Jakarta, iniberita.my.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru terkait syarat pengambilan atau pemberian pinjaman online (pinjol). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien, serta berkelanjutan.
"Aturan ini diharapkan dapat menciptakan perlindungan bagi konsumen serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI," ungkap OJK dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, (2/1/2025).
Syarat pemenuhan terhadap kriteria pemberi dana dan penerima dana akan efektif berlaku untuk akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru atau perpanjangan, paling lambat pada 1 Januari 2027.
Selain itu, OJK juga tengah mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Langkah ini diambil untuk menguatkan perlindungan konsumen dan mencegah terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna yang kurang memiliki literasi keuangan.
Syarat untuk Pengguna dan Pemberi Dana Pinjol
Berikut adalah syarat-syarat untuk mengambil atau memberikan pinjaman online sesuai dengan aturan OJK:
- Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan.
Kategori Pemberi Dana: Pemberi dana akan dibedakan menjadi dua kategori: Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.
Pemberi Dana Profesional:
- Lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing.
- Individu dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana 20% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
- Individu luar negeri (non-residen), pemerintah pusat, daerah, atau pemerintah asing.
Pemberi Dana Non Profesional:
- Selain lembaga jasa keuangan, individu dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana 10% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
Peraturan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi industri pinjaman online dengan memperkuat perlindungan bagi konsumen dan mengoptimalkan potensi pendanaan yang lebih terstruktur dan aman. (Red.D)
0 Comments:
Post a Comment