KDKMP Tertahan Izin Kawasan Hutan, Polemik Perhutani dan Pemkab Kediri Mencuat

 



KEDIRI – Rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Kediri menuai polemik setelah Perum Perhutani KPH Kediri melarang penggunaan kawasan hutan sebelum terbitnya persetujuan resmi dari pemerintah pusat. Kebijakan tersebut memicu beragam tanggapan, mengingat program KDKMP merupakan bagian dari penguatan ekonomi desa yang tengah digencarkan secara nasional.

Salah satu desa yang terdampak adalah Desa Manggis, Kecamatan Puncu. Wilayah yang berada dalam pengawasan Perhutani itu membuat rencana pembangunan gedung KDKMP harus melalui mekanisme perizinan kehutanan. Kepala Desa Manggis, Vina, menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu kepastian aturan dari pusat terkait penggunaan lahan untuk kepentingan pembangunan.

Menindaklanjuti kebutuhan tersebut, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana telah mengirimkan surat permohonan izin kepada Direktur Utama Perum Perhutani pada 18 Desember 2025. Surat lanjutan juga dikirim pada 14 Januari 2026 kepada Direktur Perencanaan & Pengembangan Perhutani guna meminta dilakukan pemeriksaan lapangan atas lahan yang diajukan.

Tim gabungan dari Divre Jatim, PHW III Jombang, dan KPH Kediri kemudian melakukan peninjauan lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 26 Januari 2026. Dalam poin sarannya ditegaskan bahwa kegiatan di kawasan hutan belum dapat dilaksanakan sebelum adanya persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Melalui surat balasan tertanggal 17 Februari 2026, pihak Perhutani menegaskan larangan pelaksanaan kegiatan di kawasan tersebut tanpa izin resmi. Bahkan, disebutkan bahwa segala risiko hukum menjadi tanggung jawab pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa persetujuan kementerian. Situasi ini memunculkan perdebatan publik mengenai sinkronisasi antara program nasional dan regulasi pengelolaan kawasan hutan.

Hingga berita ini diturunkan, proses administrasi masih berjalan dan berbagai pihak berharap adanya solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pembangunan desa tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

0 Comments:

Post a Comment