BPH Migas dan Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jember

  

Jember – Aparat bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyegel sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Wahyudi Anas, mengatakan penyegelan dilakukan sementara sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.

Ia menjelaskan kepada awak media bahwa langkah tersebut diambil setelah adanya indikasi penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di lokasi SPBU tersebut.

Dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah pihak regulator menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung oleh tim gabungan.

Dalam peninjauan tersebut, Wahyudi bersama Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi, Wakil Kepala Polres Jember Kompol Ferry Dharmawan, serta perwakilan Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan di lokasi SPBU.

Dari hasil pengecekan awal ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses distribusi dan penjualan BBM bersubsidi. SPBU tersebut diketahui rata-rata menerima pasokan sekitar 16.000 liter BBM per hari.

Namun data penjualan menunjukkan jumlah BBM yang disalurkan mencapai sekitar 22.000 liter per hari, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi bahan bakar tersebut.

Selain itu, sebagian besar transaksi penjualan disebut menggunakan surat rekomendasi atas nama sektor konsumen pengguna. Aparat juga menemukan bahwa sistem CCTV di SPBU tersebut dalam kondisi tidak aktif.

Atas temuan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan pembelian BBM subsidi yang tidak sesuai dengan aturan distribusi yang berlaku.

SPBU tersebut kemudian disegel oleh aparat kepolisian bersama BPH Migas pada Sabtu, 14 Maret 2026. Selama proses penyelidikan berlangsung, SPBU tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktivitas operasional.

Meski demikian, BPH Migas memastikan ketersediaan BBM di wilayah sekitar tetap terjaga menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kuota BBM dari SPBU yang disegel akan dialihkan sementara ke SPBU terdekat.

Wahyudi menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tetap dapat memperoleh BBM bersubsidi tanpa kendala.

Ia juga menyebut dugaan penyalahgunaan ini berkaitan dengan pemanfaatan surat rekomendasi oleh pihak tertentu. Modus tersebut saat ini tengah ditelaah oleh aparat kepolisian untuk memastikan adanya pelanggaran hukum.

Sementara itu, Bambang Haryadi menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena dapat merugikan masyarakat, khususnya kelompok kecil seperti petani yang menjadi sasaran utama subsidi energi.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat atau pihak tertentu, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red.EH)

Continue reading BPH Migas dan Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jember

Pemerintah Protes Singapura Soal Penahanan Kargo Minyak

  

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan adanya kendala dalam proses impor minyak dari Singapura setelah dua kapal kargo yang membawa minyak untuk Indonesia sempat ditahan oleh pihak setempat.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Bahlil, dua kapal kargo tersebut membawa minyak impor yang dibeli oleh PT Pertamina (Persero) melalui perusahaan perantara atau trader. Kapal tersebut bahkan sudah memasuki perairan Indonesia sebelum akhirnya diminta kembali oleh pihak terkait.

Ia menjelaskan kepada awak media bahwa insiden tersebut terjadi beberapa hari setelah proses pembelian dilakukan. Kapal yang sudah dalam perjalanan menuju Indonesia kemudian diminta untuk kembali ke titik awal oleh pihak yang melakukan penahanan.

Bahlil menilai kejadian tersebut tidak lepas dari ketatnya persaingan dalam perdagangan minyak dunia. Kondisi tersebut kerap membuat sejumlah pelaku usaha mengabaikan mekanisme perdagangan yang seharusnya diterapkan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Pertamina segera melaporkan masalah tersebut kepada pemerintah. Pemerintah kemudian melayangkan komplain resmi kepada pihak terkait agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

Menurut Bahlil, hasil komunikasi tersebut menunjukkan respons yang cukup positif. Dua kargo minyak yang sempat tertahan disebut akan dikembalikan pada tanggal yang telah disepakati.

Di sisi lain, Bahlil juga mengakui bahwa Indonesia masih memiliki ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Ia menjelaskan bahwa impor dari kawasan Timur Tengah umumnya berupa minyak mentah atau crude oil, bukan produk bahan bakar siap pakai. Volume impor minyak mentah dari kawasan tersebut diperkirakan sekitar 20 persen dari total kebutuhan impor.

Sementara itu, kebutuhan bahan bakar jadi sebagian besar dipenuhi dari sejumlah negara lain, seperti AngolaNigeriaBrasil, hingga Amerika Serikat.

Bahlil menambahkan bahwa Indonesia juga mulai menjajaki kerja sama kontrak jangka panjang dengan Amerika Serikat untuk pasokan minyak. Meski demikian, waktu pengiriman dari negara tersebut dinilai lebih lama dibandingkan dengan pengiriman dari kawasan Timur Tengah.

Menurutnya, pengiriman dari Amerika Serikat dapat memakan waktu sekitar 40 hari, sedangkan dari Timur Tengah biasanya hanya membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu.

Pemerintah berharap langkah diversifikasi sumber impor energi tersebut dapat memperkuat ketahanan energi nasional serta mengurangi potensi gangguan pasokan di masa mendatang.

