Kediri, iniberita.my.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi melakukan penahanan terhadap dua pengusaha asal Tulungagung dan Surabaya, Yeni Indrawati dan Sutrisno, pada Rabu sore (22/5). Keduanya adalah pemilik Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung Cabang Kediri yang diduga melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai lebih dari Rp 1,35 miliar.
Kakak beradik ini langsung digiring ke Lapas Kelas II A Kediri usai proses pelimpahan tahap dua.
“Penahanan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap dan kerugian negara sudah terkonfirmasi,” terang Pujo Rasmoyo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan awal perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyusul temuan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III. Pengemplangan pajak dilakukan dalam dua periode, yakni Januari–Juli dan November–Desember 2020.
Selama periode tersebut, pabrik tidak menyetorkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN atas hasil produksi rokoknya, sehingga pembayaran pajak yang dilakukan tidak sesuai dengan jumlah seharusnya.
“Kewajiban membayar ada, tapi pelaporan SPT tidak dilakukan. Ini yang jadi celah penyimpangan,” ujar Mahardika Darul Putra, Kepala Sub Seksi Penyidikan Pidsus Kejari Kediri.
Diketahui, pada tahun 2020, tersangka hanya menyetorkan pajak sebanyak lima kali dengan total nominal Rp 94,7 juta. Jumlah tersebut jauh dari semestinya. Dugaan kuat muncul setelah pembayaran pita cukai dibandingkan dengan PPN yang masuk ke kas negara. Audit menyeluruh kemudian mengungkap kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,35 miliar.
Awalnya, kejaksaan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan perkara secara administratif dengan membayar sanksi administrasi sesuai Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu empat kali kerugian negara atau senilai Rp 5,4 miliar.
Namun upaya itu gagal. “Mereka bahkan tidak mampu membayar pokok pajaknya. Karena itu, kasus langsung kami lanjutkan ke proses hukum,” tegas Pujo.
Dua pengusaha ini dikenai Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Sementara itu, Marlon Limbong, kuasa hukum kedua tersangka, menyayangkan langkah Kejari Kediri yang dianggap terlalu cepat dalam melakukan penahanan.
“Belum ada ruang untuk mencicil atau mengupayakan penyelesaian. Klien kami juga memiliki kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan,” ucapnya.
Salah satu kliennya disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani operasi bypass. Ia meminta kejaksaan mempertimbangkan kondisi tersebut.
Namun pihak Kejari memastikan bahwa proses penahanan telah melalui prosedur medis.
“Kami menahan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan resmi dari dokter yang menyatakan kondisi mereka layak untuk ditahan,” pungkas Pujo.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku usaha rokok yang tergolong besar, sekaligus memperkuat komitmen penegak hukum dalam menindak pelanggaran perpajakan yang merugikan negara.(red.a)

0 Comments:
Post a Comment