Pamekasan, iniberita.my.id – Fenomena meningkatnya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Pamekasan kini mendapat sorotan serius dari aparat kepolisian. Dalam beberapa pekan terakhir, kendaraan ini mulai terlihat melintas di jalan-jalan protokol hingga jalan raya utama, memicu kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan.
Merespons hal tersebut, Polres Pamekasan secara resmi mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Langkah ini dilakukan karena sepeda listrik belum memenuhi persyaratan keselamatan lalu lintas sebagaimana kendaraan bermotor lainnya yang wajib memiliki STNK, plat nomor, lampu penerangan standar, serta perlengkapan keselamatan lain seperti helm.
Kapolres Pamekasan melalui jajarannya menegaskan bahwa sepeda listrik sejatinya dirancang untuk penggunaan terbatas di area tertentu, seperti kawasan pemukiman, taman kota, dan lingkungan yang tidak padat lalu lintas. Sayangnya, tren penggunaannya kini justru merambah jalan umum yang padat kendaraan, dan seringkali dikendarai oleh anak-anak tanpa pengawasan orang tua.
“Kami mengutamakan aspek perlindungan, baik terhadap pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Kami tidak ingin terjadi kecelakaan yang bisa saja merenggut nyawa,” ujar salah satu perwira di Satlantas Polres Pamekasan.
Selain itu, petugas juga akan meningkatkan patroli dan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, terutama kepada orang tua dan pihak sekolah agar ikut mengedukasi anak-anak mengenai penggunaan sepeda listrik yang benar. Sosialisasi juga akan dilakukan melalui media sosial, spanduk di ruang publik, dan kunjungan langsung ke lingkungan sekolah.
Diketahui, sepeda listrik tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga tidak diperbolehkan melintas di jalan raya yang diperuntukkan bagi kendaraan bermesin. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai tindakan berupa teguran, penilangan, hingga penyitaan unit apabila dinilai membahayakan.
Pemerintah daerah pun diajak berkolaborasi untuk menyiapkan fasilitas khusus agar warga tetap bisa menggunakan sepeda listrik secara aman dan tertib. Beberapa kota di Indonesia bahkan telah menyediakan jalur khusus bagi kendaraan ringan non-mesin seperti ini.
Polres Pamekasan mengimbau agar masyarakat tidak menganggap remeh aturan ini, sebab keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Diharapkan dengan adanya penegasan larangan ini, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik dapat dicegah sedini mungkin.(Red.R)
0 Comments:
Post a Comment