, ,

Korwas Polri Jadi Kunci, Polres Kediri Perkuat Pengawasan Penyidikan oleh PPNS

   

foto by radar kediri


KEDIRI - Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Kediri menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Kediri.


Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sektoral, seperti PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri, PPNS Bea dan Cukai, serta PPNS Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman peserta mengenai perkembangan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.


Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan melalui Kanit Tipidsus Iptu Adjie Rizky Ananda menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara Polri dan PPNS dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


Menurutnya, PPNS memiliki peran penting dalam penegakan berbagai peraturan perundang-undangan sektoral. Oleh karena itu, pemahaman yang seragam mengenai kewenangan, prosedur penyidikan, serta implementasi KUHP dan KUHAP terbaru sangat diperlukan guna mencegah terjadinya kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.


Iptu Adjie menegaskan bahwa meskipun PPNS memiliki kewenangan penyidikan sesuai bidang masing-masing, koordinasi dengan kepolisian tetap menjadi unsur penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dari hasil sosialisasi dan diskusi tersebut, disimpulkan bahwa fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS yang dijalankan Polri menjadi sarana penting untuk memperkuat kerja sama antarinstansi dalam pelaksanaan penegakan hukum sektoral. Sinergi antara Polri dan PPNS dinilai sebagai faktor utama dalam memastikan setiap pelanggaran terhadap undang-undang khusus dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.


Selain itu, peserta juga membahas pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum seiring perkembangan masyarakat yang semakin dinamis dan memiliki kesadaran hukum yang terus meningkat. Aparat dituntut untuk selalu memperbarui pengetahuan mengenai norma hukum, terutama yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHAP terbaru.


Forum diskusi juga menekankan pentingnya koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara agar proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dan terukur kepada masyarakat.


Salah satu topik yang mendapat perhatian adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait penyidikan oleh PPNS. Dalam masa transisi, PPNS yang belum memiliki sertifikasi masih diperbolehkan melaksanakan penyidikan dan pemberkasan perkara hingga satu tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.


Pembahasan lainnya berkaitan dengan kewenangan PPNS dalam melakukan upaya paksa berdasarkan hukum acara pidana terbaru. Dijelaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh PPNS, melainkan harus melalui perintah, persetujuan, atau koordinasi dengan Korwas Polri sesuai peraturan yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, Polres Kediri berharap seluruh PPNS memiliki pemahaman yang sama terkait penerapan KUHP dan KUHAP terbaru sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.


Polres Kediri juga berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan seluruh PPNS guna memperkuat sinergitas antarinstansi dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang terpadu. Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab yang membahas berbagai tantangan di lapangan, kewenangan penyidikan sektoral, serta implementasi aturan hukum acara pidana yang baru. (red)

Continue reading Korwas Polri Jadi Kunci, Polres Kediri Perkuat Pengawasan Penyidikan oleh PPNS
, , , ,

Kasus Dugaan Pungli di SMKN 3 Boyolangu Menggantung, Dindik Jatim Disorot

  

Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyono


TULUNGAGUNG - Inspektorat Provinsi Jawa Timur telah melayangkan surat resmi terkait hasil investigasi dan aduan masyarakat yang diajukan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Boyolangu. Dalam surat tertanggal 6 Februari 2026 itu, Inspektorat Jatim melimpahkan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim setelah gelar perkara Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung menyimpulkan belum ditemukan unsur pidana.


Namun hingga akhir Mei 2026, Inspektorat Jatim mengaku belum menerima laporan tindak lanjut dari Dindik Jatim. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Pemprov Jatim, Sony Hendra Dharmawan, menyatakan bahwa surat balasan atau laporan hasil pembinaan dari Dindik belum masuk ke pihaknya.


Sementara itu, Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung Dian Pemilu Sari belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.


Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyono, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi sejumlah wali murid yang keberatan atas dugaan pungutan berkedok sumbangan pada Januari 2025. Sebelum membuat pengaduan masyarakat (dumas), pihaknya telah mengirim surat ke sekolah terkait, namun tidak mendapat respons.


Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyono


Menurut Hendri, hasil gelar perkara di Polres Tulungagung menyatakan laporan tidak dapat dilanjutkan karena belum memenuhi unsur pidana. Selain itu, organisasi masyarakat tidak memiliki legal standing untuk pendampingan litigasi, sehingga penanganan kemudian diarahkan melalui LBH LMP.


LBH LMP lalu berupaya mengajukan gelar perkara khusus hingga ke Mabes Polri. Dari hasil koordinasi tersebut, laporan disebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Jatim untuk ditindaklanjuti secara administratif melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Dindik Jatim.


Hendri menyoroti belum adanya laporan hasil tindak lanjut dari Dindik Jatim kepada Inspektorat maupun Polres Tulungagung sejak surat diterbitkan pada Februari 2026. Menurutnya, kondisi itu memunculkan dugaan bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan belum dijalankan secara maksimal.


