, ,

Hotel Haji Pertama Disiapkan di Kediri, Pemkab Matangkan Hibah Lahan ke Kementerian

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana 


KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mempercepat persiapan operasional Embarkasi Haji Dhoho yang ditargetkan mulai berfungsi pada 2027. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyiapkan lahan untuk pembangunan hotel haji sebagai fasilitas pendukung embarkasi.

Pada Selasa (21/7), Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan seluas 5,5 hektare yang berada di dekat Bandara Dhoho. Lahan milik Pemkab Kediri tersebut direncanakan akan dihibahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk pembangunan hotel haji.

Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu menjelaskan, hotel haji akan menjadi bagian dari ekosistem embarkasi dan bukan difungsikan sebagai asrama haji.

"Apabila mendapat persetujuan dari Kementerian Haji, lahan ini akan dibangun menjadi hotel haji, bukan asrama haji," ujarnya.

Sebelum pembangunan direalisasikan, Pemkab Kediri masih harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan pendukung. Mulai dari pelebaran akses jalan menuju lokasi, pemasangan penerangan jalan umum (PJU), hingga menyiapkan konsep pemanfaatan hotel di luar musim haji.

Menurut Dhito, keberadaan hotel tersebut harus tetap memberikan manfaat sepanjang tahun dan tidak hanya digunakan saat musim haji berlangsung.

"Harus dipikirkan pemanfaatannya setelah maupun di luar musim haji. Jangan sampai hanya ramai saat musim haji, kemudian tidak digunakan lagi. Itu yang sedang kami siapkan," jelasnya.

Ia menambahkan, dari sisi operasional penerbangan, Bandara Dhoho sebenarnya telah memenuhi persyaratan untuk melayani penerbangan langsung menuju Arab Saudi mulai 2026 atau 2027. Namun, pemerintah pusat juga memiliki rencana menghadirkan hotel haji sebagai fasilitas penunjang embarkasi.

"Kalau syarat penerbangan langsung ke Arab Saudi sebenarnya sudah bisa dipenuhi pada 2026 atau 2027. Hanya saja, Kementerian Haji memiliki konsep membangun hotel haji pertama di Indonesia sebagai bagian dari embarkasi," paparnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Sukadi, mengatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan sekaligus kelengkapan administrasi. Sertifikat tanah ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus sebagai syarat hibah kepada Kementerian Haji.

"Sertifikat ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus agar proses hibah tanah ke Kementerian Haji dapat segera dilakukan," katanya.

Selain penyelesaian legalitas lahan, pemerintah daerah juga mulai menyiapkan infrastruktur pendukung. Jalan menuju lokasi sepanjang sekitar 2,6 kilometer akan diperlebar, disertai pemasangan penerangan jalan umum agar memenuhi standar akses menuju embarkasi.

"Kami akan menyelesaikan seluruh kewajiban pemerintah daerah, termasuk pelebaran jalan dan penyediaan PJU," tambah Sukadi.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, Pemkab Kediri berencana mengundang Kementerian Haji untuk melaksanakan proses hibah lahan. Agenda tersebut diperkirakan berlangsung pada akhir Agustus mendatang.

Di sisi lain, Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Kediri, Abdul Kholiq Nawawi, menyampaikan bahwa peninjauan lokasi merupakan bagian dari percepatan pembangunan hotel haji sebagai fasilitas pendukung Embarkasi Dhoho. Menurutnya, selain kesiapan lahan, pembangunan infrastruktur penunjang serta skema pemanfaatan hotel di luar musim haji juga menjadi perhatian bersama agar fasilitas tersebut tetap produktif sepanjang tahun. (red/hep)

Continue reading Hotel Haji Pertama Disiapkan di Kediri, Pemkab Matangkan Hibah Lahan ke Kementerian
, ,

Bea Cukai Kediri Pastikan Layanan Tak Terganggu Meski Kepala Kantor Jadi Tersangka

Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri Arintoko Dwi Wiharto, saat dikonfirmasi pekerja pers di kantornya. (photo by radar kediri)



KEDIRI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap, aktivitas di kantor Bea Cukai Kediri tetap berlangsung normal. Tidak terlihat adanya perubahan maupun gangguan terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, memastikan seluruh layanan tetap berjalan seperti biasa. Menurutnya, penetapan Gatot sebagai tersangka tidak memengaruhi operasional kantor.

