Kemenkeu Sebut Tarif PPN RI Masih Rendah di Dunia, tapi di ASEAN Termasuk Tertinggi



Jakarta, iniberita.my.id – Mulai Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan naik dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini disebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjadikan tarif PPN Indonesia tergolong rendah bila dibandingkan dengan banyak negara di dunia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa meskipun tarif PPN dinaikkan, Indonesia tetap berada di posisi yang relatif kompetitif dibandingkan negara-negara lain, baik di kawasan regional, G20, maupun negara-negara berkembang.

“PPN di Indonesia dibandingkan berbagai negara di dunia masih relatif rendah, terutama jika dilihat dari negara-negara emerging atau regional, dan bahkan dengan negara-negara G20,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang disiarkan di saluran YouTube PerekonomianRI, Rabu (25/12/2024).

Perbandingan dengan Negara Berkembang

Sri Mulyani mencontohkan beberapa negara berkembang yang memiliki tarif PPN lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Di Brasil, tarif PPN mencapai 17% dengan rasio pajak sebesar 24,67%. Afrika Selatan menetapkan tarif 15% dengan rasio pajak 21,4%, sementara India menerapkan tarif 18% dengan rasio pajak 17,3%.

Negara-negara lain seperti Turki memiliki tarif PPN 20% dengan rasio pajak 16%, dan Meksiko dengan tarif 16% memiliki rasio pajak 14,46%.

PPN di ASEAN Termasuk Tertinggi

Namun, jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara, Indonesia berada di golongan tarif PPN tertinggi. Saat tarif PPN naik menjadi 12% pada 2025, Indonesia akan menyamai Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan.

Saat ini, Vietnam dan Malaysia memiliki tarif PPN 10%, diikuti Singapura dengan 9%, dan Thailand dengan tarif terendah di kawasan sebesar 7%.

Berikut ini daftar tarif PPN di berbagai negara pada 2024 menurut data Kemenkeu:

  • Italia: 22%
  • Argentina: 21%
  • Inggris: 20%
  • Turki: 20%
  • Rusia: 20%
  • Prancis: 20%
  • Jerman: 19%
  • India: 18%
  • Brasil: 17%
  • Meksiko: 16%
  • Arab Saudi: 15%
  • Afrika Selatan: 15%
  • China: 13%
  • Filipina: 12%
  • Indonesia: 11% (akan menjadi 12%)
  • Vietnam: 10%
  • Malaysia: 10%
  • Korea Selatan: 10%
  • Jepang: 10%
  • Australia: 10%
  • Kanada: 10%
  • Singapura: 9%
  • Thailand: 7%

Efek Kenaikan PPN

Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Pemerintah juga menjamin bahwa kenaikan ini tidak akan berdampak pada barang kebutuhan pokok masyarakat, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan kebijakan ini, Indonesia berharap dapat memperkuat keuangan negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai stimulus ekonomi. (Red.D)

0 Comments:

Post a Comment