,

Satlantas Polres Kediri Sabet Predikat Teraktif Penginputan E-Turjawali Semester I 2026

Kasatlantas Polres Kediri saat menerima penghargaan. (Foto Polres Kediri)


KEDIRI - Kinerja Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri kembali menuai apresiasi dari Polda Jawa Timur. Pada Semester I 2026, satuan yang dipimpin AKP Mega Satriatama dinobatkan sebagai Polres Tipe A dengan kategori penginputan data aplikasi E-Turjawali paling aktif.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Penegakan Hukum yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim di Surabaya, Kamis (23/7). Kegiatan itu diikuti seluruh jajaran Satlantas di wilayah hukum Polda Jatim sebagai forum evaluasi sekaligus pemberian penghargaan kepada satuan yang menunjukkan kinerja terbaik.

Penghargaan diterima langsung oleh Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama. Prestasi tersebut menjadi bukti konsistensi Satlantas Polres Kediri dalam mengoptimalkan penggunaan aplikasi E-Turjawali sebagai sistem pelaporan terpadu untuk kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas.

AKP Mega menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja sama dan dedikasi seluruh personel Satlantas Polres Kediri. Menurutnya, kedisiplinan anggota dalam menjalankan tugas serta konsisten menginput laporan melalui aplikasi menjadi faktor utama keberhasilan tersebut.

"Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi, kekompakan, dan komitmen seluruh anggota dalam melaksanakan tugas serta mengoptimalkan pelaporan melalui aplikasi E-Turjawali," ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan aplikasi E-Turjawali merupakan bagian dari transformasi digital dalam pelayanan dan manajemen operasional kepolisian. Melalui sistem tersebut, seluruh aktivitas personel di lapangan dapat terdokumentasi secara lebih akurat, transparan, dan berbasis data sehingga memudahkan proses evaluasi kinerja.

Menurutnya, ketepatan dan konsistensi dalam penginputan data menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja setiap satuan. Atas capaian tersebut, Satlantas Polres Kediri berkomitmen untuk terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami akan terus menghadirkan pelayanan lalu lintas yang cepat, tepat, humanis, serta didukung sistem pelaporan yang akurat dan transparan," pungkas AKP Mega.

(red/hep)

Continue reading Satlantas Polres Kediri Sabet Predikat Teraktif Penginputan E-Turjawali Semester I 2026

Akademisi Dorong Pengusutan TPPU Febrie hingga Telusuri Aliran Dana

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).


KEDIRI - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan publik. Perkara ini dinilai memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini berperan dalam pemberantasan korupsi.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, menilai penanganan kasus tersebut harus mendapat pengawasan dari jajaran tertinggi Kejaksaan Agung. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Menurut Maria, tim khusus beranggotakan sembilan orang yang dibentuk Kejaksaan Agung harus bekerja secara profesional dengan memastikan seluruh barang bukti telah melalui proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mendorong adanya koordinasi dan kolaborasi dengan penyidik Polri guna memastikan keaslian barang bukti sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

"Tim 9 harus melakukan validasi bersama penyidik kepolisian agar seluruh barang bukti dan alat bukti benar-benar dapat dipastikan keasliannya. Dengan begitu, tidak muncul interpretasi negatif terhadap proses penanganan perkara ini," ujar Maria di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Selain itu, Maria menekankan pentingnya menjaga independensi penyidikan untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Ia juga meminta pengawasan eksternal, termasuk dari Komisi Kejaksaan, diperkuat agar proses hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Maria berharap penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Penelusuran aliran dana dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat sehingga penanganan kasus tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi mampu membongkar jaringan yang terkait hingga ke akar persoalan. (red/hep)

Continue reading Akademisi Dorong Pengusutan TPPU Febrie hingga Telusuri Aliran Dana
,

Diduga Terlibat TPPU, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tahanan

Febrie Adriansyah



KEDIRI - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung pada Jumat (24/7). Tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Febrie digiring ke mobil tahanan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum meninggalkan gedung, Febrie sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengaku baru saja diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Menurutnya, keputusan tersebut dinilai terlalu dini karena alat bukti yang diajukan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi.

