Trump Bantah Isu Jenderal Top AS Tolak Opsi Perang dengan Iran

 

WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, membantah keras laporan sejumlah media yang menyebut pejabat militer tertinggi AS menentang rencana perang melawan Iran. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai informasi palsu.

Isu itu mencuat setelah beberapa media di Amerika Serikat dan Israel melaporkan bahwa Ketua Kepala Staf Gabungan AS, Daniel Caine, dikabarkan memperingatkan pemerintahan Trump agar tidak melancarkan serangan terhadap Iran. Laporan tersebut muncul di tengah meningkatnya ketegangan terkait perundingan nuklir yang kembali dibahas sejak awal Februari.

Dalam pernyataan yang diunggah melalui platform media sosial Truth Social, Trump menyebut kabar mengenai penolakan sang jenderal sebagai “100 persen tidak benar”. Ia menyatakan tidak ada sumber jelas yang dapat menguatkan klaim tersebut dan menilai pemberitaan itu sengaja dibuat menyesatkan.

Trump juga menegaskan bahwa Jenderal Caine tidak pernah menyampaikan penolakan terhadap kemungkinan langkah militer. Menurutnya, sang jenderal memahami bahwa keputusan berada di tangan presiden dan militer akan menjalankan perintah apabila memang diperlukan.

Lebih lanjut, Trump menekankan bahwa dirinya tetap mengedepankan jalur diplomasi dalam menghadapi Iran. Namun, ia mengingatkan bahwa kegagalan mencapai kesepakatan dapat membawa konsekuensi serius. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait langkah terhadap Iran sepenuhnya berada di tangannya sebagai presiden.

Ketegangan antara Washington dan Teheran belakangan kembali menjadi sorotan, terutama setelah sejumlah laporan menyebut adanya opsi militer yang tengah dipertimbangkan. Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi yang diumumkan terkait kemungkinan tindakan militer tersebut.

(Red.EH)

Continue reading Trump Bantah Isu Jenderal Top AS Tolak Opsi Perang dengan Iran

Polri Resmi Pecat Bripda Masias Usai Kasus Tewasnya Pelajar di Tual

 

TUAL iniberita.my.id  – Institusi Polri resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya menyusul kasus meninggalnya seorang pelajar bernama Arianto Tawakal (14) di Kota Tual, Maluku. Putusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa sidang etik telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (24/2) malam, ia menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh dan pembuktian di persidangan etik.

Menurutnya, Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan yang mencederai profesionalisme dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia menekankan bahwa komitmen penegakan disiplin dan kode etik menjadi prioritas dalam menjaga marwah organisasi.

Berdasarkan hasil persidangan, majelis komisi yang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Maluku menyimpulkan bahwa tindakan Bripda Masias terbukti menyebabkan korban meninggal dunia. Selain pelanggaran pidana, yang bersangkutan juga dinilai melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan.

Dalam fakta persidangan terungkap, peristiwa bermula saat korban bersama kakaknya, Nasir Karim (15), melintas menggunakan sepeda motor di kawasan RSUD Maren H. Noho Renuat, Tual. Bripda Masias diduga mencegat keduanya sebelum kemudian memukul kepala Arianto menggunakan helm taktikal miliknya.

Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut. Arianto sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun sekitar pukul 13.00 WIT, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Sidang kode etik yang berlangsung selama lebih dari 13 jam itu menghadirkan 14 saksi, baik secara langsung maupun daring. Selain menjatuhkan sanksi PTDH, majelis juga memutuskan penempatan khusus terhadap terperiksa selama empat hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro memastikan proses hukum pidana tetap berjalan. Status Bripda Masias kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepada awak media, ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Dalam proses hukum pidana, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda Masias menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding sesuai mekanisme yang berlaku.

(Red.EH)

Continue reading Polri Resmi Pecat Bripda Masias Usai Kasus Tewasnya Pelajar di Tual

Indonesia segera memiliki kapal induk, bagaimana negara-negara Asia Tenggara akan bereaksi?

 

Jakarta, iniberita.my.id  – Rencana Indonesia mengakuisisi kapal induk Giuseppe Garibaldi dari Italia diperkirakan akan memicu respons beragam dari negara-negara Asia Tenggara. Secara umum, kawasan ASEAN cenderung bersikap hati-hati dan mengedepankan pendekatan “wait and see”, menilai apakah langkah tersebut berorientasi pada pertahanan maritim dan stabilitas kawasan atau mengarah pada proyeksi kekuatan militer yang lebih luas.

Dari sisi negara, Singapura dan Malaysia kemungkinan menjadi pihak yang paling mencermati perkembangan ini karena pertimbangan keseimbangan kekuatan regional dan kedekatan geografis. Keduanya berpotensi meningkatkan pengawasan maritim, modernisasi terbatas pada kemampuan udara dan laut, serta memperkuat kerja sama keamanan dengan mitra strategis tanpa menunjukkan reaksi terbuka yang konfrontatif.

Sebaliknya, negara seperti Vietnam dan Filipina cenderung melihat penguatan kemampuan militer Indonesia sebagai faktor penyeimbang di kawasan, khususnya dalam konteks keamanan laut dan dinamika Laut China Selatan. Thailand diperkirakan bersikap netral mengingat telah lebih dulu memiliki kapal induk ringan, sementara negara ASEAN lainnya seperti Brunei, Laos, dan Kamboja kemungkinan tidak memberikan respons signifikan.

Secara strategis, persepsi kawasan akan sangat ditentukan oleh doktrin penggunaan kapal induk tersebut. Jika difokuskan pada pengamanan jalur pelayaran, operasi kemanusiaan, penanggulangan bencana, dan kerja sama latihan regional, maka langkah Indonesia berpotensi diterima sebagai kontribusi terhadap stabilitas kawasan. Namun, apabila dipersepsikan sebagai simbol proyeksi kekuatan militer, maka kewaspadaan dan penyesuaian kebijakan pertahanan di beberapa negara ASEAN dapat meningkat. (Red.EH )

Continue reading Indonesia segera memiliki kapal induk, bagaimana negara-negara Asia Tenggara akan bereaksi?

Kebersamaan di Gardu Ronda, Satgas TMMD ke-127 Jaga Keamanan Kapasan

 

KEDIRI | MDN – Suasana gardu ronda di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, tampak lebih hidup pada Minggu (22/2/2026) malam. Sejumlah personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 terlihat duduk bersama warga.

Di bawah cahaya lampu sederhana, prajurit berseragam loreng membaur tanpa sekat. Mereka berbincang santai sembari tetap memperhatikan situasi lingkungan sekitar.

Sebelum berkumpul di gardu ronda, personel Satgas terlebih dahulu melakukan patroli keliling kampung. Mereka memeriksa akses jalan dan sejumlah titik rawan.

Komandan Kompi Satgas TMMD ke-127, Lettu Inf Sunarno dari Brigif 16/Wira Yudha, mengatakan ronda malam menjadi bagian dari tanggung jawab prajurit.

Menurutnya, kehadiran langsung TNI di tengah masyarakat bertujuan memastikan keamanan sekaligus mempererat komunikasi sosial.

Warga pun menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai mampu menambah rasa aman dan memperkuat kebersamaan

Continue reading Kebersamaan di Gardu Ronda, Satgas TMMD ke-127 Jaga Keamanan Kapasan