Lumajang , iniberita.my.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lumajang hingga kini belum mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap seorang guru yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap enam siswi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) tersebut dilaporkan melakukan tindakan tidak pantas yang mencederai kehormatan dan rasa aman para korban di lingkungan sekolah. Meskipun laporan dari pihak korban telah masuk dan menjadi perhatian publik, hingga saat ini guru tersebut masih berstatus aktif dan hanya dipindahkan tugas sementara.
Kepala Disdikbud Lumajang belum memberikan kepastian soal sanksi tegas. Proses investigasi internal masih berlangsung, dan pihak dinas menyatakan masih menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami tidak bisa bertindak gegabah. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menyesuaikan langkah kami dengan keputusan pengadilan nantinya," ujar salah satu pejabat Disdikbud saat dimintai keterangan.
Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, terutama para orang tua dan pemerhati pendidikan yang menuntut agar pelaku segera diberhentikan demi melindungi peserta didik lainnya dari kemungkinan kejadian serupa.
“Anak-anak ke sekolah untuk belajar, bukan untuk menjadi korban perilaku menyimpang. Jika tidak ada ketegasan, ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” ujar salah satu aktivis perlindungan anak di Lumajang.
Sementara itu, sejumlah pihak mendesak agar ada pendampingan psikologis bagi para korban agar mereka dapat pulih secara emosional dan tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Lumajang, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya menciptakan ruang belajar yang aman, beradab, dan melindungi hak-hak peserta didik.(Red.R)
0 Comments:
Post a Comment