iniberita.my.id Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan penolakannya terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, kewajiban iuran yang dibebankan kepada pekerja maupun pemberi kerja justru menambah beban, terutama di tengah kondisi industri nasional yang masih berusaha bangkit pasca pandemi.
Kepada awak media, Rieke menjelaskan bahwa aspirasi para pekerja di daerah pemilihannya—Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta—sangat jelas menolak Tapera. Wilayah tersebut merupakan pusat industri besar di Indonesia, dan Bekasi bahkan dikenal sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
“Tapera jelas memberatkan, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Apalagi ada ancaman pencabutan izin usaha bagi yang tidak ikut. Ini tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” tegasnya, Selasa (30/9).
Putusan MK: UU Tapera Harus Ditata Ulang
Sejalan dengan penolakan publik, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang diajukan serikat buruh. Dalam putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan harus ditata ulang paling lama dua tahun sejak 29 September 2025. Jika tidak, maka otomatis dinyatakan tidak berlaku.
“Pemerintah dan DPR wajib menata ulang Tapera sebelum September 2027. Jika tidak dilakukan, undang-undang ini gugur dengan sendirinya,” ujar Rieke.
Empat Solusi: Perkuat Skema yang Sudah Ada
Rieke menawarkan empat opsi perbaikan agar kebutuhan perumahan pekerja tetap terpenuhi tanpa menambah iuran baru:
-
Revisi UU Tapera untuk menghindari duplikasi program.
-
Uji materi Pasal 124 UU No. 1/2011 agar lebih jelas kedudukan hukum terkait perumahan rakyat.
-
Masukkan program perumahan dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang masuk Prolegnas Prioritas 2025.
-
Perkuat peran BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, dan TASPEN yang sudah memiliki fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja formal, informal, TNI/Polri, dan PNS.
“Tidak perlu ada iuran baru. Perumahan bisa masuk ke dalam sistem jaminan sosial yang sudah ada,” jelasnya.
Program Sudah Ada, Tapera Dinilai Duplikasi
Rieke mencontohkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup pinjaman uang muka, KPR, hingga renovasi rumah. Skema ini menggunakan dana Jaminan Hari Tua dengan bunga ringan, tenor panjang, dan syarat yang lebih mudah dibandingkan kredit komersial.
Sementara itu, ASABRI juga telah menyalurkan program pinjaman perumahan kepada prajurit TNI dan Polri dengan total Rp400 miliar, di mana pembayaran dilakukan melalui pemotongan Tabungan Hari Tua setelah pensiun.
“Kalau negara serius menjamin hak rakyat atas tempat tinggal, cukup perkuat skema yang sudah berjalan. Tidak perlu membuat iuran baru lewat Tapera,” tutupnya.
(Red.EH)
0 Comments:
Post a Comment