Rekomendasi: Pengadilan Negeri Kediri Tolak Gugatan Relokasi TPA Klotok dan Ganti Rugi Warga karena

PN Kediri saat melakukan peninjauan ke lokasi TPA Klotok


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri telah memutus gugatan class action yang diajukan warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, terhadap Pemerintah Kota Kediri. Dalam sidang yang digelar pada Jumat (31/7), majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan para penggugat, sementara permintaan relokasi TPA dan ganti rugi ditolak.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairul bersama dua hakim anggota. Humas PN Kediri, Dedik Wandono, menjelaskan bahwa hakim mengabulkan gugatan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah secara terpadu dan menyeluruh, termasuk kewajiban melibatkan masyarakat sekitar TPA Klotok dalam proses pengelolaannya.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan mengenai pembayaran biaya perkara sebesar Rp7,45 juta. Di luar dua poin tersebut, seluruh tuntutan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Menurut Dedik, salah satu tuntutan yang ditolak adalah permintaan agar TPA Klotok direlokasi. Majelis hakim menilai penetapan lokasi tempat pembuangan akhir merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan lokasi TPA sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, permintaan relokasi TPA dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yakni memperoleh pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Selain itu, warga juga berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, hingga pengawasan pengelolaan sampah, serta memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai pelaksanaannya.

Majelis hakim juga menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan para penggugat. Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa warga sebelumnya telah menerima kompensasi atas dampak keberadaan TPA.

Menurut Dedik, penerimaan kompensasi tersebut menunjukkan para penggugat telah menerima bentuk ganti rugi sehingga tuntutan serupa tidak dapat diajukan kembali. Pertimbangan itu mengacu pada asas hukum unjust enrichment, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memperoleh manfaat ganda atas kerugian yang sama apabila telah menerima kompensasi tanpa mengajukan keberatan.

Selain itu, permohonan ganti rugi dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, kerugian yang dituntut harus dibuktikan secara rinci berdasarkan kerugian nyata yang dialami para penggugat.

"Selama proses persidangan, para penggugat tidak mampu membuktikan secara terperinci kerugian nyata yang mereka alami," ujar Dedik.

Sebelumnya, warga Kelurahan Pojok yang tinggal di sekitar TPA Klotok mengajukan gugatan class action dengan sejumlah tuntutan. Mereka meminta ganti rugi materiil sebesar Rp10 juta per orang dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta per orang. Selain itu, warga juga menuntut agar TPA Klotok dipindahkan ke lokasi lain. Namun, kedua tuntutan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim.

Continue reading Rekomendasi: Pengadilan Negeri Kediri Tolak Gugatan Relokasi TPA Klotok dan Ganti Rugi Warga karena
, , , ,

Dua Pelajar Banyuwangi Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Video Viral Hebohkan Media Sosial

Ilustrasi video asusila banyuwangi



Jagat maya di Kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya dihebohkan dengan beredarnya video bermuatan asusila yang diduga melibatkan sejumlah pelajar. Video yang sempat viral dengan narasi "Yang wes Yang" itu kini memasuki babak baru setelah salah satu pemeran memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Salah satu remaja yang terlibat, berinisial MD, diketahui merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Dalam video klarifikasi yang beredar di media sosial, MD mengakui keterlibatannya dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya yang telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia juga meminta maaf kepada pihak sekolah, teman-teman, serta masyarakat luas karena merasa telah mencoreng nama baik institusi pendidikan tempatnya menempuh pendidikan.

"Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," ujar MD dalam video tersebut.

MD menegaskan bahwa klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikannya dilakukan atas kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.

Selain MD, pelajar lain yang turut dikaitkan dengan video viral tersebut, berinisial MS, juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Dalam rekaman video yang beredar, MS mengaku menyesali peristiwa tersebut karena dinilai telah berdampak pada nama baik sekolahnya. Pasalnya, dalam beberapa potongan video yang tersebar, ia diduga mengenakan atribut seragam sekolah.

"Saya meminta maaf kepada semua teman-teman yang kecewa," ujar MS, sembari menegaskan bahwa pernyataan tersebut dibuat secara sukarela.

Sementara itu, kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi telah menerima laporan resmi terkait perkara ini sejak 20 Juli 2026 dan kini tengah melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Komisaris Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses pembuktian.

"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," kata Kompol Lanang Teguh Pambudi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap hak dan masa depan anak. Kepolisian juga memastikan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan maupun masa depan anak di wilayah hukumnya.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Polresta Banyuwangi turut mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kapolresta mengingatkan bahwa penyebaran foto, video, nama lengkap, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak merupakan pelanggaran terhadap hak privasi serta ketentuan perlindungan anak.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur," pungkasnya. (red/hep)

Continue reading Dua Pelajar Banyuwangi Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Video Viral Hebohkan Media Sosial
, , , ,

Berstatus Tersangka, Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Tetap Hadiri Forum Bersama Presiden Prabowo

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang dalam foto bersama jajaran pengurus Kadin Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026)



Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, terlihat menghadiri pertemuan jajaran pengurus Kadin dari seluruh Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (31/7/2026). Kehadirannya dalam agenda kenegaraan tersebut menjadi sorotan publik karena Anton saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal yang telah menjeratnya sejak awal tahun 2026.

Dalam kesempatan itu, Anton mendampingi Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, bersama sekitar 150 pengurus Kadin dari 38 provinsi yang diundang langsung oleh Presiden untuk mengikuti forum diskusi mengenai penguatan perekonomian nasional dan daerah.

Kehadiran Anton di Istana berbanding terbalik dengan proses hukum yang sedang dihadapinya. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka pada 21 April 2026. Namun, melalui kuasa hukumnya, Anton meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk memenuhi panggilan penyidik.

