, ,

Polisi Ungkap Awal Terbongkarnya Kasus Rudapaksa Massal 27 Pelaku di Sampang

  

Konferensi pers remaja perempuan di Sampang diperkosa 27 orang. Baru 12 tersangka ditangkap.(Foto: by /detikJatim)



Sampang – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, terus didalami oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang. Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkap bagaimana kasus yang melibatkan 27 tersangka tersebut akhirnya terbongkar setelah sempat tidak diketahui selama beberapa bulan.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari kecurigaan keluarga korban. Orang tua korban merasa ada perubahan perilaku pada anaknya setelah mendapati korban beberapa kali pulang ke rumah dalam kondisi larut malam hingga menjelang pagi.

Kecurigaan tersebut kemudian mendorong keluarga untuk melakukan pendekatan secara pribadi kepada korban. Setelah didesak dengan pertanyaan secara perlahan, korban akhirnya mengungkap kejadian traumatis yang dialaminya.

"Keluarga curiga korban telah digauli beberapa orang," ujar Fajri, Sabtu (11/7/2026).

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang. Laporan itu menjadi awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Kejadian itu dilaporkan keluarga korban tanggal 29 Juni 2026. Dari sana proses penyelidikan kemudian terungkap," jelasnya.

Karena korban masih berusia di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang. Pendampingan tersebut diberikan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur perlindungan anak.

Menurut penyidik, korban sebelumnya mengalami tekanan dan ketakutan akibat dugaan intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat. Namun, setelah mendapatkan pendampingan, korban mulai berani memberikan keterangan terkait rangkaian kejadian yang dialaminya.

Dari keterangan korban, polisi kemudian menemukan adanya beberapa peristiwa kekerasan seksual yang terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Juni 2026.

"Korban mengungkapkan rangkaian enam peristiwa berbeda dalam kurun waktu Februari hingga Juni kepada penyidik, hingga akhirnya teridentifikasi 27 pelaku," ungkap Iptu Nur Fajri Alim.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh.(red/lis)

Continue reading Polisi Ungkap Awal Terbongkarnya Kasus Rudapaksa Massal 27 Pelaku di Sampang
,

Skandal Produk Cimory Kedaluwarsa, Ahli: Pengawasan Harus Sampai Tahap Retur dan Pemusnahan

  

Terdakwa penadah produk Cimory Kedaluwarsa usai menjalani sidangf di PN Surabaya.(photo by /detikJatim)


Jakarta
– Kasus peredaran produk Cimory kedaluwarsa yang melibatkan pasangan suami istri Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti bersama mantan Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko, menjadi perhatian serius dalam pengawasan keamanan pangan.

Pakar menilai pengawasan produk tidak cukup hanya dilakukan pada tahap produksi, melainkan harus mencakup seluruh rantai distribusi, mulai dari penyimpanan, penjualan, pengelolaan barang retur, hingga proses pemusnahan produk yang sudah tidak layak edar.

Direktur Riset dan Kajian Publikasi bidang Hukum Lingkungan dan Kesehatan PUSAD Universitas Muhammadiyah Surabaya, Nurhidayatullah Romadhon, mengatakan perusahaan perlu memiliki sistem pengendalian yang ketat agar produk kedaluwarsa tidak kembali beredar di masyarakat.

Menurutnya, informasi mengenai pemecatan kepala gudang dalam perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan persoalan serius dalam pengelolaan produk retur maupun barang yang sudah melewati masa simpan.

"Dalam kasus pemalsuan tanggal kedaluwarsa produk Cimory, adanya pemecatan terhadap kepala gudang menunjukkan bahwa telah ditemukan persoalan serius dalam pengelolaan produk retur dan kedaluwarsa," ujar Nurhidayatullah, Minggu (12/9/2026).

Ia menjelaskan, produk yang sudah tidak layak konsumsi harus memiliki sistem pelacakan yang jelas dan berada dalam pengawasan ketat agar tidak kembali masuk ke jalur perdagangan.

"Perusahaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian barang, akses gudang, pencatatan stok retur, serta proses pemusnahan produk. Pengawasan berlapis dan pemeriksaan berkala sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum," katanya.

Menurutnya, keamanan pangan tidak hanya ditentukan dari proses produksi, tetapi juga bagaimana perusahaan memastikan produk tetap aman hingga sampai ke tangan konsumen.

"Evaluasi dan pengawasan yang ketat dari produksi hingga penjualan dan retur sangat penting untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan produknya," tegasnya.

Nurhidayatullah juga menyoroti bahaya manipulasi tanggal kedaluwarsa dari sisi kesehatan. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran perdagangan, tetapi juga menghilangkan informasi penting yang menjadi dasar konsumen dalam menilai keamanan sebuah produk.

Ia menjelaskan, produk yang baru melewati tanggal kedaluwarsa memang tidak selalu langsung berubah menjadi berbahaya. Namun, setelah melewati batas masa simpan, kualitas dan kestabilan produk tidak lagi dapat dijamin sama seperti sebelumnya.

