, , ,

Pemberhentian Massal Ketua RT di Desa Duwet Picu Kegaduhan Warga


(by arahjatim.com)


KEDIRI
– Keputusan Pemerintah Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, memberhentikan belasan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara bersamaan memicu polemik di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut menuai beragam tanggapan karena dinilai dilakukan tanpa sosialisasi maupun penjelasan terbuka kepada para pengurus RT yang terdampak.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Duwet Nomor 188.45/21/418.65.01/2026 tertanggal 31 Juli 2026, terdapat 12 Ketua RT dari sejumlah dusun, di antaranya Dusun Pakisaji, Babadan, Duwet, dan Japang, yang dinyatakan diberhentikan maupun mengundurkan diri dari masa bakti 2023–2028.

Keputusan tersebut langsung menjadi perbincangan warga. Pasalnya, para Ketua RT selama ini merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan dan dipilih melalui mekanisme yang melibatkan warga setempat.

Sejumlah Ketua RT mengaku terkejut karena tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun evaluasi sebelum surat keputusan diterbitkan. Bahkan, sebagian besar mengetahui pemberhentian itu setelah dokumen berformat PDF beredar melalui grup percakapan.

Salah satu Ketua RT yang terdampak, Budi Waluyo Putro (77), mengaku baru mengetahui dirinya diberhentikan setelah menerima salinan surat tersebut. Ia menilai selama menjabat tidak pernah menerima teguran maupun keluhan dari masyarakat.

"Kami tidak pernah diberi tahu sebelumnya. Tiba-tiba muncul surat pemberhentian. Selama ini lingkungan kami aman dan tidak ada persoalan yang berarti," ujarnya.

Menurut Budi, jika memang terdapat kekurangan dalam menjalankan tugas sebagai Ketua RT, seharusnya pemerintah desa terlebih dahulu memberikan pembinaan atau surat peringatan sebagai bahan evaluasi.

Ia menambahkan bahwa jabatan Ketua RT merupakan amanah masyarakat sehingga apabila warga menghendaki pergantian, dirinya siap menerima. Namun, ia berharap proses tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme.

Keluhan serupa disampaikan Heri Puryanto (50), Ketua RT 29 Dusun Duwet. Ia menilai keputusan yang diambil tanpa komunikasi lebih dahulu justru memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurutnya, hubungan antara para Ketua RT dengan pemerintah desa selama ini berjalan baik. Karena itu, pemberhentian secara mendadak membuat banyak warga mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut.

"Warga jadi bertanya-tanya karena tidak ada penjelasan sebelumnya. Seharusnya ada dialog atau pembinaan terlebih dahulu agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik," katanya.

Sementara itu, Ahmad Afifi (42), Ketua RT 40 Dusun Japang, juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan langsung dari perangkat desa. Ia mengetahui namanya tercantum dalam SK pemberhentian setelah mendapat kiriman dokumen dari rekan sesama pengurus RT.

Afifi mengatakan selama menjabat dirinya tetap menjalankan berbagai tugas pelayanan masyarakat, mulai dari penyampaian informasi pemerintah desa, pembagian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pendataan bantuan sosial, hingga kegiatan kerja bakti warga.

Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Duwet Gogik Hananta belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan diterbitkannya surat keputusan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum memperoleh tanggapan.

Masyarakat Desa Duwet kini berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar pemberhentian belasan Ketua RT tersebut. Warga juga menginginkan persoalan ini diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah agar pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik serta kondusivitas desa tetap terjaga.(red/lis)

Continue reading Pemberhentian Massal Ketua RT di Desa Duwet Picu Kegaduhan Warga
, , , ,

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Dua Korban Longsor Sumur di Trenggalek


Tim penyelamat mengevakuasi korban longsoran dari dalam sumur di Trenggalek.--(by memorandum co.id)


TRENGGALEK
– Tragedi terjadi di Desa Besuki, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Dua warga meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat menggali sumur milik warga. Kedua korban berhasil dievakuasi dari dasar sumur sedalam sekitar 20 meter setelah operasi penyelamatan yang berlangsung selama berjam-jam.

