Polres Pamekasan Selidiki Dugaan Perusakan Mangrove di Kawasan Hutan Lindung Tanjung

  


Pamekasan, iniberita.my.id – Aparat Kepolisian Resor Pamekasan tengah mendalami kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove milik Perum Perhutani KPH Madura yang berlokasi di wilayah Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan aktif. "Kami sudah memintai keterangan dari operator alat berat yang berada di lokasi saat kegiatan pencabutan pohon berlangsung," ungkapnya, Sabtu (19/4/2025).

Polisi juga mengupayakan pengumpulan dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan lahan dari pihak Perhutani, serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang diduga terlibat.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh Kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) Perhutani MaduraMansur, pada tahun 2024. Laporan tersebut mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pada Pasal 84 yang mengatur tentang tindakan hukum atas kerusakan hutan secara ilegal.

Dalam laporannya, Mansur menyebut bahwa kegiatan perusakan terjadi sejak Juni 2023, melibatkan alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas normalisasi aliran sungai tanpa izin resmi. Aktivitas ini menyebabkan ratusan pohon mangrove di sepanjang bantaran sungai terkubur material tanah galian sepanjang 445 meter dan lebar 3,3 meter.

“Pekerjaan tersebut seharusnya hanya bisa dilakukan dengan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena kawasan ini berstatus sebagai hutan lindung negara, kami anggap tindakan tersebut telah melanggar hukum," tegas Mansur.

Kawasan terdampak merupakan bagian dari wilayah hutan lindung yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 27/KPTS.II/1987, diperkuat dengan berita acara tata batas tahun 1986, serta tercantum dalam peta kerja berskala 1:10.000.

Perhutani menyatakan mengalami kerugian besar akibat kejadian tersebut, baik dari sisi lingkungan, ekosistem mangrove yang rusak, maupun dari sisi pengelolaan kawasan konservasi.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa bekerja profesional dan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Ini penting agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba merusak hutan lindung," pungkasnya.(Red.R)

0 Comments:

Post a Comment