Usai PWI, Kini Organisasi Media Independen Online Indonesia Polisikan Hotman Paris

Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya (photo by radar kediri)



KEDIRI - Laporan polisi terhadap Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis kembali bertambah. Kali ini, Organisasi Media Independen Online Indonesia melaporkan pengacara tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/7).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, pelapor menggunakan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak pelapor menilai pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7) telah merendahkan profesi wartawan. Mereka menilai ucapan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan sudah masuk dalam kategori penghinaan terhadap jurnalis.

Ketua Umum Media Independen Online Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie mengatakan, pernyataan Hotman yang disampaikan di ruang publik berpotensi membentuk pandangan negatif terhadap profesi wartawan.

"Kami menilai pernyataan Hotman Paris yang ditujukan kepada wartawan di ruang publik menunjukkan sikap merendahkan dan menghina profesi wartawan," ujar Asep.

Menurutnya, ucapan tersebut memberikan kesan bahwa jurnalis tidak memiliki pemahaman hukum maupun kapasitas intelektual yang memadai. Karena itu, pihaknya memilih menggunakan pasal berlapis dalam laporan tersebut, mulai dari dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, hingga dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni, menyebut laporan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pihaknya juga telah menjalani proses pemeriksaan berita acara.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Krisna Murti, menilai seorang advokat seharusnya tetap mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas membela klien. Ia juga menyayangkan apabila nama pejabat negara atau institusi tertentu ikut dikaitkan dalam persoalan tersebut.

"Jangan sampai dalam persoalan seperti ini sedikit-sedikit membawa nama presiden atau institusi lain. Hal tersebut tidak baik," ujarnya.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga telah lebih dulu membuat laporan terhadap Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pernyataan Hotman dinilai melecehkan serta merendahkan profesi wartawan.

Menurut Edison, laporan itu tetap berjalan meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial. Baginya, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.

"Kami menerima permohonan maaf tersebut. Namun, hal itu tidak otomatis menyelesaikan dugaan tindak pidana yang sudah terjadi," kata Edison. (red/hep)

Continue reading Usai PWI, Kini Organisasi Media Independen Online Indonesia Polisikan Hotman Paris

Curanmor Karena Desakan Ekonomi, Pelajar Plemahan Dapat Restorative Justice

Kejari saat lakukan proses RJ (photo by radar kediri) 


KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menghentikan proses penuntutan perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penghentian penuntutan kali ini diberikan kepada seorang pelajar berinisial ANF (19), tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Plemahan.

Keputusan tersebut diambil setelah jaksa menilai seluruh persyaratan penerapan RJ telah terpenuhi. Beberapa pertimbangan di antaranya adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, pemulihan kerugian korban, serta ancaman hukuman dalam perkara tersebut yang berada di bawah lima tahun.

Perkara ANF sebelumnya dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kediri Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan setelah proses mediasi mempertemukan korban dan tersangka. Dalam pertemuan tersebut, korban telah memberikan maaf dan kerugian yang dialami juga telah dipulihkan.

"Pertimbangannya karena sudah ada perdamaian, kerugian korban juga sudah dipulihkan, serta ancaman pidananya berada di bawah lima tahun," ujar Agustinus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan perkara, ANF diketahui merupakan warga Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan. Saat kejadian berlangsung, ia masih berstatus sebagai pelajar SMK. Ia mengambil sepeda motor milik korban yang menyebabkan kerugian sekitar Rp10 juta.

Aksi tersebut disebut terjadi karena tersangka mengalami tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan. Namun setelah kasus tersebut terungkap, ANF harus menerima konsekuensi dikeluarkan dari sekolah.

Proses perdamaian antara korban dan tersangka dilaksanakan pada 17 Juni 2026 dengan melibatkan korban, tersangka, keluarga kedua pihak, tokoh masyarakat, serta jaksa yang bertindak sebagai fasilitator.

Dalam kesepakatan tersebut, ANF menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Sepeda motor yang sebelumnya dicuri juga telah dikembalikan, sementara tersangka memberikan ganti rugi sebesar Rp1 juta sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan kerugian.

Selain faktor perdamaian, Kejari Kabupaten Kediri juga mempertimbangkan sejumlah hal lain sebelum menerapkan RJ. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak berstatus residivis, tidak masuk daftar pencarian orang (DPO), serta mendapat penilaian positif dari lingkungan tempat tinggalnya.

Kuasa hukum ANF, Sutrisno, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara tersebut.

Menurutnya, kliennya merasa bersyukur karena melalui proses RJ tersebut dapat memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri dan tidak melanjutkan proses pidana.

"Klien kami bersyukur atas perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif ini. Kini klien kami sudah bebas," ujar Sutrisno.  (red/hep)

Continue reading Curanmor Karena Desakan Ekonomi, Pelajar Plemahan Dapat Restorative Justice
, ,

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Saat Karnaval di Kediri

Pre Release Polres Kediri terkait kasus curanmor dan pembakaran rumah oleh mantan suami di plosoklaten


KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap tujuh laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga beraksi di sejumlah wilayah berbeda dalam hukum Polres Kediri.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (21/7).

AKP Angga menjelaskan, hasil penyidikan terhadap kasus curanmor tersebut terbagi dalam dua kelompok pengungkapan. Kelompok pertama melibatkan tersangka berinisial EW yang diketahui merupakan residivis perkara pencurian kendaraan bermotor.

"Dari hasil pengembangan, tersangka EW tercatat melakukan aksi curanmor di lima lokasi berbeda. Modus yang digunakan yakni memakai kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor yang menjadi target," ujar Angga.

