,

Dua Penemuan Jenazah Gegerkan Mojokerto dalam Tiga Hari

 

Jasad MFP ditemukan mengambang di sekitar Rolak Songo, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar (photo by radar mojokerto)

MOJOKERTO -Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Kabupaten Mojokerto dihebohkan oleh dua peristiwa penemuan jenazah yang terjadi di lokasi berbeda. Kedua kejadian tersebut berlangsung hanya dalam rentang waktu tiga hari dan sama-sama menarik perhatian warga serta aparat kepolisian.

Peristiwa pertama adalah penemuan jenazah MFP, seorang pria berusia 22 tahun asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Korban ditemukan mengambang di kawasan Rolak Songo, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, pada Sabtu (27/6) pagi. Saat ditemukan warga, tubuh korban terseret arus Sungai Brantas dan hanya mengenakan celana panjang serta hoodie berwarna hitam.

Setelah dilakukan proses evakuasi dan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan luka pada pelipis mata kiri korban yang diduga terjadi akibat benturan dengan batu saat tubuhnya hanyut terbawa arus sungai. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kepolisian menduga korban meninggal akibat bunuh diri dengan melompat ke Sungai Brantas beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan. Dugaan tersebut diperkuat oleh informasi mengenai persoalan pribadi yang tengah dihadapi korban. Kapolsek Mojoanyar AKP Rizal Arisman menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Selang tiga hari kemudian, warga kembali digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria bernama Suyadi (39) di saluran parit Dusun Pagerluyung Wetan, Desa Pagerluyung, pada Selasa (30/6) pagi. Korban yang dikenal sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di Simpang Exit Tol Gedeg ditemukan dalam kondisi telungkup mengambang di saluran air. Saat ditemukan, korban mengenakan celana hitam dan kaus berwarna biru muda.

Petugas kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi adanya unsur kriminal dalam kematian korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal secara mendadak akibat serangan atau henti jantung sebelum akhirnya terjatuh ke dalam saluran air. Kapolsek Gedeg AKP Dimas Adit Sutono menjelaskan bahwa dugaan sementara mengarah pada penyebab medis, sehingga penyelidikan tidak menemukan indikasi tindak pidana.

Menyikapi dua peristiwa tersebut, kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap penemuan jenazah atau kejadian darurat kepada kantor polisi terdekat maupun melalui layanan darurat Kepolisian 110. Pelaporan yang cepat diharapkan dapat mempercepat proses evakuasi, identifikasi korban, serta penyelidikan guna memastikan penyebab kejadian secara akurat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi mengenai penyebab suatu peristiwa sebelum hasil penyelidikan resmi disampaikan oleh pihak berwenang, serta bekerja sama dengan aparat dalam memberikan informasi yang diperlukan.(red/lis)

Continue reading Dua Penemuan Jenazah Gegerkan Mojokerto dalam Tiga Hari
, ,

Lengah Cuci Mobil, Warga Surabaya Kehilangan HP di Perak Barat

DIAMANKAN: Tersangka R, seorang tukang becak saat diamankan Polsek Pabean usai mencuri HP saat korban mencuci mobil di Perak Barat, Surabaya. (photo by radar surabaya)


SURABAYA- Seorang warga berinisial MA, asal Teluk Nibung Barat, Surabaya, menjadi korban pencurian handphone saat sedang mencuci mobil di kawasan depan Masjid Mujahidin, Jalan Perak Barat, Surabaya. Peristiwa ini terjadi pada 25 Juni dan dilakukan oleh seorang pria berinisial R (50), yang diketahui bekerja sebagai tukang becak dan berasal dari Bangkalan, Madura.

Kejadian bermula ketika korban tengah mencuci mobilnya di siang hari. Saat itu, MA tanpa sadar meninggalkan ponsel miliknya di dashboard kendaraan. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Melihat adanya handphone yang ditinggalkan tanpa pengawasan, pelaku kemudian mendekati mobil korban dan mengambil perangkat tersebut dengan cepat.

