Kediri, 23 Juli 2025, iniberita.my.id — Temuan beras oplosan dan beras kualitas medium yang dijual dengan harga premium di sejumlah pasar tradisional Kota Kediri menjadi sorotan aparat penegak hukum. Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, memastikan pihaknya tengah mendalami hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan kemarin (22/7).
“Kami akan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi beras tersebut,” kata Cipto.
Terkait harga jual beras premium yang diduga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), Cipto menegaskan penyidik akan menelusuri secara menyeluruh, mulai dari tingkat produsen, distributor hingga pedagang pengecer. Penelusuran ini akan merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbapanas) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur HET untuk beras medium dan premium.
“Saya sudah minta penyidik segera menindaklanjuti temuan ini. Nanti hasilnya akan segera kami sampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cipto mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor pangan, khususnya beras, agar memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku untuk menghindari pelanggaran yang bisa berdampak hukum.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga memberikan pernyataan tegas. Jaksa Muda Fungsional Kejari Kediri, Yudo Wahono, menyatakan bahwa kejaksaan akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke jenjang yang lebih tinggi jika diperlukan.
“Proses awal akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah itu, jika ditemukan unsur pidana, kami siap menangani di tingkat Kejari, Kejati hingga Kejagung,” ujar Yudo.
Penegasan ini disampaikan menanggapi temuan Satgas Pangan Kota Kediri dalam inspeksi lapangan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Polres, dan Kejari Kediri. Tim gabungan tersebut melakukan pengecekan ke pasar tradisional usai laporan dari Kementerian Pertanian terkait dugaan beredarnya beras campuran atau oplosan.
Hasil sidak menunjukkan bahwa beras dengan indikasi telah dicampur kualitasnya masih ditemukan beredar di pasaran, meski telah dilarang. Selain itu, terdapat pula beras premium yang dijual dengan harga jauh di atas HET, serta temuan beras berkutu.
Langkah tegas dari aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum pelaku pelanggaran dan sekaligus menjamin perlindungan konsumen di tengah tingginya kebutuhan bahan pokok masyarakat.(red.al)

0 Comments:
Post a Comment