KEDIRI - Sidang perkara kecelakaan beruntun yang melibatkan sopir Bus Harapan Jaya, Tri Hartono (34), masih berlanjut di Pengadilan Negeri Kediri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membacakan tuntutan karena surat tuntutan masih dalam tahap penyusunan.
JPU Ichwan Kabalmay menjelaskan bahwa tuntutan akan disusun berdasarkan dakwaan serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia memastikan seluruh keterangan saksi maupun alat bukti akan menjadi pertimbangan sebelum tuntutan dibacakan. Menurutnya, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada sidang pekan depan setelah dokumen tuntutan rampung.
Dalam perkara ini, Tri Hartono didakwa melanggar Pasal 311 ayat (3) dan/atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menyebut masih akan menentukan pasal yang paling sesuai dengan perbuatan terdakwa setelah berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Negeri.
Kasus ini bermula dari kecelakaan beruntun di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Jumat (23/1). Saat itu Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 UT yang melaju dari arah barat ke timur diduga mengambil jalur berlawanan. Ketika berhadapan dengan sebuah truk dari arah berlawanan, sopir membanting setir ke kiri hingga kehilangan kendali.
Bus kemudian menghantam sebuah mobil, lima sepeda motor, dan akhirnya menabrak sebuah rumah di sudut Simpang Empat Muning sebelum berhenti. Insiden tersebut menyebabkan 11 orang mengalami luka-luka. Jaksa menduga kecelakaan terjadi akibat kelalaian terdakwa sehingga proses hukum terhadap Tri Hartono terus berlanjut hingga memasuki agenda pembacaan tuntutan. (red/hep)
0 Comments:
Post a Comment