KEDIRI, iniberita.my.id – Penanganan kasus tragis kematian M. Hidris Rayyan, pelajar SMAN 1 Pare yang tewas usai menjadi korban pengeroyokan, kini memasuki babak baru. Lima remaja yang menjadi tersangka resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Kamis pagi (24/4).
Kelima anak tersebut yakni HGPS (13), RAS (15), dan FAF (12) yang berasal dari Kecamatan Pagu, serta MAFI (16) dan ESP (13) dari Kecamatan Ngasem. Dari lima tersangka, hanya dua yang ditahan di Lapas Kelas II A Kediri, yakni RAS dan MAFI. Sementara tiga lainnya dikembalikan ke keluarga mereka dan menjalani status sebagai tahanan rumah.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, menyampaikan bahwa sebelumnya berkas kasus sempat dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap. Namun setelah melalui proses pelengkapan, pada Rabu (23/4), berkas dinyatakan P21 atau lengkap.
“Penahanan hanya berlaku bagi anak yang sudah berusia di atas 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 Ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” jelas Uwais, pria asal Nganjuk itu.
Sementara itu, Sutrisno, selaku penasihat hukum kelima tersangka, membenarkan status penahanan dua dari lima kliennya. Ia menegaskan bahwa meskipun para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Ini bukan soal membenarkan tindakan mereka, tapi bagaimana memastikan bahwa hak-hak anak sebagai tersangka tetap dilindungi dalam proses hukum yang berlangsung,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa tragis ini terjadi saat Rayyan tengah dalam perjalanan pulang bersama dua temannya, Zaki Amani dan Hendra Reza. Saat melintas di wilayah Menang, Kecamatan Pagu, mereka dihadang sekelompok remaja. Karena panik, ketiganya melarikan diri dengan motor, namun naas, kendaraan mereka ditendang hingga Rayyan yang duduk paling belakang terjatuh.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada 7 April lalu, diketahui bahwa Rayyan tidak sempat mendapatkan pertolongan dari siapapun usai terjatuh. Justru, para pelaku malah mengejar temannya yang lain, yakni Hendra.
Kejadian ini mengguncang masyarakat, terutama karena pelaku dan korban masih berstatus pelajar. Banyak pihak menyerukan agar kejadian serupa tidak terulang, serta menuntut upaya lebih serius dalam mencegah kekerasan antar pelajar di Kediri dan sekitarnya.(Red.R)
0 Comments:
Post a Comment