,

Survei BI: Keyakinan Konsumen Juni 2026 Tetap Optimis di Level 117,8

Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (photo by liputan6)


JAKARTA,Ini Berita – Keyakinan masyarakat terhadap kondisi ekonomi nasional masih berada pada level positif. Hasil Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) menunjukkan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Juni 2026 tercatat sebesar 117,8 atau masih berada dalam zona optimis karena berada di atas angka 100.

Bank Indonesia menyebut, terjaganya optimisme konsumen tersebut didukung oleh dua indikator utama, yakni Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK).

Pada Juni 2026, IKE tercatat sebesar 109,2, sedangkan IEK berada di level 126,4. Meski masih menunjukkan optimisme, kedua indikator tersebut mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya yang masing-masing berada pada angka 112,2 dan 129,7.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Deny Prakoso, mengatakan BI terus berupaya menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut BI, sektor tersebut memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus penyerap tenaga kerja.

"Oleh karena itu, Bank Indonesia terus memperkuat pengembangan UMKM agar semakin berdaya saing," ujar Ramdan dalam keterangan resmi, Rabu (8/7/2026).

Omzet UMKM Binaan BI Tembus Rp7,02 Triliun

BI mencatat, kinerja UMKM binaan pada 2025 menunjukkan perkembangan positif. Total omzet UMKM binaan Bank Indonesia mencapai Rp7,02 triliun atau tumbuh 23,1 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pertumbuhan tertinggi berasal dari UMKM ekspor yang meningkat sebesar 21 persen serta UMKM berbasis digital yang tumbuh 25 persen.

Ramdan mengatakan, capaian tersebut diperkirakan terus meningkat seiring pelaksanaan Program Transformasi Kewirausahaan UMKM Terpadu.

Program tersebut menargetkan sejumlah penguatan sektor usaha, di antaranya mencetak 400 barista bersertifikasi internasional, menghasilkan 50 inovasi wastra baru, membangun 200 pesantren produsen air minum dalam kemasan, serta mengembangkan 10 pesantren dengan sistem pertanian terintegrasi.

Menurut Ramdan, berbagai program tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan nasional, meningkatkan nilai tambah produk UMKM, memperluas lapangan kerja, serta memperbesar kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Kredit Perbankan Tumbuh 11,51 Persen

Selain memperkuat sektor UMKM, Bank Indonesia juga terus mendorong percepatan penyaluran kredit dengan melibatkan pemerintah, otoritas terkait, perbankan, serta pelaku usaha.

Upaya tersebut diperkuat melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), yang bertujuan meningkatkan fungsi intermediasi perbankan dan memperluas pembiayaan bagi sektor produktif.

BI mencatat, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,51 persen secara tahunan pada Mei 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan pertumbuhan kredit pada akhir 2025 yang tercatat sebesar 9,69 persen.

"Peningkatan pembiayaan sektor produktif tersebut akan semakin memperkuat aktivitas dan pertumbuhan ekonomi," kata Ramdan.

Ke depan, Bank Indonesia memastikan akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan serta memperkuat sinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas perekonomian, memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta mendukung terciptanya lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat.(red/lis)

Continue reading Survei BI: Keyakinan Konsumen Juni 2026 Tetap Optimis di Level 117,8
,

Panduan Outfit untuk Kulit Warm Tone, Pilih Warna Earthy agar Wajah Makin Cerah

 
Outfit yang cocok untuk kulit warm tone (photo by radar kediri)


KEDIRI, Ini Berita – Berpenampilan menarik bukan hanya tentang mengikuti tren fashion terbaru, tetapi juga memahami warna yang paling sesuai dengan karakteristik kulit. Bagi pemilik kulit dengan warm tone atau rona hangat, pilihan busana bernuansa earthy tones dapat menjadi inspirasi untuk menciptakan tampilan yang lebih segar, cerah, dan elegan.

Pemilihan warna pakaian yang sesuai dengan undertone kulit dapat memberikan efek berbeda pada penampilan. Warna yang tepat mampu membuat wajah terlihat lebih bercahaya dan sehat, sedangkan pilihan warna yang kurang sesuai dapat membuat kulit tampak kusam atau pucat.

