Tidak Ada yang Punya SLF, Lapangan Padel di Jakarta Disorot

  

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jakarta mulai melakukan penertiban terhadap ratusan lapangan padel yang bermunculan di berbagai wilayah ibu kota. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan bahwa hampir separuh lapangan tersebut belum mengantongi izin resmi.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan dari total 397 bangunan lapangan padel yang telah terdata, sekitar 46 persen di antaranya belum memiliki izin yang dipersyaratkan.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas olahraga seperti lapangan padel seharusnya terlebih dahulu mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun hingga kini tercatat sebanyak 185 lapangan padel telah berdiri dan beroperasi tanpa mengurus perizinan tersebut.

Selain izin pembangunan, setiap bangunan juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar kelayakan untuk digunakan. Namun hingga saat ini belum ada satu pun lapangan padel di Jakarta yang tercatat memiliki sertifikat tersebut.

Menurut Vera, kondisi tersebut juga memicu berbagai keluhan dari masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan aktivitas olahraga yang menimbulkan kebisingan, serta meningkatnya lalu lintas kendaraan di sekitar kawasan perumahan yang memicu kemacetan.

Ia mengakui bahwa tren olahraga padel saat ini tengah berkembang pesat dan memberikan dampak ekonomi bagi para pelaku usaha. Meski demikian, kepatuhan terhadap aturan pembangunan tetap harus dipenuhi.

Pemerintah daerah telah melakukan pemetaan terhadap seluruh lapangan padel yang ada di Jakarta, baik yang berada di kawasan komersial maupun di area permukiman. Pendataan tersebut juga mencakup lokasi yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat.

Sesuai arahan Gubernur Jakarta, pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan ke depan tidak lagi diperbolehkan. Sementara lapangan yang sudah terlanjur berdiri di wilayah tersebut diminta untuk berkoordinasi dengan warga sekitar serta membatasi jam operasional hingga pukul 20.00.

Ke depan, pemerintah hanya akan memberikan izin pembangunan lapangan padel di kawasan komersial. Lokasinya juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berjarak minimal 160 meter dari permukiman warga, berada di jalan dengan lebar minimal 15 meter, serta dilalui oleh angkutan umum.

Aturan tambahan tersebut diterapkan untuk menjaga kenyamanan lingkungan sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Red.EI)

0 Comments:

Post a Comment