Kediri, – Dugaan praktik pungutan berkedok Sumbangan Komite Pendidikan (SKP) kembali menjadi sorotan di SMKN 1 Kota Kediri. Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan adanya iuran bulanan yang dinilai memberatkan serta belum disertai transparansi yang memadai terkait penggunaan anggaran.
Persoalan tersebut disebut bukan kali pertama terjadi. Keluhan serupa disebut terus muncul setiap tahun ajaran baru dan memunculkan pertanyaan dari para orang tua mengenai mekanisme penetapan nominal maupun pemanfaatan dana yang telah terkumpul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (17/7), sebagian besar wali murid diarahkan untuk membayar iuran komite sebesar Rp150 ribu setiap bulan. Namun bagi keluarga yang dinilai kurang mampu, pihak sekolah disebut memberikan kebijakan keringanan dengan nominal yang disesuaikan, mulai Rp100 ribu hingga Rp75 ribu per bulan.
Meski terdapat skema pembayaran berdasarkan kemampuan ekonomi, sejumlah orang tua tetap mempertanyakan kejelasan penggunaan dana tersebut. Mereka berharap seluruh pemasukan dan pengeluaran dapat dipublikasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mempermasalahkan adanya sumbangan apabila benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik.
"Kami sebenarnya tidak keberatan apabila dana itu benar-benar dipakai untuk kepentingan pendidikan anak-anak. Yang menjadi pertanyaan adalah rincian penggunaannya belum pernah dijelaskan secara terbuka sehingga menimbulkan tanda tanya ke mana aliran dananya," ujarnya.
Sorotan terhadap dugaan pungutan tersebut juga datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU (Rakyat Bersatu). Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menyatakan pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat terkait pelaksanaan iuran komite di sekolah tersebut.
Menurut Saiful, jika mengacu pada jumlah peserta didik yang diperkirakan mencapai sekitar 2.300 siswa dengan rata-rata pembayaran Rp100 ribu per bulan, maka dana yang berpotensi terkumpul mencapai angka yang sangat besar.
Perhitungannya menunjukkan, akumulasi dana yang masuk setiap bulan diperkirakan mencapai sekitar Rp230 juta. Dalam satu tahun ajaran, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp2,76 miliar.
LSM RATU menilai besarnya dana tersebut harus diimbangi dengan pengelolaan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh wali murid sebagai pihak yang memberikan kontribusi.
"Apabila memang penarikan dana dilakukan dengan pola yang menyerupai kewajiban meskipun disebut sebagai sumbangan sukarela, maka perlu ada pemeriksaan lebih lanjut. Dengan nilai dana yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun, sudah selayaknya dilakukan audit agar masyarakat mengetahui secara jelas peruntukan anggaran tersebut," kata Saiful.
Ia menambahkan, pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penghimpunan dan penggunaan dana komite sekolah.
Selain itu, LSM RATU juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan evaluasi terhadap sistem penarikan iuran komite di sekolah negeri, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan yang bersifat wajib.
Hingga artikel ini disusun, pihak Kepala SMKN 1 Kota Kediri maupun pengurus Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan minimnya transparansi dalam pengelolaan dana iuran komite tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan. (red/lis)
0 Comments:
Post a Comment