Kediri, iniberita.my.id – Proses seleksi perangkat desa di Desa Gayam, Kabupaten Kediri, menuai kontroversi. Seleksi yang seharusnya menjadi ajang mencari aparatur desa yang kompeten dan berintegritas diduga telah dicemari oleh praktik kecurangan. Dugaan ini mencuat setelah beredar informasi mengenai adanya transaksi finansial bernilai puluhan juta rupiah yang dilakukan demi mendapatkan jabatan dalam struktur pemerintahan desa.
Pada tahun 2024, Desa Gayam menggelar seleksi pengisian tiga jabatan strategis dalam pemerintahan desa, yaitu Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Dusun Gayam Timur. Namun, dugaan kuat muncul bahwa proses seleksi ini tidak berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan. Sejumlah calon peserta seleksi disebut-sebut memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu guna memastikan kelulusan mereka.
Kasus semacam ini bukanlah yang pertama terjadi. Pada tahun 2021, sebuah skandal serupa mengguncang Kabupaten Kediri ketika seorang kepala desa terlibat dalam praktik penipuan dalam pengangkatan perangkat desa dengan nilai mencapai Rp315 juta. Praktik ini berujung pada tindakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks hukum, proses pengisian jabatan perangkat desa harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang telah ditetapkan, antara lain:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPasal 49 menyebutkan bahwa perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.Pasal 50 menjelaskan bahwa perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.Pasal 51 menegaskan bahwa perangkat desa berkewajiban membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/wali kota.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU DesaPasal 66 mengatur bahwa seleksi perangkat desa harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan, usia, dan kualifikasi teknis lainnya.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.Pasal 5 menyebutkan bahwa calon perangkat desa harus mengikuti seleksi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh kepala desa.Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran dalam seleksi dapat dikenai sanksi administratif atau diberhentikan.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 12B ayat (1) menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai tindak pidana korupsi.Pasal 5 mengatur tentang sanksi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
Menanggapi dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa di Desa Gayam, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh. Inspektorat daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan ini. Jika terbukti adanya praktik jual beli jabatan, maka pihak-pihak yang terlibat harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat desa juga memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Partisipasi aktif warga dalam mengawal seleksi perangkat desa sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik curang yang dapat merugikan kepercayaan publik. Warga dapat melaporkan setiap dugaan penyimpangan ke Ombudsman, Inspektorat Daerah, atau lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa di Desa Gayam menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam proses rekrutmen aparatur desa. Penerapan peraturan yang konsisten, transparansi dalam seleksi, serta penegakan hukum yang tegas merupakan kunci untuk memastikan bahwa jabatan dalam pemerintahan desa diisi oleh individu yang kompeten dan berintegritas. Jika praktik korupsi dan nepotisme terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa akan semakin terkikis. Oleh karena itu, penguatan pengawasan dan keterlibatan aktif masyarakat sangat diperlukan dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional.(Red.TIM)
0 Comments:
Post a Comment