,

Api Melalap Rumah Makan Sekaligus Tempat Tinggal di Tulungagung, Damkar Kerahkan 4 Armada

Rumah makan Padang terbakar di Tulungagung (photo by detikjatim)



Tulungagung – Sebuah rumah makan Padang yang berada di Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, mengalami kebakaran hebat pada Rabu dini hari. Api melahap bangunan rumah makan sekaligus tempat tinggal yang berada dalam satu lokasi tersebut.

Kebakaran yang menimpa Rumah Makan Padang Tiga Putra Minang itu diduga kuat dipicu oleh korsleting arus listrik. Akibat kejadian tersebut, pemilik mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Kasi Operasional dan Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Tulungagung, Bambang Pidekso, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 03.44 WIB. Petugas kemudian langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

"Kami menerima informasi pukul 03.44 WIB dan langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman," ujar Bambang, Rabu (8/7/2026).

Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 03.20 WIB di bangunan yang digunakan sebagai rumah makan sekaligus tempat tinggal. Saat petugas tiba di lokasi, kobaran api sudah membesar dan membakar sebagian besar bangunan.

Untuk mengendalikan api, DPKP Tulungagung mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran serta dua kendaraan tangki suplai air. Petugas berjibaku melakukan pemadaman agar api tidak merambat ke bangunan di sekitar lokasi.

"Yang terbakar merupakan rumah makan dan tempat tinggal," jelas Bambang.

Proses pemadaman berlangsung sekitar satu jam hingga api berhasil dikendalikan. Petugas memastikan seluruh penghuni rumah dalam kondisi aman dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Api Diduga Berasal dari Kamar

Bambang menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, sumber api diduga berasal dari kamar anak yang berada di bagian utara bangunan.

Dugaan sementara, kebakaran bermula akibat gangguan pada instalasi listrik. Percikan atau panas berlebih dari korsleting kemudian memicu munculnya api yang dengan cepat membesar dan menjalar ke bagian lain bangunan.

"Api diduga muncul dari kamar anak yang berada di sisi utara rumah akibat korsleting arus listrik," ungkap Bambang.

Besarnya kobaran api membuat sebagian bangunan tidak dapat diselamatkan. Berbagai peralatan rumah makan, perlengkapan usaha, serta bagian hunian ikut terdampak akibat kejadian tersebut.

Damkar Ingatkan Warga Periksa Instalasi Listrik

Atas kejadian tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta. Nilai tersebut mencakup kerusakan bangunan serta berbagai barang yang berada di dalam rumah makan dan tempat tinggal.

Bambang mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi instalasi listrik di rumah maupun tempat usaha. Pemeriksaan secara berkala dinilai penting untuk mencegah terjadinya kebakaran akibat gangguan listrik.

Menurutnya, penggunaan kabel, sambungan listrik, dan peralatan elektronik yang tidak sesuai standar dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

"Dengan instalasi yang baik, potensi terjadinya kebakaran dapat diminimalkan," pungkas Bambang.

DPKP Tulungagung juga mengingatkan warga agar tidak meninggalkan perangkat elektronik dalam kondisi menyala tanpa pengawasan serta segera memperbaiki instalasi listrik yang mengalami kerusakan.(red/lis)

Continue reading Api Melalap Rumah Makan Sekaligus Tempat Tinggal di Tulungagung, Damkar Kerahkan 4 Armada
,

Berapa Lama Musafir Boleh Qashar Sholat? Ini Batas Waktu dan Syaratnya

musafir(photo by liputan6)


Ini Berita, Jakarta – Perjalanan jauh merupakan aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, seseorang yang melakukan perjalanan dengan jarak tertentu dan memenuhi syarat tertentu mendapatkan keringanan dalam menjalankan ibadah, salah satunya dengan mengqashar sholat.

Namun, dalam praktiknya masih banyak yang bertanya mengenai batas waktu seseorang tetap berstatus sebagai musafir ketika singgah di suatu tempat. Pasalnya, status musafir menjadi salah satu syarat utama agar seseorang diperbolehkan melaksanakan sholat qashar atau meringkas sholat fardhu dari empat rakaat menjadi dua rakaat.

Keringanan dalam ibadah ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam. Tujuannya agar kewajiban sholat tetap dapat dilaksanakan meskipun seseorang sedang berada dalam perjalanan, menghadapi kelelahan, keterbatasan waktu, maupun kondisi yang berbeda dari rutinitas sehari-hari.

