Peredaran Miras Ilegal di Kepung Terbongkar, 15 Botol Arak Jowo Disita Polsek Kepung Amankan Puluhan Liter Arak Jowo yang Diduga Dijual Tanpa Izin

  
Polsek Kepung lakukan razia miras ilegal. (photo by radar kediri)


 KEDIRI - Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam patroli rutin yang digelar pada Sabtu (20/6), Polsek Kepung berhasil mengamankan puluhan liter arak jowo yang diduga diperjualbelikan tanpa izin di wilayah Kecamatan Kepung.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Samapta bersama piket Reskrim Polsek Kepung melaksanakan patroli untuk mengantisipasi tindak kriminalitas dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekitar pukul 15.00 WIB.

Di tengah patroli, petugas menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman keras di kawasan pertokoan Dusun Kepung Barat, Desa Kepung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan 15 botol plastik berisi minuman keras jenis arak jowo di sebuah warung milik HY, 41, warga Dusun Tanjunganom, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan.

Masing-masing botol berkapasitas 1,5 liter sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 22,5 liter arak jowo.

Kapolsek Kepung AKP Rudi Darmawan mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Terlapor diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin yang sah.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah botol arak jowo yang kemudian diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Menurut Rudi, peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli sekaligus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran miras tanpa izin.

Atas perbuatannya, HY diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 50 Ayat (1) juncto Pasal 25 Ayat (1) huruf b yang mengatur larangan penyimpanan, penjualan, maupun peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepung untuk proses hukum lebih lanjut. (red/hep)

Continue reading Peredaran Miras Ilegal di Kepung Terbongkar, 15 Botol Arak Jowo Disita Polsek Kepung Amankan Puluhan Liter Arak Jowo yang Diduga Dijual Tanpa Izin
,

Libas Trenggalek Tiga Set Langsung, Bhayangkari Kediri Naik Podium Tertinggi

  

Tim Bhayangkari Cabang Kediri yang meraih perolehan memuaskan. (photo by radar kediri)


 KEDIRI - Tim bola voli Bhayangkari Cabang Kediri menutup kiprahnya di ajang Bhayangkari Jatim Cup Jajaran Rayon V Polda Jawa Timur 2026 dengan hasil membanggakan. Pada laga final yang berlangsung di GOR Lembupeteng, Tulungagung, Kamis (18/6), tim Bhayangkari Cabang Kediri sukses mengalahkan Bhayangkari Polres Trenggalek tiga set langsung atau 3-0.

Kemenangan tersebut memastikan Bhayangkari Cabang Kediri keluar sebagai Juara 1 Rayon V dalam turnamen yang digelar untuk memeriahkan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74.

Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Ny. Ratih Bramastyo bersama jajaran pengurus turut hadir memberikan dukungan langsung kepada tim sepanjang pertandingan final.

Kompetisi tersebut diikuti oleh tim Bhayangkari dari enam Polres yang tergabung dalam Rayon V Polda Jawa Timur. Sejak babak penyisihan hingga partai puncak, tim Bhayangkari Cabang Kediri mampu mempertahankan performa yang konsisten.

Kekompakan antarpemain, disiplin, serta kerja sama tim menjadi kunci keberhasilan hingga mampu menyelesaikan turnamen tanpa hambatan berarti dan menutup laga final dengan kemenangan meyakinkan.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Ny. Ratih Bramastyo menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih tim.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan buah dari latihan yang rutin, kerja keras, dan kekompakan seluruh anggota tim selama menjalani persiapan maupun pertandingan.

"Selamat kepada tim Bhayangkari Cabang Kediri yang berhasil meraih juara. Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, dan kekompakan yang terus dijaga sepanjang turnamen," ujar Bramastyo.

Ia berharap gelar juara tersebut menjadi motivasi bagi tim untuk terus meningkatkan kemampuan serta mempertahankan prestasi pada kompetisi berikutnya.

