,

PPHKR Dukung Perhutani, SPSI Tuntut Hak Kelola Lahan dalam Aksi di Kediri

  

Massa PPHKR dan SPSI Geruduk Perhutani KPH Kediri, Ini Tuntutan Mereka(photo by koranmemo)


KEDIRI
– Dua kelompok massa dengan aspirasi berbeda menggelar aksi damai di depan Kantor Perum Perhutani KPH Kediri, Jalan Hasanuddin, Kota Kediri, Senin (20/7/2026). Meski membawa tuntutan yang berbeda, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat gabungan.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, sekitar 400 personel gabungan diterjunkan. Pengamanan melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

Salah satu kelompok massa berasal dari Paguyuban Petani Hutan Kelud Raya (PPHKR). Ketua PPHKR, Sugianto, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada Perhutani KPH Kediri sebagai mitra masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

"Kami ingin menyampaikan aspirasi secara damai sebagai bentuk dukungan kepada Perhutani KPH Kediri sekaligus mengajak semua pihak menjaga kondusivitas serta kelestarian hutan," ujar Sugianto.

PPHKR yang merupakan gabungan dari 19 koperasi, Kelompok Tani Hutan (PKTH), dan Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (PLMDH) membawa sekitar 800 peserta aksi. Massa datang menggunakan mobil komando, truk, mobil pikap, serta membawa spanduk dan poster berisi tuntutan.

Dalam aksinya, PPHKR menyampaikan tiga poin aspirasi, yakni meminta Perhutani tidak tunduk terhadap tekanan pihak yang dinilai tidak memiliki kaitan dengan persoalan kehutanan, menolak campur tangan pihak di luar kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan, serta mendukung program-program Perhutani yang bertujuan menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, di lokasi yang sama, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kediri juga menggelar aksi dengan jumlah peserta sekitar 100 orang. Massa dipimpin oleh Wakil Panglima Koordinator Cabang (Wapangkurcap) Brigade SPSI Kabupaten Kediri, Lucius Sugianto.

Dalam orasinya, SPSI menuntut agar hak pengelolaan lahan hutan dikembalikan kepada masyarakat. Lucius menyebut terdapat lahan seluas sekitar 1.200 hingga 1.300 hektare di wilayah Desa Manggis yang menurut mereka belum memberikan manfaat pengelolaan secara optimal bagi masyarakat maupun anggota kelompoknya.

"Harapan kami, jangan sampai ada praktik yang merugikan negara maupun masyarakat. Pengelolaan hutan harus dilakukan secara adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kediri," tegas Lucius.

Meskipun kedua kelompok membawa aspirasi yang berbeda, aksi berlangsung secara damai tanpa adanya bentrokan. Aparat keamanan terus melakukan pengawalan dan pengaturan jalannya kegiatan hingga seluruh massa membubarkan diri secara tertib.

Kehadiran ratusan personel gabungan dinilai mampu menjaga situasi tetap kondusif selama penyampaian aspirasi berlangsung. Arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi juga tetap terkendali berkat pengaturan yang dilakukan petugas di lapangan.(red/lis)

Continue reading PPHKR Dukung Perhutani, SPSI Tuntut Hak Kelola Lahan dalam Aksi di Kediri
,

Gudang Rosok di Wates Kediri Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Sisa Pembakaran Sampah

  

Petugas padamkan api di gudang rosok di Dusun Jaten Desa Pagu Wates Senin pagi(photo by koranmemo)


KEDIRI – Sebuah gudang rosok milik Khoiri, warga Dusun Jaten, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, terbakar pada Senin (20/7/2026) dini hari. Kebakaran diduga dipicu sisa pembakaran sampah yang berada tidak jauh dari lokasi gudang hingga api merembet dan menghanguskan bangunan beserta isinya.

Akibat peristiwa tersebut, pemilik gudang diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan kebakaran pertama kali diketahui oleh warga sekitar. Menyadari adanya kobaran api, warga segera memberi tahu pemilik gudang dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Pemadam Kebakaran Pos Ngadiluwih.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dengan mengerahkan lima personel serta satu unit mobil pemadam berkapasitas 5.000 liter air. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan upaya pemadaman agar api tidak merembet ke rumah warga maupun bangunan lain di sekitarnya.

"Petugas yang datang dengan lima personel dan satu armada mobil berkapasitas 5.000 liter segera mendatangi lokasi untuk memadamkan api yang sudah membesar. Dalam waktu sekitar dua jam, api berhasil dipadamkan. Dugaan sementara, kebakaran dipicu sisa pembakaran sampah yang merembet ke gudang rosok hingga membakar seluruh bangunan beserta isinya," ujar Khaleb.

Ia menjelaskan, seluruh isi gudang tidak berhasil diselamatkan karena api dengan cepat membesar akibat banyaknya material mudah terbakar yang tersimpan di dalam bangunan.

Khaleb mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membakar sampah. Menurutnya, aktivitas pembakaran sebaiknya selalu diawasi hingga api benar-benar padam untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.

"Bagi warga yang membakar sampah, jangan pernah meninggalkan api tanpa pengawasan. Pastikan bara benar-benar padam agar tidak merembet ke lokasi lain dan memicu kebakaran," pungkasnya.(red/lis)

Continue reading Gudang Rosok di Wates Kediri Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Sisa Pembakaran Sampah

Nomor Ponsel Diduga Disebar ke Grup Sekolah, Kepala SMKN 1 Kota Kediri Dilaporkan

 

 KEDIRI – Seorang warga bernama Agung Setiawan resmi melaporkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edi Suroto, ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi tanpa izin (doxing). Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima oleh SPKT Polres Kediri pada Senin (20/7/2026).