Sebelum melakukan perjalanan, umat Islam juga dianjurkan mempersiapkan diri secara spiritual. Sebagian ulama menyebutkan adanya anjuran melaksanakan sholat sunnah dua rakaat sebelum keluar rumah. Imam As-Suyuthi dalam kitab Jam'ul Jawami' menjelaskan bahwa amalan tersebut memiliki dasar dari hadis Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk permohonan perlindungan kepada Allah SWT selama perjalanan.

Berikut penjelasan mengenai batas waktu seseorang masih diperbolehkan berstatus musafir dan mengqashar sholat berdasarkan pandangan para ulama.

Batas Waktu Musafir Boleh Mengqashar Sholat

Para ulama dari berbagai mazhab memiliki perbedaan pendapat mengenai batas waktu seseorang tetap dianggap sebagai musafir ketika telah sampai di tempat tujuan. Perbedaan tersebut umumnya berkaitan dengan niat seseorang untuk menetap atau tidak menetap di daerah tersebut.

1. Jika Sudah Mengetahui Lama Waktu Tinggal

Apabila seseorang telah mengetahui secara pasti berapa lama ia akan berada di tempat tujuan, maka ketentuannya sebagai berikut:

Mazhab Syafi'i dan Maliki

Menurut Mazhab Syafi'i dan Maliki, seseorang masih mendapatkan status musafir apabila berniat tinggal kurang dari empat hari di tempat tujuan.

Perhitungan empat hari tersebut tidak termasuk hari ketika ia tiba di lokasi tujuan dan hari ketika ia meninggalkan tempat tersebut untuk kembali pulang.

Jika sejak awal seseorang telah berniat tinggal selama empat hari atau lebih, maka statusnya berubah menjadi mukim sehingga ia harus melaksanakan sholat secara sempurna atau itmam (empat rakaat untuk sholat Zuhur, Asar, dan Isya).

Pendapat ini salah satunya dikaitkan dengan praktik Rasulullah SAW ketika melaksanakan ibadah Haji Wada'. Saat berada di Mina selama beberapa hari, Rasulullah SAW tetap melakukan qashar sholat.

Mazhab Hanafi

Sementara itu, Mazhab Hanafi memberikan batas waktu yang lebih panjang. Menurut mazhab ini, seseorang masih dianggap musafir apabila berniat tinggal kurang dari 15 hari.

Jika sejak awal memiliki niat menetap selama 15 hari atau lebih, maka ia tidak lagi mendapatkan keringanan qashar dan wajib menyempurnakan sholat.

2. Jika Tidak Mengetahui Kapan Akan Pulang

Berbeda dengan seseorang yang telah memiliki jadwal kepulangan pasti, musafir yang singgah karena suatu keperluan namun belum mengetahui kapan urusannya selesai masih memiliki ketentuan berbeda.

Apabila seseorang berniat kembali pulang setelah urusannya selesai, tanpa menentukan batas waktu tertentu, maka ia tetap diperbolehkan mengqashar sholat selama status tersebut masih melekat.

Hal ini merujuk pada beberapa riwayat mengenai perjalanan Rasulullah SAW. Dalam peristiwa Fathu Makkah, Rasulullah SAW disebut tinggal di Makkah selama sekitar 19 hari dan tetap mengqashar sholat. Begitu pula ketika Perang Tabuk, Rasulullah SAW menetap selama kurang lebih 20 hari dan tetap melaksanakan qashar.

Selain itu, terdapat riwayat mengenai sahabat Ibnu Umar RA yang pernah tinggal di Azerbaijan selama enam bulan karena suatu kondisi, namun tetap mengqashar sholat.

Syarat Seseorang Diperbolehkan Mengqashar Sholat

Selain memperhatikan lama waktu tinggal, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar seseorang mendapatkan keringanan sholat qashar.

1. Sudah Keluar dari Batas Wilayah Tempat Tinggal

Seseorang belum diperbolehkan mengqashar sholat sebelum benar-benar meninggalkan batas wilayah tempat tinggalnya.

Artinya, seseorang yang masih berada di dalam kawasan kota atau desa tempat tinggalnya belum dianggap melakukan perjalanan (safar), meskipun jarak yang ditempuh cukup jauh.

