, , ,

Direktur Rugikan Perusahaan, Meski Sudah Tak Menjabat Tetap Bisa Digugat

Nany Widjaja Wajib Pertanggungjawabkan Rp 21,4 miliar Uang Perusahaan (photo by radar kediri)



Direktur yang terbukti melakukan kesalahan hingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.

Hal tersebut disampaikan Dr. Ghansham Anand, ahli hukum perdata Universitas Airlangga, dalam persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.

Ghansham menjelaskan, direksi dapat dimintai tanggung jawab pribadi apabila kesalahan yang dilakukan menyebabkan kerugian terhadap perseroan. Perusahaan yang mengalami kerugian pun memiliki hak untuk menuntut penggantian atas kerugian tersebut, termasuk terhadap mantan direktur.

Salah satu bentuk tindakan yang dapat menimbulkan kerugian adalah penggunaan atau pengeluaran dana perusahaan tanpa disertai bukti yang jelas. Suatu tindakan dapat dikategorikan merugikan apabila berdampak pada berkurangnya kekayaan perusahaan. Laporan keuangan, menurut Ghansham, juga dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menilai pertanggungjawaban seorang direktur tidak dapat ditetapkan secara sepihak. Menurutnya, kesalahan organ perseroan harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menyatakan keterangan ahli semakin memperkuat dalil gugatan yang diajukan kliennya. Ia menilai unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata telah terpenuhi, meliputi adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat.

Sajogo menyebut salah satu bukti yang diajukan adalah dugaan transfer sejumlah dana perusahaan ke pihak afiliasi ketika Nany masih menjabat sebagai direktur tunggal. Ia juga menilai Nany melakukan kesalahan dan kelalaian karena tidak dapat memberikan pertanggungjawaban atas temuan auditor dalam RUPS.

Menurut Sajogo, laporan keuangan dan hasil audit yang dibahas serta dituangkan dalam berita acara RUPS dapat memiliki kekuatan pembuktian penting. Apabila berita acara tersebut dibuat dalam bentuk akta notaris, dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti autentik.

Dalam perkara ini, PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja, terkait dugaan ketidakmampuan mempertanggungjawabkan dana perusahaan senilai Rp21,4 miliar yang disebut digunakan untuk pembangunan kawasan industrial estate di Jombang. (red/hep)

Continue reading Direktur Rugikan Perusahaan, Meski Sudah Tak Menjabat Tetap Bisa Digugat
, , ,

Kisah Yurizal Tri Chaerawan Viral Usai Keluhkan Tunggu Kamar 8 Jam, Berujung Polemik Nakes

  

BPJS Kesehatan


KEDIRI
– Kasus meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan menjadi perhatian publik setelah sejumlah unggahan di media sosial yang memicu mengenai pelayanan kesehatan dan etika tenaga kesehatan (nakes) di ruang digital.

Peristiwa tersebut bermula dari keluhan Yurizal terkait lamanya waktu menunggu kamar rawat inap. Unggahan yang kemudian menyebarkan luas itu berkembang menjadi polemik setelah muncul sejumlah komentar bernada negatif dari akun media sosial yang diduga milik tenaga kesehatan.

Namun sejumlah informasi mengenai kasus tersebut masih perlu ditempatkan secara hati-hati. Terutama terkait identitas pemilik akun yang memberikan komentar, status profesinya, serta hubungan antara keluhan pelayanan kesehatan dengan meninggalnya Yurizal.

Berdasarkan informasi yang beredar, Yurizal menyampaikan keluhannya melalui platform Threads pada 22 Juli 2026. Ia mengaku telah menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap.

Dalam unggahan tersebut, Yurizal juga menyatakan enggan menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya menjalani perawatan karena menggunakan layanan BPJS.

Unggahan itu kemudian mendapat perhatian luas dari warganet. Namun, alih-alih hanya memperoleh dukungan dari pengguna media sosial, unggahan tersebut juga dibanjiri berbagai komentar yang dinilai kurang menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.

