Tokoh Masyarakat Desak Camat Wates Turun Tangan Tuntaskan Dugaan Kecurangan

 Kediri, iniberita.my.id – Tokoh masyarakat Desa Wates meminta Camat Wates untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret nama-nama dalam proses seleksi perangkat desa. Menurut mereka, sebagai pejabat pembina desa, camat memiliki tanggung jawab langsung dalam mengawasi tahapan seleksi.

Wahyudi, salah satu tokoh desa, mengatakan bahwa jika camat tetap pasif, maka akan menimbulkan preseden buruk di masa depan. "Kalau tidak ada sanksi atau pembatalan, maka ke depan semua orang akan berpikir jabatan bisa dibeli. Ini berbahaya bagi demokrasi desa," katanya.

Ia juga meminta agar DPRD Kabupaten Kediri turun tangan menggelar rapat dengar pendapat untuk meminta klarifikasi dari pihak kecamatan dan desa.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa camat dan kepala daerah wajib membina dan mengawasi pemerintahan desa.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur kewajiban pejabat dalam mencegah penyalahgunaan wewenang.
Permendagri No. 67 Tahun 2017, mewajibkan kepala daerah memastikan proses seleksi bebas dari pengaruh politik dan uang.


0 Comments:

Post a Comment