KEDIRI – Seorang warga bernama Agung Setiawan resmi melaporkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edi Suroto, ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi tanpa izin (doxing). Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima oleh SPKT Polres Kediri pada Senin (20/7/2026).
Laporan tersebut resmi tercatat dengan nomor STTLPM/565/VII/2026/SPKT (Nomor Laporan: LPM/565.Sat Reskrim/VII/2026/SPKT).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan uraian dalam surat laporan, peristiwa ini bermula pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.27 WIB. Pelapor (Agung Setiawan) mengirimkan tautan (link) berita mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SMKN 1 Kota Kediri ke nomor WhatsApp pribadi Kepala Sekolah, Edi Suroto, untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Namun, mengonfirmasi pesan tersebut justru berujung intimidasi. Selang 30 menit tanpa adanya tanggapan resmi dari pihak kepala sekolah, pelapor mendadak dibanjiri pesan dan panggilan telepon dari belasan nomor tidak dikenal yang berisi pesan intimidatif terkait pertanyaan yang dikirimkannya.
Penyebaran Data Pribadi dan Intimidasi Massal
Pelapor menduga nomor ponsel miliknya disebarluaskan tanpa izin oleh Terlapor ke dalam grup WhatsApp internal sekolah. Tidak hanya itu, diduga terdapat arahan kepada para siswa SMKN 1 Kota Kediri untuk memposting tangkapan layar percakapan beserta nomor ponsel pelapor di status WhatsApp mereka.
Merasa sangat dirugikan, terintimidasi, dan privasinya terancam akibat penyebaran data pribadi tersebut, Agung Setiawan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Surat tanda terima laporan ini ditandatangani langsung oleh Agung Setiawan selaku pelapor, serta disahkan oleh KA SPKT u.b. PAMAPTA II Polres Kediri, IPDA Susanto, S.H., M.H., M.Si.
Ancam Pidana Penjara dan Denda Milyaran Rupiah
Aksi penyebaran nomor kontak pribadi tanpa konsen/izin pemiliknya (doxing) merupakan pelanggaran serius di mata hukum Indonesia. Dalam laporan ini, Terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta UU ITE.
Dasar Hukum Pelanggaran Data Pribadi:
*Pasal 67 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."
*Pasal 67 Ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP:
Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi setiap orang yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.(red/lis)