,

Kasus Curanmor di Kota Kediri Masih Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Lebih Waspada

 

Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim saat diwawancarai terkait pelaksanaan Hari Bhayangkara ke-80 (radar kediri)


KEDIRI - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang mendominasi di wilayah Kota Kediri. Tingginya angka kejahatan tersebut menjadi tantangan bagi Polres Kediri Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, hingga saat ini kejahatan konvensional yang paling sering terjadi di wilayah hukumnya masih didominasi kasus pencurian, khususnya pencurian sepeda motor. Menurutnya, penanganan curanmor masih menjadi fokus utama kepolisian.

Anggi menilai maraknya kasus curanmor tidak terlepas dari masih adanya masyarakat yang bersedia membeli sepeda motor hasil curian dengan harga murah tanpa memikirkan konsekuensi hukum. Kondisi tersebut secara tidak langsung turut mendorong para pelaku untuk terus menjalankan aksinya.

Sepanjang Juni lalu, sedikitnya dua kasus curanmor terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota dengan modus yang tergolong baru. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi calon penghuni kos sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban.

Selain kejahatan konvensional, Anggi juga mengingatkan bahwa ancaman kriminalitas di masa mendatang akan semakin bergeser ke ranah digital atau cybercrime. Menurutnya, kejahatan siber memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak dibatasi wilayah dan dapat dilakukan siapa saja yang memiliki akses internet serta berniat melakukan tindak pidana.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan internet. Jika menemukan dugaan tindak kejahatan atau menjadi korban penipuan daring, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Balai Kota Kediri. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai pemangku kepentingan.

Selain pelaksanaan upacara, peringatan Hari Bhayangkara juga dimeriahkan dengan penampilan polisi cilik yang memperagakan baris-berbaris serta atraksi drumband dari TK Kemala Bhayangkari. Tahun ini, Hari Bhayangkara mengusung tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat", yang menjadi semangat Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (red)

Continue reading Kasus Curanmor di Kota Kediri Masih Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Lebih Waspada
, ,

Sidang Perdana, Pasutri Pengedar Sabu di Lapas Terancam Penjara Seumur Hidup

 
       DAP, suami terdakwa penyelundup sabu di Lapas Kelas II A Kediri jalani sidang perdana di PN Kediri kemarin. (radar kediri)


KEDIRI - Pasangan suami istri berinisial Sft dan DAP menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kediri atas dugaan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II A Kediri. Persidangan yang berlangsung pada pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Cakra dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khairul, didampingi hakim anggota Emmy Haryono Saputro dan M. Novansyah Merta.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Ramadhani Pratama membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. JPU menjelaskan bahwa tindakan Sft dan DAP merupakan satu rangkaian perbuatan pidana. Jaksa juga menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki hak maupun kewenangan untuk menyimpan, menjual, atau mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan yang sama.

Kedua pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam jumlah tertentu. Untuk tindak pidana tersebut, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun hingga pidana seumur hidup.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Adhi Edwin Kristanto, menyatakan bahwa kliennya memahami seluruh isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Menurutnya, kedua terdakwa juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebelumnya, petugas Lapas Kelas II A Kediri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 22,15 gram yang diduga dilakukan oleh Sft saat membesuk seorang narapidana pada Kamis (19/2). Dalam pengungkapan kasus itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo yang diduga akan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi narkotika. (red) 

Continue reading Sidang Perdana, Pasutri Pengedar Sabu di Lapas Terancam Penjara Seumur Hidup
,

AKBP Anggi dan AKBP Bramastyo Resmi Dimutasi, Jabatan Kapolres Kediri Raya Berganti

Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim (kiri) dan Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji (kanan). photo by radar kediri



KEDIRI - Mutasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turut berdampak pada jajaran kepolisian di Kediri Raya. Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim dan Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mendapat penugasan baru berdasarkan kebijakan rotasi yang melibatkan 190 personel.

AKBP Anggi dipercaya mengemban jabatan sebagai Kasubbag Penyeleksian Pendidikan Pengembangan Umum, Bagian Penyeleksian Pendidikan, Biro Pengendalian Personel, Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri. Sementara itu, AKBP Bramastyo ditugaskan sebagai Kabag Pembinaan Karier Biro SDM Polda Jawa Tengah.

Hingga berita ini ditulis, jadwal pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) kedua pejabat tersebut masih belum ditetapkan. Kasi Humas Polres Kediri Kota AKP Sundari mengatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai waktu pelaksanaan sertijab.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, posisi Kapolres Kediri Kota akan diisi oleh AKBP Kresno Wisnu Putranto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri. Sementara jabatan Kapolres Kediri akan diemban AKBP dr. Muh. Wahyudin Latif, SH, SIK, MSi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Probolinggo.

Saat dikonfirmasi, AKBP Anggi membenarkan mutasi tersebut dan menyampaikan apresiasi atas doa serta ucapan selamat yang diberikan kepadanya menjelang penugasan baru.

AKBP Anggi mulai memimpin Polres Kediri Kota sejak Juli 2025. Selama masa kepemimpinannya, ia menghadapi sejumlah peristiwa penting, termasuk kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025. Meski Markas Polres mengalami kerusakan cukup parah, proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan terhadap para pelaku.

Di bawah kepemimpinannya, Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, seperti pencurian dengan modus pecah kaca di 13 lokasi, pengungkapan pabrik produksi video porno, kasus penganiayaan balita hingga meninggal dunia, serta berbagai tindak kriminal yang melibatkan anggota perguruan silat.