"Tidak ada yang berbeda. Pelayanan tetap seperti biasanya," ujar Arintoko.

Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Kediri, suasana di kantor Bea Cukai Kediri tampak relatif sepi. Aktivitas pelayanan maupun mobilitas petugas tidak terlihat ramai. Namun, Arintoko menjelaskan bahwa kondisi tersebut memang menjadi pemandangan sehari-hari di kantor tersebut.

"Memang setiap hari seperti ini. Biasanya hanya ada dua sampai tiga orang yang datang untuk memanfaatkan layanan," katanya.

Ia menegaskan, proses pelayanan publik tetap berjalan meski kepala kantor sedang menghadapi proses hukum. Menurutnya, seluruh mekanisme pelayanan telah berjalan sesuai sistem sehingga tidak bergantung pada keberadaan satu pejabat.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai. Dalam proses penyidikan tersebut, terpidana kasus suap Bea Cukai sekaligus pemilik PT Blueray Cargo, John Field, juga kembali diperiksa sebagai saksi. John menyatakan pemeriksaannya dilakukan untuk melengkapi penyidikan terhadap tersangka Gatot Heroe Hernanda dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (red/hep)

Continue reading Bea Cukai Kediri Pastikan Layanan Tak Terganggu Meski Kepala Kantor Jadi Tersangka
,

Kepala Bea Cukai Kediri Diduga Jadi Tersangka dalam Pengembangan Kasus Suap

sosok Gatot Heroe Hernanda 



Kediri - Gatot Heroe Hernanda diketahui mulai menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Kediri sekitar Maret atau April 2026. Berdasarkan unggahan di akun Instagram @beacukaikediri, kemunculan perdananya tercatat saat melakukan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PR Industri Rokok 117 di Kabupaten Jombang pada 8 April 2026.

Selama memimpin Bea Cukai Kediri, Gatot tercatat aktif melakukan kunjungan ke sejumlah pabrik rokok. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai. Selain itu, ia juga menunjukkan dukungan terhadap peningkatan daya saing industri di pasar internasional melalui pendampingan kepada PT Eagle Sporting Goods di Kabupaten Nganjuk.

Dalam unggahan akun @beacukaikediri, pendampingan tersebut disebut sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. Langkah itu juga bertujuan memperkuat sinergi antara Bea Cukai dan pelaku usaha guna mendorong terciptanya industri yang sehat, kompetitif, dan mampu bersaing di tingkat global.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai tanggal pasti Gatot mulai menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Kediri maupun keberadaannya setelah mencuat kabar penetapannya sebagai tersangka. Proses penangkapannya juga diyakini tidak berlangsung di Kediri. "Penangkapan dilakukan di Jakarta," ujar sumber Jawa Pos Radar Kediri.

Kabar mengenai penangkapan Gatot Heroe Hernanda beredar luas. Ia diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan hasil pengembangan dari perkara yang telah ditangani sebelumnya. "Bukan OTT, tetapi pengembangan," ungkap sumber tersebut.

