Blitar, iniberita.my.id – Tim Mabes Polri baru-baru ini melakukan serangkaian pemeriksaan terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Langkah ini diambil setelah terungkap adanya dugaan bahwa sejumlah kegiatan penambangan di wilayah tersebut tidak memiliki izin yang lengkap dan sah, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh PT Barokah 94, yang sebelumnya telah diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal dengan izin yang tidak sesuai.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dimiliki oleh PT Barokah 94 hanya mencakup sebagian kecil dari area yang mereka kelola, sementara sebagian besar wilayah yang digunakan untuk penambangan berada di luar area yang disetujui dalam izin resmi. Selain itu, sejumlah penambang ilegal lainnya di kawasan tersebut juga diduga menggunakan izin yang sama, namun tidak dilengkapi izin yang sah, yang memperburuk pelanggaran hukum serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.
Tim Mabes Polri menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Gunung Gedang dapat merusak ekosistem lokal secara signifikan. Penambangan tanpa pengelolaan yang baik dan tidak mematuhi prosedur yang berlaku dapat merusak aliran sungai, kualitas tanah, dan menghancurkan keanekaragaman hayati. Bahkan, penambangan ilegal ini juga berpotensi menyebabkan bencana ekologis seperti longsor serta penurunan kualitas air yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.
Selain terkait dengan masalah izin, pihak kepolisian juga menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kelengkapan dokumen pengelolaan lingkungan yang seharusnya dimiliki oleh para penambang ilegal. Temuan ini semakin memperburuk dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku penambangan.
Apabila terbukti melanggar hukum, para pelaku penambangan ilegal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa penambangan ilegal tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan sanksi bagi penambangan yang merusak lingkungan.
Langkah tegas yang diambil oleh Mabes Polri ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup. Penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk mencegah praktik penambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan merugikan negara dalam jangka panjang.
Masyarakat setempat yang sebelumnya melaporkan kekhawatirannya mengenai dampak penambangan ilegal kini merasa lebih tenang dengan adanya langkah nyata dari pihak berwenang. Banyak warga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan mereka akibat polusi debu, pencemaran udara, serta penurunan kualitas air yang mereka konsumsi setiap hari.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Kabupaten Blitar, IPDA Andri, yang dihubungi oleh awak media melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan. Di sisi lain, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu terhadap seluruh kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Blitar. Hal ini bertujuan untuk menghindari opini publik yang berkembang mengenai dugaan adanya konsorsium terselubung atau praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Masyarakat juga mengimbau agar Polri tetap memegang prinsip "Presisi" sebagaimana yang dicontohkan oleh Kapolri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan memastikan bahwa semua kegiatan penambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta tidak merusak lingkungan hidup.
Keberhasilan Mabes Polri dalam mengungkap dan menindak tegas penambangan ilegal di Gunung Gedang mendapat apresiasi dari masyarakat. Tindakan ini menjadi contoh bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar. Keberhasilan ini juga menjadi peringatan bagi penambang lainnya agar lebih mematuhi aturan yang ada dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan penambangannya.
Meskipun proses hukum masih berjalan, masyarakat berharap penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu dapat terus berlanjut demi melindungi kelestarian alam dan kesejahteraan warga. (TIM INVESTIGASI)
0 Comments:
Post a Comment