Korban diketahui bernama Nurrohman (46) dan Jemiyo (57). Keduanya mengalami musibah pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 11.40 WIB saat melakukan pekerjaan penggalian sumur. Namun, karena medan yang sulit dan kondisi lokasi yang berbahaya, proses evakuasi baru berhasil diselesaikan pada Selasa (4/8/2026) dini hari.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua korban mulai bekerja sejak pagi hari. Sumur yang sedang digali berada dalam kondisi kering dengan debit air yang sangat sedikit. Seperti biasa, keduanya turun ke dasar sumur menggunakan tali untuk melanjutkan proses penggalian.

Nahas, ketika pekerjaan berlangsung, dinding sumur tiba-tiba ambrol. Material tanah dalam jumlah besar langsung menimbun kedua pekerja sehingga mereka tidak sempat menyelamatkan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera menghubungi aparat kepolisian dan tim penyelamat untuk meminta bantuan.

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit P.H., mengatakan pihaknya langsung mengerahkan Tim Rescue Pos SAR Trenggalek setelah menerima laporan adanya dua pekerja yang tertimbun di dalam sumur.

"Setelah menerima laporan, kami segera berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait dan mengirimkan tim menuju lokasi untuk melaksanakan operasi pencarian dan penyelamatan," ujarnya.

Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan asesmen guna menentukan metode evakuasi yang paling aman. Kondisi sumur yang sempit dengan kedalaman sekitar 20 meter membuat proses penyelamatan harus dilakukan secara hati-hati.

Selain ruang gerak yang terbatas, tim penyelamat juga menghadapi ancaman longsoran susulan akibat struktur tanah yang masih labil. Risiko tersebut membuat setiap tahapan evakuasi dilakukan dengan perhitungan matang demi menghindari jatuhnya korban tambahan.

Untuk menjamin keselamatan personel, seluruh rescuer yang turun ke dalam sumur dilengkapi alat pelindung diri lengkap serta Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA). Peralatan tersebut digunakan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan rendahnya kadar oksigen maupun adanya gas berbahaya di dalam sumur.

"Keselamatan personel menjadi prioritas utama. Operasi dilakukan secara hati-hati karena selain ruang terbatas, dinding sumur juga berpotensi mengalami longsor kembali," jelas Nanang.

Setelah berjibaku selama berjam-jam, tim akhirnya berhasil menemukan kedua korban yang tertimbun material longsor. Proses pengangkatan dilakukan dengan memasang tali pengaman pada tubuh korban sebelum dievakuasi ke permukaan.

Untuk meminimalkan risiko, petugas penyelamat yang berada di dasar sumur lebih dahulu ditarik ke atas. Setelah dipastikan aman, proses evakuasi korban dilakukan secara bergantian menggunakan sistem tali.

Jenazah Jemiyo berhasil diangkat ke permukaan sekitar pukul 01.05 WIB, sedangkan Nurrohman berhasil dievakuasi sekitar 01.30 WIB. Keduanya dipastikan telah meninggal dunia.

Usai proses identifikasi selesai, kedua jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan kerja dalam aktivitas penggalian sumur. Kondisi tanah yang labil, minimnya sistem penahan dinding galian, serta risiko kekurangan oksigen menjadi faktor yang harus diantisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(red/lis)

Continue reading Tim SAR Berjibaku Evakuasi Dua Korban Longsor Sumur di Trenggalek

Rekomendasi: Pengadilan Negeri Kediri Tolak Gugatan Relokasi TPA Klotok dan Ganti Rugi Warga karena

PN Kediri saat melakukan peninjauan ke lokasi TPA Klotok


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri telah memutus gugatan class action yang diajukan warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, terhadap Pemerintah Kota Kediri. Dalam sidang yang digelar pada Jumat (31/7), majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan para penggugat, sementara permintaan relokasi TPA dan ganti rugi ditolak.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairul bersama dua hakim anggota. Humas PN Kediri, Dedik Wandono, menjelaskan bahwa hakim mengabulkan gugatan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah secara terpadu dan menyeluruh, termasuk kewajiban melibatkan masyarakat sekitar TPA Klotok dalam proses pengelolaannya.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan mengenai pembayaran biaya perkara sebesar Rp7,45 juta. Di luar dua poin tersebut, seluruh tuntutan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Menurut Dedik, salah satu tuntutan yang ditolak adalah permintaan agar TPA Klotok direlokasi. Majelis hakim menilai penetapan lokasi tempat pembuangan akhir merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan lokasi TPA sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, permintaan relokasi TPA dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yakni memperoleh pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Selain itu, warga juga berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, hingga pengawasan pengelolaan sampah, serta memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai pelaksanaannya.