2. Memenuhi Jarak Minimal Perjalanan

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali menetapkan bahwa jarak minimal safar yang membolehkan qashar adalah sekitar dua marhalah, yang diperkirakan setara dengan 76 hingga 88 kilometer.

Sementara Mazhab Hanafi memiliki pendapat berbeda dengan menetapkan jarak berdasarkan perjalanan selama tiga hari, yang diperkirakan sekitar 135 kilometer.

3. Tujuan Perjalanan Bukan untuk Kemaksiatan

Syarat lain yang disebutkan para ulama adalah perjalanan tersebut harus memiliki tujuan yang dibenarkan secara syariat.

Perjalanan untuk bekerja, berdagang, berwisata, mengunjungi keluarga, menuntut ilmu, maupun urusan pekerjaan termasuk safar yang diperbolehkan.

Namun, perjalanan yang sejak awal bertujuan melakukan kemaksiatan, seperti mencuri atau melakukan tindakan kriminal, tidak mendapatkan keringanan qashar menurut pendapat mayoritas ulama.

Hikmah Disyariatkannya Sholat Qashar

Pemberian keringanan bagi musafir memiliki sejumlah hikmah, di antaranya:

  1. Bentuk kasih sayang Allah SWT kepada umat Islam
    Qashar merupakan kemudahan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya agar tetap dapat menjalankan kewajiban ibadah dalam kondisi perjalanan.

  2. Mengurangi kesulitan selama perjalanan
    Safar sering kali membutuhkan tenaga dan waktu yang besar. Dengan adanya qashar, umat Islam tidak terbebani dalam menjalankan kewajiban sholat.

  3. Meningkatkan rasa tawakal kepada Allah
    Perjalanan menjadi salah satu momen bagi seorang hamba untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memperbanyak doa.

  4. Mengikuti sunnah Rasulullah SAW
    Melaksanakan qashar ketika memenuhi syarat merupakan bentuk mengikuti contoh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.

  5. Menjaga agar kewajiban sholat tetap terlaksana
    Kemudahan ini menjadi solusi agar seorang musafir tidak meninggalkan sholat karena alasan kelelahan atau kesulitan dalam perjalanan.

Pertanyaan Seputar Musafir dan Sholat Qashar

Berapa lama musafir masih boleh mengqashar sholat?

Menurut Mazhab Syafi'i dan Maliki, seseorang masih boleh mengqashar sholat apabila berniat tinggal kurang dari empat hari di tempat tujuan. Jika tidak mengetahui kapan urusannya selesai, ia tetap boleh qashar hingga selesai keperluannya dan kembali pulang.

Apakah pulang ke rumah orang tua masih boleh qashar?

Menurut sebagian ulama, termasuk dalam Mazhab Syafi'i dan Hanafi, seseorang yang tiba di rumah orang tua atau mertua dapat kehilangan status musafir apabila tempat tersebut dianggap sebagai tempat tinggal yang memiliki keterikatan secara adat (urf). Dengan demikian, ia wajib menyempurnakan sholat.

Sholat apa saja yang boleh diqashar?

Sholat yang dapat diqashar hanya sholat fardhu yang jumlah rakaatnya empat, yaitu:

  • Sholat Zuhur menjadi dua rakaat

  • Sholat Asar menjadi dua rakaat

  • Sholat Isya menjadi dua rakaat

Sedangkan sholat Magrib dan Subuh tidak termasuk sholat yang boleh diqashar.

Kapan musafir mulai boleh melakukan qashar?

Seseorang mulai diperbolehkan mengqashar sholat setelah benar-benar keluar dari batas wilayah tempat tinggalnya dan memenuhi syarat safar.

Jika berlibur selama satu minggu di luar kota, apakah masih boleh qashar?

Menurut Mazhab Syafi'i, jika sejak awal seseorang telah berniat menetap selama satu minggu di suatu tempat, maka ia tidak lagi berstatus musafir setelah tiba di lokasi tersebut. Ia wajib melaksanakan sholat secara sempurna selama berada di sana.