Dalam enam bulan terakhir, Polres Kediri Kota juga meningkatkan upaya pemberantasan narkotika. Hal itu tercermin dari meningkatnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Di sisi lain, AKBP Bramastyo memohon doa agar dapat menjalankan amanah di tempat tugas yang baru dengan baik. Selama memimpin Polres Kediri, ia turut mencatat sejumlah capaian, di antaranya mengungkap kasus pembunuhan dengan korban yang jasadnya ditemukan di wilayah Blitar.

Polres Kediri di bawah kepemimpinan Bramastyo juga aktif memberantas peredaran narkotika melalui pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan sabu-sabu. Selain itu, institusinya mendukung program ketahanan pangan nasional hingga meraih penghargaan Terbaik II se-Jawa Timur atas capaian penyerapan jagung ke Bulog.

Tak hanya di bidang penegakan hukum, Bramastyo juga memberikan perhatian terhadap pembinaan olahraga. Dukungan tersebut berkontribusi pada prestasi atlet binaan Polres Kediri yang meraih juara umum ketiga pada Kejuaraan INKANAS, serta memperoleh dua medali emas dan satu medali perak dalam Kejuaraan Bela Diri Polri dan Judo Kapolda Jawa Timur Cup. (red)

Continue reading AKBP Anggi dan AKBP Bramastyo Resmi Dimutasi, Jabatan Kapolres Kediri Raya Berganti
, , ,

Diduga Rugikan Banyak Korban, Polisi Dalami Kasus Arisan dan Investasi di Kediri

  

Waka Polres Kediri pastikan kasus diusut secara profesional. (photo by radar kediri)


KEDIRI - Penanganan kasus dugaan penipuan berkedok arisan, investasi, dan pinjaman pribadi yang menyeret seorang perempuan berinisial Yes terus berkembang. Polisi kini juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan suami Yes yang diketahui merupakan anggota Polri. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, ia berpotensi dikenai sanksi disiplin maupun kode etik profesi.

Wakil Kepala Polres Kediri, Komisaris Polisi (Kompol) Hari Kurniawan, menyatakan bahwa suami terlapor akan diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

Hari menegaskan bahwa penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa memberikan perlakuan khusus, meskipun terlapor merupakan istri anggota kepolisian. Jika unsur pidana terpenuhi, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kediri masih memeriksa Yes setelah mediasi antara dirinya dan para korban di kediamannya tidak mencapai kesepakatan. Polisi juga terus mendalami seluruh laporan yang telah disampaikan oleh para korban.

Berdasarkan keterangan awal, hubungan antara Yes dan para korban berawal dari pertemanan yang kemudian menumbuhkan rasa saling percaya. Kepercayaan tersebut dimanfaatkan untuk menawarkan arisan daring, investasi, hingga pinjaman pribadi. Namun demikian, seluruh fakta dan alat bukti masih terus dikumpulkan penyidik.

Polres Kediri juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera membuat laporan polisi dengan membawa bukti-bukti pendukung. Seluruh laporan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini mencuat pada Kamis (25/6), ketika puluhan warga mendatangi rumah Yes di Desa Kandat, Kecamatan Kandat. Mediasi yang berlangsung selama beberapa jam berakhir tanpa kesepakatan sehingga para korban memutuskan melapor ke polisi.

Salah satu korban berinisial AN menjelaskan bahwa para korban sebenarnya hanya meminta jaminan berupa aset sebagai bentuk keseriusan pengembalian kerugian. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Surat pernyataan yang dibuat Yes hanya bermaterai tanpa disertai jaminan apa pun, sehingga para korban khawatir kerugian mereka tidak dapat dipulihkan apabila terlapor tidak memenuhi kewajibannya.

Setelah mediasi gagal, polisi mendata seluruh korban beserta kronologi kejadian dan nilai kerugian yang dialami untuk memperkuat penyelidikan terkait dugaan manipulasi maupun transaksi fiktif.

Menurut AN, modus yang digunakan tidak hanya melalui arisan dan investasi. Yes juga menawarkan berbagai cerita mengenai kebutuhan modal usaha, seperti bisnis parcel, kuliner, produk perawatan kulit, hingga pembelian hasil pertanian seperti jeruk dan tebu. Para korban dijanjikan keuntungan dalam waktu singkat sehingga bersedia menyerahkan dana.

Selain memanfaatkan hubungan kedekatan dengan para korban, Yes diduga juga membawa nama penyanyi Happy Asmara untuk meningkatkan kepercayaan calon korban. Ia disebut mengklaim bahwa dana milik Happy Asmara dititipkan kepadanya untuk dikelola sehingga menghasilkan keuntungan. Bahkan, uang tersebut dikatakan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembangunan rumah dan pembelian barang.

AN mengaku mengetahui dari sejumlah korban bahwa nama Happy Asmara kerap disebut dalam upaya meyakinkan mereka agar memberikan pinjaman uang. Tak hanya itu, nama AN sendiri juga diduga dicatut oleh Yes sebagai pihak yang turut menitipkan dana untuk diputar dalam berbagai usaha. AN menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan baru mengetahui pencatutan namanya setelah para korban mendatanginya. (red)

Continue reading Diduga Rugikan Banyak Korban, Polisi Dalami Kasus Arisan dan Investasi di Kediri