Tuban, – Belum genap dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Melalui jajaran Polresta Tuban, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap, mulai dari pencurian berantai, dugaan persetubuhan terhadap anak, hingga peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Tuban, Jumat (17/7). Dalam kesempatan itu, kepolisian mengumumkan pengungkapan dua kasus kriminal dan empat kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Tuban dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada warga.
Komplotan Pencuri Beraksi di Sejumlah Toko Modern
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di sembilan lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, lima tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polresta Tuban.
Polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi. Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya pada 9 hingga 10 Juli 2026 dengan menyasar sejumlah toko modern, di antaranya Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Toko Watsons Citimall Tuban, Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.
Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban di lima lokasi mencapai Rp4.182.490.
"Kami berhasil mengamankan para pelaku sesaat setelah menjalankan aksi pencurian yang kelima," ujar AKP Bobby.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak Hingga Hamil
Selain kasus pencurian, Satreskrim Polresta Tuban juga mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial WRN. Pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban.
Dari hasil penyidikan, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sekitar 40 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih berstatus anak diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.
"Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun," jelas AKP Bobby.
Empat Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan
Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Tuban juga berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram dan 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.
Pada kasus pertama, petugas mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram serta 19 butir pil ekstasi.
Kasus kedua mengungkap jaringan yang melibatkan tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA. Polisi menyita sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Selanjutnya, tersangka S, warga Kecamatan Semanding, diamankan dalam kasus ketiga dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram. Sedangkan pada kasus keempat, polisi menangkap tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
Kasat Narkoba Polresta Tuban AKP Harjo, SH menegaskan, pengungkapan empat kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.
"Ini merupakan komitmen kami untuk tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba. Kami ingin menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.(red/lis)