KEDIRI, 23 Juli 2025, iniberita.my.id – Meski berada dalam satu kawasan, dinamika penggunaan sound horeg antara Kota Kediri dan Kabupaten Kediri menunjukkan perbedaan yang signifikan. Di Kabupaten, praktik pawai dengan iringan sound system bertenaga besar cukup marak, sementara di Kota Kediri fenomena ini nyaris tak terlihat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Kediri, Indun Munawaroh, menyebut bahwa hingga saat ini belum muncul aktivitas warga yang memanfaatkan sound horeg untuk kegiatan umum.
"Selama ini belum ada indikasi masyarakat Kota Kediri menggunakan sound horeg. Jadi belum ada urgensi pembahasan atau pengaturan khusus," ujarnya, Selasa (23/7/2025).
Ia menambahkan, Pemkot belum merancang langkah sosialisasi atau pembatasan karena praktik sound horeg di wilayah kota memang tidak ditemukan. “Sosialisasi belum direncanakan karena memang belum ada aktivitas yang mengarah ke sana,” lanjut Indun.
Sementara itu, kondisi berbeda terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. Pemerintah setempat telah menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat seperti karnaval atau arak-arakan.
Bahkan, Pemkab Kediri bersama pihak-pihak terkait sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai batas maksimal penggunaan perangkat sound system saat pawai. Beberapa ketentuan yang diterapkan di antaranya:
Maksimal 6 unit untuk sound single,
Maksimal 4 unit untuk sound double,
Batas kekuatan suara tidak boleh melebihi 100 desibel.
Namun, kebijakan ini mendapat respons dari komunitas pengguna sound. Paguyuban Seduluran Sound Balap Kediri (SSBK), misalnya, mengusulkan agar batasan diperlonggar, yakni:
12 unit untuk sound single,
6–8 unit untuk sound double.
Menanggapi dinamika itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kediri, Yuli Marwantoko, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan karnaval belakangan ini yang melibatkan sound horeg.
"Kami menilai dan mengevaluasi dulu kondisi lapangan. Rencananya pekan ini akan kami bahas kembali bersama lintas instansi,” ujar Yuli.
Sebagai informasi, bisnis sound horeg cukup menjamur di Kabupaten Kediri. Data terbaru menunjukkan:
Sekitar 50 pengusaha sound horeg tergabung dalam SSBK.
Sementara itu, ada sekitar 300 pengusaha sound system lain yang bernaung di bawah Paguyuban Sound System Jenangan Kediri (PSSJK). Mereka lebih banyak menyediakan layanan untuk acara hajatan dan pawai.
Puncaknya terjadi setiap Agustus, ketika perayaan Hari Kemerdekaan RI digelar secara meriah, dan banyak penyelenggara kegiatan memesan jasa sound system untuk mendukung acara karnaval mereka.
Dengan perbedaan intensitas penggunaan dan jumlah pelaku usaha yang signifikan, wajar jika kebijakan Kota dan Kabupaten Kediri dalam menangani persoalan sound horeg berbeda. Kota Kediri masih dalam posisi menunggu perkembangan, sementara Kabupaten Kediri sudah memasuki tahap pengaturan dan negosiasi dengan komunitas.(red.al)

0 Comments:
Post a Comment