KEDIRI, iniberita.my.id– Pemerintah Kota Kediri menegaskan bahwa batas waktu penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Patiunus dan Jalan Joyoboyo tidak akan diperpanjang. Seluruh lapak yang berdiri di atas trotoar dan saluran air wajib dibongkar hari ini, Kamis (30/5).
Hasil pantauan awak media sehari sebelum batas waktu berakhir, terlihat masih ada sejumlah PKL yang tetap membuka usaha mereka di kawasan Jalan Joyoboyo. Namun di sisi lain, sejumlah pedagang lain telah mulai membongkar sendiri lapak mereka sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.
Para pedagang yang membongkar lapak secara mandiri juga terlihat mengangkut material bekas lapak, seperti kayu dan seng, yang masih dapat mereka manfaatkan kembali. Hal ini dilakukan demi mengurangi kerugian atas pembongkaran yang berlangsung.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan aktif hingga malam hari guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai rencana.
“Sampai siang tadi (29/5), masih ada beberapa PKL yang bertahan. Di Jalan Patiunus tinggal lima pedagang, dan rencananya mereka akan mengosongkan malam ini. Sementara di Jalan Joyoboyo, tinggal tiga yang masih buka,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Meski beberapa lapak masih terlihat beroperasi, Wahyu memastikan bahwa langkah penertiban tidak akan mengalami perubahan. Pemerintah kota telah menetapkan hari ini sebagai batas akhir pembongkaran, dan seluruh titik akan ditertibkan tanpa pengecualian.
“Hari ini, kami bersama Satpol PP melakukan pembersihan penuh di dua titik, yakni Jalan Patiunus dan Jalan Joyoboyo. Proses ini juga didukung oleh jajaran Polresta Kediri,” jelas Wahyu. Ia menambahkan, koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga telah dilakukan untuk mempercepat proses penataan ulang kawasan tersebut.
Diketahui sebelumnya, terdapat sedikitnya 35 bangunan semi permanen milik PKL yang berdiri di atas trotoar dan drainase milik pemerintah di kedua lokasi tersebut. Mayoritas dari lapak-lapak itu telah berdiri lebih dari sepuluh tahun, namun dinilai melanggar regulasi karena menempati fasilitas umum yang seharusnya bebas hambatan.
Pemkot Kediri telah menggelar dua kali pertemuan dengan para pedagang untuk menyosialisasikan rencana pembongkaran. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa lapak harus dibersihkan maksimal hingga tanggal 30 Mei. Proses sosialisasi dilakukan secara bertahap, dengan pendekatan persuasif.
“Kami tetap menjunjung pendekatan yang manusiawi. Teguran kami lakukan secara bertahap, mulai dari lisan hingga pemberian surat peringatan,” terang Wahyu.
Beberapa pedagang bahkan lebih dahulu meminta bantuan kepada petugas untuk membongkar lapak mereka. Pada Rabu (28/5), tercatat tujuh lapak di Jalan Patiunus telah dibongkar oleh tim dari Dinas PUPR atas permintaan langsung pemiliknya. Mereka juga dibantu dengan pengangkutan bahan bongkaran yang masih dapat dimanfaatkan ulang.
Langkah penertiban ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi trotoar dan saluran air di Kota Kediri, yang kerap terhambat akibat keberadaan bangunan liar. Dengan pembongkaran ini, pemerintah kota berharap kawasan tersebut dapat kembali berfungsi optimal bagi kepentingan umum, khususnya pejalan kaki dan kelancaran sistem drainase.(red.a)
.webp)
0 Comments:
Post a Comment