GRESIK – Aksi pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Gresik akhirnya terhenti. Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap dua tersangka, yakni Kurniawan (30), warga Kecamatan Pakal, Surabaya, dan Lukik Eka Setiawati (38), warga Kecamatan Balung, Jember.
Kedua pelaku diamankan saat berada di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Raya Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya. Dalam proses penangkapan, Kurniawan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah berusaha melawan petugas.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena tersangka tidak kooperatif saat hendak diamankan.
“Tersangka Kurniawan kami beri tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat proses penangkapan di tempat kosnya,” ujar Arya, Rabu (24/6/2026).
Berawal dari Laporan Kehilangan di Parkiran Minimarket
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Yoga Pudji Kusuma. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di halaman sebuah minimarket yang berada di Jalan Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Vario bernomor polisi W 4590 GS untuk berbelanja. Namun, ketika keluar dari toko beberapa saat kemudian, kendaraan yang telah dikunci setir tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi bersama warga setempat. Setelah tidak menemukan hasil, ia memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar minimarket. Berdasarkan rekaman tersebut, diduga pelaku membobol kunci kendaraan menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur motor korban.
“Motor dalam kondisi terkunci setir. Diduga pelaku menggunakan alat tertentu untuk merusak sistem penguncian kendaraan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta,” kata Arya.
Laporan korban kemudian menjadi dasar penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik hingga akhirnya mengarah kepada identitas kedua tersangka.
Akui Perbuatan dan Diduga Beraksi di Sejumlah Wilayah
Dari hasil pemeriksaan awal, Kurniawan dan Lukik mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian motor di wilayah Benjeng. Polisi juga menduga pasangan tersebut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Giri, Kecamatan Kebomas.
Penyelidikan yang terus berkembang mengungkap bahwa keduanya diduga telah beraksi di sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Kabupaten Gresik. Beberapa lokasi yang disebut antara lain Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, kawasan minimarket di Kecamatan Kebomas, Desa Sidomukti, Kecamatan Kebomas, serta sebuah minimarket di Kecamatan Menganti.
“Dari hasil pengembangan sementara, kedua tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda. Saat ini keduanya sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Arya.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan para pelaku. Barang bukti yang disita antara lain tiga helm, satu jaket, magnet, dua kunci berbentuk huruf Y yang diduga dipakai untuk membobol dan menghidupkan kendaraan curian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan sebagai sarana operasional saat menjalankan aksinya.
Barang-barang tersebut kini diamankan di Polres Gresik sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan pencurian dalam keadaan tertentu yang memberatkan.
Polres Gresik menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi para tersangka,” pungkas Arya.(red/lis)