Terungkap! Pengemudi Hyundai Palisade Akui Kurang Konsentrasi Sebelum Tabrakan Maut

 

OLAH TKP : Jajaran Satlantas Polres Kediri Kota melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakaan Hyundai Palisade.(photo by radar kediri)


KEDIRI - Satlantas Polres Kediri Kota memastikan pengemudi Hyundai Palisade berinisial Den (16) tidak berada di bawah pengaruh narkoba saat mengalami kecelakaan beruntun di wilayah Mojoroto. Kepastian itu diperoleh setelah penyidik melakukan tes urine dan pemeriksaan kesehatan terhadap remaja asal Kelurahan Ploso, Kabupaten Nganjuk tersebut.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman mengatakan hasil tes urine menunjukkan Den negatif narkotika maupun zat terlarang lainnya. Berdasarkan keterangan awal, pengemudi mengaku kecelakaan terjadi karena kurang berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan sehingga tidak menyadari adanya sepeda motor Honda Scoopy di depannya.

Akibat kurang konsentrasi tersebut, mobil Hyundai Palisade menabrak bagian belakang Honda Scoopy hingga kedua pengendaranya terjatuh. Kendaraan kemudian kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, dan menabrak Toyota Avanza yang melaju dari arah berlawanan. Benturan itu berlanjut hingga menghantam Isuzu Panther yang berada di belakang Avanza, sehingga terjadi kecelakaan beruntun.

Penyidik telah mengamankan dan memeriksa pengemudi sejak Minggu (5/7) hingga Selasa (7/7). Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap penyebab kecelakaan sekaligus mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar di masyarakat, termasuk dugaan penggunaan pelat nomor palsu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan nomor polisi asli kendaraan adalah AG 55 SIS. Namun, saat kejadian mobil menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150. Fakta tersebut telah dipastikan melalui pemeriksaan kendaraan beserta dokumen yang dimiliki penyidik.

Saat ini Satlantas Polres Kediri Kota masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Polisi juga berencana menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun.(red/hep)

0 Comments:

Post a Comment