Cara Mengenali Kulit Warm Tone

Salah satu cara sederhana untuk mengetahui apakah seseorang memiliki warm tone adalah dengan melihat warna pembuluh darah di pergelangan tangan di bawah cahaya alami.

Jika pembuluh darah terlihat lebih kehijauan, kemungkinan besar seseorang termasuk dalam kategori kulit dengan rona hangat.

Selain itu, pemilik warm tone biasanya akan terlihat lebih cocok menggunakan aksesori berbahan emas dibandingkan perhiasan berwarna perak. Warna emas cenderung menyatu dengan rona kulit hangat sehingga memberikan kesan lebih berkilau dan natural.

Pilihan Warna Outfit yang Cocok

Pemilik kulit warm tone dapat memilih warna-warna yang terinspirasi dari alam. Palet warna ini mampu mempertegas rona keemasan pada kulit sekaligus memberikan kesan hangat dan mewah.

Beberapa pilihan warna yang direkomendasikan antara lain:

  • Merah bata (terracotta) – memberikan kesan hangat, berani, dan elegan.

  • Kuning mustard – menciptakan tampilan cerah tanpa membuat kulit terlihat pucat.

  • Hijau zaitun (olive green) – memberikan nuansa natural dan berkelas.

  • Cokelat karamel – menghadirkan kesan lembut sekaligus mewah.

Warna-warna khas musim gugur tersebut dapat digunakan untuk berbagai kesempatan, mulai dari gaya kasual hingga busana profesional.

Warna yang Sebaiknya Dibatasi

Meski setiap orang bebas berekspresi melalui fashion, ada beberapa warna yang sebaiknya tidak terlalu mendominasi jika memiliki kulit warm tone. Warna dengan nuansa dingin (cool tones) yang terlalu tajam dapat membuat kulit tampak kurang bercahaya.

Beberapa warna yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Biru es (icy blue)

  • Ungu amethyst

  • Merah muda dengan rona kebiruan

Jika ingin menggunakan warna putih untuk tampilan minimalis, pemilik warm tone disarankan memilih warna putih gading (ivory) atau krem (cream). Warna tersebut akan terlihat lebih harmonis dibandingkan putih bersih (true white) yang terkadang memberikan kontras terlalu kuat.

Lengkapi dengan Aksesori yang Tepat

Selain pakaian, pemilihan aksesori juga menjadi bagian penting dalam menyempurnakan penampilan. Aksesori dengan warna dan material yang tepat dapat memperkuat kesan elegan pada kulit bernuansa hangat.

Perhiasan berbahan emas, perunggu (bronze), atau tembaga (copper) menjadi pilihan yang cocok karena mampu menyatu dengan rona kulit warm tone.

Untuk melengkapi gaya, tas, sepatu, atau ikat pinggang berwarna nude dengan sentuhan cokelat hangat juga dapat menjadi pilihan. Selain mudah dipadukan, warna-warna tersebut mampu menciptakan tampilan yang seimbang dan berkelas.

Dengan memahami karakteristik warna kulit, pemilik warm tone dapat lebih percaya diri dalam memilih busana. Kunci utama bukan hanya mengikuti tren, tetapi menemukan warna yang mampu menonjolkan keindahan alami diri sendiri.(red/lis)

Continue reading Panduan Outfit untuk Kulit Warm Tone, Pilih Warna Earthy agar Wajah Makin Cerah
,

Api Melalap Rumah Makan Sekaligus Tempat Tinggal di Tulungagung, Damkar Kerahkan 4 Armada

Rumah makan Padang terbakar di Tulungagung (photo by detikjatim)



Tulungagung – Sebuah rumah makan Padang yang berada di Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, mengalami kebakaran hebat pada Rabu dini hari. Api melahap bangunan rumah makan sekaligus tempat tinggal yang berada dalam satu lokasi tersebut.

Kebakaran yang menimpa Rumah Makan Padang Tiga Putra Minang itu diduga kuat dipicu oleh korsleting arus listrik. Akibat kejadian tersebut, pemilik mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Kasi Operasional dan Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Tulungagung, Bambang Pidekso, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 03.44 WIB. Petugas kemudian langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

"Kami menerima informasi pukul 03.44 WIB dan langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman," ujar Bambang, Rabu (8/7/2026).

Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 03.20 WIB di bangunan yang digunakan sebagai rumah makan sekaligus tempat tinggal. Saat petugas tiba di lokasi, kobaran api sudah membesar dan membakar sebagian besar bangunan.

Untuk mengendalikan api, DPKP Tulungagung mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran serta dua kendaraan tangki suplai air. Petugas berjibaku melakukan pemadaman agar api tidak merambat ke bangunan di sekitar lokasi.

"Yang terbakar merupakan rumah makan dan tempat tinggal," jelas Bambang.

Proses pemadaman berlangsung sekitar satu jam hingga api berhasil dikendalikan. Petugas memastikan seluruh penghuni rumah dalam kondisi aman dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Api Diduga Berasal dari Kamar

Bambang menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, sumber api diduga berasal dari kamar anak yang berada di bagian utara bangunan.

Dugaan sementara, kebakaran bermula akibat gangguan pada instalasi listrik. Percikan atau panas berlebih dari korsleting kemudian memicu munculnya api yang dengan cepat membesar dan menjalar ke bagian lain bangunan.

"Api diduga muncul dari kamar anak yang berada di sisi utara rumah akibat korsleting arus listrik," ungkap Bambang.

Besarnya kobaran api membuat sebagian bangunan tidak dapat diselamatkan. Berbagai peralatan rumah makan, perlengkapan usaha, serta bagian hunian ikut terdampak akibat kejadian tersebut.

Damkar Ingatkan Warga Periksa Instalasi Listrik

Atas kejadian tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta. Nilai tersebut mencakup kerusakan bangunan serta berbagai barang yang berada di dalam rumah makan dan tempat tinggal.

Bambang mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi instalasi listrik di rumah maupun tempat usaha. Pemeriksaan secara berkala dinilai penting untuk mencegah terjadinya kebakaran akibat gangguan listrik.

Menurutnya, penggunaan kabel, sambungan listrik, dan peralatan elektronik yang tidak sesuai standar dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

"Dengan instalasi yang baik, potensi terjadinya kebakaran dapat diminimalkan," pungkas Bambang.

DPKP Tulungagung juga mengingatkan warga agar tidak meninggalkan perangkat elektronik dalam kondisi menyala tanpa pengawasan serta segera memperbaiki instalasi listrik yang mengalami kerusakan.(red/lis)

Continue reading Api Melalap Rumah Makan Sekaligus Tempat Tinggal di Tulungagung, Damkar Kerahkan 4 Armada
,

Berapa Lama Musafir Boleh Qashar Sholat? Ini Batas Waktu dan Syaratnya

musafir(photo by liputan6)


Ini Berita, Jakarta – Perjalanan jauh merupakan aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, seseorang yang melakukan perjalanan dengan jarak tertentu dan memenuhi syarat tertentu mendapatkan keringanan dalam menjalankan ibadah, salah satunya dengan mengqashar sholat.

Namun, dalam praktiknya masih banyak yang bertanya mengenai batas waktu seseorang tetap berstatus sebagai musafir ketika singgah di suatu tempat. Pasalnya, status musafir menjadi salah satu syarat utama agar seseorang diperbolehkan melaksanakan sholat qashar atau meringkas sholat fardhu dari empat rakaat menjadi dua rakaat.

Keringanan dalam ibadah ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam. Tujuannya agar kewajiban sholat tetap dapat dilaksanakan meskipun seseorang sedang berada dalam perjalanan, menghadapi kelelahan, keterbatasan waktu, maupun kondisi yang berbeda dari rutinitas sehari-hari.

Sebelum melakukan perjalanan, umat Islam juga dianjurkan mempersiapkan diri secara spiritual. Sebagian ulama menyebutkan adanya anjuran melaksanakan sholat sunnah dua rakaat sebelum keluar rumah. Imam As-Suyuthi dalam kitab Jam'ul Jawami' menjelaskan bahwa amalan tersebut memiliki dasar dari hadis Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk permohonan perlindungan kepada Allah SWT selama perjalanan.

