Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMKN 1 Bandung Tulungagung, Laporan Kegiatan Fiktif Jadi Sorotan

  


Tulungagung, iniberita.my.id – Dunia pendidikan kembali diguncang isu serius. Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menyeruak di SMKN 1 Bandung Tulungagung, Jawa Timur. Sekolah kejuruan yang berlokasi di Jl. Bantengan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung ini diduga menyimpang dalam penggunaan anggaran tahun 2023 dengan membuat laporan kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Sumber menyebutkan bahwa kegiatan bertajuk Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan yang tercantum dalam laporan keuangan sekolah kuat diduga bersifat fiktif. Praktik seperti ini dikhawatirkan mengarah pada tindakan korupsi, sebab dana BOS seharusnya dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat.

Indikasi anggaran ganda dan manipulasi laporan memicu perhatian publik dan pemerhati pendidikan. Salah satunya adalah Ketua LSM Pejuang Gemah Nusantara, Bambang Susilo, yang menyerukan agar kasus ini segera diusut tuntas oleh otoritas pendidikan dan aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Kemendikbudristek dan dinas pendidikan terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap laporan penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Bandung Tulungagung. Audit independen diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan berulang,” tegas Bambang.

Ia menekankan bahwa dana BOS bukan milik perseorangan atau sekolah, melainkan dana publik yang penggunaannya diatur ketat dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023. Peraturan tersebut menetapkan bahwa dana hanya boleh digunakan untuk 12 komponen pembiayaan, termasuk kegiatan pembelajaran, pengembangan perpustakaan, serta pemeliharaan sarana-prasarana.

Namun, dalam kenyataannya, laporan kegiatan yang semestinya berdasarkan realisasi di lapangan, justru terindikasi dibuat tanpa pelaksanaan yang nyata. Ini menandakan bahwa pelaporan fiktif masih menjadi praktik rawan di sejumlah lembaga pendidikan, khususnya yang kurang diawasi ketat.

Lebih lanjut, Bambang menyoroti sikap tertutup dari pihak sekolah. Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah dan pejabat terkait di SMKN 1 Bandung Tulungagung belum bersedia memberikan klarifikasi. Kesan menghindar yang ditunjukkan pihak sekolah menambah kecurigaan bahwa ada hal-hal yang tidak ingin diungkap ke publik.

Pihak LSM juga menyoroti peran pengawas internal dan eksternal yang dinilai lemah dalam mengantisipasi praktik seperti ini. Bambang menyarankan agar semua sekolah negeri yang menerima dana BOS secara rutin diaudit dan laporan keuangannya dibuka kepada publik, sebagaimana prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.

Kini, sorotan tertuju pada langkah yang akan diambil Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan instansi penegak hukum. Masyarakat menunggu respons nyata—bukan hanya seremonial—terhadap laporan dugaan penyelewengan ini.

Apabila terbukti bersalah, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelajaran harus diberikan agar dana publik untuk pendidikan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

iniberita.my.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru dari hasil audit maupun penyelidikan pihak berwenang.(red.Tim)

0 Comments:

Post a Comment