Sebagian Besar Masih Kontrak, PMI Bandung Barat Belum Bisa Pulang

  

BANDUNG BARAT – Sebanyak 210 warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tercatat masih bekerja di sejumlah negara Timur Tengah di tengah meningkatnya ketegangan konflik di kawasan tersebut. Kondisi geopolitik yang memanas memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di wilayah itu.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandung Barat, ratusan pekerja migran tersebut tersebar di beberapa negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, dan Jordania.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Disnaker Bandung Barat, Dewi Andani, menjelaskan bahwa sebagian besar pekerja masih terikat kontrak kerja sehingga belum dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Ia menyebutkan dari total 210 PMI yang tercatat dalam sistem pendataan pemerintah, sekitar 184 orang masih menjalani masa kontrak kerja di negara penempatan masing-masing.

Selain pekerja yang sudah berada di luar negeri, Disnaker Bandung Barat juga mencatat terdapat 26 calon pekerja migran yang masih dalam proses keberangkatan. Saat ini mereka sedang mengikuti pelatihan sebagai bagian dari persiapan sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.

Meski situasi di Timur Tengah tengah memanas, hingga kini belum ada informasi resmi terkait penundaan keberangkatan bagi para calon pekerja migran tersebut.

Dewi juga mengungkapkan bahwa jumlah pekerja migran asal Bandung Barat yang berada di Timur Tengah kemungkinan jauh lebih besar dari data resmi. Hal ini disebabkan masih adanya pekerja yang berangkat melalui jalur nonprosedural atau ilegal sehingga tidak tercatat dalam sistem pendataan pemerintah.

Menurutnya, fenomena tersebut ibarat gunung es karena jumlah sebenarnya di lapangan diperkirakan lebih banyak dibandingkan dengan yang terdata secara resmi.

Untuk mengantisipasi potensi dampak konflik terhadap keselamatan para pekerja migran, Disnaker Bandung Barat terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memantau kondisi mereka di negara penempatan.

Hingga saat ini, pemerintah daerah menyatakan belum menerima laporan adanya pekerja migran asal Bandung Barat yang terdampak langsung oleh konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.

Pemerintah daerah juga mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait langkah-langkah yang akan diambil apabila situasi keamanan di kawasan tersebut semakin memburuk, termasuk kemungkinan evakuasi atau pemulangan pekerja migran.

(Red.EI)

Continue reading Sebagian Besar Masih Kontrak, PMI Bandung Barat Belum Bisa Pulang

Pemerintah Siaga, Namun Belum Evakuasi WNI Lebanon

  

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) hingga saat ini belum memiliki rencana untuk mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Lebanon. Hal ini menyusul meningkatnya ketegangan di Timur Tengah akibat konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.

Plt. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa dari 939 WNI yang tercatat di Lebanon, sebagian besar merupakan personel TNI yang tergabung dalam UNIFIL. “Sampai saat ini belum ada rencana evakuasi,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Meski begitu, Kemenlu terus memantau situasi di lapangan, memperbarui rencana kontingensi, serta menyiapkan opsi evakuasi apabila diperlukan.

Sementara itu, pemerintah mulai mengevakuasi secara bertahap WNI yang berada di Iran. Tahap pertama evakuasi pada Jumat (6/3/2026) melibatkan 32 WNI yang akan dievakuasi melalui jalur Azerbaijan. Rencana jalur evakuasi berikutnya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan ditentukan oleh perwakilan Indonesia di KBRI Teheran dan KBRI Baku.

Heni menegaskan, proses evakuasi selanjutnya akan mempertimbangkan perkembangan keamanan terbaru serta masukan dari KBRI Teheran sebagai pihak yang memiliki data dan penilaian lapangan paling akurat. KBRI Teheran juga akan terus menjalin komunikasi dengan WNI di wilayah tersebut, baik yang menetap maupun sementara berada di Iran, untuk memberikan bantuan dan memenuhi kebutuhan mereka.

Heni menyadari masyarakat sangat ingin mengetahui informasi lengkap mengenai evakuasi ini. Namun, ia meminta publik memahami bahwa kondisi di lapangan sangat dinamis sehingga perlu penyesuaian terus-menerus. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari Kemenlu dan memberikan ruang bagi tim terkait, termasuk KBRI Teheran, untuk menjalankan tugasnya.

(Red.EI)

Continue reading Pemerintah Siaga, Namun Belum Evakuasi WNI Lebanon

Izin PBG Rumah Duka Kalideres Dipersoalkan Warga

  

JAKARTA – Polemik pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, berlanjut ke jalur hukum. Warga Perumahan Daan Mogot dan Citra Garden 2 resmi menggugat Wali Kota Jakarta Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait izin pembangunan proyek tersebut.

