, ,

Judi Sabung Ayam Jalan Terus di Blitar, Masyarakat Pertanyakan Nyali APH

ilustrasi sabung ayam (photo by AI)


Blitar – Maraknya aktivitas judi sabung ayam di sejumlah wilayah Kabupaten dan Kota Blitar menjadi sorotan tajam masyarakat. Fungsi pengawasan serta kinerja aparat penegak hukum (APH) pun mulai dipertanyakan.


Sedikitnya terdapat tiga lokasi yang diduga menjadi arena praktik perjudian sabung ayam secara ilegal dan berlangsung terang-terangan.


Lokasi tersebut berada di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, serta Desa Njari dan Desa Bajang, Kecamatan Talun, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas perjudian tersebut disebut berlangsung rutin hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.


“Setiap hari berjalan rutin dan sepertinya aman-aman saja, Mas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.


Kondisi tersebut memunculkan kritik dari masyarakat terhadap kinerja APH, baik Polres Blitar maupun Polres Blitar Kota, yang dinilai terkesan membiarkan praktik perjudian berlangsung terbuka di wilayah hukum mereka.


Aktivitas perjudian sabung ayam sendiri melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.


Selain itu, pelaku yang ikut bermain judi juga dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas perjudian yang meresahkan tersebut agar tidak semakin berkembang dan menimbulkan dampak negatif di lingkungan sekitar. (red/tim)

Continue reading Judi Sabung Ayam Jalan Terus di Blitar, Masyarakat Pertanyakan Nyali APH
, , ,

Dugaan Aktivitas Judi Terorganisir di Prambon, Kinerja Polres Dipertanyakan

foto: Ilustrasi Judi Sabung Ayam


NGANJUK – Aktivitas dugaan perjudian sabung ayam di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan kembali berlangsung dan memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Praktik yang diduga berlangsung secara terbuka ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.


Berdasarkan hasil investigasi awak media, lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam disebut-sebut tidak hanya aktif pada waktu tertentu, namun juga melibatkan jaringan yang terorganisir. Aktivitas tersebut diduga menarik kedatangan pemain dari berbagai daerah, yang mengindikasikan adanya sistem yang berjalan secara rapi dan terstruktur.


Sejumlah warga mengungkapkan bahwa praktik ini bukan kali pertama terjadi. Mereka menduga aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terus berulang tanpa adanya penindakan yang signifikan.


“Sudah lama, bukan sekali dua kali. Tapi seperti tidak pernah benar-benar ditindak,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Dalam penelusuran di lapangan, nama seorang berinisial KMM mencuat dan disebut-sebut sebagai tokoh yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut. Meski demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Yang menjadi sorotan, warga juga mulai mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran. Dugaan tersebut mencuat seiring terus berlangsungnya aktivitas tanpa hambatan berarti.


“Kami hanya ingin ini ditertibkan. Jangan sampai hukum seolah tidak berlaku di sini,” ujar warga lainnya.


Situasi ini memunculkan desakan publik kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Nganjuk, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi atau mengambil keuntungan dari praktik tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya kembali judi sabung ayam di wilayah tersebut. Sebagai catatan, segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. (red)

Continue reading Dugaan Aktivitas Judi Terorganisir di Prambon, Kinerja Polres Dipertanyakan
, , ,

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Unsur Pidana Mulai Dikaji

 

foto:SMPN 1 Ngasem Kediri


KEDIRI – Praktisi hukum sekaligus pengamat dunia pendidikan, Yusda Setiawan, S.H., angkat bicara terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial HSN terhadap seorang siswa berinisial D, kelas VIII di SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri.

Yusda menyayangkan insiden tersebut dan menilai bahwa peristiwa ini merupakan persoalan serius dalam dunia pendidikan. Menurutnya, segala bentuk dugaan kekerasan terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan sekolah, tidak bisa dianggap sepele.


“Secara hukum, apabila benar terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Yusda saat dikonfirmasi, Rabu (15/04).


