Lamongan, iniberita.my.id- Perbuatan keji dilakukan seorang ayah di Lamongan terhadap darah dagingnya sendiri. Pria tersebut tega melakukan serangan seksual atau memperkosa putri kandungnya. Lebih dari satu kali, pelaku memaksa anaknya untuk melakukan hubungan intim di dalam kamar korban.
Ayah kandung yang tak bermoral ini, yang telah menghancurkan masa depan anak perempuannya yang masih belia, diketahui berinisial AAK (42), seorang warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat memprihatinkan.
"Betul, kami telah menangkap AAK yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana hubungan badan tanpa izin dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya," tegas Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto di Mapolres Lamongan, Kamis (24/4/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa terungkapnya aksi bejat ini bermula dari perubahan sikap korban yang tampak murung. Ibunda korban merasakan bahwa putrinya sering menyendiri di kamar dan kehilangan semangat untuk belajar. Kewaspadaan seorang ibu menjadi kunci awal terkuaknya kasus ini.
"Ibu korban yang menyadari keanehan pada anaknya kemudian mencoba bertanya, namun sang anak masih enggan berterus terang mengenai perubahan yang dialaminya," lanjutnya.
Karena sang anak tertutup, ibunya berinisiatif membawa putrinya berkonsultasi dengan seorang psikolog di Surabaya. Di sana, sang ibu tanpa sengaja melihat percakapan atau pesan singkat antara anaknya dan psikolog di telepon genggam putrinya. Teknologi menjadi jembatan terungkapnya trauma mendalam korban.
"Dari percakapan di ponsel inilah ibunya mengetahui bahwa anaknya menjadi korban kekejian ayahnya. Ibunya kemudian berusaha mengkonfirmasi hal tersebut kepada sang anak," ungkapnya.
Sang ibu sangat terkejut ketika putrinya mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri. Bukan hanya sekali, korban mengaku perbuatan nista itu terjadi dua kali di kamarnya. Pengakuan polos seorang anak membuka tabir kelam kehidupan keluarganya.
"Mendengar pengakuan yang menyayat hati tersebut, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan," tandasnya.
Setelah menerima laporan, Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Pada Selasa (22/4) sore, petugas mendapatkan informasi bahwa AAK berada di kediaman orang tuanya di Desa Plisosetro, Kecamatan Pucuk. Tanpa menunda, petugas Polres Lamongan langsung melakukan penangkapan. Keberadaan pelaku berhasil dilacak berkat informasi yang akurat.
"Pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya yang terletak di Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk pada Selasa (22/4) pukul 15.00 WIB," pungkasnya. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Red.R)
0 Comments:
Post a Comment