Koordinator warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono, menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT. Warga menilai pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap proyek rumah duka dan krematorium tersebut tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Menurut Budiman, pihak yang digugat adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jakarta Barat.

Ia menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah warga menolak pembangunan fasilitas kremasi yang berada di kawasan permukiman padat. Gugatan tersebut diajukan oleh pengurus Rukun Warga yang wilayahnya berbatasan langsung dengan lokasi proyek pembangunan.

Perwakilan warga yang mengajukan gugatan berasal dari RW 12 dan RW 17 Perumahan Daan Mogot Kalideres, serta RW 12 dan RW 17 Kelurahan Pegadungan yang berada di kawasan Citra Garden 2.

Warga menggugat penerbitan surat Persetujuan Bangunan Gedung yang telah dikantongi pihak pengembang. Menurut mereka, izin tersebut diberikan meskipun proyek belum memiliki izin lingkungan.

Keberatan warga juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pendirian krematorium tidak diperbolehkan berada di tengah kawasan permukiman padat penduduk.

Selain persoalan aturan, warga juga mengaku keberatan dengan keberadaan fasilitas kremasi komersial di lingkungan tempat tinggal mereka. Terlebih lagi, proyek tersebut dibangun di atas lahan yang sebelumnya merupakan lapangan umum yang sering dimanfaatkan warga untuk berolahraga.

Budiman menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan fasilitas umum selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, menurutnya, pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia juga menyebutkan bahwa proses pembangunan proyek tersebut dinilai berjalan tanpa adanya musyawarah atau komunikasi yang memadai dengan warga sekitar.

Sementara itu, warga telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/3) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Polemik ini juga mendapat perhatian dari anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William A Sarana. Ia menilai pemberian izin pembangunan tersebut menimbulkan pertanyaan karena diduga bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Pemakaman.

Menurutnya, aturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pembangunan krematorium tidak diperbolehkan berada di kawasan permukiman padat penduduk sehingga perlu adanya peninjauan kembali terhadap izin yang telah diterbitkan.

(Red.EI)

Continue reading Izin PBG Rumah Duka Kalideres Dipersoalkan Warga

Tidak Ada yang Punya SLF, Lapangan Padel di Jakarta Disorot

  

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jakarta mulai melakukan penertiban terhadap ratusan lapangan padel yang bermunculan di berbagai wilayah ibu kota. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan bahwa hampir separuh lapangan tersebut belum mengantongi izin resmi.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan dari total 397 bangunan lapangan padel yang telah terdata, sekitar 46 persen di antaranya belum memiliki izin yang dipersyaratkan.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas olahraga seperti lapangan padel seharusnya terlebih dahulu mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun hingga kini tercatat sebanyak 185 lapangan padel telah berdiri dan beroperasi tanpa mengurus perizinan tersebut.

Selain izin pembangunan, setiap bangunan juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar kelayakan untuk digunakan. Namun hingga saat ini belum ada satu pun lapangan padel di Jakarta yang tercatat memiliki sertifikat tersebut.

Menurut Vera, kondisi tersebut juga memicu berbagai keluhan dari masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan aktivitas olahraga yang menimbulkan kebisingan, serta meningkatnya lalu lintas kendaraan di sekitar kawasan perumahan yang memicu kemacetan.

Ia mengakui bahwa tren olahraga padel saat ini tengah berkembang pesat dan memberikan dampak ekonomi bagi para pelaku usaha. Meski demikian, kepatuhan terhadap aturan pembangunan tetap harus dipenuhi.

Pemerintah daerah telah melakukan pemetaan terhadap seluruh lapangan padel yang ada di Jakarta, baik yang berada di kawasan komersial maupun di area permukiman. Pendataan tersebut juga mencakup lokasi yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat.

Sesuai arahan Gubernur Jakarta, pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan ke depan tidak lagi diperbolehkan. Sementara lapangan yang sudah terlanjur berdiri di wilayah tersebut diminta untuk berkoordinasi dengan warga sekitar serta membatasi jam operasional hingga pukul 20.00.

Ke depan, pemerintah hanya akan memberikan izin pembangunan lapangan padel di kawasan komersial. Lokasinya juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berjarak minimal 160 meter dari permukiman warga, berada di jalan dengan lebar minimal 15 meter, serta dilalui oleh angkutan umum.

Aturan tambahan tersebut diterapkan untuk menjaga kenyamanan lingkungan sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Red.EI)

Continue reading Tidak Ada yang Punya SLF, Lapangan Padel di Jakarta Disorot