KEDIRI, iniberita.my.id — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menjalin kemitraan strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kediri, Selasa (22/7/2025), guna memperkuat penanganan perkara hukum bidang perdata, tata usaha negara, serta perlindungan aset perusahaan.
Dokumen kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andy Mirnawaty.
Dalam pernyataannya, Suharjono menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap aset-aset KAI, sekaligus memperlancar proses bisnis yang mungkin menghadapi kendala hukum.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap mendapatkan dukungan berupa bantuan, pertimbangan, hingga tindakan hukum dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan aset serta operasional kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suharjono menyatakan bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi landasan kerja sama. Ia optimistis sinergi ini akan memperkuat keberlangsungan layanan transportasi publik berbasis rel yang menjadi andalan masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Kejari Kota Kediri, Andy Mirnawaty, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan nota kesepahaman pertama antara Kejari Kota Kediri dan KAI Daop 7. Fokus utamanya adalah penanganan permasalahan hukum di ranah perdata dan tata usaha negara, terutama yang menyangkut kepemilikan dan penguasaan aset.
“Jika KAI menghadapi sengketa hukum di bidang perdata atau tata usaha negara, maka kami—melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)—akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, memberikan pendampingan dan mewakili KAI dalam proses hukum,” jelas Andy.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan berbagai masalah hukum yang berpotensi mengganggu aktivitas bisnis maupun kepemilikan aset vital milik negara, khususnya yang dikelola oleh KAI Daop 7 Madiun.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya KAI memperkuat tata kelola yang transparan dan profesional, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan kereta api yang aman, efisien, dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.(red.al)

0 Comments:
Post a Comment