Demi Akurasi Data, Petugas Sensus Ekonomi Rela Susuri Zona Merah Semeru
LUMAJANG- Aroma belerang yang menyengat menjadi teman perjalanan Hendra Septyantoro, 31, saat menjalankan tugas sebagai petugas mitra Badan Pusat Statistik (BPS). Di balik megahnya Gunung Semeru, ia harus menembus medan berat dengan menyeberangi aliran Sungai Regoyo demi mendata pelaku usaha dalam Sensus Ekonomi 2026.
Perjalanan yang dijalani Hendra bukanlah aktivitas wisata maupun petualangan alam. Setiap langkah yang diambil merupakan bagian dari tanggung jawab besar untuk memastikan data ekonomi masyarakat tercatat secara akurat.
Pada Kamis (25/6), Hendra bertugas menyisir Dusun Sumberlangsep, Desa Jugosari, Kabupaten Lumajang. Wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu daerah paling sulit dijangkau karena berada di kawasan rawan bencana Gunung Semeru. Akses menuju lokasi hanya dapat ditempuh dengan melintasi jalur aliran lahar dingin yang setiap saat berpotensi membahayakan keselamatan.
"Rasa waspada pasti selalu ada. Jalur menuju dusun ini cukup ekstrem dan tidak memiliki akses alternatif. Kalau ingin menyelesaikan tugas, satu-satunya jalan memang harus melewati aliran lahar," ujar Hendra.
Menurutnya, tantangan terbesar bukan hanya kondisi medan yang berat, melainkan juga faktor cuaca yang sulit diprediksi. Ketika hujan turun di kawasan puncak Semeru, debit aliran lahar dingin dapat meningkat secara tiba-tiba sehingga membahayakan siapa pun yang sedang melintas.
Karena itu, ia selalu mengatur waktu keberangkatan sedini mungkin. Seluruh aktivitas pendataan diupayakan selesai sebelum sore hari, saat potensi hujan mulai meningkat.
"Kalau langit mulai mendung, kami harus segera kembali. Risiko banjir lahar bisa datang tanpa tanda-tanda," katanya.
Sesampainya di lokasi, tantangan belum berakhir. Hendra masih harus berhadapan dengan dinamika masyarakat yang menjadi responden sensus. Tidak sedikit warga yang sedang bekerja di luar rumah sehingga sulit ditemui. Sebagian lainnya masih bersikap hati-hati terhadap orang yang datang melakukan pendataan.
Akibatnya, Hendra kerap harus mendatangi alamat yang sama hingga dua atau tiga kali sebelum akhirnya berhasil melakukan wawancara.
"Dalam sehari targetnya sekitar 10 sampai 12 responden. Kadang harus bolak-balik karena pemilik usaha tidak ada di rumah atau masih ragu memberikan informasi. Yang penting kami tetap sabar dan ramah agar mereka merasa nyaman," ungkapnya.
Kerja keras Hendra merupakan bagian dari operasi besar Sensus Ekonomi 2026 yang melibatkan 1.161 petugas mitra BPS di Kabupaten Lumajang. Mereka diterjunkan ke berbagai wilayah, mulai dari kawasan perkotaan hingga pelosok desa yang memiliki tingkat kesulitan akses tinggi.
Kepala BPS Lumajang, Mochammad Sonhaji, menjelaskan bahwa sensus tahun ini memiliki fokus berbeda dibandingkan pelaksanaan sebelumnya. Selain mendata usaha yang telah terdaftar secara formal, petugas juga diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai unit usaha yang selama ini belum tercatat dalam basis data pemerintah.
Usaha-usaha tersebut antara lain pelaku perdagangan melalui platform digital atau e-commerce yang beroperasi dari rumah, jasa konstruksi skala kecil, usaha rumahan, hingga berbagai aktivitas ekonomi informal yang belum memiliki identitas usaha maupun papan nama.
Menurut Sonhaji, keberadaan sektor usaha semacam ini semakin berkembang dan memiliki kontribusi terhadap perekonomian daerah. Oleh karena itu, pendataan yang komprehensif menjadi penting agar pemerintah memiliki gambaran nyata mengenai struktur ekonomi masyarakat.
