Lumajang, iniberita.my.id – Proses hukum terhadap dua dari tiga terdakwa dalam kasus penanaman ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kini mencapai babak akhir. Kedua terdakwa tersebut memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Dengan tidak adanya banding dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum, maka putusan 20 tahun penjara serta denda senilai Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada keduanya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan tersebut kini menjadi final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat lagi melalui mekanisme banding.
Kasus ini mencuat ke publik setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas beberapa hektare yang tersembunyi di lereng kawasan TNBTS, yang dikenal sebagai salah satu cagar alam penting di Indonesia. Penemuan ladang ganja tersebut menjadi perhatian karena letaknya yang tersembunyi di wilayah pegunungan dan sulit dijangkau, serta menimbulkan kekhawatiran akan rusaknya kawasan konservasi yang seharusnya dijaga dari segala bentuk aktivitas ilegal.
Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya dalam pasal yang mengatur tentang produksi dan distribusi narkotika golongan I tanpa izin. Selain menjatuhkan hukuman pidana badan selama dua dekade, majelis juga menetapkan denda yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan.
Keputusan kedua terdakwa untuk menerima vonis tanpa mengajukan banding dinilai sebagai bentuk penerimaan terhadap proses hukum yang berlangsung. Sikap tersebut juga mempercepat selesainya perkara yang tergolong berat ini. Namun demikian, keputusan ini bukan berarti seluruh proses telah rampung sepenuhnya.
Satu terdakwa lainnya dalam perkara yang sama hingga kini belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. Proses hukum terhadap terdakwa ketiga masih berjalan dan akan menjadi perhatian lanjutan dari pihak pengadilan dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan bahwa pihak kejaksaan menghormati keputusan para terdakwa. “Kami akan tetap memantau proses terhadap terdakwa ketiga, sembari memastikan eksekusi terhadap dua terdakwa lainnya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kawasan konservasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. TNBTS sebagai salah satu ikon pariwisata dan kawasan lindung di Jawa Timur, seharusnya steril dari aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dengan vonis yang telah inkrah ini, diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi siapapun yang mencoba memanfaatkan kawasan konservasi untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan merusak lingkungan. (red.R)
0 Comments:
Post a Comment