, , , ,

Satu per Satu Laporan Dibuka, Kasus Perempuan Kandat Masuk Babak Baru lewat Dugaan Gadai BPKB

 

Peserta arisan yang merasa dirugikan mendatangi rumah pengelola arisan yang juga istri anggota polisi. (foto by radar kediri)


KEDIRI - Penanganan dugaan kasus arisan, investasi, hingga penggadaian aset yang menyeret seorang perempuan berinisial Yes, warga Desa/Kecamatan Kandat, terus bergulir. Terbaru, Satreskrim Polres Kediri menaikkan salah satu laporan terhadap terlapor ke tahap penyidikan. Polisi menegaskan, seluruh proses hukum dilakukan murni berdasarkan alat bukti tanpa memandang latar belakang maupun identitas pihak yang dilaporkan.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah menerima enam laporan polisi terkait Yes. Masing-masing laporan memiliki pokok perkara berbeda, mulai dugaan arisan bermasalah, penggadaian BPKB tanpa sepengetahuan pemilik, hingga laporan lainnya. Karena itu, setiap laporan ditangani secara terpisah menyesuaikan bukti yang dikantongi penyidik.

“Semua laporan yang masuk kami tindak lanjuti. Tidak ada perlakuan khusus ataupun tendensi tertentu. Selama alat buktinya terpenuhi, akan kami proses sesuai prosedur,” tegas Angga.

Dia menjelaskan, perkara yang kini naik ke tahap penyidikan bukan terkait dugaan arisan, melainkan laporan soal dugaan penggadaian BPKB. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai unsur awal untuk melanjutkan ke tahap penyidikan telah terpenuhi.

“Setelah gelar perkara, malam ini kami menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Perkaranya terkait dugaan penggadaian BPKB dengan terlapor yang sama,” ujarnya.

Menurut Angga, peningkatan status perkara ke penyidikan menunjukkan penyidik telah memiliki dasar awal berupa alat bukti yang cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana. Meski begitu, status tersebut belum otomatis menjadikan terlapor sebagai tersangka.

“Belum tersangka. Setelah masuk tahap penyidikan, kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari situ nanti akan ditentukan langkah berikutnya sesuai hasil penyidikan,” katanya.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga akan menerbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP). Setelah itu, pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi maupun terlapor akan dilakukan guna melengkapi alat bukti.

Sementara untuk laporan dugaan arisan bermasalah, Angga menyebut penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan adanya anggota atau member fiktif dalam salah satu grup arisan yang diikuti pelapor.

Dari hasil penelusuran sementara, arisan tersebut disebut mulai berjalan pada Januari 2026 dengan total 35 peserta dan baru berlangsung enam putaran, sehingga keseluruhan siklus arisan belum selesai.

“Untuk perkara arisan ini kami belum bisa serta-merta menyebutnya arisan bodong karena proses pemeriksaannya masih prematur. Semua masih harus dibuktikan lebih dulu,” jelasnya.

Dia menambahkan, salah satu kendala dalam penanganan laporan arisan adalah soal pembuktian kerugian pidana yang dialami pelapor. Sebab, pelapor yang membuat laporan disebut belum pernah memperoleh giliran menang, sehingga penyidik masih mendalami letak kerugian yang bisa dikualifikasikan sebagai unsur pidana.

“Pelapor sendiri belum pernah menang. Jadi kami harus melihat lebih dulu kerugiannya ada di mana. Itu yang sedang kami dalami,” terang Angga.

Di sisi lain, penyidik juga menerima informasi adanya peserta lain yang mengaku sudah mendapat giliran menang, tetapi haknya belum dibayarkan. Dua orang tersebut telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara.

“Kami sudah menghubungi dua orang yang informasinya sudah menang namun belum dibayarkan. Keterangan mereka akan kami ambil untuk melengkapi proses penyelidikan,” ujarnya.

Selain memeriksa para pelapor dan saksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yes. Pemeriksaan itu dilakukan agar terlapor mendapat kesempatan menyampaikan penjelasan atas seluruh dugaan yang dilaporkan korban.

“Kami tetap akan meminta keterangan dari terlapor. Jangan sampai kami hanya mendengar satu pihak saja. Semua laporan ada proses hukumnya dan harus dijalankan secara berimbang,” imbuh Angga.

Dia menegaskan, seluruh laporan yang masuk akan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Bila alat bukti dinilai cukup, perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, jika unsur pidana tidak terpenuhi, penyidik juga akan memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

“Prinsipnya sederhana, kalau alat buktinya memenuhi akan kami lanjutkan. Kalau tidak, kami juga akan memberikan kepastian hukumnya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, semua laporan kami tangani secara profesional tanpa melihat siapa terlapornya,” pungkasnya. (red/hep)

Continue reading Satu per Satu Laporan Dibuka, Kasus Perempuan Kandat Masuk Babak Baru lewat Dugaan Gadai BPKB
, , , , ,

Program Makan Bergizi Gratis Diterpa Dugaan Korupsi, Oknum Polri Ikut Tersandung dalam Perkara

 
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN)(Foto: Humas BGN). 



Terungkapnya dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Kejaksaan Agung didorong menuntaskan penanganan perkara tersebut, terlebih karena kasus ini menyeret seorang perwira tinggi Polri aktif.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, siapa pun yang terlibat tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia meyakini Polri sebagai institusi tidak akan memberikan perlindungan kepada anggotanya yang terbukti terseret kasus korupsi, termasuk dalam perkara MBG.

“Pada prinsipnya, siapa pun yang diduga terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, dan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan serta profesional,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (3/7).

