, , ,

Program Padat Karya KDKMP di Kediri Dinilai Perkuat Gotong Royong Warga

INIBERITA.MY.ID, KEDIRI – Program KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) di Kabupaten Kediri terus menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memberikan dampak positif terhadap pembangunan desa dan peningkatan perekonomian warga melalui sistem padat karya.

Dalam pelaksanaannya, berbagai pihak turut terlibat mulai dari pemerintah desa, pelaksana lapangan, hingga masyarakat setempat. Program tersebut disebut mampu membuka peluang kerja sekaligus mempercepat pembangunan fasilitas umum di desa.


Menanggapi adanya pertanyaan terkait pelaksanaan program, salah satu perwakilan pelaksana tugas, Haji Isak, menjelaskan bahwa dirinya bukan merupakan kontraktor dalam proyek KDKMP, melainkan hanya membantu pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.


“Saya bukan kontraktor dalam proyek KDKMP, melainkan hanya  pelaksana tugas padat karya dari kodim” ujarnya.


Ia juga menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh tim pelaksana atau pihak yang telah ditunjuk sesuai prosedur dan kesepakatan yang berlaku.



Terkait penggunaan anggaran, disebutkan bahwa seluruh dana dipergunakan berdasarkan perencanaan kegiatan serta mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku.


“Seluruh penggunaan dana dilakukan sesuai perencanaan, kebutuhan kegiatan, serta mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.


Program KDKMP sendiri dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari membantu pembangunan infrastruktur desa, meningkatkan fasilitas umum, hingga mendukung kebutuhan dan kesejahteraan warga.


Sementara itu, Imam Baihaqi selaku perangkat Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, juga menyambut baik adanya program tersebut karena dianggap mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.


“Pemerintah desa pada dasarnya merasa terbantu dan menyambut baik adanya program KDKMP karena manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.


Selain itu, terkait isu hubungan antara ASN dengan pihak KDKMP maupun kepala desa, dijelaskan bahwa tidak ada hubungan khusus selain sebatas koordinasi kerja dalam pelaksanaan kegiatan.


“Tidak ada hubungan khusus antara ASN , kontraktor atau pihak manapun selain konsultasi teknis dlm plksanaan kegiatan kdkmp,” terangnya.


Sebelumnya, salah satu petugas pelaksana padat karya KDKMP dari Kodim, Riski, menyampaikan bahwa program tersebut bertujuan membantu masyarakat melalui sistem padat karya dengan melibatkan tenaga kerja lokal.


“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian untuk membantu masyarakat desa melalui sistem padat karya. Jadi masyarakat juga ikut terlibat langsung dalam pekerjaan sehingga manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujar Riski.


Riski berharap program tersebut dapat terus berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kebersamaan warga.


Di sisi lain, Komandan Kodim 0809/Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan KDKMP dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak ada keterlibatan ASN maupun kontraktor atau pihak lain di luar pelaksanaan kegiatan kdkmp di kab. Kediri. 


Program KDKMP menjadi salah satu bentuk kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat dan semangat gotong royong. Selain membantu percepatan pembangunan, program ini juga membuka peluang kerja untuk masyarakat yang berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian warga desa. (eks/adv)

Continue reading Program Padat Karya KDKMP di Kediri Dinilai Perkuat Gotong Royong Warga
, , ,

Praktik Judi Sabung Ayam di Sidoarjo Kian Terbuka, Masyarakat Pertanyakan Penegakan Hukum

Foto: Judi Sabung Ayam di Jalan Buyut Nyamplung, dusun Joho, Desa Kebonanom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

INIBERITA.MY.ID, SIDOARJO – Maraknya aktivitas judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan tajam masyarakat. Fungsi pengawasan serta kinerja aparat penegak hukum (APH) pun mulai dipertanyakan.

Dari hasil investigasi lokasi arena praktik perjudian sabung ayam secara ilegal dan berlangsung terang-terangan tersebut berada di Jalan Buyut Nyamplung, dusun Joho, Desa Kebonanom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas perjudian tersebut disebut dikelola oleh seorang dengan sebutan "KENTONG" dan berlangsung rutin hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.


