KEDIRI Upaya Pemerintah Kota Kediri dalam menata kawasan Jalan Stasiun hingga kini belum sepenuhnya memberikan hasil yang diharapkan. Sejumlah persoalan masih ditemukan di lapangan, terutama terkait kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan sehingga mengurangi kenyamanan masyarakat dan pengunjung.
Hingga saat ini, masih banyak pengendara yang memarkir kendaraannya di sepanjang Jalan Stasiun, jalur yang menghubungkan Jalan Dhoho dengan Stasiun Kota Kediri. Kondisi tersebut semakin terasa pada malam hari dan akhir pekan ketika arus lalu lintas meningkat. Imron (42), warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, mengaku situasi tersebut menyulitkan pengguna jalan yang hendak menuju stasiun sekaligus mengganggu kenyamanan warga yang sedang bersantai di kawasan tersebut.
Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota perlu mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap pelanggar aturan parkir. Ia menilai pemberian sanksi tilang bukan menjadi persoalan selama pengendara memang terbukti melanggar, mengingat rambu larangan parkir telah dipasang di lokasi.
Pendapat serupa disampaikan Dhea (25), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Ia menilai keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan sangat mengganggu ketertiban. Menurutnya, Jalan Stasiun seharusnya hanya digunakan sebagai jalur lalu lintas sehingga masyarakat dapat menikmati suasana kawasan tersebut dengan lebih nyaman.
Dhea juga menjelaskan bahwa Jalan Stasiun kini mengusung konsep yang menyerupai kawasan Malioboro di Yogyakarta. Dengan konsep tersebut, ia meyakini kawasan ini berpotensi menjadi salah satu tujuan wisata di Kota Kediri apabila terus dirawat dan ditata secara optimal. Karena itu, ia berharap pemerintah bersama para pemangku kepentingan dapat menyusun langkah yang tepat untuk menjaga ketertiban kawasan.
Penataan Jalan Stasiun sendiri telah dimulai sejak awal tahun lalu. Kebijakan yang diterapkan meliputi pemberlakuan sistem satu arah dari barat ke timur, larangan parkir kendaraan, serta pelarangan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan tersebut.
Meski demikian, hasil evaluasi menunjukkan perlunya beberapa penyesuaian. Salah satunya adalah memberikan izin parkir di sisi selatan jalan guna mengakomodasi aktivitas antar-jemput siswa di sekolah yang berada di sisi utara Jalan Stasiun.
Kepala Dishub Kota Kediri, Arief Cholisudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang rambu larangan parkir di sisi utara jalan. Namun, ia mengakui tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir masih rendah. Petugas juga telah berulang kali melakukan penertiban, tetapi banyak pengendara yang kembali melanggar sehingga upaya tersebut masih berlangsung seperti "kucing-kucingan".
Terkait kemungkinan penerapan sanksi yang lebih tegas, Arief menyebut kewenangan penilangan berada di tangan kepolisian karena pelanggaran terhadap rambu lalu lintas merupakan ranah penegakan hukum. Meski demikian, hingga saat ini pendekatan yang digunakan masih bersifat persuasif dan humanis.
Sementara itu, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Arifin Priyo Ananto, mewakili Kasatlantas AKP Tutud Yudho Prastyawan, menyampaikan bahwa penindakan berupa tilang belum diterapkan. Selama ini, Dishub Kota Kediri dan Satlantas lebih mengedepankan upaya preventif melalui penertiban secara humanis. Ia menambahkan, apabila ke depan diperlukan penindakan berupa tilang, pelaksanaannya akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. (red/hep)