Setelah menyadari handphone miliknya hilang, korban langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya di lokasi kejadian. Warga sekitar yang mengetahui situasi tersebut juga turut membantu hingga pelaku tidak dapat melarikan diri.

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan informasi penangkapan, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebuah handphone merek Vivo milik korban yang sebelumnya sempat diambil. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka R mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan berencana menjual handphone tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pabean Cantikan, sementara barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang berharga, terutama saat berada di tempat umum terbuka.(red/lis)

t

Continue reading Lengah Cuci Mobil, Warga Surabaya Kehilangan HP di Perak Barat
,

Kasus Curanmor di Kota Kediri Masih Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Lebih Waspada

 

Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim saat diwawancarai terkait pelaksanaan Hari Bhayangkara ke-80 (radar kediri)


KEDIRI - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang mendominasi di wilayah Kota Kediri. Tingginya angka kejahatan tersebut menjadi tantangan bagi Polres Kediri Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, hingga saat ini kejahatan konvensional yang paling sering terjadi di wilayah hukumnya masih didominasi kasus pencurian, khususnya pencurian sepeda motor. Menurutnya, penanganan curanmor masih menjadi fokus utama kepolisian.

Anggi menilai maraknya kasus curanmor tidak terlepas dari masih adanya masyarakat yang bersedia membeli sepeda motor hasil curian dengan harga murah tanpa memikirkan konsekuensi hukum. Kondisi tersebut secara tidak langsung turut mendorong para pelaku untuk terus menjalankan aksinya.

Sepanjang Juni lalu, sedikitnya dua kasus curanmor terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota dengan modus yang tergolong baru. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi calon penghuni kos sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban.

Selain kejahatan konvensional, Anggi juga mengingatkan bahwa ancaman kriminalitas di masa mendatang akan semakin bergeser ke ranah digital atau cybercrime. Menurutnya, kejahatan siber memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak dibatasi wilayah dan dapat dilakukan siapa saja yang memiliki akses internet serta berniat melakukan tindak pidana.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan internet. Jika menemukan dugaan tindak kejahatan atau menjadi korban penipuan daring, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Balai Kota Kediri. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai pemangku kepentingan.

Selain pelaksanaan upacara, peringatan Hari Bhayangkara juga dimeriahkan dengan penampilan polisi cilik yang memperagakan baris-berbaris serta atraksi drumband dari TK Kemala Bhayangkari. Tahun ini, Hari Bhayangkara mengusung tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat", yang menjadi semangat Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (red)

Continue reading Kasus Curanmor di Kota Kediri Masih Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Lebih Waspada
, ,

Sidang Perdana, Pasutri Pengedar Sabu di Lapas Terancam Penjara Seumur Hidup

 
       DAP, suami terdakwa penyelundup sabu di Lapas Kelas II A Kediri jalani sidang perdana di PN Kediri kemarin. (radar kediri)


KEDIRI - Pasangan suami istri berinisial Sft dan DAP menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kediri atas dugaan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II A Kediri. Persidangan yang berlangsung pada pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Cakra dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khairul, didampingi hakim anggota Emmy Haryono Saputro dan M. Novansyah Merta.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Ramadhani Pratama membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. JPU menjelaskan bahwa tindakan Sft dan DAP merupakan satu rangkaian perbuatan pidana. Jaksa juga menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki hak maupun kewenangan untuk menyimpan, menjual, atau mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan yang sama.

Kedua pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam jumlah tertentu. Untuk tindak pidana tersebut, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun hingga pidana seumur hidup.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Adhi Edwin Kristanto, menyatakan bahwa kliennya memahami seluruh isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Menurutnya, kedua terdakwa juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebelumnya, petugas Lapas Kelas II A Kediri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 22,15 gram yang diduga dilakukan oleh Sft saat membesuk seorang narapidana pada Kamis (19/2). Dalam pengungkapan kasus itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo yang diduga akan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi narkotika. (red) 

Continue reading Sidang Perdana, Pasutri Pengedar Sabu di Lapas Terancam Penjara Seumur Hidup