Menanggapi permohonan tersebut, Bareskrim Polri mengirimkan tim dokter dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna memverifikasi kondisi kesehatan Anton. Di saat yang sama, penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Anton yang berada di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua Wua, Kota Kendari, pada 23 April 2026.

Kasus yang menyeret Anton bermula dari penangkapan dua tongkang bermuatan bijih nikel oleh tim Bareskrim Polri. Dari hasil penyelidikan, muatan tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Penyidik kemudian menemukan dugaan bahwa kegiatan penambangan berlangsung di luar wilayah izin yang dimiliki PT Masempo Dalle, perusahaan tempat Anton menjabat sebagai direktur, tepatnya di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Penetapan Anton sebagai tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W., selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Meski masih menjalani proses hukum, Anton tetap aktif menyampaikan aspirasi terkait pembangunan ekonomi daerah dalam forum bersama Presiden. Ia mengusulkan agar program hilirisasi Aspal Buton dipercepat dan dimasukkan ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Usulan tersebut disampaikan bersama dua pengurus Kadin Sultra lainnya, yakni Fatmayani Harli Tombili dan Vebrianti Safruddin.

Pertemuan di Istana Merdeka merupakan forum dialog antara Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran Kadin Indonesia serta berbagai asosiasi dunia usaha. Agenda tersebut menjadi tindak lanjut dari pertemuan serupa yang sebelumnya digelar di Hambalang pada Agustus 2025.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menjelaskan bahwa forum tersebut dihadiri sekitar 30 asosiasi dan himpunan pengusaha dari berbagai sektor. Pertemuan itu bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di tingkat daerah.

Hingga saat ini, baik Kadin Sulawesi Tenggara maupun tim kuasa hukum Anton Timbang belum memberikan keterangan resmi mengenai kehadirannya dalam pertemuan di Istana di tengah proses hukum yang masih berlangsung di Bareskrim Polri. (red/hep)

Continue reading Berstatus Tersangka, Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Tetap Hadiri Forum Bersama Presiden Prabowo
, ,

Curah Hujan Rendah hingga Oktober, Pemkab Kediri Perkuat Mitigasi Kekeringan


HILANGKAN DAHAGA: Puncak musim kemarau pada Agustus ini membuat udara terasa lebih kering. Untuk mencegah dehidrasi, masyarakat diimbau memperbanyak konsumsi air putih. (red/lis)


KEDIRI
– Musim kemarau di wilayah Kediri Raya diperkirakan berlangsung lebih lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan baru akan mulai turun pada November 2026, sehingga masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekeringan dan kebakaran lahan.

Jika pada tahun-tahun normal hujan mulai datang sekitar September, tahun ini kondisi berbeda akibat pengaruh fenomena El Nino yang menyebabkan musim kemarau berlangsung lebih panjang.

Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Dhoho Kediri melalui Ketua Tim Kerja Meteorologi Publik, Satria Krida Nugraha, menjelaskan berdasarkan prakiraan curah hujan bulanan, wilayah Kediri masih akan didominasi cuaca kering sepanjang Agustus hingga Oktober.

"Curah hujan selama Agustus, September, dan Oktober diperkirakan masih berada pada kategori rendah, yakni sekitar 0 hingga 20 milimeter per bulan. Memasuki November hujan mulai turun, namun belum merata dengan kisaran 50 sampai 100 milimeter per bulan," jelasnya.

Menurut Satria, mundurnya awal musim hujan dipengaruhi oleh fenomena El Nino yang menyebabkan curah hujan berkurang di sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur.

Mengantisipasi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri mulai memperkuat langkah-langkah mitigasi agar dampak musim kemarau dapat ditekan sejak dini.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kediri, Stefanus Djoko Sukrisno, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan menghadapi dampak musim kemarau.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi penanganan bencana hidrometeorologi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kekeringan dan kebakaran selama musim kemarau," ujarnya.

Djoko menjelaskan kemarau panjang berpotensi menimbulkan kekeringan meteorologis yang menyebabkan berkurangnya ketersediaan air permukaan maupun air tanah. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kebutuhan air bersih masyarakat, tetapi juga mengancam sektor pertanian.

Selain itu, vegetasi yang mengering selama musim kemarau meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Karena itu, masyarakat diimbau menggunakan air secara hemat agar cadangan air dapat dimanfaatkan lebih lama hingga musim hujan tiba.

BPBD juga mengingatkan para petani untuk menyesuaikan pola tanam dengan memilih komoditas yang membutuhkan air lebih sedikit. Sementara pemerintah desa diminta mengoptimalkan pemanfaatan embung, sumur bor, serta penampungan air sebagai sumber cadangan apabila terjadi kekeringan.

Untuk menekan risiko kebakaran, masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membuang puntung rokok sembarangan di kawasan yang kering.

"Kondisi vegetasi saat musim kemarau sangat mudah terbakar sehingga api dapat cepat menyebar. Karena itu kami meminta masyarakat lebih berhati-hati," tegas Djoko.

BPBD juga menginstruksikan seluruh camat melakukan pemetaan wilayah yang berpotensi mengalami krisis air bersih maupun kekeringan lahan pertanian. Personel, peralatan, serta logistik kebencanaan telah disiapkan agar dapat segera diterjunkan apabila terjadi kondisi darurat.

Dengan langkah antisipasi tersebut, pemerintah berharap dampak musim kemarau panjang dapat diminimalkan sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan potensi bencana dapat ditekan. (Red/lis)

Continue reading Curah Hujan Rendah hingga Oktober, Pemkab Kediri Perkuat Mitigasi Kekeringan