Jakarta, iniberita.my.id – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini, meskipun menuai pro dan kontra di masyarakat, disebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki sejumlah dampak positif bagi perekonomian.
Mengacu pada pengalaman kenaikan PPN dari 10% ke 11% pada 2022, Kemenkeu mengungkapkan bahwa PPN 12% diproyeksikan memberikan dampak positif pada beberapa sektor, termasuk peningkatan pekerja, pekerja formal, Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan pengendalian inflasi.
“Pasca kenaikan tarif, pasar tenaga kerja tetap tumbuh, daya beli meningkat, dan inflasi dijaga rendah,” tulis Kemenkeu dalam laporannya, Rabu (25/12/2024).
Dampak Positif Kenaikan PPN 12%
Peningkatan Pekerja
- Pada periode 2015-2019, rata-rata peningkatan jumlah pekerja mencapai 2,4 juta per tahun (naik 2,0%).
- Setelah penerapan PPN 11% di 2022, angka tersebut meningkat menjadi 4,2 juta pekerja (naik 3,2%).
- Pada 2023-2024, rata-rata peningkatan pekerja mencapai 4,7 juta per tahun (naik 3,4%).
Peningkatan Pekerja Formal
- Rata-rata kenaikan pekerja formal pada 2015-2019 sebesar 1,9 juta per tahun (naik 3,8%).
- Setelah PPN 11%, jumlah pekerja formal meningkat menjadi 3,6 juta per tahun (naik 6,4%) pada 2023-2024.
Kenaikan PPh Pasal 21
- Peningkatan PPh 21 pada 2015-2019 rata-rata sebesar Rp 8,5 triliun per tahun (naik 7,2%).
- Setelah PPN 11%, kenaikannya mencapai Rp 24,5 triliun (naik 16,3%) pada 2022.
- Pada 2023-2024, kenaikan rata-rata mencapai Rp 33,2 triliun per tahun (naik 19,35%).
Inflasi Terkendali
- Inflasi rata-rata 2015-2019 tercatat 3,17%.
- Setelah penerapan PPN 11% di 2022, inflasi naik menjadi 5,51%.
- Namun, pada 2023-2024, inflasi berhasil ditekan menjadi rata-rata 2,08%.
Dasar Hukum Kenaikan PPN
Kenaikan PPN ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat.
Alasan dan Tujuan Kenaikan PPN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung stabilitas ekonomi, perlindungan sosial, dan prioritas program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk di bidang kedaulatan pangan dan energi.
“Peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak sangat penting untuk mendukung program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta infrastruktur,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Stimulus untuk Daya Beli Masyarakat
Sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menyediakan stimulus berupa:
- Pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok.
- Bantuan untuk UMKM.
Kebijakan ini, menurut Airlangga, didasarkan pada prinsip keadilan dan gotong royong demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Red.D)
0 Comments:
Post a Comment