, , ,

LSM RATU Desak Kejati dan Polda Usut Dugaan Pungli di SMA/SMK Negeri Kediri

 Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) 




​Kediri, Jatim – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) mengumumkan rencana untuk menggelar aksi damai di Surabaya pada Senin, 10 Agustus 2026. Aksi ini bertujuan untuk menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta menuntut transparansi tata kelola keuangan di sejumlah satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK Negeri di wilayah Kediri.


​Rencana aksi tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan bernomor 031/SPAD/RATU/VII/2026 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya.


​Berdasarkan surat tersebut, massa aksi dijadwalkan berkumpul di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB, sebelum melanjutkan pergerakan ke Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Aksi ini diprediksi akan diikuti oleh sekitar 100 peserta, termasuk perwakilan dari sejumlah LSM lainnya, dengan menyertakan alat peraga berupa satu unit truk sound system, bendera, banner, dan ban bekas.


​Berawal dari Temuan Investigasi


​LSM RATU menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, berwibawa, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Organisasi ini menonjolkan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada sektor pendidikan.


​Pemicu utama aksi ini adalah temuan tim investigasi internal LSM RATU mengenai adanya dugaan praktik pungutan terhadap wali murid di beberapa SMAN dan SMKN Negeri di wilayah Kediri. Dugaan diperkuat dengan laporan adanya penerimaan pembayaran dari wali murid yang diklaim tidak disertai bukti pembayaran resmi dari pihak sekolah.


​LSM RATU menilai praktik pendidikan yang berorientasi pada komersialisasi berpotensi menurunkan kualitas belajar anak didik. Mereka mendesak agar sistem pendidikan dikembalikan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.


​Enam Poin Tuntutan Utama


​Dalam surat pemberitahuannya, LSM RATU melampirkan enam poin tuntutan utama yang ditujukan kepada pihak sekolah dan aparat penegak hukum, di antaranya:


1. ​Transparansi Keuangan: Menuntut transparansi penuh atas transaksi keuangan sekolah kepada wali murid.


2. ​Bukti Pembayaran Resmi: Mewajibkan pihak sekolah atau komite sekolah memberikan bukti pembayaran (kuitansi resmi) kepada wali murid atas setiap transaksi.


3. ​Hak Wali Murid: Menjamin hak wali murid untuk memperoleh bukti pembayaran yang sah atas setiap penyetoran dana.


4. ​Pemeriksaan Komite Sekolah oleh Kejati: Meminta Kejati Jatim memeriksa ketua dan bendahara komite sekolah SMA/SMK Negeri di Kota dan Kabupaten Kediri terkait dugaan pungli. LSM RATU merujuk pada regulasi yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dan hanya diperbolehkan menerima sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.


5. ​Audit Dana BOS oleh Polda Jatim: Meminta Polda Jatim memeriksa kepala sekolah dan bendahara sekolah terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2024–2026.


6. ​Audit Dana BPOPP oleh Polda Jatim: Meminta Polda Jatim menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2026.


​Hingga berita ini diturunkan, seluruh isi dan poin tuntutan dalam pergerakan ini merupakan pernyataan resmi dari pihak LSM RATU.


​Belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pihak sekolah yang dimaksud secara umum, maupun aparat penegak hukum terkait substansi tuduhan tersebut. Redaksi berkomitmen untuk memuat klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan berita sesuai prinsip jurnalistik. (red/hap)

Continue reading LSM RATU Desak Kejati dan Polda Usut Dugaan Pungli di SMA/SMK Negeri Kediri
, , ,

Operasi Cipta Kondisi di Ngasem, Penjual Miras Tanpa Izin Diamankan

Polsek Ngasem bersama Satpol PP lakukan razia miras. (Foto Polsek Ngasem)


 

KEDIRI - Aparat gabungan dari Polsek Ngasem dan Satpol PP Kabupaten Kediri melaksanakan Operasi Cipta Kondisi pada Rabu (22/7) malam hingga Kamis dini hari. Operasi tersebut menyasar tiga tempat hiburan di Kecamatan Ngasem, yakni Kafe Maxi, Kafe M3, dan Kafe Eden.

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan dan mengamankan 11 botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Kapolsek Ngasem, Iptu Bambang Supaku, mengatakan bahwa salah satu pemilik usaha diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan daerah.

