, , ,

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Bungkam Usai Diperiksa Semalaman

  

Bupati Sukoharjo Etik Suryani kena OTT KPK


Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Etik lebih dulu diperiksa secara intensif di Markas Polresta Surakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan dimulai sejak Kamis (9/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu ruangan di lantai dua Mapolresta Surakarta. Proses pemeriksaan berlangsung hingga Jumat (10/7) dini hari.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 05.41 WIB, Etik Suryani keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung menuju bus yang telah disiapkan penyidik. Selama meninggalkan lokasi, ia tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Di tengah proses pemeriksaan, petugas KPK sempat membawa enam koper berwarna hijau ke ruang pemeriksaan. Koper tersebut diduga berisi dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki, meski hingga kini KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai isinya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Penangkapan Etik Suryani menjadi operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sepanjang tahun ini, KPK telah melakukan sejumlah OTT yang menyasar kepala daerah, pejabat kementerian, aparat penegak hukum, hingga aparatur sipil negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. (red/hep)

Continue reading Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Bungkam Usai Diperiksa Semalaman
, , ,

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras Perangkat Daerah

 

Bupati Sukoharjo Etik Suryani kena OTT KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penindakan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat. OTT ini menjadi operasi ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara yang menjerat Etik Suryani berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dugaan tersebut tidak terkait suap proyek, melainkan praktik pemerasan yang diduga dilakukan kepada bawahannya. Hingga kini, KPK belum mengungkap nilai maupun rincian dugaan pemerasan tersebut.

Sebelum dibawa ke Jakarta, Etik Suryani menjalani pemeriksaan awal di Markas Polresta Surakarta. Setelah itu, KPK membawa bupati bersama empat orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami konstruksi perkara.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Penetapan tersangka beserta uraian lengkap perkara akan diumumkan melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan selesai.

Penangkapan Bupati Sukoharjo menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2026. Hingga pertengahan Juli, KPK telah melakukan 16 operasi tangkap tangan yang menyasar berbagai pihak, mulai dari kepala daerah, pejabat kementerian, aparat penegak hukum, hingga aparatur sipil negara. OTT terhadap Etik Suryani menjadi penindakan terbaru dalam rangkaian operasi antikorupsi yang dilakukan KPK tahun ini. (red/hep)

Continue reading KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras Perangkat Daerah

Terungkap! Pengemudi Hyundai Palisade Akui Kurang Konsentrasi Sebelum Tabrakan Maut

 

OLAH TKP : Jajaran Satlantas Polres Kediri Kota melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakaan Hyundai Palisade.(photo by radar kediri)


KEDIRI - Satlantas Polres Kediri Kota memastikan pengemudi Hyundai Palisade berinisial Den (16) tidak berada di bawah pengaruh narkoba saat mengalami kecelakaan beruntun di wilayah Mojoroto. Kepastian itu diperoleh setelah penyidik melakukan tes urine dan pemeriksaan kesehatan terhadap remaja asal Kelurahan Ploso, Kabupaten Nganjuk tersebut.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman mengatakan hasil tes urine menunjukkan Den negatif narkotika maupun zat terlarang lainnya. Berdasarkan keterangan awal, pengemudi mengaku kecelakaan terjadi karena kurang berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan sehingga tidak menyadari adanya sepeda motor Honda Scoopy di depannya.

Akibat kurang konsentrasi tersebut, mobil Hyundai Palisade menabrak bagian belakang Honda Scoopy hingga kedua pengendaranya terjatuh. Kendaraan kemudian kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, dan menabrak Toyota Avanza yang melaju dari arah berlawanan. Benturan itu berlanjut hingga menghantam Isuzu Panther yang berada di belakang Avanza, sehingga terjadi kecelakaan beruntun.

Penyidik telah mengamankan dan memeriksa pengemudi sejak Minggu (5/7) hingga Selasa (7/7). Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap penyebab kecelakaan sekaligus mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar di masyarakat, termasuk dugaan penggunaan pelat nomor palsu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan nomor polisi asli kendaraan adalah AG 55 SIS. Namun, saat kejadian mobil menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150. Fakta tersebut telah dipastikan melalui pemeriksaan kendaraan beserta dokumen yang dimiliki penyidik.

Saat ini Satlantas Polres Kediri Kota masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Polisi juga berencana menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun.(red/hep)

Continue reading Terungkap! Pengemudi Hyundai Palisade Akui Kurang Konsentrasi Sebelum Tabrakan Maut
, ,

Tuntutan Sopir Bus Harapan Jaya Tinggal Menunggu Waktu, Jaksa Pastikan Tak Ada yang Terlewat

 

Tri Hartono, 34, terdakwa sopir bus HJ yang terlibat laka di simpang empat Muning.


KEDIRI - Sidang perkara kecelakaan beruntun yang melibatkan sopir Bus Harapan Jaya, Tri Hartono (34), masih berlanjut di Pengadilan Negeri Kediri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membacakan tuntutan karena surat tuntutan masih dalam tahap penyusunan.

JPU Ichwan Kabalmay menjelaskan bahwa tuntutan akan disusun berdasarkan dakwaan serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia memastikan seluruh keterangan saksi maupun alat bukti akan menjadi pertimbangan sebelum tuntutan dibacakan. Menurutnya, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada sidang pekan depan setelah dokumen tuntutan rampung.

Dalam perkara ini, Tri Hartono didakwa melanggar Pasal 311 ayat (3) dan/atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menyebut masih akan menentukan pasal yang paling sesuai dengan perbuatan terdakwa setelah berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Negeri.

Kasus ini bermula dari kecelakaan beruntun di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Jumat (23/1). Saat itu Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 UT yang melaju dari arah barat ke timur diduga mengambil jalur berlawanan. Ketika berhadapan dengan sebuah truk dari arah berlawanan, sopir membanting setir ke kiri hingga kehilangan kendali.

Bus kemudian menghantam sebuah mobil, lima sepeda motor, dan akhirnya menabrak sebuah rumah di sudut Simpang Empat Muning sebelum berhenti. Insiden tersebut menyebabkan 11 orang mengalami luka-luka. Jaksa menduga kecelakaan terjadi akibat kelalaian terdakwa sehingga proses hukum terhadap Tri Hartono terus berlanjut hingga memasuki agenda pembacaan tuntutan. (red/hep)

Continue reading Tuntutan Sopir Bus Harapan Jaya Tinggal Menunggu Waktu, Jaksa Pastikan Tak Ada yang Terlewat