Gerindra DKI Dukung Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir, Minta Pemprov Transparan Soal Anggaran

  

suarajatimonline Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan operasi modifikasi cuaca (OMC) mulai 5 hingga 10 November 2025 untuk mengantisipasi potensi banjir akibat curah hujan ekstrem serta limpasan air dari wilayah hulu. Langkah tersebut mendapat dukungan dari Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, meski sejumlah anggota meminta agar pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan efisien.

Penasehat Fraksi Gerindra, Rany Mauliani, menilai upaya tersebut penting dalam menjaga kesiapsiagaan menghadapi musim hujan. Menurutnya, modifikasi cuaca merupakan langkah preventif yang layak diapresiasi, terutama di tengah meningkatnya kemacetan akibat cuaca buruk.

“Kemacetan panjang akhir-akhir ini cukup melelahkan bagi para pengguna jalan, apalagi bagi pekerja dengan mobilitas tinggi. Karena itu, apa pun upaya Pemprov dalam mengantisipasi kejadian seperti ini patut kita dukung,” ujar Rany kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Meski demikian, Rany mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus tetap dievaluasi secara berkala untuk menemukan strategi paling efektif.

“Mungkin akan ada beberapa penyesuaian dari tiap langkah, tapi minimal kita bisa belajar dan memperbaiki metode yang lebih baik ke depan,” tambahnya.

Minta Transparansi dan Evaluasi Anggaran

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis, mendukung penuh kebijakan modifikasi cuaca, namun menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran. Ia meminta Pemprov DKI untuk membuka rincian biaya kepada publik agar masyarakat mengetahui besaran dana yang digunakan serta efektivitas program tersebut.

“Prinsipnya saya mendukung modifikasi cuaca sebagai sarana antisipasi banjir. Tapi Pemprov harus terbuka, sampaikan ke publik berapa biaya yang digunakan dan seberapa efektif hasilnya,” tegas Ali.

Politisi yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur itu mengingatkan agar dana yang digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga.

“Jangan sampai biaya besar dikeluarkan tapi hasilnya tidak signifikan. Karena yang digunakan adalah uang rakyat,” pungkasnya.

Langkah Antisipatif Pemprov DKI

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa operasi modifikasi cuaca dilakukan untuk mengatur distribusi curah hujan agar tidak turun secara ekstrem di wilayah rawan banjir, khususnya Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang menjadi lintasan aliran air dari Bogor, Depok, dan Puncak.

“Berdasarkan prediksi BMKG, curah hujan tinggi hingga sangat tinggi akan terjadi mulai awal November hingga Februari. Karena itu, kami melakukan operasi modifikasi cuaca bersama pemerintah pusat,” ujar Pramono usai memimpin Apel Kesiapsiagaan “Jaga Jakarta” di Lebak Bulus, Selasa (4/11).

Selain curah hujan, Pemprov juga mewaspadai potensi banjir rob di wilayah pesisir utara Jakarta akibat pasang maksimum air laut yang bertepatan dengan fase bulan purnama. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan tujuh rumah pompa dan beberapa pintu air baru guna memperkuat sistem pengendalian air di kawasan tersebut.

Langkah modifikasi cuaca ini menjadi bagian dari strategi terpadu Pemprov DKI dalam menghadapi musim penghujan 2025–2026, dengan harapan mampu menekan dampak banjir tanpa menimbulkan gangguan berarti terhadap aktivitas masyarakat. (Red.EH)

Continue reading Gerindra DKI Dukung Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir, Minta Pemprov Transparan Soal Anggaran

Berteduh Saat Hujan, Dua Remaja di Tanjungsari Bogor Tewas Disambar Petir

 

iniberita.my.id  Bogor, Jawa Barat -Musibah tragis menimpa dua remaja di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Keduanya, berinisial PU (18) dan RA (17), dilaporkan meninggal dunia setelah tersambar petir saat berteduh di sebuah saung di area persawahan.

Kapolsek Tanjungsari, Iptu Agung Topan, membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut kejadian berlangsung pada Selasa sore (4/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika wilayah tersebut diguyur hujan deras disertai petir.

“Betul, telah terjadi musibah orang tersambar petir. Korban dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Menurut keterangan polisi, saat kejadian kedua korban tengah bersama seorang rekannya, FA, dalam perjalanan menuju Sungai Cimapag untuk memancing ikan. Karena hujan mulai turun deras, PU dan RA memilih berteduh lebih dulu di sebuah saung di tengah sawah, sementara FA masih berada agak jauh di belakang.

Tak lama kemudian, sambaran petir menyambar saung tersebut dan mengenai kedua korban secara langsung. “Tiba-tiba terdengar suara petir keras, dan kedua korban langsung tersambar,” jelas Agung.

FA yang melihat peristiwa itu dari kejauhan segera meminta pertolongan warga sekitar. Dengan bantuan penduduk, kedua korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Tanjungsari untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sesampainya di puskesmas, keduanya telah dinyatakan meninggal dunia.

“Korban dinyatakan meninggal di tempat kejadian. Jenazah keduanya sudah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” tambah Agung.

