Sidang Kasus Pengeroyokan Rayyan Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi, Dua Terdakwa Kembali Menangis

  


KEDIRI, iniberita.my.id – Proses hukum terhadap lima remaja yang didakwa terlibat dalam aksi pengeroyokan hingga menyebabkan meninggalnya M. Hidris Rayyan, siswa SMAN 1 Pare, kembali berlanjut pada Senin (5/5). Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dua terdakwa, RAS (15) dan MAFI (16), kembali tak kuasa menahan tangis usai menjalani persidangan.

Didampingi oleh orang tua mereka, keduanya terlihat sesenggukan begitu keluar dari ruang sidang. Sementara tiga terdakwa lainnya, HGPS (13), FAF (12), dan ESP (13), hanya terdiam dan tertunduk lesu sepanjang persidangan.

Sidang yang masih memasuki tahap pemeriksaan saksi itu mengungkap sejumlah fakta baru dari kejadian tragis yang terjadi di wilayah Desa Menang, Kecamatan Pagu, Maret lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota, yakni ZA (17) dan HE (18), dua teman korban yang berada di lokasi kejadian dan ikut menjadi korban luka.

“Total ada 11 saksi yang kami hadirkan, termasuk saksi dari pihak medis yang melakukan visum terhadap korban,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi.

Selain dua saksi kunci tersebut, sejumlah teman terdakwa yang turut dalam konvoi malam kejadian juga dimintai keterangan. Namun, dalam sidang kemarin, muncul sejumlah perbedaan dalam testimoni yang diberikan masing-masing saksi.

Salah satu perbedaan signifikan muncul terkait pemicu insiden pengeroyokan. Menurut keterangan dari rombongan terdakwa, aksi kejar-kejaran dipicu karena korban disebut melontarkan kata-kata kasar kepada kelompok mereka. Namun, kesaksian dari teman korban menyatakan bahwa tidak ada provokasi seperti itu yang terjadi dari pihak Rayyan.

“Keterangan berbeda ini tentu akan kami uji lebih dalam di persidangan berikutnya. Salah satu pihak mengatakan ada hinaan, pihak lainnya membantah. Ini menjadi penting karena bisa memengaruhi aspek niat dan motivasi dalam kasus ini,” ujar Iwan.

Dari segi tindakan fisik, perbedaan keterangan juga muncul mengenai lokasi pemukulan terhadap korban HR. Pihak saksi dari kelompok terdakwa menyebut terjadi penendangan di bagian perut, sementara saksi dari korban menyatakan pukulan dan tendangan diarahkan ke punggung.

Penasihat hukum para terdakwa, Sutrisno, tidak membantah adanya ketidaksesuaian keterangan tersebut. “Memang ada selisih pandang soal detail kejadian. Tapi itu wajar dalam perkara dengan banyak saksi. Kami akan uraikan dalam pembelaan,” katanya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu (7/5) dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak kejaksaan. Publik kini menantikan apakah JPU akan menjatuhkan tuntutan maksimal, mengingat insiden ini telah menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.

Tragedi yang menewaskan Rayyan dan melukai dua temannya ini menjadi perhatian luas, terutama karena melibatkan anak-anak usia sekolah yang terlibat dalam kekerasan kelompok. Pemerhati pendidikan dan perlindungan anak mendesak agar proses hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif namun tetap memberi efek jera bagi pelaku.(Red.R)

0 Comments:

Post a Comment