KABUPATEN KEDIRI, iniberita.my.id – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa M. Hidris Rayyan (17) dan melukai dua temannya, ZA (17) dan HR (18), kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (7/5). Lima terdakwa yang terlibat dalam insiden berdarah tersebut hanya dijerat dengan hukuman yang dinilai ringan oleh sejumlah pihak.
Tuntutan dari JPU bervariasi. RAS (15) dituntut hukuman paling berat, yaitu empat tahun penjara, sementara MAFI (16) dituntut satu tahun kurungan. Tiga pelaku lain yang berusia di bawah 14 tahun, yaitu HGPS (13), FAF (12), dan ES (13), hanya dituntut menjalani pelatihan kerja di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja selama satu tahun.
Pantauan JP Radar Kediri di ruang sidang Cakra, RAS dan MAFI tampak mengenakan kaus tahanan lapas. Wajah keduanya menunjukkan penyesalan dan tekanan emosional, bahkan kembali menangis seperti di sidang sebelumnya. Sementara tiga pelaku lainnya yang berstatus tahanan rumah hanya tertunduk diam, seolah menyadari konsekuensi dari perbuatan mereka.
Jaksa Davis Darwis Albar menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan didasarkan pada peran masing-masing dalam insiden yang terjadi di Desa Menang, Kecamatan Pagu, Maret lalu. “RAS misalnya, dia yang menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Aksinya menyebabkan Rayyan meninggal dunia,” ujarnya.
Davis menambahkan, tuntutan terhadap RAS mencakup Pasal 80 Ayat 2 dan Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak karena perbuatannya mengakibatkan korban luka-luka hingga meninggal. “Selain itu juga ditambah Pasal 170 Ayat 2 KUHP karena salah satu korban, HR, merupakan orang dewasa,” paparnya.
Sementara HGPS hanya membonceng RAS dan diduga membantu memepet kendaraan korban, sedangkan MAFI, FAF, dan ES melakukan penendangan terhadap HR. Namun karena usia ketiganya masih di bawah 14 tahun dan perannya dianggap lebih ringan, mereka hanya dituntut pelatihan kerja.
Meski demikian, tuntutan yang diajukan JPU memunculkan reaksi dari masyarakat, terutama keluarga korban. Mereka merasa hukuman tersebut belum mencerminkan keadilan atas hilangnya nyawa Rayyan. “Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Dia meninggal bukan karena kecelakaan biasa, tapi dianiaya secara brutal,” ujar salah satu anggota keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, kuasa hukum para terdakwa, Rekha Tustarama, menyatakan pihaknya siap memberikan tanggapan dalam sidang selanjutnya. “Kami akan mengajukan pleidoi pada Rabu (8/5). Tanggapan resmi atas tuntutan JPU akan kami sampaikan di sana,” katanya.
Untuk diketahui, peristiwa tragis ini bermula ketika Rayyan dan teman-temannya berkunjung ke area Simpang Lima Gumul (SLG) pada Minggu malam (23/3). Saat pulang sekitar pukul 01.30 dini hari, mereka dicegat sekelompok remaja yang kemudian melakukan pengejaran dan pengeroyokan.
Sepeda motor yang ditumpangi Rayyan ditendang hingga terjatuh, dan ia kemudian dianiaya oleh kelompok pelaku. Peristiwa ini sempat menjadi perdebatan karena pelaku dan saksi korban memiliki versi berbeda terkait kejadian tersebut.
Kini, publik menanti apakah majelis hakim akan sependapat dengan tuntutan jaksa, atau justru menjatuhkan vonis lebih berat demi memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi korban dan keluarganya.(Red.R)
0 Comments:
Post a Comment