Febrie mengatakan, saat masih menjabat sebagai Jampidsus, proses penetapan tersangka dan penahanan selalu dilakukan secara hati-hati. Setiap alat bukti, kata dia, harus diuji dan diperdalam terlebih dahulu melalui beberapa kali gelar perkara hingga penyidik benar-benar yakin sebelum mengambil keputusan.

Meski menilai proses yang dijalaninya tidak sesuai prosedur yang selama ini diterapkan, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan pimpinan Kejagung. Ia juga mengaku siap menjalani proses hukum meskipun meyakini kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik tersebut merupakan yang keempat diterbitkan Kejagung dalam rangkaian penanganan perkara yang menyeret nama Febrie.

Anang mengungkapkan, sprindik terbaru diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah penyidik menerima barang bukti berupa 74 kilogram emas serta berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Tim 9 Kejagung.

Berdasarkan sprindik tersebut, Tim 9 telah memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7). Namun, saat itu Febrie tidak hadir dengan alasan sakit, sedangkan NH mangkir tanpa memberikan keterangan.

Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua pada Jumat (24/7). Febrie memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan di Kejagung. Seusai diperiksa, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan, yang menandakan statusnya telah resmi menjadi tersangka sekaligus ditahan dalam perkara dugaan TPPU.

(red/hep)

Continue reading Diduga Terlibat TPPU, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tahanan
,

Akses Penambang dan Petani Rawan, Pemdes Minta Pemda Terbitkan Izin Pemerataan Jalan

KUNJUNGAN LAPANGAN: Jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Kediri melakukan kunjungan langsung ke Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten. (photo by radar kediri)



KEDIRI - Pemerintah Desa (Pemdes) Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri segera menerbitkan izin pemerataan badan jalan di kawasan kantong lahar yang selama ini menjadi akses utama warga serta penambang pasir. Permintaan tersebut muncul karena kondisi jalan dinilai semakin membahayakan dan telah beberapa kali menyebabkan kecelakaan hingga merenggut korban jiwa.

Aspirasi itu disampaikan saat kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Kediri bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ke lokasi pada Jumat (24/7). Kepala Desa Wonorejo Trisulo, M. Mustafa, menjelaskan bahwa badan jalan di area tambang pasir kini hanya memiliki lebar sekitar 3–4 meter. Di sisi kanan dan kiri jalan terdapat tebing sedalam 5–7 meter yang meningkatkan risiko kecelakaan. Karena itu, pihak desa mengusulkan penurunan atau pemerataan badan jalan agar akses menjadi lebih aman.

Menurut Mustafa, jalan tersebut memiliki peran vital sebagai jalur menuju lahan pertanian warga, termasuk kawasan Perhutani. Pemdes telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk meminta rekomendasi atau izin pemerataan jalan. Ia menegaskan bahwa desa tidak mengajukan bantuan anggaran karena masyarakat siap melakukan pekerjaan tersebut secara swadaya apabila izin telah diterbitkan.

Mustafa menambahkan, persoalan ini mulai menjadi perhatian dalam tiga hingga empat tahun terakhir setelah beberapa kecelakaan terjadi. Salah satu insiden bahkan menewaskan sopir truk pengangkut pasir yang terjatuh ke dasar galian sedalam sekitar tujuh meter.

Selain meminta percepatan izin pemerataan jalan sepanjang lebih dari 500 meter, Pemdes juga berharap pemerintah daerah dapat mempermudah proses perizinan pertambangan rakyat. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aktivitas penambangan yang selama ini dilakukan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang diajukan pemerintah desa. Pihaknya telah meninjau langsung kondisi di lapangan dan akan membahas berbagai persoalan tersebut bersama instansi terkait.

Totok menjelaskan, penanganan persoalan harus dilakukan secara cermat karena sebagian lahan di lokasi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh sebab itu, persetujuan pemilik lahan menjadi syarat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. DPRD juga akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red/hep) 

Continue reading Akses Penambang dan Petani Rawan, Pemdes Minta Pemda Terbitkan Izin Pemerataan Jalan