Menurut dia, tidak semestinya ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu hanya karena berasal dari institusi tertentu. Dia juga menilai langkah Polri yang mendukung proses hukum tersebut sudah tepat, apalagi program MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkara ini, seorang brigadir jenderal polisi berinisial LMI ditetapkan sebagai tersangka ketujuh. Oknum Polri tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, saat ini LMI bertugas sebagai sekretaris deputi pada salah satu bidang di Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya, yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai kepala biro hukum dan humas di lembaga tersebut hingga Maret 2025.

Syarief menyebut penetapan tersangka terhadap LMI dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dalam hasil penyidikan sementara, LMI diduga memiliki peran penting dalam pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk penyajian MBG.

Penyidik menduga tersangka meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan itu kemudian diduga dijadikan sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga peralatan tersebut disebut telah ditentukan oleh tersangka.

“Saudara LMI diduga meminta saksi YCS dan RD membentuk perusahaan untuk menjadi sarana penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditetapkan,” kata Syarief.

Kasus ini kini masih terus didalami Kejagung untuk menelusuri dugaan peran pihak-pihak lain dalam perkara korupsi program MBG tersebut. (red/hep)

Continue reading Program Makan Bergizi Gratis Diterpa Dugaan Korupsi, Oknum Polri Ikut Tersandung dalam Perkara
,

Dua Penemuan Jenazah Gegerkan Mojokerto dalam Tiga Hari

 

Jasad MFP ditemukan mengambang di sekitar Rolak Songo, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar (photo by radar mojokerto)

MOJOKERTO -Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Kabupaten Mojokerto dihebohkan oleh dua peristiwa penemuan jenazah yang terjadi di lokasi berbeda. Kedua kejadian tersebut berlangsung hanya dalam rentang waktu tiga hari dan sama-sama menarik perhatian warga serta aparat kepolisian.

Peristiwa pertama adalah penemuan jenazah MFP, seorang pria berusia 22 tahun asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Korban ditemukan mengambang di kawasan Rolak Songo, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, pada Sabtu (27/6) pagi. Saat ditemukan warga, tubuh korban terseret arus Sungai Brantas dan hanya mengenakan celana panjang serta hoodie berwarna hitam.

Setelah dilakukan proses evakuasi dan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan luka pada pelipis mata kiri korban yang diduga terjadi akibat benturan dengan batu saat tubuhnya hanyut terbawa arus sungai. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kepolisian menduga korban meninggal akibat bunuh diri dengan melompat ke Sungai Brantas beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan. Dugaan tersebut diperkuat oleh informasi mengenai persoalan pribadi yang tengah dihadapi korban. Kapolsek Mojoanyar AKP Rizal Arisman menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Selang tiga hari kemudian, warga kembali digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria bernama Suyadi (39) di saluran parit Dusun Pagerluyung Wetan, Desa Pagerluyung, pada Selasa (30/6) pagi. Korban yang dikenal sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di Simpang Exit Tol Gedeg ditemukan dalam kondisi telungkup mengambang di saluran air. Saat ditemukan, korban mengenakan celana hitam dan kaus berwarna biru muda.

Petugas kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi adanya unsur kriminal dalam kematian korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal secara mendadak akibat serangan atau henti jantung sebelum akhirnya terjatuh ke dalam saluran air. Kapolsek Gedeg AKP Dimas Adit Sutono menjelaskan bahwa dugaan sementara mengarah pada penyebab medis, sehingga penyelidikan tidak menemukan indikasi tindak pidana.

Menyikapi dua peristiwa tersebut, kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap penemuan jenazah atau kejadian darurat kepada kantor polisi terdekat maupun melalui layanan darurat Kepolisian 110. Pelaporan yang cepat diharapkan dapat mempercepat proses evakuasi, identifikasi korban, serta penyelidikan guna memastikan penyebab kejadian secara akurat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi mengenai penyebab suatu peristiwa sebelum hasil penyelidikan resmi disampaikan oleh pihak berwenang, serta bekerja sama dengan aparat dalam memberikan informasi yang diperlukan.(red/lis)

Continue reading Dua Penemuan Jenazah Gegerkan Mojokerto dalam Tiga Hari
, ,

Lengah Cuci Mobil, Warga Surabaya Kehilangan HP di Perak Barat

DIAMANKAN: Tersangka R, seorang tukang becak saat diamankan Polsek Pabean usai mencuri HP saat korban mencuci mobil di Perak Barat, Surabaya. (photo by radar surabaya)


SURABAYA- Seorang warga berinisial MA, asal Teluk Nibung Barat, Surabaya, menjadi korban pencurian handphone saat sedang mencuci mobil di kawasan depan Masjid Mujahidin, Jalan Perak Barat, Surabaya. Peristiwa ini terjadi pada 25 Juni dan dilakukan oleh seorang pria berinisial R (50), yang diketahui bekerja sebagai tukang becak dan berasal dari Bangkalan, Madura.

Kejadian bermula ketika korban tengah mencuci mobilnya di siang hari. Saat itu, MA tanpa sadar meninggalkan ponsel miliknya di dashboard kendaraan. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Melihat adanya handphone yang ditinggalkan tanpa pengawasan, pelaku kemudian mendekati mobil korban dan mengambil perangkat tersebut dengan cepat.

Setelah menyadari handphone miliknya hilang, korban langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya di lokasi kejadian. Warga sekitar yang mengetahui situasi tersebut juga turut membantu hingga pelaku tidak dapat melarikan diri.

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan informasi penangkapan, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebuah handphone merek Vivo milik korban yang sebelumnya sempat diambil. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka R mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan berencana menjual handphone tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pabean Cantikan, sementara barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang berharga, terutama saat berada di tempat umum terbuka.(red/lis)

t

Continue reading Lengah Cuci Mobil, Warga Surabaya Kehilangan HP di Perak Barat