Peristiwa ini menjadi pengingat agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi sambaran petir, terutama saat beraktivitas di area terbuka seperti sawah atau sungai ketika hujan turun. BMKG juga mengimbau warga agar tidak berteduh di bawah pohon atau bangunan terbuka saat cuaca ekstrem, demi menghindari risiko serupa.(Red.EH)

Continue reading Berteduh Saat Hujan, Dua Remaja di Tanjungsari Bogor Tewas Disambar Petir

SPBU 54.663.01 Trenggalek Diduga Biarkan Pengangsu Pertalite, Praktik Tengkulak Marak

 

iniberita.my.id  Maraknya pengangsu pertalite DI SPBU Pertamina 54.663.01 MAYANGKARA GROUP TRENGGALEK diduga terjadi pembiaran oleh oknum SPBU


Lagi lagi terjadi kecurangan melibatkan operator dan pengangsu di SPBU menjadi salah satu faktor terjadinya antrian panjang pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite, antrian ini didominasi oleh kendaraan roda dua  dan disinyalir pemicunya adalah praktik pembelian berulang oleh pengepul atau tengkukak BBM subsidi. Tengkulak ini diketahui menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite berulang kali, yang kemudian dijual kembali secara eceran di pinggir jalan. 


Pada Minggu 05 november 2025 pukul 05.44 WIB di SPBU 54.663.01 Mayangkara group yang terdapat di Pandean kecamatan durenan trenggalek ,dalam pantauan team investigasi media mendapati beberapa pengendara roda dua(thunder) melakukan pengisian bbm berjenis pertalite secara berulang ulang,dan berkelompok

Para pengepul atau tengkulak kelihatan aman aman saja,seperti terjadi pembiaran tanpa adanya pengawasan dari pihak SPBU 




Kepada team awak media, Yusda Setiawan, S.H., Praktisi Hukum sekaligus Advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyampaikan : 


Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. Sanksi ini berlaku untuk berbagai bentuk penyalahgunaan seperti penimbunan atau pemalsuan. 

Sanksi pidana

* Pidana penjara: Paling lama 6 tahun.

* Denda: Paling banyak Rp60 miliar. 

Dasar hukum

* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

* Tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ada aliran dana hasil kejahatan. 

Bentuk penyalahgunaan

Penimbunan BBM bersubsidi, Pemalsuan bahan bakar minyak, Kegiatan pengangkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Sanksi tambahan untuk SPBU

* SPBU yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi mulai dari penghentian penyaluran solar subsidi selama satu bulan sebagai peringatan awal.

* Jika pelanggaran terulang, akan diusulkan pencabutan izin penyaluran BBM subsidi secara permanen. 

Peran masyarakat

* Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi.

* Masyarakat dapat melaporkan tindakan kecurangan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti. 


Team awakmedia  berharap PT Pertamina (Persero) Commerl 135 Jagir Wonokromo 88 dan Pihak APH setempat agar tidak tutup mata untuk segera melakukan kontrol dan Menindak Tegas memberi Sanksi Jera terhadap SPBU 54.663.01 yang terdapat di Pandean kecamatan durenan trenggalek dan daerah lainnya, karena bukan tidak mungkin kejadian serupa sudah menjadi biasa. Terutama SPBU di daerah - daerah Jawatimur.(Red.investigsi)

Continue reading SPBU 54.663.01 Trenggalek Diduga Biarkan Pengangsu Pertalite, Praktik Tengkulak Marak

Dugaan Pungli di SMK Negeri 2 Trenggalek, Komite Sekolah Diduga Tarik Rp2,5 Juta per Siswa


 iniberita.my.id  Dugaan Pungutan Liar di SMK Negeri 2 Trenggalek Mencuat, Komite Sekolah Diduga Terlibat.

TRENGGALEK - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Trenggalek. Kali ini, sorotan tertuju pada SMK Negeri 2 Trenggalek, di mana pihak sekolah diduga melakukan pungutan mengatasnamakan komite sekolah dengan nilai yang cukup fantastis, mencapai Rp2.500.000 per siswa. 

 Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa pungutan tersebut dibebankan kepada seluruh siswa kelas X tahun ajaran 2024/2025. Selain pungutan komite, pihak sekolah juga diduga menjual seragam sekolah dengan harga yang sama, yakni Rp2.500.000 per set. "Kami merasa keberatan dengan adanya pungutan ini. 

Apalagi, nominalnya sangat besar dan terkesan memberatkan orang tua siswa," ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Selasa (5/11/2025). Wali murid tersebut menambahkan, pihak sekolah maupun komite tidak pernah melakukan sosialisasi atau musyawarah terkait pungutan ini. 

Mereka hanya menerima surat pemberitahuan yang berisi besaran biaya yang harus dibayarkan. Menanggapi isu ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah Tulungagung-Trenggalek, melalui Kasi SMK, menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya berjanji akan melakukan investigasi untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. "Kami akan segera panggil kepala sekolah dan komite untuk dimintai keterangan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya. 

 Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Negeri 2 Trenggalek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan liar ini. Awak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait. Kasus dugaan pungli ini menambah daftar panjang permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan Trenggalek. 

Sebelumnya, beberapa sekolah juga sempat tersandung kasus serupa. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat.(Red.EH)

Continue reading Dugaan Pungli di SMK Negeri 2 Trenggalek, Komite Sekolah Diduga Tarik Rp2,5 Juta per Siswa