,

Puluhan Botol Arak Ilegal Disita di Pare, Dua Penjual Berurusan dengan Polisi

 

Polsek Pare mengamankan sejumlah minuman keras di 2 warung yang berbeda (photo by radar kediri)



KEDIRI - Polsek Pare mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis arak dalam operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jumat (4/7). Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga menjual miras tanpa izin juga turut diamankan.

Kapolsek Pare AKP Wendi Sulistiono menjelaskan, razia menyasar sejumlah warung yang dicurigai menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal. Dari hasil operasi, petugas menyita total 32 botol arak dari dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di sebuah warung di Jalan Lawu, Desa Sumberbendo. Di tempat itu, polisi mengamankan NP (41), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, beserta 15 botol arak dalam kemasan botol plastik berukuran 1,5 liter.

Sementara itu, di warung yang berada di Jalan Kelud, Desa Sumberbendo, petugas mengamankan BDR (39), warga setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 17 botol arak kemasan 1,5 liter yang disimpan di dalam kardus.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari dua lokasi, kami mengamankan total 32 botol arak yang diduga diperjualbelikan tanpa izin," ujar AKP Wendi Sulistiono.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga penjual kemudian dibawa ke Mapolsek Pare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena bertentangan dengan peraturan daerah.

Menurut Wendi, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Atas perbuatannya, kedua terduga penjual diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 juncto Pasal 17 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1977 serta Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017. (red/hep)|

Continue reading Puluhan Botol Arak Ilegal Disita di Pare, Dua Penjual Berurusan dengan Polisi
,

Puluhan PJU di Jalan Panglima Sudirman Dilepas, Dishub Imbau Pengendara Kurangi Kecepatan

 

MASA PERBAIKAN: Beberapa pohon di ruas Jl PB Sudirman ditebang jelang pelaksanaan proyek perbaikan drainase.


KEDIRI - Pengguna Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), Kota Kediri, diminta meningkatkan kewaspadaan saat melintas, terutama pada malam hari. Pasalnya, sejumlah lampu penerangan jalan umum (PJU) di ruas tersebut mulai dilepas sebagai bagian dari persiapan proyek rehabilitasi drainase.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Arief Cholisudin, membenarkan bahwa pelepasan PJU telah dilakukan secara bertahap sejak Sabtu (4/7). Langkah itu diambil karena proyek drainase mengharuskan pembongkaran pedestrian yang menjadi lokasi pemasangan tiang PJU.

"Pelepasan dilakukan mulai dari Simpang Empat Sumurbor hingga Simpang Tiga Jalan Sultan Agung karena jaringan listrik di kawasan tersebut berada dalam satu rangkaian," jelas Cholis.

Untuk mengurangi dampak minimnya pencahayaan, Dishub telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak kontraktor agar menyediakan penerangan sementara di sepanjang area proyek. Skema serupa sebelumnya juga diterapkan pada proyek pembangunan jalan tol di Jalan Mayor Bismo.

Menurut Cholis, terdapat puluhan unit PJU yang akan dilepas mengingat jarak antartiang sekitar 30 meter. Proses pembongkaran dijadwalkan berlangsung secara bertahap hingga 1 Desember mendatang.

Selama masa pengerjaan proyek, masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat melintasi kawasan tersebut. Pengendara diminta mengurangi kecepatan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan karena kondisi jalan akan berbeda dari biasanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Kediri akan merehabilitasi saluran drainase di Jalan Panglima Sudirman guna mengatasi persoalan genangan air saat hujan deras. Saluran yang semula berukuran 80 x 80 sentimeter akan diperbesar menjadi 150 x 180 sentimeter agar mampu menampung debit air lebih optimal.

Selain memperbesar dimensi saluran, proyek juga mencakup pembangunan crossing atau saluran melintang yang menghubungkan jaringan drainase di kedua sisi jalan. Melalui pekerjaan tersebut, aliran air diharapkan menjadi lebih lancar sehingga dapat meminimalkan genangan dan mencegah penumpukan air di titik-titik tertentu. (red/hep)

Continue reading Puluhan PJU di Jalan Panglima Sudirman Dilepas, Dishub Imbau Pengendara Kurangi Kecepatan
, ,

Laju Kencang Hyundai Palisade Berujung Maut, Pengemudi Masih Berusia 16 Tahun

 

Polisi mengamankan mobil Hyundai Palisade penyebab laka maut di Mojoroto Kediri. (photo by radar kediri)



KEDIRI -  Pengemudi yang diduga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di Jalan KH Ahmad Dahlan diketahui masih berusia di bawah umur. Remaja berinisial DWS (16), warga Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, diduga mengemudikan mobil Hyundai Palisade yang terlibat dalam insiden tersebut.

Informasi itu disampaikan oleh Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman. Ia membenarkan bahwa pengemudi Hyundai Palisade masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak kepolisian, namun belum dimintai keterangan karena masih mengalami syok pascakecelakaan.

Peristiwa nahas itu terjadi pada sekitar pukul 22.00 WIB di depan Resto O'Seafood, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Hyundai Palisade putih bernomor polisi AG 55 SIS yang dikemudikan DWS melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi.

