Dugaan Tambang Sedot Pasir Mekanik Milik Zaenal Kebal Hukum: Ancaman Serius bagi Lingkungan, Masyarakat, dan Penegakan Hukum






Blitar, Jawa Timur, iniberita.my.id   – Tambang sedot pasir mekanik milik Zaenal di Sumber Nanas, Blitar, terus beroperasi tanpa hambatan meskipun diduga melanggar berbagai regulasi terkait lingkungan dan pertambangan. Aktivitas ilegal ini telah menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem serta mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Masyarakat yang terdampak menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan oleh aparat penegak hukum. "Kami sudah berkali-kali melaporkan aktivitas tambang ini, tetapi hingga kini belum ada tindakan tegas. Apakah ada pihak yang melindungi?" ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

                                 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Dengan berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Zaenal, masyarakat menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepolisian, dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menyelidiki adanya dugaan backing dari oknum tertentu yang memungkinkan tambang ilegal ini tetap beroperasi. Jika benar ada perlindungan dari pihak tertentu, maka mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang keterlibatan dan pembiaran dalam tindak pidana.

                                         

Kegiatan tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga memicu konflik sosial serta berpotensi melanggar hak-hak warga yang terdampak. Apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran ini terus berlanjut? Masyarakat menunggu jawaban nyata dari pihak berwenang.(Red.S)

0 Comments:

Post a Comment