Dengan demikian, batas waktu qashar sholat sangat bergantung pada niat seseorang saat melakukan perjalanan serta pendapat mazhab yang diikuti. Hal terpenting adalah memahami ketentuan tersebut agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai dengan tuntunan syariat.(red/lis)

Continue reading Berapa Lama Musafir Boleh Qashar Sholat? Ini Batas Waktu dan Syaratnya
,

Puluhan Botol Arak Ilegal Disita di Pare, Dua Penjual Berurusan dengan Polisi

 

Polsek Pare mengamankan sejumlah minuman keras di 2 warung yang berbeda (photo by radar kediri)



KEDIRI - Polsek Pare mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis arak dalam operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jumat (4/7). Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga menjual miras tanpa izin juga turut diamankan.

Kapolsek Pare AKP Wendi Sulistiono menjelaskan, razia menyasar sejumlah warung yang dicurigai menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal. Dari hasil operasi, petugas menyita total 32 botol arak dari dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di sebuah warung di Jalan Lawu, Desa Sumberbendo. Di tempat itu, polisi mengamankan NP (41), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, beserta 15 botol arak dalam kemasan botol plastik berukuran 1,5 liter.

Sementara itu, di warung yang berada di Jalan Kelud, Desa Sumberbendo, petugas mengamankan BDR (39), warga setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 17 botol arak kemasan 1,5 liter yang disimpan di dalam kardus.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari dua lokasi, kami mengamankan total 32 botol arak yang diduga diperjualbelikan tanpa izin," ujar AKP Wendi Sulistiono.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga penjual kemudian dibawa ke Mapolsek Pare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena bertentangan dengan peraturan daerah.

Menurut Wendi, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Atas perbuatannya, kedua terduga penjual diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 juncto Pasal 17 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1977 serta Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017. (red/hep)|

Continue reading Puluhan Botol Arak Ilegal Disita di Pare, Dua Penjual Berurusan dengan Polisi
,

Puluhan PJU di Jalan Panglima Sudirman Dilepas, Dishub Imbau Pengendara Kurangi Kecepatan

 

MASA PERBAIKAN: Beberapa pohon di ruas Jl PB Sudirman ditebang jelang pelaksanaan proyek perbaikan drainase.


KEDIRI - Pengguna Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), Kota Kediri, diminta meningkatkan kewaspadaan saat melintas, terutama pada malam hari. Pasalnya, sejumlah lampu penerangan jalan umum (PJU) di ruas tersebut mulai dilepas sebagai bagian dari persiapan proyek rehabilitasi drainase.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Arief Cholisudin, membenarkan bahwa pelepasan PJU telah dilakukan secara bertahap sejak Sabtu (4/7). Langkah itu diambil karena proyek drainase mengharuskan pembongkaran pedestrian yang menjadi lokasi pemasangan tiang PJU.

"Pelepasan dilakukan mulai dari Simpang Empat Sumurbor hingga Simpang Tiga Jalan Sultan Agung karena jaringan listrik di kawasan tersebut berada dalam satu rangkaian," jelas Cholis.

Untuk mengurangi dampak minimnya pencahayaan, Dishub telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak kontraktor agar menyediakan penerangan sementara di sepanjang area proyek. Skema serupa sebelumnya juga diterapkan pada proyek pembangunan jalan tol di Jalan Mayor Bismo.

Menurut Cholis, terdapat puluhan unit PJU yang akan dilepas mengingat jarak antartiang sekitar 30 meter. Proses pembongkaran dijadwalkan berlangsung secara bertahap hingga 1 Desember mendatang.

Selama masa pengerjaan proyek, masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat melintasi kawasan tersebut. Pengendara diminta mengurangi kecepatan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan karena kondisi jalan akan berbeda dari biasanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Kediri akan merehabilitasi saluran drainase di Jalan Panglima Sudirman guna mengatasi persoalan genangan air saat hujan deras. Saluran yang semula berukuran 80 x 80 sentimeter akan diperbesar menjadi 150 x 180 sentimeter agar mampu menampung debit air lebih optimal.

Selain memperbesar dimensi saluran, proyek juga mencakup pembangunan crossing atau saluran melintang yang menghubungkan jaringan drainase di kedua sisi jalan. Melalui pekerjaan tersebut, aliran air diharapkan menjadi lebih lancar sehingga dapat meminimalkan genangan dan mencegah penumpukan air di titik-titik tertentu. (red/hep)

Continue reading Puluhan PJU di Jalan Panglima Sudirman Dilepas, Dishub Imbau Pengendara Kurangi Kecepatan