Kediri, iniberita.my.id–Upaya penataan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Pattimura oleh Pemerintah Kota Kediri mulai dijalankan sejak Senin (19/5). Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan. Sejumlah pedagang dilaporkan enggan mematuhi ketentuan yang telah disosialisasikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri.
Ketidakpatuhan ini menuai keluhan dari para pemilik toko di sepanjang jalan tersebut. Mereka kembali menyampaikan protes kepada Pemkot karena merasa terganggu dengan keberadaan PKL yang berjualan saat jam operasional toko masih berlangsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Disperdagin dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan peninjauan langsung pada Rabu (21/5) malam. Dalam kegiatan tersebut, sempat terjadi ketegangan antara tim petugas, PKL, dan pemilik toko.
Rice Oryza Nusivera, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperdagin yang memimpin pengecekan, menyampaikan bahwa perdebatan dipicu oleh aktivitas PKL angkringan yang telah menggelar dagangan sebelum toko tutup, serta menggunakan trotoar dan bahu jalan melebihi batas yang telah ditetapkan.
“Kami sudah tetapkan ukuran maksimal tujuh meter dan tidak boleh di depan toko yang masih buka. Tapi masih saja ada yang nekat,” ujar Riris, sapaan akrabnya.
Selain menyempitkan akses parkir bagi pengunjung toko, salah satu lapak juga diprotes karena memutar musik dengan volume tinggi. Gangguan ini dinilai mengurangi kenyamanan berbelanja di kawasan tersebut. Surat pengaduan yang diterima Disperdagin bahkan ditandatangani oleh 26 pelaku usaha di lokasi itu.
Menurut Riris, lokasi alternatif sudah disiapkan untuk para PKL agar mereka tetap bisa berjualan tanpa mengganggu aktivitas toko. Namun, beberapa pedagang tetap menolak dipindahkan, bahkan menolak menyesuaikan ukuran lapak.
“Sudah kami arahkan ke area yang lebih aman dan tidak menghalangi toko oleh-oleh. Tapi tetap saja ada yang keras kepala. Mereka malah gelar karpet di seberang jalan,” tambahnya.
Puncak dari ketegangan terjadi ketika seorang PKL yang emosional sempat membanting meja sambil melontarkan kata-kata kasar, sebagaimana terlihat dalam video yang tersebar di media sosial.
Pelarangan penggunaan trotoar sisi selatan untuk berjualan juga berdasarkan masukan dari Satlantas Polres Kediri Kota. Mereka menilai aktivitas jual beli di seberang jalan dapat membahayakan pejalan kaki dan pengguna jalan lain.
“Masalahnya, ada satu dua angkringan yang terang-terangan menolak aturan. Ini membuat yang lain ikut-ikutan membangkang,” tegas Riris, yang menyebut setidaknya ada lima pedagang yang masih menolak mematuhi aturan.
Sebagai informasi, penataan PKL di Jalan Pattimura mengacu pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015, yang merupakan petunjuk teknis dari Perda No. 7/2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dalam aturan tersebut, PKL hanya diizinkan berdagang antara pukul 17.00 hingga 00.00, dan tidak diperbolehkan membuka lapak di depan toko yang masih buka.
Sebelum penegakan aturan, Pemkot Kediri telah menggelar sosialisasi kepada para pedagang pada 28 April lalu di Balai Kota Kediri.
Meski begitu, masih diperlukan pendekatan persuasif dan pengawasan ketat agar seluruh pihak bisa menjalankan aturan secara tertib dan berkeadilan.
Pemkot Kediri menegaskan komitmennya untuk menata kawasan tersebut secara adil—memberikan ruang usaha bagi PKL tanpa mengorbankan hak dan kenyamanan pemilik toko serta masyarakat umum.(red.a)

0 Comments:
Post a Comment