Barang bukti yang disita meliputi lima botol Captain Morgan berukuran 700 mililiter, tiga botol Smirnoff Drink ukuran 700 mililiter, serta tiga botol Smirnoff Green ukuran 700 mililiter. Penjual beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Ngasem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Bambang, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, penjualan minuman beralkohol tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 juncto Pasal 17 yang telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 1977, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Bambang menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin karena melanggar peraturan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. (red/hep)

Continue reading Operasi Cipta Kondisi di Ngasem, Penjual Miras Tanpa Izin Diamankan
, , ,

Cemburu Berujung Kekerasan, Sejumlah Perempuan Jadi Korban Kekerasan dalam Pacaran


Ilustrasi Penganiayaan(photo by liputan6)


JAKARTA
– Kasus kekerasan dalam pacaran masih menjadi persoalan serius yang terus terjadi di masyarakat. Bentuk kekerasan yang dialami korban pun beragam, mulai dari penganiayaan fisik, ancaman, pembatasan kebebasan, hingga penyekapan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam ranah personal, termasuk kekerasan dalam pacaran, masih menjadi salah satu kasus yang banyak dilaporkan hingga pertengahan 2026.

Dari 520 kasus kekerasan berbasis gender yang tercatat, kekerasan dalam pacaran menempati posisi kedua terbanyak setelah kekerasan terhadap istri. Selain itu, laporan lain juga berasal dari kekerasan yang dilakukan oleh mantan pasangan.

Sejumlah kasus yang terungkap menunjukkan pola yang hampir serupa. Pelaku sering kali dipicu rasa cemburu berlebihan, sikap posesif, hingga keinginan untuk mengontrol kehidupan pasangannya.

Berikut sejumlah kasus kekerasan dalam pacaran yang menjadi perhatian publik.

YTR Diduga Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Tahun

Kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) sempat menggemparkan masyarakat. Korban diduga mengalami kekerasan selama hampir tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), di sebuah rumah kos kawasan Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga mendapat informasi bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sebelumnya, keluarga tidak mengetahui keberadaan korban karena YTR diketahui tidak dapat dihubungi selama bertahun-tahun.

Saat ditemukan, kondisi korban memprihatinkan. YTR mengalami sejumlah luka pada tubuhnya, termasuk bagian kepala, wajah, tangan, dan kaki. Polisi juga menyebut korban mengalami gangguan kesehatan akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.

Setelah kasus terungkap, polisi melakukan pengejaran terhadap Taufik Hidayat yang sempat melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Taufik sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Caddy Golf Diduga Dianiaya karena Cemburu

Kasus lain terjadi terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten.

Korban diduga mengalami kekerasan fisik dari pria berinisial FP (38) yang memiliki hubungan dekat dengannya. Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juni 2026 dan sempat viral setelah rekaman kejadian beredar.

Dalam video yang beredar, korban dan pelaku terlihat berada di area lapangan golf menggunakan golf car sebelum terjadi cekcok yang berujung dugaan penganiayaan.

Polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa cemburu. Pertengkaran disebut bermula setelah korban mempermasalahkan ucapan pelaku kepada seseorang di lokasi tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap FP di wilayah Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

FP selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

TS Diduga Dianiaya Kekasih karena Cemburu

Kasus kekerasan dalam pacaran juga dialami TS di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya berinisial HSLT (29). Polisi menyebut dugaan kekerasan terjadi sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026.

Aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban pernah berjalan bersama pria lain.

Saat kejadian, korban berusaha melindungi diri dengan menutup wajah menggunakan kedua tangan. Namun, tindakan tersebut tidak menghentikan dugaan kekerasan yang dilakukan pelaku.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka lebam pada bagian wajah dan tangan. Luka tersebut diperkuat melalui hasil visum yang telah diterima penyidik.

Polisi kemudian menangkap HSLT dan menetapkannya sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil pemeriksaan medis.

Minta Putus, Perempuan di Bone Diduga Disekap Kekasih

Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Seorang perempuan berinisial NS (18) diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya, DR (19).

Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah korban ingin mengakhiri hubungan asmara mereka. Namun, pelaku disebut tidak menerima keputusan tersebut.

Menurut kepolisian, korban awalnya dijemput oleh pelaku yang saat itu masih berstatus sebagai kekasihnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah kamar kos di Jalan Langsat, Watampone.

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone. Polisi menyebut hubungan keduanya telah berlangsung sekitar lima bulan dan selama masa pacaran korban mengaku beberapa kali mengalami tindakan kekerasan.


Edukasi Relasi Sehat Jadi Kunci Pencegahan

Berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa hubungan pacaran yang tidak sehat dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan apabila muncul perilaku mengontrol, posesif, dan tidak menghargai batasan pasangan.

