Jakarta, iniberita.my.id - Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, yang diumumkan melalui akun Instagram resmi @kemensesneg.ri, Kamis (26/12/2024).
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Surat edaran tersebut memuat lima poin utama terkait kebijakan baru ini:
Efisiensi dan Selektivitas: PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif, dengan tujuan mendukung Asta Cita Presiden RI dan memberikan hasil konkret untuk peningkatan kinerja pemerintah serta pembangunan daerah.
Urgensi Substantif: PDLN hanya dilakukan untuk kegiatan yang memiliki urgensi substantif, selama tidak ada tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri.
Pembatasan Jumlah Peserta: Kegiatan PDLN dibatasi jumlah pesertanya sesuai dengan jenis kegiatan, seperti:
Tugas belajar: Sesuai permohonan.
Misi olahraga, diplomatik, dan kunjungan presiden/wakil presiden: Sesuai arahan terkait.
Pelatihan/training/studi tiru: Maksimal 10 orang.
Studi banding/seminar/simposium/workshop: Maksimal 3 orang.
Sidang/dialog bilateral: Maksimal 5 orang, dengan tambahan jika ada working group.
Prosedur Pengajuan Izin:
Permohonan harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.
Berkas wajib dilengkapi dokumen seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi resmi kegiatan, analisis biaya-manfaat, rencana tindak lanjut, dan keterangan pembiayaan.
Permohonan izin PDLN bagi menteri/wakil menteri harus disertai permohonan persetujuan tim pendamping dan Menteri Ad Interim.
Laporan kegiatan PDLN wajib disampaikan maksimal dua minggu setelah kepulangan.
Konsekuensi Pelanggaran: Jika kegiatan PDLN dilakukan tanpa persetujuan Presiden, pimpinan instansi dan peserta PDLN bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang muncul.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efisiensi anggaran pemerintah serta memastikan perjalanan dinas luar negeri memiliki manfaat nyata bagi Indonesia. Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara menekankan pentingnya pengawasan terhadap anggaran PDLN agar tetap sejalan dengan prioritas pembangunan nasional. (Red.D)
0 Comments:
Post a Comment