Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, iniberita.my.id – Proses pengisian jabatan perangkat desa tahun 2024 kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Pagu. Salah satu desa yang tengah menjadi perhatian adalah Desa Jagung, di mana posisi Kepala Dusun Jagung diduga diperjualbelikan dengan nilai fantastis yang mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan adanya praktik pungutan liar ini telah memicu reaksi keras dari warga yang menuntut keterbukaan dan keadilan dalam proses pengisian jabatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa calon perangkat desa yang berminat menduduki posisi Kepala Dusun Jagung harus membayar sejumlah uang dalam jumlah yang tidak wajar. Praktik ini diduga melibatkan oknum di tingkat desa maupun pihak lain yang memiliki kepentingan dalam pengisian jabatan tersebut.
Sejumlah warga mengaku resah dengan kabar tersebut dan mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam. "Kami ingin ada keterbukaan dalam proses ini. Jangan sampai jabatan publik hanya bisa diduduki oleh mereka yang memiliki uang banyak," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pengisian perangkat desa seharusnya mengacu pada regulasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang tentang Desa yang menegaskan bahwa perangkat desa harus diangkat berdasarkan mekanisme seleksi yang objektif dan transparan.
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, yang menyebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa harus melalui penjaringan dan penyaringan secara terbuka.
Permendagri tentang Perubahan atas Permendagri mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mengatur tahapan seleksi, termasuk ujian tertulis dan wawancara tanpa adanya unsur transaksional.
Jika terbukti ada praktik jual beli jabatan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan dapat dipidana dengan hukuman penjara serta denda yang telah ditetapkan.
KUHP yang menyatakan bahwa setiap pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi hukum.
Merespons kasus ini, sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Kediri untuk melakukan audit dan verifikasi terhadap proses seleksi perangkat desa di Desa Jagung.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian juga diminta untuk mengusut dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan ini. "Kami ingin proses ini dibuka secara transparan. Jika memang ada indikasi kecurangan, maka harus ada tindakan tegas," ujar seorang aktivis anti-korupsi di Kediri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, Camat Pagu menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga dan memastikan bahwa pengisian jabatan perangkat desa tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Kami akan melakukan klarifikasi dan mengawasi agar proses seleksi tetap berjalan sesuai regulasi. Jika terbukti ada oknum yang bermain, tentu akan ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Camat Pagu.
Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan rekrutmen perangkat desa. Masyarakat berharap agar aparat berwenang segera bertindak agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan demokrasi di tingkat desa. Apabila terbukti ada unsur korupsi dalam pengisian jabatan Kepala Dusun Jagung, maka pelaku harus dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam proses investigasi dan perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau oleh berbagai pihak demi menjaga integritas sistem pemerintahan desa di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.(Red.Tim)
0 Comments:
Post a Comment