“Setiap hari berjalan rutin dan sepertinya aman-aman saja, Mas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.


Kondisi tersebut memunculkan kritik dari masyarakat terhadap kinerja APH, baik Polsek Gedangan dan Polres Sidoarjo, yang dinilai terkesan membiarkan praktik perjudian berlangsung terbuka di wilayah hukum mereka.


Aktivitas perjudian sabung ayam sendiri melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.


Selain itu, pelaku yang ikut bermain judi juga dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas perjudian yang meresahkan tersebut agar tidak semakin berkembang dan menimbulkan dampak negatif di lingkungan sekitar. (red) 

Continue reading Praktik Judi Sabung Ayam di Sidoarjo Kian Terbuka, Masyarakat Pertanyakan Penegakan Hukum
, ,

Judi Sabung Ayam Jalan Terus di Blitar, Masyarakat Pertanyakan Nyali APH

ilustrasi sabung ayam (photo by AI)


Blitar – Maraknya aktivitas judi sabung ayam di sejumlah wilayah Kabupaten dan Kota Blitar menjadi sorotan tajam masyarakat. Fungsi pengawasan serta kinerja aparat penegak hukum (APH) pun mulai dipertanyakan.


Sedikitnya terdapat tiga lokasi yang diduga menjadi arena praktik perjudian sabung ayam secara ilegal dan berlangsung terang-terangan.


Lokasi tersebut berada di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, serta Desa Njari dan Desa Bajang, Kecamatan Talun, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas perjudian tersebut disebut berlangsung rutin hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.


“Setiap hari berjalan rutin dan sepertinya aman-aman saja, Mas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.


Kondisi tersebut memunculkan kritik dari masyarakat terhadap kinerja APH, baik Polres Blitar maupun Polres Blitar Kota, yang dinilai terkesan membiarkan praktik perjudian berlangsung terbuka di wilayah hukum mereka.


Aktivitas perjudian sabung ayam sendiri melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.


Selain itu, pelaku yang ikut bermain judi juga dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas perjudian yang meresahkan tersebut agar tidak semakin berkembang dan menimbulkan dampak negatif di lingkungan sekitar. (red/tim)

Continue reading Judi Sabung Ayam Jalan Terus di Blitar, Masyarakat Pertanyakan Nyali APH
, , ,

Dugaan Aktivitas Judi Terorganisir di Prambon, Kinerja Polres Dipertanyakan

foto: Ilustrasi Judi Sabung Ayam


NGANJUK – Aktivitas dugaan perjudian sabung ayam di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan kembali berlangsung dan memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Praktik yang diduga berlangsung secara terbuka ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.


Berdasarkan hasil investigasi awak media, lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam disebut-sebut tidak hanya aktif pada waktu tertentu, namun juga melibatkan jaringan yang terorganisir. Aktivitas tersebut diduga menarik kedatangan pemain dari berbagai daerah, yang mengindikasikan adanya sistem yang berjalan secara rapi dan terstruktur.


Sejumlah warga mengungkapkan bahwa praktik ini bukan kali pertama terjadi. Mereka menduga aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terus berulang tanpa adanya penindakan yang signifikan.


“Sudah lama, bukan sekali dua kali. Tapi seperti tidak pernah benar-benar ditindak,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Dalam penelusuran di lapangan, nama seorang berinisial KMM mencuat dan disebut-sebut sebagai tokoh yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut. Meski demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Yang menjadi sorotan, warga juga mulai mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran. Dugaan tersebut mencuat seiring terus berlangsungnya aktivitas tanpa hambatan berarti.


“Kami hanya ingin ini ditertibkan. Jangan sampai hukum seolah tidak berlaku di sini,” ujar warga lainnya.


Situasi ini memunculkan desakan publik kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Nganjuk, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi atau mengambil keuntungan dari praktik tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya kembali judi sabung ayam di wilayah tersebut. Sebagai catatan, segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. (red)

Continue reading Dugaan Aktivitas Judi Terorganisir di Prambon, Kinerja Polres Dipertanyakan