Berikut penjelasan mengenai batas waktu seseorang masih diperbolehkan berstatus musafir dan mengqashar sholat berdasarkan pandangan para ulama.

Batas Waktu Musafir Boleh Mengqashar Sholat

Para ulama dari berbagai mazhab memiliki perbedaan pendapat mengenai batas waktu seseorang tetap dianggap sebagai musafir ketika telah sampai di tempat tujuan. Perbedaan tersebut umumnya berkaitan dengan niat seseorang untuk menetap atau tidak menetap di daerah tersebut.

1. Jika Sudah Mengetahui Lama Waktu Tinggal

Apabila seseorang telah mengetahui secara pasti berapa lama ia akan berada di tempat tujuan, maka ketentuannya sebagai berikut:

Mazhab Syafi'i dan Maliki

Menurut Mazhab Syafi'i dan Maliki, seseorang masih mendapatkan status musafir apabila berniat tinggal kurang dari empat hari di tempat tujuan.

Perhitungan empat hari tersebut tidak termasuk hari ketika ia tiba di lokasi tujuan dan hari ketika ia meninggalkan tempat tersebut untuk kembali pulang.

Jika sejak awal seseorang telah berniat tinggal selama empat hari atau lebih, maka statusnya berubah menjadi mukim sehingga ia harus melaksanakan sholat secara sempurna atau itmam (empat rakaat untuk sholat Zuhur, Asar, dan Isya).

Pendapat ini salah satunya dikaitkan dengan praktik Rasulullah SAW ketika melaksanakan ibadah Haji Wada'. Saat berada di Mina selama beberapa hari, Rasulullah SAW tetap melakukan qashar sholat.

Mazhab Hanafi

Sementara itu, Mazhab Hanafi memberikan batas waktu yang lebih panjang. Menurut mazhab ini, seseorang masih dianggap musafir apabila berniat tinggal kurang dari 15 hari.

Jika sejak awal memiliki niat menetap selama 15 hari atau lebih, maka ia tidak lagi mendapatkan keringanan qashar dan wajib menyempurnakan sholat.

2. Jika Tidak Mengetahui Kapan Akan Pulang

Berbeda dengan seseorang yang telah memiliki jadwal kepulangan pasti, musafir yang singgah karena suatu keperluan namun belum mengetahui kapan urusannya selesai masih memiliki ketentuan berbeda.

Apabila seseorang berniat kembali pulang setelah urusannya selesai, tanpa menentukan batas waktu tertentu, maka ia tetap diperbolehkan mengqashar sholat selama status tersebut masih melekat.

Hal ini merujuk pada beberapa riwayat mengenai perjalanan Rasulullah SAW. Dalam peristiwa Fathu Makkah, Rasulullah SAW disebut tinggal di Makkah selama sekitar 19 hari dan tetap mengqashar sholat. Begitu pula ketika Perang Tabuk, Rasulullah SAW menetap selama kurang lebih 20 hari dan tetap melaksanakan qashar.

Selain itu, terdapat riwayat mengenai sahabat Ibnu Umar RA yang pernah tinggal di Azerbaijan selama enam bulan karena suatu kondisi, namun tetap mengqashar sholat.

Syarat Seseorang Diperbolehkan Mengqashar Sholat

Selain memperhatikan lama waktu tinggal, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar seseorang mendapatkan keringanan sholat qashar.

1. Sudah Keluar dari Batas Wilayah Tempat Tinggal

Seseorang belum diperbolehkan mengqashar sholat sebelum benar-benar meninggalkan batas wilayah tempat tinggalnya.

Artinya, seseorang yang masih berada di dalam kawasan kota atau desa tempat tinggalnya belum dianggap melakukan perjalanan (safar), meskipun jarak yang ditempuh cukup jauh.

2. Memenuhi Jarak Minimal Perjalanan

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali menetapkan bahwa jarak minimal safar yang membolehkan qashar adalah sekitar dua marhalah, yang diperkirakan setara dengan 76 hingga 88 kilometer.