(Red.EH)

Continue reading Pemerintah Protes Singapura Soal Penahanan Kargo Minyak

Praktik Korupsi Berkedok THR Terbongkar, KPK Tegaskan Penindakan

  

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan penindakan terhadap berbagai praktik korupsi meski mendekati perayaan Lebaran. Hal ini disampaikan menyusul terungkapnya dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya.

Kasus tersebut terungkap kurang dari sepekan menjelang Lebaran. Dalam perkara tersebut, terduga pelaku diduga meminta sejumlah uang dari organisasi perangkat daerah (OPD). Dana yang terkumpul kemudian disebut-sebut akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Praktik tersebut diduga dilakukan dengan tujuan agar ketika terdapat persoalan hukum yang menjerat pihak tertentu, pihak-pihak terkait diharapkan dapat bersikap lebih permisif karena sebelumnya telah menerima pemberian tersebut.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya merasa prihatin atas temuan tersebut. Meski demikian, sebagai lembaga penegak hukum, KPK menegaskan akan terus menjalankan tugasnya tanpa lelah.

Menurutnya, KPK selama ini telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui edukasi dan peringatan kepada para penyelenggara negara. Namun apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka langkah penindakan menjadi pilihan yang harus dilakukan.

Asep menjelaskan bahwa proses hukum terhadap para pihak yang tertangkap dalam operasi tersebut menjadi bentuk tindakan tegas dari lembaga antirasuah. Ia menegaskan bahwa penindakan tidak hanya dilakukan sebagai contoh semata, tetapi akan terus dilakukan jika masih ditemukan praktik serupa.

Ia juga menambahkan bahwa KPK tetap akan menjalankan tugasnya meski mendekati hari raya. Menurutnya, momen Lebaran tidak menjadi alasan bagi lembaga tersebut untuk menghentikan proses penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

Asep menegaskan kepada awak media agar tidak ada pihak yang beranggapan bahwa penyidik KPK akan berhenti bekerja karena memasuki masa libur Lebaran. Jika ditemukan adanya praktik korupsi dalam waktu tersebut, maka tindakan hukum tetap akan dilakukan.

KPK memastikan seluruh jajaran tetap siap menjalankan tugas dalam mengawasi dan menindak praktik korupsi, kapan pun dan di mana pun pelanggaran hukum tersebut terjadi.

(Red.EH)

Continue reading Praktik Korupsi Berkedok THR Terbongkar, KPK Tegaskan Penindakan

PLN EPI Siapkan Strategi Jaga Pasokan Energi Pembangkit Jelang Idul Fitri

  

Jakarta – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan ketersediaan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik tetap terjaga menjelang periode puncak konsumsi listrik, khususnya saat perayaan Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.

Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan, menyampaikan bahwa pengelolaan pasokan energi primer menjadi bagian penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Hal tersebut diperlukan agar pasokan listrik tetap stabil di seluruh wilayah Indonesia ketika permintaan meningkat, termasuk pada momen perayaan Lebaran.

Ia mengatakan kepada awak media bahwa sistem pengelolaan energi primer yang diterapkan dirancang untuk memastikan kebutuhan listrik nasional dapat terpenuhi dengan baik, terutama pada periode-periode krusial seperti saat libur panjang dan perayaan hari besar keagamaan.

Menurutnya, keandalan listrik selama Lebaran tidak terjadi secara otomatis, melainkan melalui sistem pengelolaan yang terstruktur. Sistem tersebut memastikan setiap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memperoleh pasokan batu bara dalam jumlah yang sesuai, pada waktu yang tepat, serta dari sumber yang telah ditetapkan.

Dalam skema pengelolaan tersebut, PLN EPI menegaskan bahwa penentuan volume dan tujuan alokasi batu bara untuk PLTU merupakan kewenangan pengguna pembangkit, yakni PLN, PLN Indonesia Power, serta PLN Nusantara Power. Pembagian kewenangan ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran rantai pasok energi ketika kebutuhan listrik meningkat.

Mamit menjelaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik nasional dihitung berdasarkan rencana operasi masing-masing pembangkit yang disusun oleh pemilik atau operator PLTU.

Usulan kebutuhan tersebut kemudian disampaikan oleh manajemen pembangkitan di kantor pusat kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara guna memperoleh penugasan serta pengaturan skema Domestic Market Obligation (DMO).

Ia menegaskan bahwa PLN EPI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebutuhan batu bara nasional bagi sektor kelistrikan, melainkan bertugas sebagai penerima alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan, target, serta pengawasan terhadap kepatuhan kewajiban DMO bagi perusahaan tambang batu bara.

Mekanisme pengelolaan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 mengenai pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Dengan tata kelola pasokan energi yang jelas dan terintegrasi di lingkungan PLN Group, PLN EPI berharap keandalan listrik nasional dapat terus terjaga sekaligus mendukung upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

(Red.EH)

Continue reading PLN EPI Siapkan Strategi Jaga Pasokan Energi Pembangkit Jelang Idul Fitri