Sejumlah akun yang disebut-sebut berkaitan dengan energi kesehatan ikut menjadi sorotan. Komentar yang dianggap tidak pantas kemudian memicu kritik keras dari masyarakat.

Meski demikian, identitas lengkap pemilik akun serta status profesi masing-masing pihak masih memerlukan verifikasi resmi. Oleh karena itu, penyebutan seseorang sebagai tenaga kesehatan perlu didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa hari setelah unggahan tersebut menjadi perbincangan, kabar duka datang dari keluarga. Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Kabar meninggalnya Yurizal kemudian semakin menarik perhatian publik terhadap unggahan sebelumnya. Warganet kembali menyampaikan keluhan mengenai waktu tunggu kamar rawat inap serta komentar sejumlah akun yang sebelumnya ditujukan kepada almarhum.

Namun, hingga kini belum terdapat keterangan medis resmi yang dapat memastikan bahwa kematian Yurizal berkaitan langsung dengan lamanya waktu menunggu kamar rawat inap.

Hubungan antara kondisi kesehatan pasien, pelayanan yang diterima, dan penyebab kematian merupakan hal yang memerlukan pemeriksaan medis serta penjelasan resmi. Oleh karena itu, kesimpulan mengenai penyebab meninggalnya Yurizal tidak seharusnya dibuat hanya berdasarkan unggahan media sosial.

Di tengah derasnya kritik publik, sejumlah pihak sebelumnya menjadi sorotan juga mulai memberikan klarifikasi dan permintaan maaf.

Salah satunya adalah dokter Norma Zahara yang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial pada 4 Agustus 2026. Ia mengakui bahwa komentar yang disampaikannya dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan sikap empati yang seharusnya dimiliki tenaga kesehatan.

Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi bahan evaluasi yang lebih luas. Bukan hanya mengenai komunikasi tenaga kesehatan di media sosial, tetapi juga mencakup pelayanan kepada pasien dan pengelolaan komunikasi masyarakat dalam situasi sensitif.

Di era digital, komentar yang ditulis dalam hitungan detik dapat menyebar hingga ribuan bahkan jutaan pengguna. Oleh karena itu, tenaga kesehatan dituntut untuk tetap menjaga profesionalitas dan etika ketika berinteraksi di ruang digital.

Status sebagai tenaga kesehatan juga membawa tanggung jawab moral untuk memberikan contoh komunikasi yang mengedepankan empati, terutama ketika berhadapan dengan seseorang yang sedang berada dalam kondisi sakit atau mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan.

Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan perundungan digital terhadap pihak tertentu. Kritik terhadap pelayanan maupun perilaku seseorang tetap perlu disampaikan berdasarkan fakta dan tidak berubah menjadi serangan pribadi.

Kasus Yurizal pada akhirnya membuka dua persoalan yang sama-sama penting untuk dievaluasi. Pertama, mengenai kualitas dan ketersediaan pelayanan kesehatan, termasuk permasalahan tempat tidur rawat inap bagi pasien. Kedua, mengenai batas etika komunikasi para tenaga kesehatan maupun masyarakat di media sosial.

Penyelesaian permasalahan tersebut memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang. Terutama untuk memastikan fakta mengenai pelayanan yang diterima Yurizal, identitas pihak-pihak yang memberikan komentar, serta kondisi medis yang menjadi penyebab meninggalnya almarhum.

Dengan demikian, kasus ini diperkirakan tidak akan berhenti menjadi polemik di media sosial. Peristiwa tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan kesehatan sekaligus mengingatkan seluruh pengguna media sosial agar lebih berhati-hati, empatik, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan komentar.(red/lis)

Continue reading Kisah Yurizal Tri Chaerawan Viral Usai Keluhkan Tunggu Kamar 8 Jam, Berujung Polemik Nakes
, , , ,

Seni Kerja hingga Tim, Cara Sekolah Mengasah Karakter dan Kreativitas Siswa

  

Menguasai Proyek STEM Hidrolika untuk Anak-Anak: Panduan Menyenangkan (pinterest)



KEDIRI
– Pendidikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian nilai akademik. Proses belajar yang ideal juga perlu memberikan ruang bagi siswa untuk mengembangkan karakter, kreativitas, kemampuan sosial, serta potensi yang dimiliki di luar bidang akademis.

