Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Pemerintah Tegaskan Tanpa Potongan

 


Jakarta,  iniberita.my.id – Kabar menggembirakan bagi para abdi negara dan pensiunan. Mulai Senin, 2 Juni 2025, pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan dan penerima tunjangan yang berhak.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara, sekaligus menjadi bantuan tambahan dalam menghadapi kebutuhan di pertengahan tahun, khususnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni 2025, dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tidak Perlu Ajukan Permohonan, Cair Otomatis ke Rekening

PT Taspen (Persero) memastikan bahwa bagi pensiunan dan penerima pensiun PNS, proses penyaluran dilakukan secara otomatis mulai 2 Juni 2025, tanpa syarat pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa seluruh dana gaji ke-13 tersebut disalurkan utuh, tanpa potongan iuran apa pun, termasuk potongan kredit pensiun, dengan pengecualian untuk pajak penghasilan. Namun, pajak penghasilan yang dikenakan ditanggung oleh pemerintah.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam memastikan keberlanjutan penghasilan bagi para pensiunan yang telah selesai mengabdi,” ujar Henra dalam keterangan tertulis.

Rincian Komponen dan Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

Gaji ke-13 tahun ini mencakup sejumlah komponen penghasilan tetap, di antaranya:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (untuk yang dibiayai APBN)

Untuk ASN yang digaji melalui APBD, komponen tunjangan kinerja tidak masuk dalam gaji ke-13, namun dapat digantikan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.

Berikut kisaran besaran gaji pokok ASN aktif berdasarkan golongan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Sementara itu, gaji ke-13 bagi pensiunan mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian pensiun pokok sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900

  • Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000

  • Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800

  • Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Adapun besaran aktual yang diterima bisa berbeda, tergantung pada masa kerja, jabatan terakhir, serta komponen tunjangan lainnya.

Pemerintah Dorong Transparansi dan Keadilan dalam Penyaluran

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 ini tak hanya sebagai insentif tahunan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan penghasilan yang adil dan merata bagi semua ASN dan pensiunan, terutama di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.

Kementerian Keuangan juga akan melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan penyaluran gaji ke-13, guna memastikan seluruh aparatur negara dan pensiunan menerima haknya secara tepat waktu dan sesuai aturan.(red.a)

0 Comments:

Post a Comment