Meski KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi, penetapan tersangka terhadap Gatot diyakini dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Sementara itu, terpidana kasus suap impor barang sekaligus pemilik PT Blueray Cargo, John Field, juga diperiksa sebagai saksi. Seusai menjalani pemeriksaan, John menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan terhadap Gatot Heroe Hernanda. (red/hep)

Continue reading Kepala Bea Cukai Kediri Diduga Jadi Tersangka dalam Pengembangan Kasus Suap
, , ,

Demo di Kantor Dinas Pendidikan Jatim, LSM RATU Serahkan Bukti Dugaan Pungutan di SMA/SMK Kediri

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)


SURABAYA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU (Rakyat Muda Bersatu) Kediri menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Rabu (22/7/2026). Massa mengkritik keras maraknya praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di tingkat SMAN dan SMKN yang dinilai terus merugikan wali murid.

​Dalam orasinya, massa menuntut pembubaran Komite Sekolah yang dianggap hanya dijadikan alat serta "tameng kejahatan" bagi pihak sekolah untuk memuluskan penarikan biaya dari orang tua siswa.

​Massa aksi juga secara terbuka menuntut klarifikasi dari Gubernur Jawa Timur terkait klaim "Sekolah Gratis" di media sosial. Menurut demonstran, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, di mana penarikan uang/pungutan di SMAN dan SMKN masih marak terjadi.


​Kepala Dinas Tak Mau Menemui, Massa Desak Pencopotan Kacabdindik Kediri

​Aksi yang berlangsung hangat ini sempat diwarnai kekecewaan lantaran massa tidak ditemui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Pawei, hanya ditemui oleh perwakilan saja, dan pihak dari LSM RATU menyerahkan pelaporan bukti-bukti kuitansi pungutan berkedok sumbangan di SMAN dan SMKN wilayah Kediri. 

​Selain permasalahan pungutan, LSM RATU mendesak pencopotan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Kediri. Mereka menilai kualitas dan tata kelola pendidikan di Kediri, khususnya SMAN dan SMKN, semakin memprihatinkan dan rusak.

​Kondisi ini diperparah oleh munculnya dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekolah. Salah satunya melibatkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri, yang dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penyebaran data pribadi (doxxing) serta memprovokasi para siswa.

​Dampak dari dugaan provokasi tersebut, seorang warga bernama Agung Setiawan mengaku mendapat rentetan ancaman dan pesan berisi kata-kata kotor dari sejumlah oknum siswa melalui aplikasi WhatsApp.


Tim Hukum LSM RATU melalui Tomi Ari Wibowo, S.H. ​Kajian dan Ancam Pidana Hukum

​Mencermati indikasi pelanggaran dalam peristiwa di atas, terdapat beberapa dugaan pasal pidana dan regulasi yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia:

​1. Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Berkedok Sumbangan

​Penarikan dana sekolah tanpa dasar hukum yang sah atau pemaksaan berkedok sumbangan melanggar aturan kementerian serta dapat terjerat tindak pidana pemerasan/pemaksaan:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Melarang keras Komite Sekolah maupun pihak sekolah melakukan pemungutan dana yang bersifat wajib atau mengikat kepada peserta didik/orang tua.

  • ​Pasal 368 KUHP (Pemerasan):

​"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu... diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

  • ​Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat):

​"PNS atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima potongan... diancam pidana penjara paling lama enam tahun."


​2. Dugaan Penyebaran Data Pribadi (Doxxing)

​Aksi membagikan atau menyebarkan data pribadi milik orang lain secara tanpa hak dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE:

  • Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):

​"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."


​3. Dugaan Pengancaman dan Pesan Asusila/Kotor via WhatsApp

​Tindakan memprovokasi hingga memicu pengiriman pesan bernada ancaman dan kata-kata kasar secara elektronik diatur dalam UU ITE:

  • ​Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE): Mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik (pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda).
  • Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE):

​"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda..."

  • Pasal 55 KUHP (Penyertaan/Memprovokasi): Pihak yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau menggerakkan (uitlokken) terjadinya suatu tindak pidana dapat dipidana sebagai penyerta/aktor intelektual.

(red/hap)
Continue reading Demo di Kantor Dinas Pendidikan Jatim, LSM RATU Serahkan Bukti Dugaan Pungutan di SMA/SMK Kediri