Sampang – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, terus didalami oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang. Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkap bagaimana kasus yang melibatkan 27 tersangka tersebut akhirnya terbongkar setelah sempat tidak diketahui selama beberapa bulan.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari kecurigaan keluarga korban. Orang tua korban merasa ada perubahan perilaku pada anaknya setelah mendapati korban beberapa kali pulang ke rumah dalam kondisi larut malam hingga menjelang pagi.
Kecurigaan tersebut kemudian mendorong keluarga untuk melakukan pendekatan secara pribadi kepada korban. Setelah didesak dengan pertanyaan secara perlahan, korban akhirnya mengungkap kejadian traumatis yang dialaminya.
"Keluarga curiga korban telah digauli beberapa orang," ujar Fajri, Sabtu (11/7/2026).
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang. Laporan itu menjadi awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Kejadian itu dilaporkan keluarga korban tanggal 29 Juni 2026. Dari sana proses penyelidikan kemudian terungkap," jelasnya.
Karena korban masih berusia di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang. Pendampingan tersebut diberikan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur perlindungan anak.
Menurut penyidik, korban sebelumnya mengalami tekanan dan ketakutan akibat dugaan intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat. Namun, setelah mendapatkan pendampingan, korban mulai berani memberikan keterangan terkait rangkaian kejadian yang dialaminya.
Dari keterangan korban, polisi kemudian menemukan adanya beberapa peristiwa kekerasan seksual yang terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Juni 2026.
"Korban mengungkapkan rangkaian enam peristiwa berbeda dalam kurun waktu Februari hingga Juni kepada penyidik, hingga akhirnya teridentifikasi 27 pelaku," ungkap Iptu Nur Fajri Alim.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh.(red/lis)