, , ,

Soal Kesetaraan dalam Perkawinan, MK Tegaskan Istri Tetap Bisa Cari Nafkah

ilustrasi pernikahan ( foto by kompas.com )


Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dapat diartikan sebagai larangan bagi istri untuk turut mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan keluarga.

Penegasan tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (17/6). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pembagian kewajiban antara suami dan istri dalam aturan tersebut tidak menghapus tanggung jawab istri untuk berkontribusi dalam kehidupan keluarga.

Mahkamah menilai, kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga bukan merupakan bentuk pembatasan terhadap perannya. Sebaliknya, ketentuan tersebut dipandang sebagai pengakuan bahwa kehidupan rumah tangga dijalankan melalui tanggung jawab bersama antara suami dan istri.

MK juga menjelaskan bahwa kontribusi seorang istri dalam keluarga dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Mulai dari mengelola pekerjaan domestik, memberikan dukungan moral dan emosional, mengasuh anak, hingga membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Namun, bentuk dan besaran kontribusi tersebut harus disesuaikan dengan kesepakatan bersama serta kemampuan masing-masing pasangan. Karena itu, Mahkamah menegaskan Pasal 34 ayat 2 UU Perkawinan tidak bisa dimaknai sebagai aturan yang membebaskan istri dari seluruh tanggung jawab keluarga maupun menciptakan ketimpangan hukum antara suami dan istri.

Perkara ini diajukan oleh Moratua Silaban yang menggugat Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 UU Perkawinan. Menurut pemohon, kedua pasal tersebut mengandung unsur diskriminatif karena membagi peran suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengurus rumah tangga.

Dalam permohonannya, Moratua berpendapat bahwa pembagian peran tersebut merupakan produk hukum yang lahir dari paradigma lama dan tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat modern.

Ia menilai perempuan saat ini memiliki kesempatan, kemampuan, dan kedudukan yang setara dengan laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk di sektor publik dan dunia kerja. Sebaliknya, laki-laki juga dinilai mampu mengambil peran yang sama dalam urusan domestik rumah tangga.

Pemohon juga berargumen bahwa konstitusi menjamin persamaan kedudukan seluruh warga negara serta melarang segala bentuk diskriminasi. Karena itu, menurutnya, hubungan dalam perkawinan seharusnya dipandang sebagai kemitraan yang setara antara suami dan istri.

Meski demikian, MK berpendapat ketentuan yang diuji tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Mahkamah menegaskan bahwa aturan tersebut tetap menempatkan suami dan istri sebagai pihak yang sama-sama memiliki tanggung jawab dalam membangun dan mempertahankan kehidupan keluarga. (red/lisa)

Continue reading Soal Kesetaraan dalam Perkawinan, MK Tegaskan Istri Tetap Bisa Cari Nafkah
, ,

Korwas Polri Jadi Kunci, Polres Kediri Perkuat Pengawasan Penyidikan oleh PPNS

   

foto by radar kediri


KEDIRI - Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Kediri menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Kediri.


Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sektoral, seperti PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri, PPNS Bea dan Cukai, serta PPNS Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman peserta mengenai perkembangan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.


Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan melalui Kanit Tipidsus Iptu Adjie Rizky Ananda menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara Polri dan PPNS dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


Menurutnya, PPNS memiliki peran penting dalam penegakan berbagai peraturan perundang-undangan sektoral. Oleh karena itu, pemahaman yang seragam mengenai kewenangan, prosedur penyidikan, serta implementasi KUHP dan KUHAP terbaru sangat diperlukan guna mencegah terjadinya kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.


Iptu Adjie menegaskan bahwa meskipun PPNS memiliki kewenangan penyidikan sesuai bidang masing-masing, koordinasi dengan kepolisian tetap menjadi unsur penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dari hasil sosialisasi dan diskusi tersebut, disimpulkan bahwa fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS yang dijalankan Polri menjadi sarana penting untuk memperkuat kerja sama antarinstansi dalam pelaksanaan penegakan hukum sektoral. Sinergi antara Polri dan PPNS dinilai sebagai faktor utama dalam memastikan setiap pelanggaran terhadap undang-undang khusus dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.


Selain itu, peserta juga membahas pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum seiring perkembangan masyarakat yang semakin dinamis dan memiliki kesadaran hukum yang terus meningkat. Aparat dituntut untuk selalu memperbarui pengetahuan mengenai norma hukum, terutama yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHAP terbaru.


Forum diskusi juga menekankan pentingnya koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara agar proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dan terukur kepada masyarakat.


Salah satu topik yang mendapat perhatian adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait penyidikan oleh PPNS. Dalam masa transisi, PPNS yang belum memiliki sertifikasi masih diperbolehkan melaksanakan penyidikan dan pemberkasan perkara hingga satu tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.