"Data Sensus Ekonomi akan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat merancang program pemberdayaan usaha, investasi, hingga bantuan yang lebih tepat sasaran," jelasnya.
Bagi Hendra, seluruh risiko yang dihadapi selama bertugas sebanding dengan manfaat besar yang akan dirasakan masyarakat. Ia meyakini setiap data yang dikumpulkan memiliki arti penting bagi penyusunan kebijakan pemerintah di masa mendatang.
Menurutnya, kesalahan dalam pendataan dapat berdampak panjang, mulai dari tidak tepatnya penyaluran bantuan hingga kurang optimalnya program pengembangan ekonomi daerah.
"Kalau datanya tidak valid, yang dirugikan justru masyarakat sendiri. Capek dan lelah selama di lapangan terasa terbayar ketika membayangkan data ini nantinya bisa membantu pemerintah membuat kebijakan yang benar-benar sesuai kebutuhan warga," tuturnya.
Semangat yang ditunjukkan Hendra menjadi gambaran dedikasi para petugas sensus di lapangan. Di balik angka-angka statistik yang nantinya tersaji dalam laporan resmi, terdapat perjuangan panjang para petugas yang harus menembus medan ekstrem, menghadapi cuaca yang tidak menentu, hingga membangun kepercayaan masyarakat demi menghadirkan data yang akurat sebagai fondasi pembangunan.(red/lis)
Tren Menyuburkan Tanaman dengan Parasetamol Dinilai Berisiko
Jakarta- Beredarnya konten di media sosial yang mengklaim bahwa parasetamol dapat digunakan sebagai pupuk atau penyubur tanaman mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Penanggung jawab Klinik Tanaman Fakultas Pertanian IPB University, Efi Toding Tondok, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan justru berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi lingkungan maupun kesehatan.
Menurut Efi, hingga saat ini belum ada penelitian atau bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa parasetamol merupakan senyawa yang dibutuhkan tanaman atau mampu meningkatkan kesuburan tanaman, termasuk cabai. Obat tersebut dirancang dan diformulasikan khusus untuk kebutuhan kesehatan manusia, sehingga manfaatnya bagi pertumbuhan tanaman belum pernah teruji secara memadai.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan parasetamol pada tanaman bukan hanya tidak direkomendasikan, tetapi juga dapat memunculkan dampak jangka panjang yang belum sepenuhnya dipahami. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan terganggunya keseimbangan ekosistem tanah, seperti matinya organisme tertentu yang berperan penting dalam menjaga kesuburan lahan. Selain itu, penggunaan senyawa farmasi pada lingkungan pertanian dikhawatirkan dapat memicu munculnya resistensi pada mikroorganisme tertentu, termasuk patogen yang berpotensi berdampak pada kesehatan manusia.
Efi mengakui bahwa beberapa senyawa yang terdapat dalam obat-obatan manusia, seperti asam salisilat, memang dikenal memiliki peran dalam meningkatkan ketahanan tanaman terhadap stres dan serangan penyakit. Namun, hal tersebut tidak berarti obat-obatan yang mengandung senyawa tersebut dapat langsung diaplikasikan ke tanaman. Formula obat untuk manusia memiliki tingkat kemurnian tinggi, tujuan penggunaan yang berbeda, serta biaya yang relatif mahal dibandingkan produk yang memang dirancang untuk sektor pertanian.
Dari sisi ekonomi maupun efektivitas, penggunaan parasetamol juga dinilai tidak rasional. Harganya lebih mahal dibandingkan pupuk, sementara manfaatnya bagi tanaman belum terbukti. Karena itu, masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan pupuk yang memang diformulasikan khusus untuk tanaman. Produk-produk tersebut telah melalui berbagai penelitian dan pengujian sehingga lebih terjamin keamanannya bagi tanaman, lingkungan, dan konsumen.