Karena itu, LMP Tulungagung berencana kembali menggelar aksi di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Tulungagung untuk menuntut kejelasan terkait bentuk pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan terhadap SMKN 3 Boyolangu. (red)

Continue reading Kasus Dugaan Pungli di SMKN 3 Boyolangu Menggantung, Dindik Jatim Disorot
, ,

Diduga Transaksi Solar Ilegal Berlangsung Terang-Terangan, APH Disebut Lamban

  

(photo by koran patroli)


Nganjuk – Dugaan penyalahgunaan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Nganjuk. Ketua LSM GAKK, Sumarno, mengaku menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi solar ilegal di Desa Joho, Kecamatan Pace, pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.


Menurut penuturannya, kegiatan tersebut berlangsung di sebuah lahan kosong beratap baja ringan di area desa tersebut. Saat berada di lokasi, ia melihat adanya proses pemindahan atau bongkar muat solar dari kendaraan menuju truk.


“Di lokasi terdapat truk engkel bernomor polisi K 8436 EF yang diduga membawa sekitar dua ton solar. Di bagian belakang juga ada tandon berkapasitas sekitar dua ton yang berada di samping mobil Panther bernopol L 1223 KQ,” ungkapnya.


Selain itu, dari mobil Panther tersebut juga ditemukan satu tandon lain yang diperkirakan akan dimuat ke dalam truk. Jika seluruh isi digabungkan, kapasitas totalnya diperkirakan mencapai sekitar lima ton.


Karena menilai aktivitas itu mencurigakan, Sumarno kemudian menghubungi tim Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan pengecekan di lokasi.


Tidak lama kemudian, sejumlah anggota kepolisian tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di lokasi. Dua truk yang diduga terkait aktivitas transaksi solar tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Nganjuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan informasi dari warga sekitar, lokasi yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat tersebut diduga milik seseorang berinisial HD. Sementara pemilik mobil Panther disebut bernama SBR yang saat itu berada di lokasi kejadian.


Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi mengenai status kendaraan maupun dugaan pelanggaran dalam aktivitas tersebut.

(red/tim)

Continue reading Diduga Transaksi Solar Ilegal Berlangsung Terang-Terangan, APH Disebut Lamban
, , ,

Program Padat Karya KDKMP di Kediri Dinilai Perkuat Gotong Royong Warga

INIBERITA.MY.ID, KEDIRI – Program KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) di Kabupaten Kediri terus menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memberikan dampak positif terhadap pembangunan desa dan peningkatan perekonomian warga melalui sistem padat karya.

Dalam pelaksanaannya, berbagai pihak turut terlibat mulai dari pemerintah desa, pelaksana lapangan, hingga masyarakat setempat. Program tersebut disebut mampu membuka peluang kerja sekaligus mempercepat pembangunan fasilitas umum di desa.


Menanggapi adanya pertanyaan terkait pelaksanaan program, salah satu perwakilan pelaksana tugas, Haji Isak, menjelaskan bahwa dirinya bukan merupakan kontraktor dalam proyek KDKMP, melainkan hanya membantu pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.


“Saya bukan kontraktor dalam proyek KDKMP, melainkan hanya  pelaksana tugas padat karya dari kodim” ujarnya.


Ia juga menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh tim pelaksana atau pihak yang telah ditunjuk sesuai prosedur dan kesepakatan yang berlaku.



Terkait penggunaan anggaran, disebutkan bahwa seluruh dana dipergunakan berdasarkan perencanaan kegiatan serta mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku.


“Seluruh penggunaan dana dilakukan sesuai perencanaan, kebutuhan kegiatan, serta mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.


Program KDKMP sendiri dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari membantu pembangunan infrastruktur desa, meningkatkan fasilitas umum, hingga mendukung kebutuhan dan kesejahteraan warga.


Sementara itu, Imam Baihaqi selaku perangkat Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, juga menyambut baik adanya program tersebut karena dianggap mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.


“Pemerintah desa pada dasarnya merasa terbantu dan menyambut baik adanya program KDKMP karena manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.


Selain itu, terkait isu hubungan antara ASN dengan pihak KDKMP maupun kepala desa, dijelaskan bahwa tidak ada hubungan khusus selain sebatas koordinasi kerja dalam pelaksanaan kegiatan.


“Tidak ada hubungan khusus antara ASN , kontraktor atau pihak manapun selain konsultasi teknis dlm plksanaan kegiatan kdkmp,” terangnya.


Sebelumnya, salah satu petugas pelaksana padat karya KDKMP dari Kodim, Riski, menyampaikan bahwa program tersebut bertujuan membantu masyarakat melalui sistem padat karya dengan melibatkan tenaga kerja lokal.


“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian untuk membantu masyarakat desa melalui sistem padat karya. Jadi masyarakat juga ikut terlibat langsung dalam pekerjaan sehingga manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujar Riski.


Riski berharap program tersebut dapat terus berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kebersamaan warga.


Di sisi lain, Komandan Kodim 0809/Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan KDKMP dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak ada keterlibatan ASN maupun kontraktor atau pihak lain di luar pelaksanaan kegiatan kdkmp di kab. Kediri. 


Program KDKMP menjadi salah satu bentuk kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat dan semangat gotong royong. Selain membantu percepatan pembangunan, program ini juga membuka peluang kerja untuk masyarakat yang berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian warga desa. (eks/adv)

Continue reading Program Padat Karya KDKMP di Kediri Dinilai Perkuat Gotong Royong Warga