Jombang, iniberita.my.id —Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Jombang. Tindakan keji ini bukan hanya dilakukan oleh satu pelaku, namun oleh tiga pria sekaligus — termasuk bos tempat korban bekerja.
Ketiganya, yakni Khoirul Anam (38), serta dua kerabatnya, Khomsun (24) dan Jarot (22), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang.
"Ketiga pelaku adalah saudara dan telah merancang aksi bejat ini secara sistematis," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, pada Rabu (7/5/2025).
Peristiwa memilukan itu bermula pada Sabtu (5/4) malam. Pelaku utama, Khoirul Anam — pemilik angkringan tempat korban bekerja — meminta korban untuk tetap berjaga dengan dalih warung sedang ramai pengunjung. Tanpa curiga, korban pun menuruti.
Namun sesampainya di lokasi, korban dipaksa untuk menuangkan minuman keras dan kemudian dicekoki hingga mabuk. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya tak berdaya menghadapi paksaan majikannya.
"Setelah korban dalam kondisi lemah, Jarot membawa korban ke sebuah gubuk di tengah sawah. Di sanalah, ketiga pelaku secara bergiliran melampiaskan nafsunya," jelas Margono.
Pemerkosaan terjadi pada Minggu (6/4) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kondisi tak berdaya, korban sempat diancam akan dibunuh jika menolak. Ancaman itu membuat korban ketakutan, terlebih dia tahu pernah terjadi kasus pembunuhan di wilayah Jombang sebelumnya.
Usai melakukan aksinya, Anam membawa korban pulang dan memberinya uang Rp 50 ribu. Tak lama kemudian, Anam menghubungi orang tua korban agar menjemput putrinya.
Setibanya di rumah, kondisi korban yang lemas dan memar pada bagian leher membuat orang tuanya curiga. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian mengenaskan tersebut. Ayah korban pun segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Jombang pada Selasa (8/4).
"Kami langsung bergerak. Ketiga pelaku diamankan dari kediaman masing-masing satu pekan kemudian," jelas Margono.
Tragisnya, sebagian aksi bejat ini sempat terekam kamera pengawas dan cuplikan video tersebut sempat beredar luas di media sosial, menambah luka psikologis bagi korban dan keluarga.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Ipda Faris Patriadinata, Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, turut menegaskan bahwa pemaksaan miras kepada anak di bawah umur merupakan bagian dari rangkaian kejahatan seksual yang memberatkan.
"Ini bukan sekadar pemerkosaan, tapi juga eksploitasi anak dan pelanggaran berat terhadap UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Sementara itu, berbagai pihak mulai dari pemerhati anak, LSM perlindungan perempuan, hingga tokoh masyarakat setempat menyatakan kemarahan dan mendorong hukuman maksimal terhadap para pelaku.
"Ini adalah kejahatan kemanusiaan. Negara tidak boleh lunak terhadap predator seksual, apalagi yang merusak masa depan anak," tegas aktivis LSM Kediri Raya, N. Tjahjono.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak, terutama dalam perlindungan anak di lingkungan kerja informal seperti angkringan. Kejadian ini juga menyoroti lemahnya pengawasan sosial terhadap anak putus sekolah yang bekerja demi membantu ekonomi keluarga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak transparan dan tidak memberikan ruang impunitas bagi pelaku kekerasan seksual, siapa pun mereka.“Korban bukan hanya membutuhkan keadilan hukum, tetapi juga pemulihan psikologis jangka panjang. Negara wajib hadir,” tutup Tjahjono. (Red.R)
0 Comments:
Post a Comment