​Laporan tersebut resmi tercatat dengan nomor STTLPM/565/VII/2026/SPKT (Nomor Laporan: LPM/565.Sat Reskrim/VII/2026/SPKT).


​Kronologi Kejadian


​Berdasarkan uraian dalam surat laporan, peristiwa ini bermula pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.27 WIB. Pelapor (Agung Setiawan) mengirimkan tautan (link) berita mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SMKN 1 Kota Kediri ke nomor WhatsApp pribadi Kepala Sekolah, Edi Suroto, untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.


​Namun, mengonfirmasi pesan tersebut justru berujung intimidasi. Selang 30 menit tanpa adanya tanggapan resmi dari pihak kepala sekolah, pelapor mendadak dibanjiri pesan dan panggilan telepon dari belasan nomor tidak dikenal yang berisi pesan intimidatif terkait pertanyaan yang dikirimkannya.


​Penyebaran Data Pribadi dan Intimidasi Massal


​Pelapor menduga nomor ponsel miliknya disebarluaskan tanpa izin oleh Terlapor ke dalam grup WhatsApp internal sekolah. Tidak hanya itu, diduga terdapat arahan kepada para siswa SMKN 1 Kota Kediri untuk memposting tangkapan layar percakapan beserta nomor ponsel pelapor di status WhatsApp mereka.


​Merasa sangat dirugikan, terintimidasi, dan privasinya terancam akibat penyebaran data pribadi tersebut, Agung Setiawan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.


​Surat tanda terima laporan ini ditandatangani langsung oleh Agung Setiawan selaku pelapor, serta disahkan oleh KA SPKT u.b. PAMAPTA II Polres Kediri, IPDA Susanto, S.H., M.H., M.Si.


​Ancam Pidana Penjara dan Denda Milyaran Rupiah


​Aksi penyebaran nomor kontak pribadi tanpa konsen/izin pemiliknya (doxing) merupakan pelanggaran serius di mata hukum Indonesia. Dalam laporan ini, Terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta UU ITE.


​Dasar Hukum Pelanggaran Data Pribadi:


*​Pasal 67 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."


*​Pasal 67 Ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP:

Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi setiap orang yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.(red/lis)


Continue reading Nomor Ponsel Diduga Disebar ke Grup Sekolah, Kepala SMKN 1 Kota Kediri Dilaporkan

Heboh Motor Ditinggal di Sekolah, Polisi Amankan Kendaraan dan Barang Bawaan Misterius


Sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi S 5933 EK yang terdaftar atas nama Yudi Hermanto yang ditinggal di halaman Ma Maarif diamankan di Polsek Kembangbahu (photo by memorandum)


LAMONGAN
– Lingkungan MA Ma’arif Puter, Dusun Pucung, Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dibuat geger oleh aksi seorang pria tak dikenal yang meninggalkan sepeda motor di halaman sekolah, Sabtu (18/7/2026).

Pria tersebut datang menggunakan sepeda motor Honda Vario dan memarkirkan kendaraannya di area sekolah saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung. Setelah ditegur oleh salah seorang guru, pria itu justru melarikan diri menuju area lahan tebu yang berada di sekitar lokasi.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa terjadi sekitar pukul 10.40 WIB ketika aktivitas pembelajaran masih berjalan.

"Pada saat jam pelajaran, tiba-tiba datang seorang mengendarai sepeda motor Honda Vario dan memarkirkannya di halaman sekolah," ujar Ipda Hamzaid, Minggu (19/7/2026).

Karena merasa curiga dengan keberadaan orang tersebut, seorang guru kemudian menghampiri dan menanyakan maksud kedatangannya. Namun, pria tersebut tidak memberikan penjelasan dan secara tiba-tiba berlari meninggalkan lokasi menuju area lahan tebu.

Sementara itu, sepeda motor berikut sejumlah barang bawaan miliknya tetap tertinggal di halaman sekolah. Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kembangbahu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang-barang yang ditinggalkan.

Dari hasil pengecekan, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi S 5933 EK. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Yudi Hermanto.

Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan sebuah tas berwarna cokelat yang berisi sejumlah dokumen dan perlengkapan. Di dalam tas tersebut ditemukan STNK kendaraan, satu lembar KTP atas nama Yudi Hermanto, serta beberapa alat kerja berupa palu dan cetok semen.

"Untuk kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut, sepeda motor beserta barang-barang yang ditemukan diamankan ke Mapolsek Kembangbahu," jelas Ipda Hamzaid.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui identitas pria yang meninggalkan kendaraan tersebut serta alasan yang bersangkutan melarikan diri setelah ditegur pihak sekolah.

Polsek Kembangbahu juga telah berkoordinasi dengan pihak MA Ma’arif Puter dan mengimbau masyarakat yang merasa mengenali kendaraan maupun barang tersebut agar segera melapor.

Apabila ada pihak yang mengaku sebagai pemilik sepeda motor, polisi meminta proses pengambilan dilakukan melalui Polsek Kembangbahu dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ada keluarga, saudara, atau kerabat yang mengenali sepeda motor tersebut atau mengetahui informasi terkait pemilik maupun keberadaan orang yang meninggalkan kendaraan, agar segera menghubungi Call Center Polri 110 atau datang langsung ke Polsek Kembangbahu," pungkas Ipda Hamzaid.

Polisi berharap informasi dari masyarakat dapat membantu proses klarifikasi dan penyelidikan terkait keberadaan pria misterius tersebut.(red/lis)

Continue reading Heboh Motor Ditinggal di Sekolah, Polisi Amankan Kendaraan dan Barang Bawaan Misterius