Kediri, Jawa Timur, iniberita.my.id – Masyarakat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tengah dirundung keresahan terkait kasus rekayasa pengisian perangkat desa dan dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan beberapa kepala desa (kades). Meski telah berstatus tersangka, para kades yang terlibat hingga kini belum juga ditahan oleh Polda Jawa Timur, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah kades diduga melakukan manipulasi dalam proses seleksi perangkat desa. Mereka diduga sengaja merekayasa tahapan seleksi agar dapat meloloskan individu tertentu yang dianggap loyal atau memiliki kedekatan personal, meskipun tidak memiliki kompetensi yang memadai. Selain itu, muncul dugaan kuat bahwa jabatan perangkat desa diperjualbelikan, di mana para calon pejabat desa harus menyetor sejumlah uang atau memberikan barang berharga untuk mendapatkan posisi strategis.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa pasal yang dapat menjerat para tersangka dalam kasus ini antara lain:
Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang pembiaran terhadap tindak pidana dan perlindungan terhadap pelaku kejahatan.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang penyelenggara negara menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Fenomena ini menimbulkan keresahan yang mendalam di tengah masyarakat. Mereka merasa dirugikan akibat praktik kecurangan yang tidak hanya mencoreng integritas pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan di tingkat desa.
“Kami sangat kecewa karena beberapa kepala desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bebas berkeliaran. Ini menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum. Kami mendesak Polda Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan tegas, menangkap para tersangka, dan memastikan keadilan ditegakkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, tokoh masyarakat dan pegiat antikorupsi di Kediri juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Mereka berharap agar pengusutan dilakukan secara transparan dan tuntas, serta menyeret semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja atau berakhir dengan impunitas bagi para pelaku,” tegas seorang aktivis yang aktif mengawal isu-isu pemerintahan desa.
Menanggapi tekanan masyarakat, pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut kasus ini secara profesional. Hingga kini, penyidik Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap berbagai bukti yang ada, termasuk memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan menjamin bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kami akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini,” ujar salah satu perwakilan dari Polda Jawa Timur dalam konferensi pers terbaru.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini benar-benar memberikan efek jera, sehingga praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Kepercayaan terhadap sistem pemerintahan desa harus dipulihkan dengan menindak tegas para pelaku yang menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi.
Dengan desakan publik yang semakin kuat, kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan? Masyarakat menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil.(Red.AL)
0 Comments:
Post a Comment