, , ,

Dugaan Aktivitas Judi Terorganisir di Prambon, Kinerja Polres Dipertanyakan

foto: Ilustrasi Judi Sabung Ayam


NGANJUK – Aktivitas dugaan perjudian sabung ayam di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan kembali berlangsung dan memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Praktik yang diduga berlangsung secara terbuka ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.


Berdasarkan hasil investigasi awak media, lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam disebut-sebut tidak hanya aktif pada waktu tertentu, namun juga melibatkan jaringan yang terorganisir. Aktivitas tersebut diduga menarik kedatangan pemain dari berbagai daerah, yang mengindikasikan adanya sistem yang berjalan secara rapi dan terstruktur.


Sejumlah warga mengungkapkan bahwa praktik ini bukan kali pertama terjadi. Mereka menduga aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terus berulang tanpa adanya penindakan yang signifikan.


“Sudah lama, bukan sekali dua kali. Tapi seperti tidak pernah benar-benar ditindak,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Dalam penelusuran di lapangan, nama seorang berinisial KMM mencuat dan disebut-sebut sebagai tokoh yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut. Meski demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Yang menjadi sorotan, warga juga mulai mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran. Dugaan tersebut mencuat seiring terus berlangsungnya aktivitas tanpa hambatan berarti.


“Kami hanya ingin ini ditertibkan. Jangan sampai hukum seolah tidak berlaku di sini,” ujar warga lainnya.


Situasi ini memunculkan desakan publik kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Nganjuk, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi atau mengambil keuntungan dari praktik tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya kembali judi sabung ayam di wilayah tersebut. Sebagai catatan, segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. (red)

0 Comments:

Post a Comment