Dugaan Jual Beli Jabatan Mengemuka di Desa Bukur, Kandangan

 


Kediri, iniberita.my.id – Proses pengisian perangkat desa di Desa Bukur, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, menuai kontroversi. Salah satu posisi strategis yakni Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, diduga diperoleh tidak melalui seleksi yang objektif, melainkan lewat transaksi uang yang jumlahnya ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Informasi tersebut mencuat dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat yang menyoroti proses seleksi yang dianggap janggal dan tertutup. Mereka menduga kuat adanya indikasi jual beli jabatan dalam penempatan perangkat desa yang baru.

Seorang warga Desa Bukur, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa kabar dugaan transaksi uang dalam seleksi perangkat desa telah beredar luas di kalangan masyarakat. Ia mengaku mendengar langsung dari beberapa pihak yang terlibat dalam proses seleksi.

"Sudah jadi rahasia umum, kalau mau jadi perangkat desa sekarang, harus setor dulu. Padahal ini jabatan publik, bukan barang dagangan," ujarnya.

Proses seleksi perangkat desa di Desa Bukur dilakukan pada akhir tahun 2024 lalu. Namun, hasilnya memunculkan polemik karena sejumlah warga menilai peserta yang lolos tidak menunjukkan keunggulan kompetensi dibanding peserta lain.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bukur maupun Kecamatan Kandangan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Namun, tekanan dari masyarakat terus meningkat. Warga mendesak adanya evaluasi terhadap hasil seleksi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Beberapa aktivis antikorupsi lokal bahkan menyarankan agar Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri, Polres Kediri, dan Kejaksaan Negeri Kediri segera turun tangan mengusut kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum dalam proses seleksi tersebut.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana berat. Beberapa aturan hukum yang relevan antara lain:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 ayat (1): Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 12B: Gratifikasi kepada pejabat yang berhubungan dengan jabatan dianggap suap.
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 50 huruf c: Melarang penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa.
Pasal 51 huruf a: Mengharuskan perangkat desa bekerja secara jujur dan transparan.
Pasal 29 huruf f: Kepala desa dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Masyarakat Desa Bukur berharap agar Pemerintah Kabupaten Kediri segera turun tangan. Desakan juga datang agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi perangkat desa dan bila ditemukan pelanggaran, hasil seleksi tersebut dapat dibatalkan.

"Kami tidak ingin birokrasi desa dikotori oleh praktik-praktik kotor. Jabatan publik harus diberikan kepada mereka yang memang layak dan bersih," kata salah satu warga dalam forum musyawarah desa.

Kasus di Desa Bukur menjadi cerminan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pemerintahan desa. Jika praktik jual beli jabatan benar terjadi, maka itu menjadi bentuk nyata kemunduran demokrasi di tingkat paling bawah. Pemerintah daerah dan penegak hukum diharapkan segera bertindak cepat untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.(Red.Tim)

0 Comments:

Post a Comment