Risiko akan semakin meningkat apabila produk mengalami penyimpanan yang tidak sesuai standar, seperti kemasan rusak, perubahan suhu, atau terputusnya rantai pendinginan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, sangat penting diperhatikan pada produk berbahan dasar susu dan fermentasi seperti yogurt karena termasuk produk biologis yang memiliki kandungan mikroorganisme.

"Selama masa penyimpanan, jumlah bakteri yang masih hidup dapat berubah dan cenderung menurun. Selain itu, kondisi produk juga dapat dipengaruhi oleh suhu, tingkat keasaman, oksigen, lama penyimpanan, serta kondisi kemasan," jelasnya.

Ia menambahkan, bakteri baik dalam produk probiotik tidak otomatis berubah menjadi bakteri berbahaya ketika melewati masa kedaluwarsa. Namun, manfaatnya dapat berkurang dan risiko kontaminasi dapat meningkat apabila produk tidak disimpan sesuai standar.

Karena itu, tanggal kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang hanya dengan mengganti tulisan atau cetakan pada kemasan.

Konsumsi makanan atau minuman yang telah melewati masa simpan berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan seperti mual, muntah, nyeri perut, diare, hingga demam. Pada kondisi tertentu, keracunan pangan dapat menyebabkan dehidrasi dan komplikasi yang lebih serius.

Kelompok yang paling berisiko mengalami dampak berat adalah anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan daya tahan tubuh rendah.

"Justru di sinilah letak bahaya utama dari manipulasi tanggal kedaluwarsa. Konsumen tidak mengetahui kondisi sebenarnya dari produk yang mereka beli," pungkasnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti telah divonis terkait perkara penjualan produk olahan susu Cimory dan sosis Kanzler kedaluwarsa yang diduga melibatkan mantan Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko.

Pasutri tersebut dijatuhi hukuman 10 bulan dan 8 bulan penjara pada Rabu (1/7/2026). Dalam persidangan, mereka mengaku pernah menjual produk yang tanggal kedaluwarsanya telah diubah, bahkan menyebut produk tersebut juga sempat dikonsumsi oleh keluarganya sendiri.

Aksi tersebut diduga dilakukan bersama Adi Purwoko yang disebut telah bekerja di PT Cimory sejak 2014. Berdasarkan perkara tersebut, aktivitas peredaran produk kedaluwarsa diduga berlangsung sejak awal 2025 hingga awal 2026.(red/lis)

Continue reading Skandal Produk Cimory Kedaluwarsa, Ahli: Pengawasan Harus Sampai Tahap Retur dan Pemusnahan
, , ,

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Bungkam Usai Diperiksa Semalaman

  

Bupati Sukoharjo Etik Suryani kena OTT KPK


Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Etik lebih dulu diperiksa secara intensif di Markas Polresta Surakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan dimulai sejak Kamis (9/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu ruangan di lantai dua Mapolresta Surakarta. Proses pemeriksaan berlangsung hingga Jumat (10/7) dini hari.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 05.41 WIB, Etik Suryani keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung menuju bus yang telah disiapkan penyidik. Selama meninggalkan lokasi, ia tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Di tengah proses pemeriksaan, petugas KPK sempat membawa enam koper berwarna hijau ke ruang pemeriksaan. Koper tersebut diduga berisi dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki, meski hingga kini KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai isinya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Penangkapan Etik Suryani menjadi operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sepanjang tahun ini, KPK telah melakukan sejumlah OTT yang menyasar kepala daerah, pejabat kementerian, aparat penegak hukum, hingga aparatur sipil negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. (red/hep)

Continue reading Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Bungkam Usai Diperiksa Semalaman
, , ,

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras Perangkat Daerah

 

Bupati Sukoharjo Etik Suryani kena OTT KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penindakan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat. OTT ini menjadi operasi ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara yang menjerat Etik Suryani berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dugaan tersebut tidak terkait suap proyek, melainkan praktik pemerasan yang diduga dilakukan kepada bawahannya. Hingga kini, KPK belum mengungkap nilai maupun rincian dugaan pemerasan tersebut.

Sebelum dibawa ke Jakarta, Etik Suryani menjalani pemeriksaan awal di Markas Polresta Surakarta. Setelah itu, KPK membawa bupati bersama empat orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami konstruksi perkara.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Penetapan tersangka beserta uraian lengkap perkara akan diumumkan melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan selesai.

Penangkapan Bupati Sukoharjo menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2026. Hingga pertengahan Juli, KPK telah melakukan 16 operasi tangkap tangan yang menyasar berbagai pihak, mulai dari kepala daerah, pejabat kementerian, aparat penegak hukum, hingga aparatur sipil negara. OTT terhadap Etik Suryani menjadi penindakan terbaru dalam rangkaian operasi antikorupsi yang dilakukan KPK tahun ini. (red/hep)

Continue reading KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras Perangkat Daerah