, ,

Diduga Ilegal, MAXY Gold Kediri Beroperasi Tanpa PBG

  
sumber: maxy gold kediri diduga beroperasi tanpa kantongi ijin PBG, (red/suaraindonesianews)


Kediri – Dugaan pelanggaran serius terjadi pada operasional tempat hiburan malam MAXY Gold yang berlokasi di Jalan Erlangga, Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.


Bangunan tersebut diduga kuat telah beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang menjadi dasar legalitas penggunaan sebuah gedung.


Temuan ini berdasarkan investigasi awak media di lapangan. Meski kondisi bangunan terlihat belum sepenuhnya rampung, aktivitas operasional tetap berjalan semenjak bulan Maret 2026. Bahkan, sejumlah pengunjung tampak keluar masuk lokasi pada malam hari, seolah tidak ada persoalan administratif maupun teknis yang menyertai.


Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah bangunan yang belum selesai dan belum memiliki izin resmi bisa tetap beroperasi bebas?. Secara regulasi, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum dimanfaatkan.


Lebih jauh, aturan tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan bangunan tanpa memenuhi persyaratan administratif dan teknis merupakan bentuk pelanggaran hukum. Jika terbukti, pengelola dapat dikenai sanksi tegas mulai dari penghentian operasional, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.


Tak hanya itu, apabila kelalaian dalam penyelenggaraan bangunan gedung ini sampai menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan publik, maka konsekuensinya dapat meningkat ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU Bangunan Gedung. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dan denda bagi pihak yang bertanggung jawab.


Fakta bahwa bangunan disebut masih dalam tahap penyelesaian semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap aspek keselamatan. Struktur yang belum final, instalasi listrik yang berpotensi belum standar, hingga minimnya sistem proteksi darurat menjadi risiko nyata bagi para pengunjung.


Di sisi lain, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Hal ini memicu dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan tersebut.

Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya instansi terkait seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi serta penindakan sesuai aturan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola MAXY Cafe dan Resto belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan beroperasi tanpa izin tersebut. 

(red)

Continue reading Diduga Ilegal, MAXY Gold Kediri Beroperasi Tanpa PBG
, , , ,

Nama Oknum Pemdes Mencuat, Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Kediri Kian Terkuak

sumber: gambar ilustrasi oknum perangkat desa membekingi tambang pasir ilegal. (ai/red)

Kediri – Dugaan keterlibatan oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Jagabaya (Kasi Pemerintahan) berinisial “H” dalam aktivitas eksploitasi lahan untuk tambang pasir ilegal di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, semakin menguat.

Indikasi tersebut mencuat setelah yang bersangkutan diduga memblokir nomor WhatsApp awak media saat hendak dikonfirmasi terkait aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah tersebut, Minggu (5/5).

Sebelumnya, awak media telah lebih dulu menghubungi seseorang berinisial MRSD yang diduga sebagai pemilik tambang sedot pasir tersebut. Namun, MRSD justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Jagabaya.

“Ya, Anda hubungi Pak Baya (Jagabaya) saja. Saya di sini hanya pekerja,” ujar MRSD saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (4/5).

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, seorang pejabat pemerintah desa yang semestinya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, justru diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal.

Sikap tidak kooperatif berupa pemblokiran komunikasi terhadap media juga dinilai memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Kediri, Alip Wibowo, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Apabila dugaan aktivitas tambang pasir ilegal ini terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Minerba

  • Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Pasal 158:

    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar

2. Penyalahgunaan Wewenang (Jika Terbukti Oknum Terlibat)

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Bisa mengarah ke:
    • Penyalahgunaan jabatan
    • Konflik kepentingan

3. Potensi Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti ada keuntungan pribadi:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
  • Ancaman:
    • Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
    • Denda hingga miliaran rupiah

4. Lingkungan Hidup

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Ancaman:
    • Penjara hingga 10 tahun
    • Denda hingga Rp10 miliar

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan tambang pasir ilegal beserta keterlibatan oknum perangkat desa yang terindikasi terlibat. (red)

Continue reading Nama Oknum Pemdes Mencuat, Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Kediri Kian Terkuak
, ,

Tambang Pasir Diduga Ilegal Kian Berani, Siapa ‘Backing’ di Baliknya?

sumber: tambang pasir diduga ilegal di Desa Duwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.(red)

Kediri – Praktik penambangan pasir diduga ilegal di Desa Duwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali marak dan meresahkan warga. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan mesin sedot (ponton) di aliran sungai oleh oknum tak bertanggung jawab.

Warga setempat mengungkapkan, aktivitas penambangan yang diduga ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Risiko longsor dan kerusakan ekosistem menjadi kekhawatiran utama.

“Ini sudah sangat meresahkan. Kami khawatir bisa terjadi longsor atau kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar salah satu warga Desa Duwet saat dikonfirmasi pada Jumat (3/4).

Menurut warga, praktik penambangan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, intensitasnya meningkat dengan adanya beberapa ponton yang beroperasi secara terang-terangan menyedot pasir dan kerikil dari aliran sungai.

Lebih lanjut, warga juga menduga aktivitas tersebut dikendalikan oleh oknum tertentu, termasuk seseorang berinisial MRSD dan seorang oknum perangkat desa setempat. Dugaan ini memperkuat kekhawatiran warga bahwa praktik ilegal tersebut terorganisir dan berlangsung tanpa tindakan hukum yang tegas.



“Seolah-olah kebal hukum. Mereka tidak peduli lingkungan maupun keselamatan warga,” tambahnya.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Pasal 37, mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggaran terkait aktivitas tambang tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, menyatakan bahwa perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Warga bersama sejumlah pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas serta penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami tidak ingin lingkungan rusak dan keselamatan warga terancam. Pemerintah harus segera bertindak,” tegas warga. (red)

Continue reading Tambang Pasir Diduga Ilegal Kian Berani, Siapa ‘Backing’ di Baliknya?

Isu Penyimpangan Menguat, Disdik Nganjuk Angkat Bicara

  

Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk (foto: ngnajukcab.dindik.jatimprov.co.id)

Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk (foto: ngnajukcab.dindik.jatimprov.co.id)


NGANJUK – Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk akhirnya buka suara terkait pembangunan rehabilitasi jembatan di SMPN 2 Nganjuk yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2025 dengan pagu sebesar Rp648 juta. Pihak dinas menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tersebut telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam petunjuk teknis (juknis), (Selasa, 17/3/2026).


Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang SARPRAS, Restiyan Effendi, S.ST., saat ditemui awak media pada Senin (16/03) di ruang kerjanya. Ia menyatakan bahwa pembangunan rehabilitasi jembatan SMPN 2 Nganjuk telah dilaksanakan sesuai arahan pimpinan dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Itu sudah diperiksa BPK dan semuanya sudah sesuai. Mengenai dugaan penyimpangan, kami juga tidak mengetahui karena hal tersebut masih sebatas asumsi. Lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah BPK," terang Restiyan.


Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan adanya penggunaan anggaran APBD yang tidak sesuai, pihaknya siap mengembalikan ke negara.


"Jika memang ada anggaran APBD terkait pembangunan rehabilitasi jembatan SMPN 2 Nganjuk yang tidak sesuai, kami siap mengembalikannya ke negara," imbuhnya.


Restiyan juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk selalu terbuka kepada awak media yang ingin memperoleh informasi terkait dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk. (eks)

Continue reading Isu Penyimpangan Menguat, Disdik Nganjuk Angkat Bicara