"Semoga capaian ini menjadi penyemangat untuk terus berlatih dan memberikan hasil terbaik pada setiap kesempatan," pungkasnya.  (red/hep)

Continue reading Libas Trenggalek Tiga Set Langsung, Bhayangkari Kediri Naik Podium Tertinggi
,

Pelanggaran Bus Masih Marak, Satlantas Kediri Kota Jaring 15 Kendaraan dalam Dua Pekan

   

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan (photo by radar kediri)


KEDIRI - Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bus masih menjadi perhatian serius Satlantas Polres Kediri Kota. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, petugas mencatat sedikitnya 15 pelanggaran yang dilakukan kendaraan angkutan penumpang tersebut. Seluruh pelanggar telah ditindak dengan sanksi tilang.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, penindakan dilakukan terhadap pengemudi bus yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, baik pelanggaran rambu maupun kelengkapan administrasi kendaraan.

"Selama dua pekan terakhir ada 15 bus yang kami tindak dengan tilang manual di lokasi karena melakukan pelanggaran lalu lintas maupun administrasi," ujar Yudho.

Selain dikenai sanksi tilang, para sopir juga diminta menjalani hukuman fisik berupa push up di tempat. Langkah tersebut diterapkan sebagai bentuk pembinaan sekaligus memberikan efek jera kepada pengemudi maupun perusahaan otobus (PO).

Menurut Yudho, Satlantas sebelumnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada para sopir, kernet, hingga pengurus perusahaan otobus. Namun, pelanggaran masih kerap ditemukan di lapangan.

Ia menyebut, salah satu penyebabnya adalah pengemudi yang nekat melanggar aturan demi mengejar target setoran, sehingga aspek keselamatan pengguna jalan lainnya kerap diabaikan.

Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Kediri, pelanggaran bus paling sering terjadi di Simpang Empat Baruna. Selain itu, kawasan Simpang Empat Muning dan Simpang Empat Bandar Ngalim juga menjadi titik yang rawan terjadi pelanggaran.

Satlantas Polres Kediri Kota memastikan operasi penindakan akan terus dilakukan di sejumlah titik strategis. Waktu maupun lokasi pelaksanaan hunting system akan dibuat berbeda setiap hari agar penindakan lebih efektif.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas di sejumlah titik strategis di Kota Kediri. Waktu dan lokasi hunting system akan berubah-ubah setiap hari," tegas Yudho.

Melalui penegakan hukum tersebut, Satlantas berharap angka pelanggaran lalu lintas dapat ditekan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan, terutama yang melibatkan kendaraan besar seperti bus. (red/hep) 

Continue reading Pelanggaran Bus Masih Marak, Satlantas Kediri Kota Jaring 15 Kendaraan dalam Dua Pekan

Pengembangan Kasus Satpam Rusunawa, Dua Residivis Narkoba Ikut Dibekuk

 
Ilustrasi petugas keamanan Rusunawa yang diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika (photo by radar kediri)


Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum petugas keamanan Rusunawa Dandangan, Kecamatan Kota. Pria berinisial HM, 34, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi mengatakan, HM ditangkap saat berada di pos keamanan Rusunawa Dandangan pada Kamis (11/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Yang bersangkutan diamankan di pos keamanan Rusunawa Dandangan sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Endro.

Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang mengarah kepada HM. Pada awalnya, polisi menduga sabu yang dibeli HM hanya untuk dikonsumsi sendiri. Namun, hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam miliknya membuka fakta baru.

Di dalam ponsel tersebut, petugas menemukan bukti transaksi senilai Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan pembelian narkotika. Temuan itu kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk menelusuri asal barang haram tersebut.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit telepon genggam yang berisi bukti dugaan transaksi terkait peredaran narkotika," terang Endro.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan NM, 29, warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, di wilayah Kecamatan Ngasem.

Dari tangan NM, petugas menyita 40 paket sabu dengan berat kotor 45,98 gram atau berat bersih 40,71 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 106 botol plastik berisi pil dobel L dengan total sekitar 106.000 butir.

Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga akhirnya polisi turut mengamankan Ber, 26, yang berdomisili di Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem. Pria tersebut diduga ikut berperan dalam jaringan peredaran narkotika.

"Selanjutnya kami juga mengamankan Ber yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," kata Endro.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga narkotika yang dikuasai para tersangka tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga akan diedarkan kembali kepada pengguna lain. HM dijerat dengan dugaan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, NM dan Ber telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa.

"NM dan Ber sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pemain lama atau residivis dalam kasus narkotika," pungkas Endro. 

Continue reading Pengembangan Kasus Satpam Rusunawa, Dua Residivis Narkoba Ikut Dibekuk