Di depan kendaraan tersebut melaju sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AG 6027 VCA yang dikendarai NAL (19), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, dengan membonceng FZ (19), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Diduga karena kurang berkonsentrasi dan jarak dengan kendaraan di depannya sudah terlalu dekat, pengemudi Hyundai Palisade menabrak Honda Scoopy dari belakang. Benturan keras menyebabkan mobil kehilangan kendali hingga masuk ke jalur berlawanan.

Setelah itu, Hyundai Palisade menghantam Toyota Avanza bernomor polisi AG 1605 XR yang melaju dari arah utara ke selatan. Laju kendaraan baru terhenti setelah kembali menabrak Isuzu Panther bernomor polisi AG 1837 EY yang berada di belakang Avanza.

Akibat kecelakaan tersebut, NAL mengalami luka ringan berupa memar di bagian dahi serta lecet pada tangan dan kaki kanan. Sementara FZ mengalami luka berat, di antaranya memar pada pinggul dan pinggang kiri serta nyeri pada kaki kanan. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis. (red/hep)

Continue reading Laju Kencang Hyundai Palisade Berujung Maut, Pengemudi Masih Berusia 16 Tahun
,

Polrestabes Medan Bongkar Peredaran 'Pod Getar', 128 Vape Berisi Narkoba Disita dari Hotel

Jaringan Malaysia Edarkan Narkoba di Hotel Medan (PHOTO BY LIPUTAN6.COM)


JAKARTA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mengungkap praktik peredaran narkotika dengan modus baru. Seorang pria berinisial MG (30) ditangkap saat diduga hendak mendistribusikan ratusan vape atau rokok elektrik yang telah dimodifikasi dan berisi narkotika jenis cair. Produk ilegal tersebut dikenal di kalangan pengguna dengan sebutan "Pod Getar".

Pelaku diamankan saat berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sebanyak 128 unit vape berisi narkoba yang sengaja disembunyikan di bawah bantal kamar hotel untuk menghindari kecurigaan.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, bersama Kanit III Satresnarkoba IPTU Berry Anggara, setelah tim melakukan penyelidikan selama beberapa hari terhadap aktivitas jaringan tersebut.

AKBP Rafli menjelaskan, MG merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku hanya berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang sebelum diedarkan sesuai arahan pengendali jaringan yang diduga berada di Malaysia.

"Ini merupakan hasil penyelidikan tim selama beberapa hari. Kami mengamankan 128 vape narkoba atau 'Pod Getar' beserta dua unit telepon seluler milik pelaku. Barang bukti ditemukan tersimpan di bawah bantal kamar hotel tempat pelaku menginap," ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (6/7/2026).

Modus Disamarkan Seperti Vape Legal

Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini menggunakan modus penyamaran agar produk yang dibawa tidak menimbulkan kecurigaan aparat maupun masyarakat. Seluruh vape dikemas menyerupai rokok elektrik legal yang beredar di pasaran.

Kemasan dibuat menggunakan wadah berwarna hitam polos tanpa merek dagang. Untuk memberikan kesan produk resmi, pelaku hanya menempelkan stiker hologram bertuliskan "QC" (Quality Control) sebagai segel, sehingga tampak seperti produk yang telah melalui proses pemeriksaan kualitas.

Polisi menduga kemasan sederhana tersebut sengaja dibuat agar mudah dipasarkan sekaligus menyulitkan petugas dalam membedakan produk legal dengan yang mengandung narkotika.

Diselundupkan dari Malaysia Lewat Jalur Laut

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Setelah tiba di Tanjung Balai, vape berisi narkoba kemudian dibawa ke Kota Medan sebelum akhirnya diserahkan kepada MG melalui seorang perantara yang diketahui merupakan teman kuliah pelaku.

Selama berada di Medan, MG bertugas menyimpan barang di hotel sambil menunggu instruksi dari bandar terkait lokasi dan waktu pendistribusian berikutnya.

"MG hanya bertugas mengamankan barang sambil menunggu arahan distribusi dari pengendali jaringan yang berada di Malaysia," jelas Rafli.

Polisi Kejar Bandar dan Jaringan Internasional

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi tengah memburu pemasok lokal yang menyerahkan barang kepada MG, sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengejar bandar utama yang diduga beroperasi dari Malaysia.

Penyelidikan juga terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang menggunakan modus serupa di berbagai wilayah Indonesia.

AKBP Rafli menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas seluruh bentuk peredaran narkotika, termasuk yang menggunakan metode baru seperti penyelundupan melalui vape.

"Kami pastikan para bandar bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Bagaimanapun cara mereka berkamuflase dan menciptakan modus baru, akan terus kami ungkap," tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih berhati-hati terhadap produk vape tanpa merek atau yang dijual secara ilegal. Sebab, bukan tidak mungkin perangkat tersebut telah dimodifikasi dan mengandung zat narkotika yang dapat membahayakan kesehatan sekaligus menjerat penggunanya dalam tindak pidana narkoba.(red/lis)

Continue reading Polrestabes Medan Bongkar Peredaran 'Pod Getar', 128 Vape Berisi Narkoba Disita dari Hotel