Misteri Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang,


Jakarta, iniberita.my.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkap fakta mengejutkan terkait pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di kawasan Tangerang. Ia memastikan wilayah perairan yang dibatasi pagar tersebut ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Dari penelusuran, diketahui terdapat 263 bidang area laut di wilayah Banten yang telah bersertifikat HGB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 234 bidang diklaim dikuasai oleh sebuah perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur.

Afiliasi dengan Agung Sedayu Group

Dari investigasi yang dilakukan, PT Intan Agung Makmur ternyata berafiliasi dengan Agung Sedayu Group, sebuah perusahaan properti raksasa milik pengusaha terkenal, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT Intan Agung Makmur didirikan pada 6 Juni 2023. Perusahaan ini memiliki Surat Keputusan dengan nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam dokumen perusahaan, saham PT Intan Agung Makmur tercatat dimiliki oleh dua entitas, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, dengan modal dasar masing-masing sebesar Rp2,5 miliar.

Pemimpin Perusahaan dan Hubungannya dengan Agung Sedayu Group

Perusahaan ini dipimpin oleh Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Belly Djaliel dikenal sebagai perwakilan dari Agung Sedayu Group, sedangkan Freddy Numberi merupakan figur publik yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Di luar dunia politik, Freddy juga memiliki peran signifikan dalam Agung Sedayu Group sebagai salah satu direktur.

Kontroversi dan Klarifikasi

Sejumlah pihak menilai keberadaan pagar laut tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Meski demikian, pihak pengembang proyek PIK 2, yang diduga terkait dengan PT Intan Agung Makmur, membantah tuduhan bahwa mereka adalah pihak yang memasang pagar tersebut.

"Bukan PIK 2 yang pasang. Fitnah itu. Coba tanya, apa tujuannya buat PIK pasang begituan?" ujar Muannas Alaidid, kuasa hukum pengembang PIK 2, Jumat (10/1).

Hingga berita ini diterbitkan, Corporate Secretary and Investor Relations PIK 2, Christy Grasella, belum memberikan tanggapan terkait kepemilikan sertifikat HGB pada area perairan tersebut.

Dampak dan Tanggapan Masyarakat

Keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama warga sekitar yang merasa akses mereka ke laut menjadi terbatas. Beberapa pihak mempertanyakan legalitas sertifikat HGB yang mencakup wilayah laut, sementara yang lain meminta transparansi pemerintah dalam menindaklanjuti masalah ini.

Dengan semakin banyaknya temuan baru, kasus ini menjadi perhatian publik. Menteri Nusron Wahid menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan penggunaan lahan perairan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ke Depan

Misteri pagar laut di Tangerang bukan hanya tentang kepemilikan sertifikat, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya laut dan dampaknya terhadap masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan kejelasan, sehingga konflik yang berpotensi timbul dapat diredam sejak dini.

(Laporan oleh CNN Indonesia

0 Comments:

Post a Comment