Nomor Ponsel Diduga Disebar ke Grup Sekolah, Kepala SMKN 1 Kota Kediri Dilaporkan

 

 KEDIRI – Seorang warga bernama Agung Setiawan resmi melaporkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edi Suroto, ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi tanpa izin (doxing). Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima oleh SPKT Polres Kediri pada Senin (20/7/2026).


​Laporan tersebut resmi tercatat dengan nomor STTLPM/565/VII/2026/SPKT (Nomor Laporan: LPM/565.Sat Reskrim/VII/2026/SPKT).


​Kronologi Kejadian


​Berdasarkan uraian dalam surat laporan, peristiwa ini bermula pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.27 WIB. Pelapor (Agung Setiawan) mengirimkan tautan (link) berita mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SMKN 1 Kota Kediri ke nomor WhatsApp pribadi Kepala Sekolah, Edi Suroto, untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.


​Namun, mengonfirmasi pesan tersebut justru berujung intimidasi. Selang 30 menit tanpa adanya tanggapan resmi dari pihak kepala sekolah, pelapor mendadak dibanjiri pesan dan panggilan telepon dari belasan nomor tidak dikenal yang berisi pesan intimidatif terkait pertanyaan yang dikirimkannya.


​Penyebaran Data Pribadi dan Intimidasi Massal


​Pelapor menduga nomor ponsel miliknya disebarluaskan tanpa izin oleh Terlapor ke dalam grup WhatsApp internal sekolah. Tidak hanya itu, diduga terdapat arahan kepada para siswa SMKN 1 Kota Kediri untuk memposting tangkapan layar percakapan beserta nomor ponsel pelapor di status WhatsApp mereka.


​Merasa sangat dirugikan, terintimidasi, dan privasinya terancam akibat penyebaran data pribadi tersebut, Agung Setiawan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.


​Surat tanda terima laporan ini ditandatangani langsung oleh Agung Setiawan selaku pelapor, serta disahkan oleh KA SPKT u.b. PAMAPTA II Polres Kediri, IPDA Susanto, S.H., M.H., M.Si.


​Ancam Pidana Penjara dan Denda Milyaran Rupiah


​Aksi penyebaran nomor kontak pribadi tanpa konsen/izin pemiliknya (doxing) merupakan pelanggaran serius di mata hukum Indonesia. Dalam laporan ini, Terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta UU ITE.


​Dasar Hukum Pelanggaran Data Pribadi:


*​Pasal 67 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."


*​Pasal 67 Ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP:

Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi setiap orang yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.(red/lis)


Continue reading Nomor Ponsel Diduga Disebar ke Grup Sekolah, Kepala SMKN 1 Kota Kediri Dilaporkan

Heboh Motor Ditinggal di Sekolah, Polisi Amankan Kendaraan dan Barang Bawaan Misterius


Sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi S 5933 EK yang terdaftar atas nama Yudi Hermanto yang ditinggal di halaman Ma Maarif diamankan di Polsek Kembangbahu (photo by memorandum)


LAMONGAN
– Lingkungan MA Ma’arif Puter, Dusun Pucung, Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dibuat geger oleh aksi seorang pria tak dikenal yang meninggalkan sepeda motor di halaman sekolah, Sabtu (18/7/2026).

Pria tersebut datang menggunakan sepeda motor Honda Vario dan memarkirkan kendaraannya di area sekolah saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung. Setelah ditegur oleh salah seorang guru, pria itu justru melarikan diri menuju area lahan tebu yang berada di sekitar lokasi.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa terjadi sekitar pukul 10.40 WIB ketika aktivitas pembelajaran masih berjalan.

"Pada saat jam pelajaran, tiba-tiba datang seorang mengendarai sepeda motor Honda Vario dan memarkirkannya di halaman sekolah," ujar Ipda Hamzaid, Minggu (19/7/2026).

Karena merasa curiga dengan keberadaan orang tersebut, seorang guru kemudian menghampiri dan menanyakan maksud kedatangannya. Namun, pria tersebut tidak memberikan penjelasan dan secara tiba-tiba berlari meninggalkan lokasi menuju area lahan tebu.

Sementara itu, sepeda motor berikut sejumlah barang bawaan miliknya tetap tertinggal di halaman sekolah. Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kembangbahu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang-barang yang ditinggalkan.

Dari hasil pengecekan, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi S 5933 EK. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Yudi Hermanto.

Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan sebuah tas berwarna cokelat yang berisi sejumlah dokumen dan perlengkapan. Di dalam tas tersebut ditemukan STNK kendaraan, satu lembar KTP atas nama Yudi Hermanto, serta beberapa alat kerja berupa palu dan cetok semen.

"Untuk kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut, sepeda motor beserta barang-barang yang ditemukan diamankan ke Mapolsek Kembangbahu," jelas Ipda Hamzaid.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui identitas pria yang meninggalkan kendaraan tersebut serta alasan yang bersangkutan melarikan diri setelah ditegur pihak sekolah.

Polsek Kembangbahu juga telah berkoordinasi dengan pihak MA Ma’arif Puter dan mengimbau masyarakat yang merasa mengenali kendaraan maupun barang tersebut agar segera melapor.

Apabila ada pihak yang mengaku sebagai pemilik sepeda motor, polisi meminta proses pengambilan dilakukan melalui Polsek Kembangbahu dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ada keluarga, saudara, atau kerabat yang mengenali sepeda motor tersebut atau mengetahui informasi terkait pemilik maupun keberadaan orang yang meninggalkan kendaraan, agar segera menghubungi Call Center Polri 110 atau datang langsung ke Polsek Kembangbahu," pungkas Ipda Hamzaid.

Polisi berharap informasi dari masyarakat dapat membantu proses klarifikasi dan penyelidikan terkait keberadaan pria misterius tersebut.(red/lis)

Continue reading Heboh Motor Ditinggal di Sekolah, Polisi Amankan Kendaraan dan Barang Bawaan Misterius

Argentina vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026, Bupati Kediri Pilih Dukung La Roja

 

VISIONER: Mas Dhito membeberkan sejumlah program yang digelontor Pemkab Kediri hingga TPT Kabupaten Kediri bisa turun di angka 4,71 persen.(photo by radar kediri)



KEDIRI – Laga puncak Piala Dunia 2026 yang mempertemukan tim nasional Spanyol dan Argentina mendapat perhatian besar dari masyarakat, termasuk di Kabupaten Kediri. Menyambut pertandingan bergengsi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri akan menggelar nonton bareng (nobar) bagi masyarakat di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.

Final Piala Dunia dijadwalkan berlangsung di Stadion MetLife, New Jersey, Amerika Serikat, pada Minggu (19/7) waktu setempat atau Senin dini hari (20/7) WIB. Pertandingan diprediksi berlangsung sengit mengingat kedua tim tampil impresif sepanjang turnamen hingga berhasil menembus partai final.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan bahwa pemerintah daerah ingin memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin menikmati pertandingan bersama-sama. Menurutnya, kegiatan nobar juga menjadi sarana mempererat kebersamaan para pecinta sepak bola di Kabupaten Kediri.

"Kalau masyarakat pada mau nobar, kita buat nobar," ujar bupati yang akrab disapa Mas Dhito saat ditemui usai kunjungan kerja ke Balai Latihan Kerja (BLK) Plemahan, Jumat (17/7).

Selain menyiapkan fasilitas nobar, Mas Dhito juga mengungkapkan tim yang akan didukungnya pada partai final nanti. Berbeda dengan mayoritas masyarakat yang diperkirakan menjagokan Argentina, ia justru memilih mendukung Spanyol.

Alasan yang disampaikan pun terbilang santai. Menurutnya, pilihannya tersebut semata-mata karena ingin mengambil posisi yang berbeda dari kebanyakan orang.

"Saya mau antitesis saja, Spanyol. Orang-orang pada Argentina semua soalnya," katanya sambil tersenyum.

Partai final Spanyol kontra Argentina memang menjadi salah satu pertandingan yang paling dinantikan publik sepak bola dunia. Selain mempertemukan dua tim dengan performa terbaik sepanjang turnamen, duel ini juga menghadirkan pertemuan dua generasi pemain berbeda.

Di kubu Argentina, Lionel Messi kembali menjadi sorotan setelah tampil konsisten membawa negaranya melangkah hingga final. Sementara Spanyol mengandalkan talenta muda seperti Lamine Yamal yang terus menunjukkan performa impresif sepanjang kompetisi. Perbincangan mengenai kedua pemain itu semakin ramai di media sosial setelah beredarnya kembali foto lama Lionel Messi saat memandikan Lamine Yamal ketika masih bayi dalam sebuah sesi pemotretan amal.