Ia mengatakan, pelaku memilih kendaraan yang dinilai memiliki sistem keamanan lemah atau tidak menggunakan pengaman tambahan. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni Honda Scoopy dan Honda Beat, serta sejumlah barang bukti berupa kunci T, helm, dan jaket yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Angga menambahkan, EW bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tersangka tercatat pernah terlibat kasus serupa pada 2013 dan kembali melakukan tindak pidana pada 2022.

Sementara itu, pengungkapan kelompok kedua berkaitan dengan kasus curanmor yang terjadi saat kegiatan karnaval berlangsung. Korban yang sehari-hari berjualan es kehilangan sepeda motornya setelah memarkir kendaraan di sekitar lokasi acara.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku yang memiliki peran berbeda. Salah satu pelaku bertugas mengawasi keadaan sekitar, sedangkan pelaku lainnya mengambil kendaraan dengan cara mendorongnya.

"Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil kami amankan," jelas AKP Angga.

Dengan pengungkapan tersebut, total tiga pelaku curanmor kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kediri.

Selain mengungkap kasus, Satreskrim Polres Kediri juga menyerahkan sejumlah kendaraan hasil curian kepada pemiliknya setelah proses pengecekan identitas kendaraan dan dokumen kepemilikan selesai dilakukan.

AKP Angga mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Ia meminta warga menggunakan pengamanan tambahan guna mempersempit peluang pelaku melakukan pencurian.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan pengamanan ganda atau kunci tambahan pada kendaraan. Langkah sederhana ini dapat membantu mengurangi risiko menjadi korban curanmor," pungkasnya.(red/hep)

Continue reading Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Saat Karnaval di Kediri
, ,

Kerugian Capai Rp2,4 Miliar, Korban Arisan Bodong Kandat Minta Kasus Segera Digelar

Suwandi, Kuasa Hukum dari korban arisan bodong yang dilakukan oleh istri dari anggota polisi (photo by radar jatim)


KEDIRI - Kuasa hukum tiga korban dugaan arisan bodong di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, mendatangi Mapolres Kediri pada Senin (20/7) siang. Kedatangan mereka untuk mendampingi klien menjalani pemeriksaan sekaligus meminta agar penanganan perkara segera mendapatkan kepastian hukum.

Kasus tersebut sebelumnya menyeret YM, warga Kecamatan Kandat, yang diketahui merupakan istri dari TF. YM diduga menjalankan arisan online dengan sejumlah nasabah. Pada akhir Juni 2026, para peserta arisan mendatangi rumah YM untuk meminta pertanggungjawaban terkait pembayaran arisan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Pemeriksaan terhadap para korban berlangsung sekitar pukul 12.15 WIB di Polres Kediri. Kuasa hukum korban, Suwandi, mengatakan kliennya diperiksa sebagai pelapor dalam laporan yang sebelumnya telah ditangani oleh Unit Paminal Sipropam Polres Kediri.

Menurut Suwandi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polsek Ngancar berinisial TF. Dugaan keterlibatan TF bersama istrinya, YM, saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

"Hari ini klien kami diperiksa sebagai pelapor. Bukti-bukti yang kami miliki juga sudah diserahkan kepada penyidik Paminal untuk dilakukan pendalaman," ujar Suwandi usai pemeriksaan.

Ia menjelaskan, terkait perkara yang melibatkan YM, para korban sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri. Pihaknya berharap proses penyidikan segera dilanjutkan melalui gelar perkara agar korban memperoleh kejelasan hukum.

"Kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami. Untuk dugaan keterlibatan TF, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang berjalan di Paminal," katanya.

Suwandi meminta Polres Kediri menangani kasus tersebut secara profesional, terbuka, dan objektif, termasuk apabila laporan tersebut berkaitan dengan anggota kepolisian.

"Kami meminta proses berjalan cepat, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada perlakuan berbeda hanya karena menyangkut anggota kepolisian. Hukum harus ditegakkan karena klien kami merasa mengalami kerugian besar," tegasnya.

Dalam perkara ini, Suwandi menyebut total kerugian yang dialami tiga kliennya mencapai miliaran rupiah. Titik Ariyanti disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar, Mamik Yuliati sekitar Rp240 juta, dan Novi Fadillah sekitar Rp325 juta. Kerugian tersebut berasal dari dana arisan serta investasi modal kerja.

Apabila tidak ada perkembangan dalam penanganan perkara, Suwandi menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus tersebut ke sejumlah lembaga internal Polri.

"Jika perkara ini tidak ada tindak lanjut, kami akan melaporkan ke Kadiv Propam, Kabareskrim, dan Itwasum Polri," pungkasnya.

Sementara itu, Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan memastikan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan TF akan dilakukan secara objektif. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota kepolisian apabila terbukti terlibat dalam suatu perkara.

"Kalau memang ada keterlibatan suami, tentu akan diproses lebih lanjut. Kami tidak membedakan, tidak ada keistimewaan karena yang bersangkutan anggota. Semua sama di hadapan hukum," ujar Hari saat ditemui di Polres Kediri, Selasa (21/7).

Hari menjelaskan, hingga saat ini Unit Paminal Sipropam Polres Kediri masih melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk para korban, untuk mengungkap fakta terkait dugaan keterlibatan TF.

"Proses masih berjalan. Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban untuk menemukan fakta terkait dugaan keterlibatan suami," pungkasnya. (red/hep)

Continue reading Kerugian Capai Rp2,4 Miliar, Korban Arisan Bodong Kandat Minta Kasus Segera Digelar