Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri telah memutus gugatan class action yang diajukan warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, terhadap Pemerintah Kota Kediri. Dalam sidang yang digelar pada Jumat (31/7), majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan para penggugat, sementara permintaan relokasi TPA dan ganti rugi ditolak.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairul bersama dua hakim anggota. Humas PN Kediri, Dedik Wandono, menjelaskan bahwa hakim mengabulkan gugatan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah secara terpadu dan menyeluruh, termasuk kewajiban melibatkan masyarakat sekitar TPA Klotok dalam proses pengelolaannya.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan mengenai pembayaran biaya perkara sebesar Rp7,45 juta. Di luar dua poin tersebut, seluruh tuntutan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Menurut Dedik, salah satu tuntutan yang ditolak adalah permintaan agar TPA Klotok direlokasi. Majelis hakim menilai penetapan lokasi tempat pembuangan akhir merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan lokasi TPA sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, permintaan relokasi TPA dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yakni memperoleh pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Selain itu, warga juga berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, hingga pengawasan pengelolaan sampah, serta memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai pelaksanaannya.
Majelis hakim juga menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan para penggugat. Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa warga sebelumnya telah menerima kompensasi atas dampak keberadaan TPA.
Menurut Dedik, penerimaan kompensasi tersebut menunjukkan para penggugat telah menerima bentuk ganti rugi sehingga tuntutan serupa tidak dapat diajukan kembali. Pertimbangan itu mengacu pada asas hukum unjust enrichment, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memperoleh manfaat ganda atas kerugian yang sama apabila telah menerima kompensasi tanpa mengajukan keberatan.
Selain itu, permohonan ganti rugi dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, kerugian yang dituntut harus dibuktikan secara rinci berdasarkan kerugian nyata yang dialami para penggugat.
"Selama proses persidangan, para penggugat tidak mampu membuktikan secara terperinci kerugian nyata yang mereka alami," ujar Dedik.
Sebelumnya, warga Kelurahan Pojok yang tinggal di sekitar TPA Klotok mengajukan gugatan class action dengan sejumlah tuntutan. Mereka meminta ganti rugi materiil sebesar Rp10 juta per orang dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta per orang. Selain itu, warga juga menuntut agar TPA Klotok dipindahkan ke lokasi lain. Namun, kedua tuntutan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim.