KEDIRI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga binaan, salah satunya melalui penguatan akses terhadap bantuan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menjalin kerja sama bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi hukum pada Sabtu (1/8/2026).
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap warga binaan memperoleh hak atas informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gatot Tri Rahardjo, menegaskan bahwa pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan membantu warga binaan mengetahui hak, kewajiban, serta prosedur hukum yang sedang mereka jalani.
"Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan warga binaan memahami hak-haknya, kewajibannya, serta proses hukum yang sedang dijalani. Pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemasyarakatan yang menghormati hak asasi manusia," ujar Gatot.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada kegiatan penyuluhan hukum semata, tetapi berkembang menjadi program pendampingan yang berkesinambungan sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi warga binaan.
Menurut Gatot, sinergi dengan berbagai lembaga eksternal menjadi bagian dari upaya Lapas Kediri dalam menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, akuntabel, transparan, dan humanis.
"Kami akan terus membangun sinergi dengan berbagai pihak agar pelayanan di Lapas Kediri semakin profesional, akuntabel, dan humanis. Yang terpenting, setiap warga binaan mendapatkan akses informasi serta pendampingan hukum secara optimal," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan LBH Progresif, Moh. Rofian bersama Dinar Anggy Andina, menyampaikan apresiasi atas komitmen Lapas Kediri yang membuka ruang kolaborasi dalam memperluas akses bantuan hukum bagi warga binaan.
Menurutnya, edukasi hukum sangat penting agar warga binaan memahami hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan sekaligus memperoleh pendampingan apabila dibutuhkan.
"Kami mengapresiasi komitmen Lapas Kediri yang membuka ruang kolaborasi dalam memberikan edukasi dan layanan bantuan hukum. Harapannya, warga binaan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik serta dapat memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rofian.
Melalui penandatanganan MoU dan PKS tersebut, kedua belah pihak sepakat membangun kerja sama dalam berbagai program, mulai dari penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga kegiatan edukatif lainnya yang bertujuan meningkatkan literasi hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Rofian menilai, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat proses pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan kepribadian dan keterampilan, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan.
"Kerja sama ini diharapkan mampu memperluas akses warga binaan terhadap layanan hukum sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih komprehensif di lingkungan pemasyarakatan," pungkasnya.
Melalui kolaborasi tersebut, Lapas Kelas IIA Kediri berharap tercipta sistem pembinaan yang lebih inklusif dan berkeadilan, sehingga warga binaan memiliki bekal pengetahuan hukum yang memadai sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial setelah kembali ke tengah masyarakat.(red/lis)