Dua Pejabat KONI Kota Kediri Ditahan, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Mulai Terkuak

  


KOTA KEDIRI, iniberita.my.id Kasus dugaan penyelewengan dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri memasuki fase krusial. Dua tersangka utama resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kediri oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jumat sore (25/4).

Kedua tersangka adalah eks Ketua KONI Kwin Atmoko dan mantan Wakil Bendahara Arif Wibowo. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring ke dalam lapas sekitar pukul 15.20 WIB, usai sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di kantor Kejari.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan proses pemeriksaan. Keduanya dalam kondisi sehat dan dinyatakan layak untuk ditahan," terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali.

Dua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu berkas perkara dilengkapi. Jika alat bukti dinyatakan memenuhi unsur, kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

Namun, dari total tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang masih belum bisa dilakukan penahanan. Dia adalah Bendahara KONI Kota Kediri, Dian Ariyani, yang dikabarkan tengah menjalani perawatan medis karena kondisi kesehatan mental yang belum stabil.

“Sudah tiga kali kami layangkan pemanggilan kepada Dian. Namun ia dalam keadaan sakit dan dirawat di beberapa fasilitas kesehatan, termasuk RSJ Lawang dan RS Jiwa Menur,” kata Nur Ngali. Berdasarkan hasil observasi sementara, kondisi Dian mengarah pada gangguan kecemasan yang dipicu oleh tekanan proses hukum yang sedang dihadapinya.

Meski begitu, pihak kejaksaan menegaskan masih menunggu hasil final observasi medis. Bila nantinya dinyatakan dalam kondisi sehat, proses pemeriksaan terhadap Dian baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam berkas lainnya akan segera dilanjutkan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Arif Wibowo, Eko Budiono, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. "Kami ikuti saja seluruh proses hukum yang berlaku. Biarlah semuanya dibuktikan nanti di pengadilan," ujarnya saat ditemui di halaman Lapas Kelas IIA Kediri.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah KONI Kota Kediri tahun anggaran 2023. Dari total Rp 10 miliar yang dikucurkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,409 miliar.

Pelanggaran ditemukan dalam pencairan anggaran untuk atlet dan pelatih yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (SPj) yang dibuat. Sejumlah kegiatan dan item pengeluaran lainnya pun diduga fiktif atau tidak sesuai realisasi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana pembinaan olahraga di daerah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan prestasi atlet. Masyarakat berharap, proses hukum dapat berjalan transparan dan para pelaku dijatuhi hukuman setimpal. (Red.R)

0 Comments:

Post a Comment