JAKARTA – Polemik pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, berlanjut ke jalur hukum. Warga Perumahan Daan Mogot dan Citra Garden 2 resmi menggugat Wali Kota Jakarta Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait izin pembangunan proyek tersebut.
Koordinator warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono, menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT. Warga menilai pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap proyek rumah duka dan krematorium tersebut tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Menurut Budiman, pihak yang digugat adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jakarta Barat.
Ia menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah warga menolak pembangunan fasilitas kremasi yang berada di kawasan permukiman padat. Gugatan tersebut diajukan oleh pengurus Rukun Warga yang wilayahnya berbatasan langsung dengan lokasi proyek pembangunan.
Perwakilan warga yang mengajukan gugatan berasal dari RW 12 dan RW 17 Perumahan Daan Mogot Kalideres, serta RW 12 dan RW 17 Kelurahan Pegadungan yang berada di kawasan Citra Garden 2.
Warga menggugat penerbitan surat Persetujuan Bangunan Gedung yang telah dikantongi pihak pengembang. Menurut mereka, izin tersebut diberikan meskipun proyek belum memiliki izin lingkungan.
Keberatan warga juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pendirian krematorium tidak diperbolehkan berada di tengah kawasan permukiman padat penduduk.
Selain persoalan aturan, warga juga mengaku keberatan dengan keberadaan fasilitas kremasi komersial di lingkungan tempat tinggal mereka. Terlebih lagi, proyek tersebut dibangun di atas lahan yang sebelumnya merupakan lapangan umum yang sering dimanfaatkan warga untuk berolahraga.
Budiman menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan fasilitas umum selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, menurutnya, pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia juga menyebutkan bahwa proses pembangunan proyek tersebut dinilai berjalan tanpa adanya musyawarah atau komunikasi yang memadai dengan warga sekitar.
Sementara itu, warga telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/3) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Polemik ini juga mendapat perhatian dari anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William A Sarana. Ia menilai pemberian izin pembangunan tersebut menimbulkan pertanyaan karena diduga bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Pemakaman.
Menurutnya, aturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pembangunan krematorium tidak diperbolehkan berada di kawasan permukiman padat penduduk sehingga perlu adanya peninjauan kembali terhadap izin yang telah diterbitkan.
(Red.EI)
0 Comments:
Post a Comment