Pengenalan terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat menjadi penting agar korban maupun lingkungan sekitar dapat segera mengambil langkah pencegahan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menganggap kekerasan dalam pacaran sebagai persoalan pribadi semata. Dukungan keluarga, lingkungan, serta akses terhadap layanan pendampingan menjadi faktor penting dalam membantu korban mendapatkan perlindungan.(red/lis)

Continue reading Cemburu Berujung Kekerasan, Sejumlah Perempuan Jadi Korban Kekerasan dalam Pacaran
, , , ,

Ingin Tambah Daya Listrik? PLN Hadirkan Promo 50 Persen hingga 7.700 VA, Berlaku Sampai 27 Juli





SURABAYA
– Kabar baik bagi pelanggan PLN yang ingin meningkatkan kapasitas listrik di rumah. PLN kembali menghadirkan program promo “Semangat Baru Makin Berdaya” dengan potongan biaya penyambungan hingga 50 persen.

Program ini memberikan kesempatan bagi pelanggan rumah tangga untuk melakukan tambah daya listrik dengan biaya yang lebih ringan. Promo berlaku bagi pelanggan tegangan rendah satu fasa dengan tambahan daya hingga 7.700 VA.

Melalui program tersebut, pelanggan cukup membayar separuh dari biaya penyambungan normal selama periode promo berlangsung.

Berdasarkan informasi resmi PLN, promo tambah daya listrik ini berlaku mulai 14 hingga 27 Juli 2026. Pelanggan yang memenuhi persyaratan dapat menikmati potongan biaya melalui aplikasi PLN Mobile.

Syarat Mengikuti Promo Tambah Daya PLN

Tidak semua pelanggan dapat langsung memanfaatkan program diskon ini. PLN menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Berlaku untuk pelanggan tegangan rendah satu fasa.

  • Daya awal mulai 450 VA hingga 5.500 VA.

  • Tambah daya maksimal hingga 7.700 VA.

  • Sudah menjadi pelanggan PLN sebelum 1 Juli 2026.

  • Tidak memiliki tunggakan tagihan listrik maupun kewajiban lainnya.

Pelanggan juga wajib melakukan transaksi melalui aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkan e-voucher promo tambah daya.

Caranya, pelanggan cukup melakukan minimal satu kali pembelian token listrik atau pembayaran tagihan melalui PLN Mobile. Setelah transaksi berhasil, e-voucher diskon tambah daya dapat digunakan sesuai ketentuan.

Ketentuan Penggunaan Promo

PLN memberikan sejumlah aturan dalam penggunaan promo “Semangat Baru Makin Berdaya”.

Setiap akun PLN Mobile maksimal mendapatkan empat e-voucher. Namun, setiap ID pelanggan hanya dapat menggunakan promo tersebut satu kali selama masa program berlangsung.

Untuk pembayaran, biaya penyambungan wajib dibayarkan secara penuh di awal tanpa skema cicilan. Sementara itu, pelanggan pascabayar dapat mengajukan cicilan Uang Jaminan Langganan (UJL) hingga 12 kali.

Promo ini juga tidak berlaku bagi pelanggan yang membutuhkan penguatan jaringan, perubahan fasa, perubahan tarif, maupun perubahan jenis layanan.

Selain itu, pelanggan yang sudah melakukan tambah daya melalui program ini tidak dapat menurunkan daya minimal selama satu tahun setelah realisasi.

Daftar Harga Tambah Daya PLN Setelah Diskon 50 Persen

Besaran biaya yang harus dibayar pelanggan bergantung pada kapasitas awal dan daya baru yang dipilih. Berikut beberapa contoh harga promo:

Tambah DayaHarga NormalHarga Promo
450 VA ke 900 VARp421.650Rp210.825
450 VA ke 1.300 VARp796.450Rp398.225
450 VA ke 2.200 VARp1.639.750Rp819.875
450 VA ke 5.500 VARp4.893.450Rp2.446.725
450 VA ke 7.700 VARp7.025.250Rp3.512.625
900 VA ke 1.300 VARp374.800Rp187.400
900 VA ke 2.200 VARp1.218.100Rp609.050
1.300 VA ke 2.200 VARp843.300Rp421.650
2.200 VA ke 5.500 VARp3.197.700Rp1.598.850
5.500 VA ke 7.700 VARp2.131.800Rp1.065.900

Dengan adanya program ini, PLN berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas listrik rumah tangga dengan biaya yang lebih terjangkau.

Pelanggan yang membutuhkan tambahan daya disarankan segera memanfaatkan promo sebelum periode program berakhir pada 27 Juli 2026.(red/lis)

Continue reading Ingin Tambah Daya Listrik? PLN Hadirkan Promo 50 Persen hingga 7.700 VA, Berlaku Sampai 27 Juli