Ia menegaskan, setiap peristiwa harus diuji secara objektif melalui proses pembuktian hukum. Hal itu mencakup penilaian terhadap unsur-unsur penting, seperti ada atau tidaknya kekerasan, tingkat kesalahan, serta konteks tindakan apakah masih dalam batas mendidik atau sudah melampaui kewajaran.


Lebih lanjut, Yusda menjelaskan bahwa jika dugaan kekerasan tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi 5 tahun penjara, dan apabila menyebabkan kematian dapat mencapai 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat tergantung akibat yang ditimbulkan.


Namun demikian, Yusda menilai bahwa pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan tetap dapat menjadi langkah awal, selama ada itikad baik dari pihak terkait.


foto: Praktisi Hukum Yusda setiawan, S.H., Soroti Dugaan Kekerasan Oknum Guru di SMPN 1 Ngasem Kediri.

“Permintaan maaf dan penyelesaian secara humanis seharusnya diutamakan. Namun jika ruang komunikasi tertutup dan tidak ada upaya penyelesaian, maka jalur hukum menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan,” tegasnya.


Ia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan. Sementara pihak sekolah diminta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam setiap proses pendidikan.


Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


“Pada akhirnya, hukum harus menjadi sarana untuk mencari keadilan, bukan sekadar menghukum, serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Yusda. (eks/red)

Continue reading Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Unsur Pidana Mulai Dikaji
, ,

Dari Izin ke Toilet Jadi Trauma, Dugaan Kekerasan Guru Bikin Siswa Pindah

foto: Ilustrasi Oknum Guru SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa.(red)

KEDIRI – Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri kembali tercoreng. Seorang oknum guru di SMPN 1 Ngasem berinisial HSN diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa kelas VIII berinisial D.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Januari lalu di lingkungan sekolah. Insiden bermula saat korban meminta izin kepada guru untuk pergi ke toilet. Namun, setelah kembali ke ruang kelas, D justru dipanggil dan diduga ditampar sebanyak tiga kali di hadapan teman-temannya.


“Saya sudah izin untuk cuci tangan, tapi tetap dipukul tiga kali,” ungkap D saat dikonfirmasi awak media.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikis hingga akhirnya memutuskan pindah sekolah. D mengaku merasa takut dan malu jika harus kembali bersekolah di SMPN 1 Ngasem, serta khawatir kejadian serupa akan terulang.


Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Ngasem, Berdi Prayitno, S.Pd., M.M.Pd., terkesan menghindar dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk oleh lembaga pendidikan di Kabupaten Kediri.


“Untuk media sudah dibentuk Pokja, silakan menghubungi atau menemui Pokja yang sudah ada,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.


Sikap tersebut menuai sorotan dari kalangan awak media. Sebagai penanggung jawab lembaga pendidikan, kepala sekolah dinilai seharusnya memberikan keterangan resmi, terbuka, dan transparan terkait dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolahnya.


Di sisi lain, orang tua korban, Elvin, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak sekolah yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab. Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat mendatangi kediamannya dan meminta dirinya menandatangani surat pernyataan. Isi surat tersebut menyebutkan bahwa anaknya keluar dari SMPN 1 Ngasem bukan karena perundungan, melainkan atas keinginan sendiri.


foto: Elvin (kanan) dan D (tengah), Bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan Oknum Guru SMPN 1 Ngasem ke Polresta Kediri. (sumber krisnanewstv.com)

“Selama sepekan kami menunggu itikad baik guru tersebut untuk meminta maaf kepada anak saya. Namun hingga kini tidak ada. Justru kami diminta menandatangani surat yang menyatakan anak saya keluar bukan karena perundungan,” tegas Elvin.


Merasa dirugikan, Elvin bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Kediri. Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang bersangkutan.


Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80 ayat (1), yaitu:

Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau

Denda paling banyak Rp72 juta

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka atau dampak psikis yang serius, maka ancaman hukuman dapat meningkat sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman:

Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat jika terbukti menimbulkan luka.


Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik, bukan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi pendidikan guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang. (eks/red)

Continue reading Dari Izin ke Toilet Jadi Trauma, Dugaan Kekerasan Guru Bikin Siswa Pindah