Perjalanan Spanyol Menuju Final

Spanyol mengawali turnamen dengan hasil imbang tanpa gol melawan Tanjung Verde sebelum bangkit dengan kemenangan telak 4-0 atas Arab Saudi. La Roja kemudian menutup fase grup dengan kemenangan 1-0 atas Uruguay untuk memastikan lolos ke babak gugur.

Pada fase 32 besar, Spanyol menyingkirkan Austria dengan skor 3-0. Langkah mereka berlanjut usai mengalahkan Portugal 1-0 di babak 16 besar, kemudian menumbangkan Belgia 2-1 di perempat final. Di semifinal, Spanyol tampil solid dengan mengalahkan Prancis 2-0 sehingga memastikan satu tempat di partai puncak.

Perjalanan Argentina Menuju Final

Argentina tampil dominan sejak fase grup. Tim Tango membuka kompetisi dengan kemenangan 3-0 atas Aljazair, dilanjutkan kemenangan 2-0 atas Austria dan menutup fase grup dengan kemenangan 3-1 atas Yordania.

Memasuki babak gugur, Argentina harus bekerja lebih keras. Mereka menyingkirkan Tanjung Verde dengan skor 3-2 pada babak 32 besar, kemudian mengalahkan Mesir dengan skor yang sama di babak 16 besar. Pada perempat final, Argentina mengatasi perlawanan Swiss 3-1 setelah melalui babak tambahan waktu. Sementara di semifinal, tim asuhan Lionel Scaloni membalikkan keadaan untuk menang 2-1 atas Inggris dan memastikan tiket ke final.

Melihat performa kedua tim sepanjang turnamen, laga final diperkirakan berlangsung ketat. Spanyol datang dengan pertahanan yang kokoh dan permainan kolektif yang efektif, sedangkan Argentina mengandalkan pengalaman para pemain senior serta ketajaman lini serang yang dipimpin Lionel Messi.

Duel perebutan trofi Piala Dunia 2026 ini dipastikan menjadi penutup turnamen yang dinantikan jutaan pencinta sepak bola di seluruh dunia, termasuk masyarakat Kabupaten Kediri yang akan menyaksikannya melalui kegiatan nonton bareng yang difasilitasi oleh Pemkab Kediri.(red/lis)

Continue reading Argentina vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026, Bupati Kediri Pilih Dukung La Roja
,

Taring Kapolresta Baru Tuban, Dua Kasus Kriminal dan Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap

(konferensi pers polresta tuban)

Tuban, – Belum genap dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Melalui jajaran Polresta Tuban, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap, mulai dari pencurian berantai, dugaan persetubuhan terhadap anak, hingga peredaran gelap narkotika.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Tuban, Jumat (17/7). Dalam kesempatan itu, kepolisian mengumumkan pengungkapan dua kasus kriminal dan empat kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Tuban.

Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Tuban dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada warga.

Komplotan Pencuri Beraksi di Sejumlah Toko Modern

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di sembilan lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, lima tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polresta Tuban.

Polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi. Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya pada 9 hingga 10 Juli 2026 dengan menyasar sejumlah toko modern, di antaranya Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Toko Watsons Citimall Tuban, Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.

Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban di lima lokasi mencapai Rp4.182.490.

"Kami berhasil mengamankan para pelaku sesaat setelah menjalankan aksi pencurian yang kelima," ujar AKP Bobby.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak Hingga Hamil

Selain kasus pencurian, Satreskrim Polresta Tuban juga mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial WRN. Pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban.

Dari hasil penyidikan, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sekitar 40 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih berstatus anak diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.

"Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun," jelas AKP Bobby.


(semua barang bukti oleh polresta tuban)


Empat Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan

Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Tuban juga berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram dan 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.

Pada kasus pertama, petugas mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram serta 19 butir pil ekstasi.

Kasus kedua mengungkap jaringan yang melibatkan tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA. Polisi menyita sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selanjutnya, tersangka S, warga Kecamatan Semanding, diamankan dalam kasus ketiga dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram. Sedangkan pada kasus keempat, polisi menangkap tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.

Kasat Narkoba Polresta Tuban AKP Harjo, SH menegaskan, pengungkapan empat kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

"Ini merupakan komitmen kami untuk tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba. Kami ingin menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.(red/lis)


Continue reading Taring Kapolresta Baru Tuban, Dua Kasus Kriminal dan Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap