Warga Joho Tuntut Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa

 


Kediri, iniberita.my.id – Rasa ketidakpuasan warga Desa Joho, Kecamatan Wates, atas pengangkatan tiga perangkat desa baru semakin menguat. Banyak yang menilai bahwa proses seleksi cacat hukum dan sarat kecurangan. Kini, warga berencana mengajukan tuntutan hukum untuk meminta pembatalan pengangkatan terhadap Kepala Dusun Joho, Sekretaris Desa, dan Kepala Seksi Pelayanan.

Warga merasa bahwa hak mereka untuk turut serta dalam pemerintahan desa telah dirampas. Selain itu, terdapat bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai hasil seleksi dan nama-nama yang dilantik. Beberapa peserta dengan nilai tertinggi justru tidak dilantik, sementara mereka yang nilainya rendah justru menjabat.

“Kami minta keadilan. Ini jelas ada permainan uang. Kalau tidak segera dibatalkan, kami akan lanjut ke PTUN,” tegas salah satu perwakilan warga.

Langkah hukum warga ini mendapat dukungan dari berbagai elemen, termasuk tokoh agama dan pemuda desa. Mereka menilai ini sebagai langkah penting dalam membangun kembali integritas pemerintahan desa.

UU Tipikor Pasal 5, 12B, dan 3: Memberi dan menerima suap, serta penyalahgunaan wewenang.

KUHP Pasal 421: Penyalahgunaan jabatan.

Permendagri dan UU Desa: Kewajiban untuk proses seleksi yang jujur, terbuka, dan dapat diakses oleh semua warga.(Red.Tim)

0 Comments:

Post a Comment