Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pojok, Wates: Transparansi dan Integritas Pemerintahan Dipertanyakan

 


Kediri, iniberita.my.id Aroma tak sedap kembali mencuat dari proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada Desa Pojok, Kecamatan Wates, menyusul laporan dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengangkatan dua perangkat desa: Kepala Dusun Pojok dan Kepala Dusun Selodono.

Proses pengisian jabatan yang semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan kompetensi ini diduga kuat telah dikotori oleh praktik gratifikasi dan suap, dengan nominal yang disebut-sebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per calon. Sejumlah informasi dari masyarakat menyatakan bahwa pengangkatan dua orang tersebut tidak melalui tahapan terbuka sebagaimana diatur dalam regulasi, melainkan dilakukan secara tertutup dan penuh tanda tanya.

“Kami tidak pernah melihat ada pengumuman soal seleksi. Tiba-tiba sudah ada pelantikan. Padahal banyak warga lain yang lebih layak dan ingin ikut mendaftar,” ujar Slamet (45), warga Dusun Selodono yang kecewa atas proses tersebut.

Informasi yang beredar menyebut bahwa calon perangkat desa diminta untuk menyiapkan sejumlah dana sebagai “syarat kelulusan.” Dana tersebut diduga disalurkan kepada oknum yang terlibat dalam proses seleksi, termasuk tokoh-tokoh berpengaruh di tingkat desa maupun pihak ketiga yang menjadi fasilitator.

Modus seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pemerintah desa, tetapi juga membuka celah terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, serta ketidakadilan bagi warga desa lain yang seharusnya berhak mendapatkan kesempatan yang sama.

Aliansi Masyarakat Peduli Desa Bersih di Kediri bahkan telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Daerah dan Polda Jawa Timur, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut memantau dan melakukan supervisi atas kasus ini. Selain itu, mereka juga meminta agar proses seleksi diulang dari awal dengan menghadirkan pengawasan independen.

Pakar hukum tata pemerintahan dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Endah Pramesti, SH, M.Hum, menilai bahwa kasus ini menunjukkan indikasi kuat pelanggaran hukum dan etika pemerintahan.

“Jika benar ada pembayaran dalam proses seleksi jabatan perangkat desa, maka ini termasuk dalam kategori gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam undang-undang tipikor. Pelakunya bisa dijerat baik yang memberi maupun yang menerima,” tegasnya.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum berikut:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 5 Ayat (1): Melarang setiap orang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Pasal 12 huruf e: Menjerat penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kewenangannya.

Pasal 11: Melarang menerima hadiah karena kekuasaan atau jabatan.

Pasal 3: Menjerat setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Pasal 421 KUHP:

Mengatur pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan perbuatan sewenang-wenang.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas.

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:

Menyebutkan bahwa seleksi harus dilakukan melalui ujian tertulis dan tahapan yang transparan, serta disupervisi oleh camat dan pihak kabupaten.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Kediri tidak tinggal diam atas kasus ini. Selain desakan investigasi menyeluruh, warga juga menginginkan pembentukan tim khusus untuk mengulang proses rekrutmen, mencabut SK pengangkatan jika terbukti cacat prosedur, dan memberikan sanksi hukum bagi pihak yang terlibat.

“Kami ingin desa kami bersih dari praktik korup. Jangan wariskan sistem kotor ini ke generasi selanjutnya,” kata Rina, anggota karang taruna desa.

Jika penegakan hukum tidak dilakukan secara tegas, maka fenomena jual beli jabatan ini dikhawatirkan akan meluas ke desa-desa lainnya di Kediri maupun daerah lain. Sudah saatnya ada reformasi menyeluruh dalam sistem seleksi perangkat desa demi menjaga integritas, kepercayaan publik, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Red.Tim)

0 Comments:

Post a Comment