,

Taring Kapolresta Baru Tuban, Dua Kasus Kriminal dan Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap

(konferensi pers polresta tuban)

Tuban, – Belum genap dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Melalui jajaran Polresta Tuban, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap, mulai dari pencurian berantai, dugaan persetubuhan terhadap anak, hingga peredaran gelap narkotika.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Tuban, Jumat (17/7). Dalam kesempatan itu, kepolisian mengumumkan pengungkapan dua kasus kriminal dan empat kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Tuban.

Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Tuban dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada warga.

Komplotan Pencuri Beraksi di Sejumlah Toko Modern

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di sembilan lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, lima tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polresta Tuban.

Polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi. Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya pada 9 hingga 10 Juli 2026 dengan menyasar sejumlah toko modern, di antaranya Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Toko Watsons Citimall Tuban, Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.

Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban di lima lokasi mencapai Rp4.182.490.

"Kami berhasil mengamankan para pelaku sesaat setelah menjalankan aksi pencurian yang kelima," ujar AKP Bobby.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak Hingga Hamil

Selain kasus pencurian, Satreskrim Polresta Tuban juga mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial WRN. Pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban.

Dari hasil penyidikan, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sekitar 40 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih berstatus anak diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.

"Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun," jelas AKP Bobby.


(semua barang bukti oleh polresta tuban)


Empat Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan

Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Tuban juga berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram dan 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.

Pada kasus pertama, petugas mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram serta 19 butir pil ekstasi.

Kasus kedua mengungkap jaringan yang melibatkan tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA. Polisi menyita sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selanjutnya, tersangka S, warga Kecamatan Semanding, diamankan dalam kasus ketiga dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram. Sedangkan pada kasus keempat, polisi menangkap tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.

Kasat Narkoba Polresta Tuban AKP Harjo, SH menegaskan, pengungkapan empat kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

"Ini merupakan komitmen kami untuk tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba. Kami ingin menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.(red/lis)


Continue reading Taring Kapolresta Baru Tuban, Dua Kasus Kriminal dan Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap

Hari Koperasi dan HUT Bhayangkara Diperingati Bersama, Forkopimcam Plemahan Perkuat Sinergi untuk Kediri


Peringatan Hari Koperasi dan HUT Bhayangkara di Plemahan Kediri(photo by radar kediri)

KEDIRI,  – Peringatan Hari Koperasi ke-79 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 di Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, dikemas dalam tasyakuran kolaboratif yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, koperasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha.

Kegiatan yang digelar di Garasi PO Mahkota, Desa Wonokerto, Kamis (16/7/2026), menjadi momentum mempererat sinergi dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah.

Acara yang diinisiasi KSP Santosa Makmur itu dihadiri Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan, Danbrigif 16 Kediri Kolonel Inf M. Sujoko, Kapolsek Plemahan AKP Ardian Wahyudi, Danramil Plemahan Kapten Inf Darto, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, kepala desa se-Kecamatan Plemahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jajaran Polsek dan Koramil Plemahan.

Dalam sambutannya, Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan yang mewakili Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priyaji menyampaikan apresiasi atas kuatnya sinergi yang telah terbangun di wilayah Kecamatan Plemahan.

"Mewakili Bapak Kapolres Kediri, kami menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun di wilayah Kecamatan Plemahan sehingga dapat terselenggara syukuran kolaboratif dalam menyambut Hari Koperasi ke-79 dan Hari Bhayangkara ke-80," ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Plemahan atas dukungan terhadap terselenggaranya kegiatan tersebut.

Apresiasi khusus diberikan kepada Buat Santosa selaku Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kediri, Owner PO Mahkota, sekaligus Pimpinan KSP Santosa Makmur yang dinilai berperan besar dalam menyukseskan acara.

Menurut Kompol Hari, sinergi antara koperasi dan kepolisian selama ini telah terjalin dengan baik melalui berbagai kegiatan sosial maupun kemasyarakatan. Ia berharap kerja sama tersebut terus diperkuat demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Selain itu, Wakapolres mengajak masyarakat memberikan doa dan dukungan agar Polri semakin profesional, modern, dan terpercaya sesuai tema HUT Bhayangkara ke-80 tahun 2026, "80 Tahun Mengabdi untuk Masyarakat."

Kapolsek Plemahan AKP Ardian Wahyudi menambahkan, kolaborasi seluruh elemen masyarakat merupakan modal penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Plemahan.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara kepolisian, pemerintah, koperasi, serta masyarakat harus terus dipelihara agar berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Sementara itu, Ketua Dekopinda Kabupaten Kediri, Buat Santosa, menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi bersama Polres Kediri dalam mendukung berbagai program kemasyarakatan maupun pemberdayaan ekonomi.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh keakraban. Selain menjadi ajang silaturahmi, tasyakuran bersama tersebut juga menjadi simbol kuatnya kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, koperasi, dan masyarakat dalam membangun Kabupaten Kediri yang aman, kondusif, dan sejahtera.(red/lis)

Continue reading Hari Koperasi dan HUT Bhayangkara Diperingati Bersama, Forkopimcam Plemahan Perkuat Sinergi untuk Kediri
, ,