Perpaduan antara pengetahuan, pembentukan karakter, dan daya cipta menjadi bagian penting dalam mendukung perkembangan siswa secara menyeluruh. Ketiga aspek tersebut saling melengkapi untuk membentuk generasi yang tidak hanya memiliki kemampuan intelektual, tetapi juga siap menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan nyata.

Lingkungan sekolah memiliki peran penting dalam proses tersebut. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan di luar pembelajaran di kelas dapat menjadi sarana bagi siswa untuk menunjukkan bakat dan kemampuan.

Kegiatan seni, olah raga, organisasi, hingga aktivitas yang membutuhkan kerja sama tim memberikan pengalaman berbeda bagi siswa. Pengalaman tersebut tidak selalu bisa diperoleh melalui pembelajaran teori di kelas.

Saat terlibat dalam kegiatan bersama, siswa belajar berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Mereka juga dituntut mampu menghargai perbedaan pendapat serta memahami peran masing-masing untuk mencapai tujuan bersama.

Kegiatan semacam itu secara tidak langsung juga membangun rasa percaya diri. Siswa mempunyai kesempatan untuk tampil, menyampaikan gagasan, menunjukkan kemampuan, sekaligus belajar menghadapi berbagai situasi yang mungkin belum pernah mereka alami sebelumnya.

Kemampuan mengelola emosi juga dapat terbentuk melalui berbagai aktivitas tersebut. Siswa belajar menghadapi kemenangan maupun kegagalan, menerima kritik, dan memahami bahwa setiap proses membutuhkan usaha serta ketekunan.

Nilai disiplin dan tanggung jawab juga menjadi bagian penting. Ketika mengikuti kegiatan sekolah, siswa harus mampu mengatur waktu, menjalankan tugas, serta menjaga komitmen terhadap kelompok maupun kegiatan yang diikuti.

Di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat, kreativitas juga menjadi salah satu kemampuan yang perlu mendapat perhatian dalam dunia pendidikan.

Siswa tidak cukup hanya dituntut memahami materi pelajaran. Mereka juga perlu memiliki kemampuan untuk menyampaikan ide, mencari solusi, serta melihat suatu permasalahan dari berbagai sudut pandang.

Ruang untuk berkreasi dapat mendorong siswa menjadi lebih berani mengeksplorasi ide. Dari proses tersebut, mereka dapat belajar bahwa suatu permasalahan tidak selalu memiliki satu cara penyelesaian.

Oleh karena itu, keberhasilan pendidikan sebaiknya tidak hanya diukur berdasarkan nilai ujian atau prestasi akademik. Kemampuan membangun hubungan sosial, bekerja sama, berkomunikasi, beradaptasi, dan memiliki karakter yang baik juga merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan.

Pendekatan pendidikan yang lebih menyeluruh diharapkan mampu membantu siswa mengenali potensi dirinya sejak dini. Mereka tidak hanya dipersiapkan untuk menghadapi dunia akademik, tetapi juga kehidupan sosial dan tantangan di masa depan.

Keseimbangan antara kecerdasan intelektual, karakter, dan kreativitas pada akhirnya menjadi bekal penting bagi generasi muda. Dengan kemampuan tersebut, siswa diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri, bertanggung jawab, inovatif, serta mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

Pendidikan dengan pendekatan menyeluruh juga menjadi investasi jangka panjang. Sebab, generasi yang dibutuhkan di masa depan bukan hanya mereka yang mampu memperoleh nilai tinggi, tetapi juga individu yang mampu berpikir kritis, bekerja sama, menciptakan gagasan baru, dan memiliki karakter kuat.(red/lis)

Continue reading Seni Kerja hingga Tim, Cara Sekolah Mengasah Karakter dan Kreativitas Siswa
, , ,

Pemberhentian Massal Ketua RT di Desa Duwet Picu Kegaduhan Warga


(by arahjatim.com)


KEDIRI
– Keputusan Pemerintah Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, memberhentikan belasan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara bersamaan memicu polemik di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut menuai beragam tanggapan karena dinilai dilakukan tanpa sosialisasi maupun penjelasan terbuka kepada para pengurus RT yang terdampak.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Duwet Nomor 188.45/21/418.65.01/2026 tertanggal 31 Juli 2026, terdapat 12 Ketua RT dari sejumlah dusun, di antaranya Dusun Pakisaji, Babadan, Duwet, dan Japang, yang dinyatakan diberhentikan maupun mengundurkan diri dari masa bakti 2023–2028.

Keputusan tersebut langsung menjadi perbincangan warga. Pasalnya, para Ketua RT selama ini merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan dan dipilih melalui mekanisme yang melibatkan warga setempat.

Sejumlah Ketua RT mengaku terkejut karena tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun evaluasi sebelum surat keputusan diterbitkan. Bahkan, sebagian besar mengetahui pemberhentian itu setelah dokumen berformat PDF beredar melalui grup percakapan.

Salah satu Ketua RT yang terdampak, Budi Waluyo Putro (77), mengaku baru mengetahui dirinya diberhentikan setelah menerima salinan surat tersebut. Ia menilai selama menjabat tidak pernah menerima teguran maupun keluhan dari masyarakat.

"Kami tidak pernah diberi tahu sebelumnya. Tiba-tiba muncul surat pemberhentian. Selama ini lingkungan kami aman dan tidak ada persoalan yang berarti," ujarnya.

Menurut Budi, jika memang terdapat kekurangan dalam menjalankan tugas sebagai Ketua RT, seharusnya pemerintah desa terlebih dahulu memberikan pembinaan atau surat peringatan sebagai bahan evaluasi.

Ia menambahkan bahwa jabatan Ketua RT merupakan amanah masyarakat sehingga apabila warga menghendaki pergantian, dirinya siap menerima. Namun, ia berharap proses tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme.

Keluhan serupa disampaikan Heri Puryanto (50), Ketua RT 29 Dusun Duwet. Ia menilai keputusan yang diambil tanpa komunikasi lebih dahulu justru memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurutnya, hubungan antara para Ketua RT dengan pemerintah desa selama ini berjalan baik. Karena itu, pemberhentian secara mendadak membuat banyak warga mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut.

"Warga jadi bertanya-tanya karena tidak ada penjelasan sebelumnya. Seharusnya ada dialog atau pembinaan terlebih dahulu agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik," katanya.

Sementara itu, Ahmad Afifi (42), Ketua RT 40 Dusun Japang, juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan langsung dari perangkat desa. Ia mengetahui namanya tercantum dalam SK pemberhentian setelah mendapat kiriman dokumen dari rekan sesama pengurus RT.

Afifi mengatakan selama menjabat dirinya tetap menjalankan berbagai tugas pelayanan masyarakat, mulai dari penyampaian informasi pemerintah desa, pembagian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pendataan bantuan sosial, hingga kegiatan kerja bakti warga.

Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Duwet Gogik Hananta belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan diterbitkannya surat keputusan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum memperoleh tanggapan.

Masyarakat Desa Duwet kini berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar pemberhentian belasan Ketua RT tersebut. Warga juga menginginkan persoalan ini diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah agar pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik serta kondusivitas desa tetap terjaga.(red/lis)

Continue reading Pemberhentian Massal Ketua RT di Desa Duwet Picu Kegaduhan Warga