Majelis hakim juga menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan para penggugat. Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa warga sebelumnya telah menerima kompensasi atas dampak keberadaan TPA.

Menurut Dedik, penerimaan kompensasi tersebut menunjukkan para penggugat telah menerima bentuk ganti rugi sehingga tuntutan serupa tidak dapat diajukan kembali. Pertimbangan itu mengacu pada asas hukum unjust enrichment, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memperoleh manfaat ganda atas kerugian yang sama apabila telah menerima kompensasi tanpa mengajukan keberatan.

Selain itu, permohonan ganti rugi dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, kerugian yang dituntut harus dibuktikan secara rinci berdasarkan kerugian nyata yang dialami para penggugat.

"Selama proses persidangan, para penggugat tidak mampu membuktikan secara terperinci kerugian nyata yang mereka alami," ujar Dedik.

Sebelumnya, warga Kelurahan Pojok yang tinggal di sekitar TPA Klotok mengajukan gugatan class action dengan sejumlah tuntutan. Mereka meminta ganti rugi materiil sebesar Rp10 juta per orang dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta per orang. Selain itu, warga juga menuntut agar TPA Klotok dipindahkan ke lokasi lain. Namun, kedua tuntutan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim.

Continue reading Rekomendasi: Pengadilan Negeri Kediri Tolak Gugatan Relokasi TPA Klotok dan Ganti Rugi Warga karena
, , , ,

Dua Pelajar Banyuwangi Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Video Viral Hebohkan Media Sosial

Ilustrasi video asusila banyuwangi



Jagat maya di Kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya dihebohkan dengan beredarnya video bermuatan asusila yang diduga melibatkan sejumlah pelajar. Video yang sempat viral dengan narasi "Yang wes Yang" itu kini memasuki babak baru setelah salah satu pemeran memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Salah satu remaja yang terlibat, berinisial MD, diketahui merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Dalam video klarifikasi yang beredar di media sosial, MD mengakui keterlibatannya dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya yang telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia juga meminta maaf kepada pihak sekolah, teman-teman, serta masyarakat luas karena merasa telah mencoreng nama baik institusi pendidikan tempatnya menempuh pendidikan.

"Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," ujar MD dalam video tersebut.

MD menegaskan bahwa klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikannya dilakukan atas kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.

Selain MD, pelajar lain yang turut dikaitkan dengan video viral tersebut, berinisial MS, juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Dalam rekaman video yang beredar, MS mengaku menyesali peristiwa tersebut karena dinilai telah berdampak pada nama baik sekolahnya. Pasalnya, dalam beberapa potongan video yang tersebar, ia diduga mengenakan atribut seragam sekolah.

"Saya meminta maaf kepada semua teman-teman yang kecewa," ujar MS, sembari menegaskan bahwa pernyataan tersebut dibuat secara sukarela.

Sementara itu, kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi telah menerima laporan resmi terkait perkara ini sejak 20 Juli 2026 dan kini tengah melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Komisaris Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses pembuktian.

"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," kata Kompol Lanang Teguh Pambudi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap hak dan masa depan anak. Kepolisian juga memastikan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan maupun masa depan anak di wilayah hukumnya.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Polresta Banyuwangi turut mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kapolresta mengingatkan bahwa penyebaran foto, video, nama lengkap, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak merupakan pelanggaran terhadap hak privasi serta ketentuan perlindungan anak.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur," pungkasnya. (red/hep)

Continue reading Dua Pelajar Banyuwangi Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Video Viral Hebohkan Media Sosial