Zonasi Waktu Berjualan Diterapkan di Jalan Dhoho Kediri, PKL Hanya Boleh Berjualan Malam Hari

  

KEDIRI,  iniberita.my.id    – Pemerintah Kota Kediri resmi menerapkan zonasi waktu berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Dhoho, yang mulai berlaku pada 13 Januari 2025. Menurut kebijakan baru ini, PKL hanya diperbolehkan berjualan dari pukul 21.00 hingga 07.00 WIB, dengan tujuan untuk mengurangi gangguan terhadap aktivitas pertokoan yang masih buka pada siang hari.

Penerapan zonasi waktu ini datang setelah berbagai keluhan dari pelaku usaha pertokoan di sekitar Jalan Dhoho, yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL yang berjualan saat toko mereka masih beroperasi. Salah satu keluhan utama adalah berkurangnya ruang parkir yang digunakan oleh pengunjung toko, sehingga menyulitkan kegiatan jual beli.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa untuk mendukung kebijakan ini, posko pengawasan yang sebelumnya didirikan di simpang tiga Jalan Dhoho dan Jalan Stasiun akan dibongkar. Hal ini karena pihaknya akan segera memulai penyusunan skema penataan PKL di ruas jalan lainnya.

“Pengawasan terhadap penataan PKL di Jalan Dhoho ini berjalan lancar, dan kami akan melanjutkan penataan serupa di ruas jalan lainnya. Saat ini, kami sedang merumuskan konsep untuk penataan PKL di jalan lain,” terang Wahyu.

Meski Wahyu belum memberikan rincian lebih lanjut tentang ruas jalan yang akan ditata selanjutnya, ia menyebutkan bahwa penataan tersebut bisa meliputi kawasan seperti Jalan Pattimura dan Jalan PK Bangsa. "Kami akan segera memberikan informasi lebih lanjut setelah konsepnya matang," tambahnya.

Salah satu langkah selanjutnya adalah mengarahkan PKL untuk menempati kantong-kantong kuliner, seperti pasar tradisional yang dikelola oleh Perumda Pasar Joyoboyo, sebagai alternatif tempat berjualan yang lebih teratur dan nyaman.

Pemkot Kediri juga tetap berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut, di mana pengawasan dan penegakan aturan sesuai dengan Perwali Nomor 37 Tahun 2015 akan tetap dilakukan oleh Satpol PP.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penataan PKL akan menciptakan suasana yang lebih tertib dan kondusif bagi pelaku usaha, serta meningkatkan kenyamanan bagi warga dan pengunjung kota Kediri

0 Comments:

Post a Comment