Sementara Mazhab Hanafi memiliki pendapat berbeda dengan menetapkan jarak berdasarkan perjalanan selama tiga hari, yang diperkirakan sekitar 135 kilometer.

3. Tujuan Perjalanan Bukan untuk Kemaksiatan

Syarat lain yang disebutkan para ulama adalah perjalanan tersebut harus memiliki tujuan yang dibenarkan secara syariat.

Perjalanan untuk bekerja, berdagang, berwisata, mengunjungi keluarga, menuntut ilmu, maupun urusan pekerjaan termasuk safar yang diperbolehkan.

Namun, perjalanan yang sejak awal bertujuan melakukan kemaksiatan, seperti mencuri atau melakukan tindakan kriminal, tidak mendapatkan keringanan qashar menurut pendapat mayoritas ulama.

Hikmah Disyariatkannya Sholat Qashar

Pemberian keringanan bagi musafir memiliki sejumlah hikmah, di antaranya:

  1. Bentuk kasih sayang Allah SWT kepada umat Islam
    Qashar merupakan kemudahan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya agar tetap dapat menjalankan kewajiban ibadah dalam kondisi perjalanan.

  2. Mengurangi kesulitan selama perjalanan
    Safar sering kali membutuhkan tenaga dan waktu yang besar. Dengan adanya qashar, umat Islam tidak terbebani dalam menjalankan kewajiban sholat.

  3. Meningkatkan rasa tawakal kepada Allah
    Perjalanan menjadi salah satu momen bagi seorang hamba untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memperbanyak doa.

  4. Mengikuti sunnah Rasulullah SAW
    Melaksanakan qashar ketika memenuhi syarat merupakan bentuk mengikuti contoh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.

  5. Menjaga agar kewajiban sholat tetap terlaksana
    Kemudahan ini menjadi solusi agar seorang musafir tidak meninggalkan sholat karena alasan kelelahan atau kesulitan dalam perjalanan.

Pertanyaan Seputar Musafir dan Sholat Qashar

Berapa lama musafir masih boleh mengqashar sholat?

Menurut Mazhab Syafi'i dan Maliki, seseorang masih boleh mengqashar sholat apabila berniat tinggal kurang dari empat hari di tempat tujuan. Jika tidak mengetahui kapan urusannya selesai, ia tetap boleh qashar hingga selesai keperluannya dan kembali pulang.

Apakah pulang ke rumah orang tua masih boleh qashar?

Menurut sebagian ulama, termasuk dalam Mazhab Syafi'i dan Hanafi, seseorang yang tiba di rumah orang tua atau mertua dapat kehilangan status musafir apabila tempat tersebut dianggap sebagai tempat tinggal yang memiliki keterikatan secara adat (urf). Dengan demikian, ia wajib menyempurnakan sholat.

Sholat apa saja yang boleh diqashar?

Sholat yang dapat diqashar hanya sholat fardhu yang jumlah rakaatnya empat, yaitu:

  • Sholat Zuhur menjadi dua rakaat

  • Sholat Asar menjadi dua rakaat

  • Sholat Isya menjadi dua rakaat

Sedangkan sholat Magrib dan Subuh tidak termasuk sholat yang boleh diqashar.

Kapan musafir mulai boleh melakukan qashar?

Seseorang mulai diperbolehkan mengqashar sholat setelah benar-benar keluar dari batas wilayah tempat tinggalnya dan memenuhi syarat safar.

Jika berlibur selama satu minggu di luar kota, apakah masih boleh qashar?

Menurut Mazhab Syafi'i, jika sejak awal seseorang telah berniat menetap selama satu minggu di suatu tempat, maka ia tidak lagi berstatus musafir setelah tiba di lokasi tersebut. Ia wajib melaksanakan sholat secara sempurna selama berada di sana.

Dengan demikian, batas waktu qashar sholat sangat bergantung pada niat seseorang saat melakukan perjalanan serta pendapat mazhab yang diikuti. Hal terpenting adalah memahami ketentuan tersebut agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai dengan tuntunan syariat.(red/lis)

Continue reading Berapa Lama Musafir Boleh Qashar Sholat? Ini Batas Waktu dan Syaratnya