Sopir Truk Pupuk Jadi Tersangka Usai Tabrakan Maut di Kediri, Diduga Mengantuk Dua Hari Tak Tidur

 


KEDIRI,  iniberita.my.id–Seorang pengemudi truk pupuk bernama Iwan Maulana, 27 tahun, asal Cibugel, Kabupaten Sumedang, kini harus menjalani penahanan di Polres Kediri Kota. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang warga bernama Agus Supriyono.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, setelah pihak kepolisian melakukan dua kali olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi dan bukti pendukung lainnya.

“Setelah penyelidikan mendalam dan analisa hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi, kami simpulkan bahwa tersangka lalai saat mengemudi, yang mengakibatkan kecelakaan fatal,” ujar Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota.

Insiden maut itu terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan/Kecamatan Pesantren. Korban, Agus Supriyono, diketahui sedang mengendarai Honda Scoopy berpelat AG 6143 DX dari arah utara, sebelum akhirnya bertabrakan dengan truk yang dikemudikan oleh Iwan.

Menurut keterangan petugas, Iwan mengemudi dalam kondisi kelelahan parah, setelah dua hari kurang tidur. Hal ini menyebabkan ia kehilangan konsentrasi dan tak mampu mengendalikan kendaraan saat melaju di jalan raya.

“Truk menabrak sepeda motor dan menggencetnya hingga masuk ke kolong. Korban meninggal dunia di lokasi akibat luka berat yang dideritanya,” jelas Anang.

Atas kejadian tersebut, Iwan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bahwa pengemudi yang lalai dan menyebabkan korban jiwa dapat dipidana penjara hingga enam tahun, atau denda maksimal Rp12 juta.

Anang menambahkan, ini bukan kali pertama kecelakaan melibatkan truk terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Karena itu, kepolisian akan semakin intensif melakukan penindakan terhadap sopir-sopir yang tidak memenuhi syarat keselamatan berkendara.

“Ini peringatan keras. Kami akan lebih tegas terhadap pengemudi angkutan berat yang membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Saat ini, tersangka masih ditahan di rumah tahanan Mapolresta Kediri. Sementara itu, berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap pertama dan akan segera diproses ke tahap berikutnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada perusahaan logistik maupun pemilik kendaraan angkutan barang untuk lebih memperhatikan jam kerja dan kondisi fisik sopir agar tragedi serupa tidak kembali terulang. Langkah ini juga sebagai bagian dari upaya menciptakan keselamatan bersama di jalan raya.(red.a)

0 Comments:

Post a Comment