, ,

Kasus Gratifikasi Impor: KPK Belum Lakukan Pengembangan di Bea Cukai Kediri

 

Kantor Bea Cukai Kediri.  



KEDIRI - Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, dipastikan telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia juga telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, hingga kini KPK disebut belum melakukan pemeriksaan atau pengembangan perkara di Kantor Bea Cukai Kediri.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, menyatakan bahwa selama ini pihak KPK tidak pernah mendatangi kantor tempatnya bekerja. Menurutnya, jika memang ada pemeriksaan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pegawai, dirinya tidak dapat memastikan hal tersebut. Ia juga menegaskan bahwa selama Gatot memimpin Kantor Bea Cukai Kediri, tidak pernah terlihat hal-hal yang mencurigakan. Sosok Gatot dikenal sebagai pemimpin yang ramah, rendah hati, aktif berkantor, serta rutin mengunjungi berbagai wilayah kerja di bawah pengawasannya.

Arintoko menambahkan bahwa penetapan Gatot sebagai tersangka tidak memengaruhi operasional maupun pelayanan di Kantor Bea Cukai Kediri. Seluruh layanan kepabeanan dan cukai tetap berjalan seperti biasa. Ia juga memastikan bahwa ruang kerja kepala kantor tidak mengalami penyegelan ataupun pembatasan akses, sehingga kondisi kantor masih normal seperti sebelumnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pelayanan publik di Kantor Bea Cukai Kediri tetap berlangsung sebagaimana mestinya meskipun kasus yang menjerat pimpinannya menjadi perhatian nasional. Para pegawai tetap menjalankan tugas pengawasan lalu lintas barang serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Arintoko, jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan setiap harinya relatif sedikit, yakni sekitar dua hingga tiga orang.

Status tersangka Gatot Heroe Hernanda mencuat setelah terpidana kasus gratifikasi, John Field, diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu (21/7). Seusai pemeriksaan, John Field menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat Gatot. Sebelumnya, dalam persidangan kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat lain di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Selasa (20/7), John Field mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Gatot Heroe. Dana tersebut disebut diserahkan dalam amplop yang diberi kode "PGH". (red/hep)

Continue reading Kasus Gratifikasi Impor: KPK Belum Lakukan Pengembangan di Bea Cukai Kediri
, ,

Nikah Massal VW Kombi Pecahkan Rekor MURI, KAI Imbau Penumpang Stasiun Kediri Datang Lebih Awal


IMBAUAN - PT KAI Daop 7 Madiun menyampaikan imbauan penting bagi masyarakat pengguna jasa kereta api yang akan naik maupun turun di Stasiun Kediri, Jumat (24/7/2026). Imbauan ini sehubungan dengan adanya kegiatan Pemecahan Rekor Muri Nikah Masal di Dalam Mobil VW yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kediri(dok.tribunjatim.com)



KEDIRI
– Agenda pemecahan Rekor MURI nikah massal di dalam mobil Volkswagen (VW) Kombi terbanyak yang digelar di Kota Kediri diprediksi akan menarik perhatian masyarakat luas. Kondisi tersebut membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengimbau pelanggan kereta api untuk mengatur waktu perjalanan lebih awal.

Kegiatan yang berlangsung Jumat (24/7/2026) tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Jadi ke-1147 Kota Kediri. Ribuan pengunjung diperkirakan hadir untuk menyaksikan momen unik tersebut, sehingga berpotensi menyebabkan kepadatan arus lalu lintas di sekitar kawasan Stasiun Kediri.

Untuk mengantisipasi dampak kepadatan, KAI Daop 7 Madiun meminta masyarakat yang akan menggunakan layanan kereta api dari maupun menuju Stasiun Kediri agar memperhitungkan waktu perjalanan sejak awal.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, pihaknya terus berupaya memastikan akses pelanggan menuju stasiun tetap berjalan lancar meski terdapat kegiatan besar di sekitar lokasi.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan KA yang memiliki jadwal keberangkatan dari Stasiun Kediri pada hari pelaksanaan untuk mengantisipasi potensi kepadatan arus lalu lintas menuju stasiun," ujar Tohari.

Menurutnya, persiapan acara telah berlangsung sejak Kamis (23/7/2026) pukul 18.00 WIB hingga Jumat (24/7/2026) pukul 22.00 WIB. Selama periode tersebut, masyarakat diminta mewaspadai kemungkinan perubahan arus lalu lintas maupun akses kendaraan di sekitar kawasan stasiun.

Pelanggan Diminta Hindari Datang Terlalu Mepet

Tohari menjelaskan, pelanggan kereta api sebaiknya tidak datang menjelang waktu keberangkatan. Hal tersebut untuk memberikan ruang waktu apabila terjadi perlambatan perjalanan akibat kepadatan kendaraan.

Selain mempertimbangkan waktu tempuh menuju stasiun, pelanggan juga diharapkan menyediakan waktu cukup untuk proses pemeriksaan tiket, boarding, hingga menuju area peron.

"Kami sangat menyarankan para pelanggan untuk datang lebih awal ke stasiun dengan memperhitungkan waktu tempuh perjalanan secara matang," katanya.

Ia menambahkan, kedatangan lebih awal penting agar pelanggan dapat menjalani proses keberangkatan dengan nyaman serta menghindari risiko tertinggal perjalanan kereta api.

"Hal ini penting agar pelanggan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan proses boarding dengan nyaman dan menghindari risiko tertinggal kereta api," tegasnya.

KAI Koordinasi Pastikan Akses Stasiun Tetap Lancar

Selain memberikan imbauan kepada pelanggan, KAI Daop 7 Madiun juga melakukan pemantauan kondisi lapangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait.

Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas masyarakat dan pelayanan transportasi kereta api tetap berjalan optimal selama berlangsungnya acara.

KAI berharap masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan, khususnya bagi pengguna kereta api jarak jauh maupun lokal yang memiliki jadwal keberangkatan dari Stasiun Kediri.

Dengan persiapan tersebut, KAI Daop 7 Madiun optimistis pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan baik meskipun Kota Kediri menjadi pusat perhatian dengan adanya agenda besar pemecahan Rekor MURI nikah massal menggunakan VW Kombi.(red/lis)

Continue reading Nikah Massal VW Kombi Pecahkan Rekor MURI, KAI Imbau Penumpang Stasiun Kediri Datang Lebih Awal

Polisi Tangkap Pria Asal Prambon Nganjuk Terkait Kasus Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Dus Ponsel


(dok koranmemo.com)


NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AW (32), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, diamankan petugas dalam operasi pemberantasan narkoba.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jumat (17/7/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Salah satunya satu paket sabu dengan berat bersih 0,34 gram yang disimpan secara tersembunyi di dalam dus telepon genggam.

Selain sabu, polisi juga mengamankan plastik klip kosong serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A12 yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas transaksi narkotika.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk. Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tingkat pengguna hingga jaringan pemasok.

"Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional," ujar Suria, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Sabu Ditemukan di Bawah Meja Dapur

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, barang bukti sabu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati AW.

Paket sabu tersebut ditemukan berada di dalam dus telepon genggam berwarna putih yang diletakkan di bawah meja dapur.

"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," jelas Hafid.

Kepada petugas, AW mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem ranjau dari seseorang berinisial J. Polisi menyebut J saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya," tambah Hafid.

Saat ini, AW bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memastikan proses pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(red/lis)

Continue reading Polisi Tangkap Pria Asal Prambon Nganjuk Terkait Kasus Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Dus Ponsel
, , ,

LSM RATU Desak Kejati dan Polda Usut Dugaan Pungli di SMA/SMK Negeri Kediri

 Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) 




​Kediri, Jatim – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) mengumumkan rencana untuk menggelar aksi damai di Surabaya pada Senin, 10 Agustus 2026. Aksi ini bertujuan untuk menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta menuntut transparansi tata kelola keuangan di sejumlah satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK Negeri di wilayah Kediri.


​Rencana aksi tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan bernomor 031/SPAD/RATU/VII/2026 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya.


​Berdasarkan surat tersebut, massa aksi dijadwalkan berkumpul di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB, sebelum melanjutkan pergerakan ke Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Aksi ini diprediksi akan diikuti oleh sekitar 100 peserta, termasuk perwakilan dari sejumlah LSM lainnya, dengan menyertakan alat peraga berupa satu unit truk sound system, bendera, banner, dan ban bekas.


​Berawal dari Temuan Investigasi


​LSM RATU menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, berwibawa, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Organisasi ini menonjolkan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada sektor pendidikan.


​Pemicu utama aksi ini adalah temuan tim investigasi internal LSM RATU mengenai adanya dugaan praktik pungutan terhadap wali murid di beberapa SMAN dan SMKN Negeri di wilayah Kediri. Dugaan diperkuat dengan laporan adanya penerimaan pembayaran dari wali murid yang diklaim tidak disertai bukti pembayaran resmi dari pihak sekolah.


​LSM RATU menilai praktik pendidikan yang berorientasi pada komersialisasi berpotensi menurunkan kualitas belajar anak didik. Mereka mendesak agar sistem pendidikan dikembalikan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.


​Enam Poin Tuntutan Utama


​Dalam surat pemberitahuannya, LSM RATU melampirkan enam poin tuntutan utama yang ditujukan kepada pihak sekolah dan aparat penegak hukum, di antaranya:


1. ​Transparansi Keuangan: Menuntut transparansi penuh atas transaksi keuangan sekolah kepada wali murid.


2. ​Bukti Pembayaran Resmi: Mewajibkan pihak sekolah atau komite sekolah memberikan bukti pembayaran (kuitansi resmi) kepada wali murid atas setiap transaksi.


3. ​Hak Wali Murid: Menjamin hak wali murid untuk memperoleh bukti pembayaran yang sah atas setiap penyetoran dana.


4. ​Pemeriksaan Komite Sekolah oleh Kejati: Meminta Kejati Jatim memeriksa ketua dan bendahara komite sekolah SMA/SMK Negeri di Kota dan Kabupaten Kediri terkait dugaan pungli. LSM RATU merujuk pada regulasi yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dan hanya diperbolehkan menerima sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.


5. ​Audit Dana BOS oleh Polda Jatim: Meminta Polda Jatim memeriksa kepala sekolah dan bendahara sekolah terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2024–2026.


6. ​Audit Dana BPOPP oleh Polda Jatim: Meminta Polda Jatim menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2026.


​Hingga berita ini diturunkan, seluruh isi dan poin tuntutan dalam pergerakan ini merupakan pernyataan resmi dari pihak LSM RATU.


​Belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pihak sekolah yang dimaksud secara umum, maupun aparat penegak hukum terkait substansi tuduhan tersebut. Redaksi berkomitmen untuk memuat klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan berita sesuai prinsip jurnalistik. (red/hap)

Continue reading LSM RATU Desak Kejati dan Polda Usut Dugaan Pungli di SMA/SMK Negeri Kediri