Mendalami Dampak Dugaan Suap di Nggasem: Erosi Kepercayaan, Ancaman Kualitas Pelayanan Publik, serta Telaah Mendalam Implikasi Hukum yang Mengintai



Kediri, iniberita.my.id - Isu dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Kepala Seksi Pelayanan di Desa Nggasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, bukan sekadar pelanggaran etika atau hukum yang terisolasi. Lebih jauh dari itu, skandal ini berpotensi menggerogoti fondasi kepercayaan masyarakat terhadap seluruh struktur pemerintahan desa, merusak tatanan sosial yang telah lama terjalin, dan mengancam kualitas pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak setiap warga. Jabatan Kepala Seksi Pelayanan, sebagai salah satu ujung tombak interaksi langsung antara pemerintah desa dan masyarakat, memegang amanah krusial dalam memastikan berbagai kebutuhan administrasi, sosial, dan layanan dasar terpenuhi secara efisien dan adil. Apabila posisi vital ini didapatkan melalui praktik tercela seperti suap, maka dikhawatirkan akan muncul serangkaian konsekuensi negatif yang merambat dan merugikan seluruh sendi kehidupan masyarakat Desa Nggasem. Selain dampak sosial yang mendalam dan potensi penurunan kualitas pelayanan yang signifikan, praktik suap ini juga memiliki implikasi hukum yang sangat serius, di mana para pelaku, baik yang memberi maupun yang menerima, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini secara tegas mengatur mengenai larangan dan sanksi pidana serta denda bagi pelaku suap, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bagi pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud mempengaruhi penyelenggara negara, dan Pasal 11 serta Pasal 12 huruf a bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji yang patut diduga terkait dengan jabatannya. Lebih lanjut, proses rekrutmen yang tidak transparan dan diwarnai praktik transaksional juga secara fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, partisipatif, danGood Governance yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red.Tim)

0 Comments:

Post a Comment