SURABAYA, iniberita.my.id – Sebanyak 31 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang ijazahnya masih ditahan perusahaan, dijadwalkan akan melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari ini, Kamis (17/4/2025). Mereka akan mengadukan tindakan yang dinilai melanggar hak mereka sebagai pekerja. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun memastikan akan mendampingi laporan tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menegakkan keadilan.
Eri Cahyadi menegaskan, ia sendiri akan turut mendampingi para mantan karyawan yang merasa dirugikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya. Ia menekankan, tujuannya adalah untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan tidak merasa takut dalam proses pelaporan.
"Saya akan mendampingi mereka langsung. Ini penting karena masalah seperti ini berpotensi mencoreng nama baik Surabaya. Kalau hanya satu perusahaan yang bermasalah, jangan sampai seluruh perusahaan di Surabaya ikut tercoreng," ujar Eri dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (16/4/2025).
Menurut Eri, sekitar 90% dari 31 orang yang akan melapor berasal dari perusahaan yang sama, yakni UD Sentoso Seal yang berlokasi di Jalan Margomulyo, Surabaya. Masalah penahanan ijazah ini telah menjadi keluhan serius para eks karyawan yang merasa hak-haknya dirampas oleh perusahaan.
"Mereka akan melapor kepada pihak kepolisian mengenai penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Ini sudah bukan masalah pribadi lagi, ini adalah masalah yang melibatkan hak-hak pekerja yang perlu dilindungi," lanjut Eri.
Eri juga menegaskan bahwa masalah ini harus dilihat dari sisi hukum yang adil, agar tidak menimbulkan keributan yang merugikan pihak lain, khususnya para pekerja yang tidak terlibat dalam permasalahan tersebut.
"Kalau perusahaan tidak melanggar, tentu tidak masalah. Tapi jika terbukti ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini mengungkapkan bahwa para pelapor yang akan melaporkan kejadian ini bukan lagi karyawan aktif UD Sentoso Seal. Dari 31 orang yang akan melapor, satu di antaranya sudah terlebih dahulu melapor pada Senin (14/4).
"Semua pelapor berasal dari satu perusahaan, UD Sentoso Seal, dan mereka sudah bukan karyawan aktif lagi," kata Zaini.
Pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi juga turut memberikan perhatian terhadap masalah ini, yang nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyidikan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan proses identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak pengawas ketenagakerjaan Provinsi untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Zaini.
Peristiwa ini mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, khususnya terkait dengan dokumen penting seperti ijazah yang harusnya berada di tangan mereka setelah meninggalkan perusahaan. Pemkot Surabaya berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil demi kebaikan semua pihak.(Red.R)
0 Comments:
Post a Comment