Sebagai alternatif yang murah, aman, dan mudah diperoleh, Efi menyarankan pemanfaatan bahan-bahan rumah tangga yang memiliki nilai nutrisi bagi tanaman, salah satunya air cucian beras. Bahan sederhana ini dapat dimanfaatkan untuk menyuburkan tanaman pekarangan atau tanaman dalam pot tanpa menimbulkan risiko yang belum diketahui seperti penggunaan obat-obatan manusia.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengikuti tren perawatan tanaman yang beredar di media sosial tanpa dasar ilmiah yang jelas. Menggunakan obat-obatan untuk manusia pada tanaman dinilai lebih banyak menghadirkan potensi risiko dibandingkan manfaat, terutama karena dampak jangka panjangnya terhadap lingkungan dan mikroorganisme masih belum diketahui secara pasti.(red/lis)
Polres Malang Bongkar Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim
MALANG- Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap dugaan praktik penipuan yang mengatasnamakan program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus ini, dua pria berinisial H (40) dan B (28), yang merupakan warga Kota Malang, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka diduga menjadi aktor utama dalam aksi penipuan tersebut dengan berpura-pura sebagai perwakilan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka mendatangi sejumlah desa di wilayah Kabupaten Malang dan menawarkan program yang diklaim sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor UMKM.
Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa para pelaku berupaya meyakinkan perangkat desa maupun warga dengan mengenakan atribut yang menyerupai aparatur pemerintah. Mereka juga menggelar sosialisasi dan memperkenalkan diri sebagai tim yang mendapat mandat untuk menjalankan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Para pelaku mengaku sebagai bagian dari tim yang ditugaskan menjalankan program UMKM. Mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat desa dengan membawa atribut yang seolah-olah berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Fahmi dalam konferensi pers, Rabu (24/6).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para tersangka menawarkan pembentukan koperasi yang disebut-sebut akan menjadi sarana untuk memperoleh berbagai bantuan pemerintah. Warga dijanjikan sejumlah keuntungan, mulai dari bantuan modal usaha, kemudahan dalam pengurusan perizinan, hingga akses terhadap berbagai program pemberdayaan ekonomi lainnya.
Namun, untuk dapat bergabung sebagai anggota koperasi, masyarakat diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, pihak desa diminta untuk menanggung biaya pendaftaran anggota dalam jumlah besar.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Akbar Prasetya, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menemukan sejumlah warga telah menyerahkan uang pendaftaran kepada para pelaku. Selain itu, terdapat desa yang diminta membayarkan paket keanggotaan untuk sekitar 200 orang sekaligus.
“Dari hasil penyelidikan, terdapat sejumlah warga yang sudah menyerahkan uang pendaftaran. Selain itu ada desa yang diminta menanggung pembayaran untuk paket keanggotaan sebanyak 200 orang,” jelas Hafiz.
Aksi kedua tersangka diketahui telah berlangsung di beberapa wilayah Kabupaten Malang, termasuk Kecamatan Lawang, Wajak, dan Pagelaran. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku saat mereka kembali mengadakan sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Dari hasil pendalaman, polisi memastikan bahwa seluruh program yang mereka tawarkan tidak memiliki hubungan apa pun dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun instansi pemerintah resmi lainnya.
Lebih lanjut, perusahaan yang digunakan sebagai kedok operasional kegiatan tersebut juga tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah. Polisi menemukan bahwa berbagai klaim yang disampaikan kepada masyarakat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami melakukan pengecekan dan tidak ditemukan legalitas perusahaan sebagaimana yang mereka klaim. Program yang ditawarkan juga tidak memiliki dasar hukum dan tidak berkaitan dengan Pemprov Jatim,” tegas Hafiz.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan uang tunai sekitar Rp22 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap masyarakat yang tergiur mengikuti program tersebut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di berbagai wilayah yang pernah menjadi sasaran sosialisasi para pelaku.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak pernah memberikan mandat ataupun penugasan kepada kedua tersangka maupun lembaga yang mereka bawa. Dugaan penggunaan surat dan tanda tangan palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah juga tengah menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi terkait kegiatan tersebut. Pemerintah desa diimbau untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap setiap program yang mengatasnamakan pemerintah sebelum melibatkan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Mereka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan serta ketentuan hukum lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.(red/lis)