Kota Kediri, iniberita.my.id – Perubahan status sosial seperti menikah dan pensiun menjadi salah satu faktor utama turunnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Kota Kediri pada tahun 2024. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terjadi penurunan sebesar 1,09 persen atau setara 403 orang dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini turut dirasakan oleh Lusia, perempuan berusia 25 tahun yang tinggal di Kecamatan Mojoroto. Setelah melangsungkan pernikahan dan melahirkan anak pertamanya, ia memutuskan untuk berhenti bekerja.
“Dulu saya kerja demi mendapatkan penghasilan. Tapi sekarang setelah punya anak, saya merasa lebih penting mendampingi proses tumbuh kembangnya,” tutur Lusia. Ia mengaku masih memiliki keinginan untuk kembali bekerja, namun akan menunggu hingga anaknya cukup mandiri. “Saya ingin bantu suami juga, tapi waktunya nanti saja, saat sudah memungkinkan,” imbuhnya.
Fenomena yang dialami Lusia ternyata juga dirasakan oleh banyak warga Kota Kediri. Kepala BPS Kota Kediri, Emil Wahyudiono, menyebut bahwa selain pernikahan, perubahan status menjadi pensiunan turut memengaruhi penurunan jumlah angkatan kerja aktif.
“Orang yang pensiun secara otomatis tidak lagi tercatat dalam angkatan kerja, karena mereka dianggap tidak lagi produktif untuk kepentingan ekonomi umum,” jelas Emil, pria asal Lamongan itu.
Pada tahun 2023, TPAK Kota Kediri mencapai 71,83 persen atau sekitar 166.321 orang. Namun pada 2024, angkanya turun menjadi 70,74 persen, dengan total 165.918 orang. Meski demikian, Emil menyatakan bahwa penurunan ini masih tergolong wajar.
“Penurunan ini merupakan gejala dinamis dalam dunia ketenagakerjaan. Selama pergeserannya tidak signifikan, ini masih bisa ditoleransi,” ungkapnya.
Dari total angkatan kerja tahun ini, sebanyak 159.426 orang sedang memiliki pekerjaan, sedangkan 6.492 orang lainnya tergolong sebagai pengangguran. Emil juga menjelaskan bahwa tidak semua pekerja mendapatkan bayaran, seperti halnya pekerja keluarga.
“Contoh pekerja keluarga adalah anak-anak usia 15 tahun ke atas yang membantu usaha keluarga, misalnya membantu berdagang. Meski tidak dibayar, mereka tetap dihitung sebagai pekerja,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu, kategori pengangguran mencakup mereka yang tidak memiliki pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, atau sudah diterima kerja tapi belum mulai bekerja. “Misalnya seseorang sudah diterima sebagai ASN tapi masih menunggu SK, dan belum menjalankan usaha yang direncanakan, maka orang itu tetap dianggap pengangguran dalam survei,” tutup Emil.(red.a)

0 Comments:
Post a Comment