Empat Maling Mobil dan Truk Ditangkap, Polisi Buru Penadah yang Masuk DPO

  

Tersangka pencurian mobil truk dan bak terbuka saat ditangkap Polsek Polsek Bojonggede, Polres Metro Depok (photo by Liputan6.com)


JAKARTA
– Jajaran Polres Metro Depok melalui Polsek Bojonggede dan Polsek Tajurhalang berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian mobil pikap dan truk yang telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi di wilayah Kabupaten Bogor hingga Tangerang. Empat orang tersangka berhasil diamankan, sementara seorang penadah masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Safi'ih mengatakan pengungkapan kasus berawal dari dua laporan pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah Desa Ragajaya dan Desa Cimanggis.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit truk engkel dan satu mobil pikap di Ragajaya serta satu unit mobil pikap di Desa Cimanggis.

"Di wilayah Ragajaya, pelaku mengambil satu truk engkel dan satu mobil pikap, sedangkan di Cimanggis mereka membawa kabur satu mobil pikap," ujar Abdullah, Jumat (17/7/2026).

Setelah melakukan pencurian, para pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Berbekal hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan mereka dan melakukan penangkapan.

Menurut Abdullah, komplotan tersebut menyasar kendaraan jenis pikap dan truk di sejumlah wilayah, di antaranya Bojonggede, Tajurhalang, hingga Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Hasil penyelidikan menunjukkan mereka telah beraksi di sekitar 11 lokasi berbeda," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan hasil curian dijual dengan harga berkisar Rp18 juta hingga Rp22 juta kepada penadah maupun melalui sistem cash on delivery (COD). Sebagian kendaraan bahkan diduga dipasarkan hingga ke wilayah Sumatra.

Polisi masih memburu seorang penadah yang berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Kapolsek Tajurhalang Iptu Raden Suwito mengatakan keempat tersangka yang ditangkap berinisial Robi, Inek, Arbawi, dan Dablang.

Menurutnya, Robi merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan berperan sebagai eksekutor utama dalam setiap aksi.

"Robi berperan sebagai pemetik dan merupakan residivis dalam kasus serupa," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut menggunakan sejumlah peralatan khusus, termasuk perangkat elektronik yang berfungsi mengganggu sinyal Global Positioning System (GPS) kendaraan.

"Mereka menggunakan alat menyerupai USB yang dapat mengacaukan sinyal GPS kendaraan sehingga posisi mobil tidak dapat terlacak. Setelah kendaraan berhasil dibawa kabur, perangkat GPS kemudian dirusak," jelas Raden.

Polisi menduga para tersangka merupakan komplotan yang memang mengkhususkan diri melakukan pencurian kendaraan roda empat.

Saat proses penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan kendaraan hasil curian.(red/lis)

Continue reading Empat Maling Mobil dan Truk Ditangkap, Polisi Buru Penadah yang Masuk DPO
, ,

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Kota Tanam Pohon di Mapolsek Banyakan

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Kota Yani Anggi kompak menanam bibit pohon di halaman Mapolsek Banyakan sebagai dukungan terhadap Program ASRI Presiden RI.--(photo by memorandum)


KEDIRI KOTA
– Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim memimpin kegiatan penanaman pohon di halaman Mapolsek Banyakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Hari Kesatuan Gerak (HKG) Bhayangkari ke-74, sekaligus mendukung Program ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), Kamis (16/7).

Kegiatan penghijauan tersebut menjadi wujud komitmen Polres Kediri Kota dalam mendukung program pelestarian lingkungan yang dicanangkan pemerintah serta meningkatkan kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Kota Yani Anggi, Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Rarsuko, para pejabat utama Polres Kediri Kota, Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwanto, Camat Banyakan Hari Utomo, Danpos Banyakan Koramil Grogol Peltu Johan, anggota Polsek Banyakan, serta jajaran Bhayangkari.

Dalam sambutannya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengapresiasi jajaran Polsek Banyakan yang telah menginisiasi kegiatan penghijauan tersebut.

"Terima kasih kepada Kapolsek Banyakan beserta seluruh anggota dan Bhayangkari yang telah mendukung program ini. Penanaman pohon bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan investasi untuk masa depan demi menciptakan lingkungan yang lebih hijau, sehat, bersih, dan nyaman," ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan program penghijauan tidak berhenti pada proses penanaman saja. Menurutnya, seluruh personel juga memiliki tanggung jawab untuk merawat tanaman agar dapat tumbuh dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Ia juga menyebut peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dan HKG Bhayangkari ke-74 menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian Polri, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Usai memberikan sambutan, Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Kota, Wakapolres, para pejabat utama, unsur Forkopimcam, Kapolsek Banyakan, personel kepolisian, dan Bhayangkari melakukan penanaman pohon secara simbolis di halaman Mapolsek Banyakan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan serta komitmen seluruh jajaran Polres Kediri Kota dalam mendukung pelestarian lingkungan melalui Program ASRI.(red/lis)

Continue reading Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Kota Tanam Pohon di Mapolsek Banyakan