Pembahasan lainnya berkaitan dengan kewenangan PPNS dalam melakukan upaya paksa berdasarkan hukum acara pidana terbaru. Dijelaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh PPNS, melainkan harus melalui perintah, persetujuan, atau koordinasi dengan Korwas Polri sesuai peraturan yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, Polres Kediri berharap seluruh PPNS memiliki pemahaman yang sama terkait penerapan KUHP dan KUHAP terbaru sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.


Polres Kediri juga berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan seluruh PPNS guna memperkuat sinergitas antarinstansi dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang terpadu. Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab yang membahas berbagai tantangan di lapangan, kewenangan penyidikan sektoral, serta implementasi aturan hukum acara pidana yang baru. (red)

Continue reading Korwas Polri Jadi Kunci, Polres Kediri Perkuat Pengawasan Penyidikan oleh PPNS
, , , ,

Kasus Dugaan Pungli di SMKN 3 Boyolangu Menggantung, Dindik Jatim Disorot

  

Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyono


TULUNGAGUNG - Inspektorat Provinsi Jawa Timur telah melayangkan surat resmi terkait hasil investigasi dan aduan masyarakat yang diajukan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Boyolangu. Dalam surat tertanggal 6 Februari 2026 itu, Inspektorat Jatim melimpahkan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim setelah gelar perkara Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung menyimpulkan belum ditemukan unsur pidana.


Namun hingga akhir Mei 2026, Inspektorat Jatim mengaku belum menerima laporan tindak lanjut dari Dindik Jatim. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Pemprov Jatim, Sony Hendra Dharmawan, menyatakan bahwa surat balasan atau laporan hasil pembinaan dari Dindik belum masuk ke pihaknya.


Sementara itu, Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung Dian Pemilu Sari belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.


Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyono, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi sejumlah wali murid yang keberatan atas dugaan pungutan berkedok sumbangan pada Januari 2025. Sebelum membuat pengaduan masyarakat (dumas), pihaknya telah mengirim surat ke sekolah terkait, namun tidak mendapat respons.


Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyono


Menurut Hendri, hasil gelar perkara di Polres Tulungagung menyatakan laporan tidak dapat dilanjutkan karena belum memenuhi unsur pidana. Selain itu, organisasi masyarakat tidak memiliki legal standing untuk pendampingan litigasi, sehingga penanganan kemudian diarahkan melalui LBH LMP.


LBH LMP lalu berupaya mengajukan gelar perkara khusus hingga ke Mabes Polri. Dari hasil koordinasi tersebut, laporan disebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Jatim untuk ditindaklanjuti secara administratif melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Dindik Jatim.


Hendri menyoroti belum adanya laporan hasil tindak lanjut dari Dindik Jatim kepada Inspektorat maupun Polres Tulungagung sejak surat diterbitkan pada Februari 2026. Menurutnya, kondisi itu memunculkan dugaan bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan belum dijalankan secara maksimal.


Karena itu, LMP Tulungagung berencana kembali menggelar aksi di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Tulungagung untuk menuntut kejelasan terkait bentuk pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan terhadap SMKN 3 Boyolangu. (red)

Continue reading Kasus Dugaan Pungli di SMKN 3 Boyolangu Menggantung, Dindik Jatim Disorot
, ,

Diduga Transaksi Solar Ilegal Berlangsung Terang-Terangan, APH Disebut Lamban

  

(photo by koran patroli)


Nganjuk – Dugaan penyalahgunaan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Nganjuk. Ketua LSM GAKK, Sumarno, mengaku menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi solar ilegal di Desa Joho, Kecamatan Pace, pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.


Menurut penuturannya, kegiatan tersebut berlangsung di sebuah lahan kosong beratap baja ringan di area desa tersebut. Saat berada di lokasi, ia melihat adanya proses pemindahan atau bongkar muat solar dari kendaraan menuju truk.


“Di lokasi terdapat truk engkel bernomor polisi K 8436 EF yang diduga membawa sekitar dua ton solar. Di bagian belakang juga ada tandon berkapasitas sekitar dua ton yang berada di samping mobil Panther bernopol L 1223 KQ,” ungkapnya.


Selain itu, dari mobil Panther tersebut juga ditemukan satu tandon lain yang diperkirakan akan dimuat ke dalam truk. Jika seluruh isi digabungkan, kapasitas totalnya diperkirakan mencapai sekitar lima ton.


Karena menilai aktivitas itu mencurigakan, Sumarno kemudian menghubungi tim Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan pengecekan di lokasi.


Tidak lama kemudian, sejumlah anggota kepolisian tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di lokasi. Dua truk yang diduga terkait aktivitas transaksi solar tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Nganjuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan informasi dari warga sekitar, lokasi yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat tersebut diduga milik seseorang berinisial HD. Sementara pemilik mobil Panther disebut bernama SBR yang saat itu berada di lokasi kejadian.


Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi mengenai status kendaraan maupun dugaan pelanggaran dalam aktivitas tersebut.

(red/tim)

Continue reading Diduga Transaksi Solar Ilegal Berlangsung Terang-Terangan, APH Disebut Lamban