KPK Diminta Turun Tangan Tangani Dugaan Suap di Tiru Lor

 


Kediri, iniberita.my.id – Kasus dugaan jual beli jabatan di Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, mulai menyita perhatian publik luas. Lembaga-lembaga anti-korupsi tingkat lokal dan nasional menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan mengusut kasus ini.

Ketiga posisi—Kepala Dusun Sentul Barat, Kepala Dusun Sentul Timur, dan Kepala Seksi Kesejahteraan—diduga kuat diperoleh melalui pembayaran uang dalam jumlah besar kepada pihak-pihak yang memiliki wewenang menentukan hasil seleksi. Dugaan keterlibatan oknum dari pemerintah desa hingga panitia seleksi kini menjadi pusat penyelidikan informal oleh masyarakat.

"Kami butuh lembaga yang berani dan independen untuk membongkar praktik ini. KPK harus masuk karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan desa," tegas Haris Yudanto, Direktur Forum Transparansi Desa.

Beberapa organisasi masyarakat telah mengirimkan surat resmi ke KPK, Ombudsman, dan Kementerian Dalam Negeri. Mereka menilai bahwa jika tidak ditindaklanjuti, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi ratusan desa lain di Indonesia.

Ahli hukum pidana, Prof. Rendra Wahyudi, menekankan bahwa keterlibatan KPK menjadi relevan jika ditemukan adanya pola korupsi terorganisir dan lintas sektor. "Jika ada bukti keterlibatan antar aktor dengan skema aliran dana, maka pasal berlapis dari UU Tipikor bisa diterapkan. Bahkan pasal pencucian uang pun bisa diberlakukan jika dana berasal dari sumber ilegal," pungkasnya.

UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):

Pasal 5, 11, 12B: Suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan.

Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang.

UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):

Jika terbukti dana berasal dari kejahatan, pelaku bisa dijerat UU TPPU.

KUHP Pasal 421:

indakan pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Permendagri 67 Tahun 2017 dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Seleksi jabatan harus dilakukan secara objektif, partisipatif, dan bebas dari praktik koruptif.

Pemeriksaan menyeluruh kini menjadi tuntutan utama masyarakat yang mendambakan integritas dan keadilan dalam pemerintahan desa.(Red.Tim)

0 Comments:

Post a Comment