MALANG- Tim Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan tidak hanya pada malam hari, tetapi juga di pagi hari. Dalam salah satu operasi terbaru, petugas berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Malang.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen
Penindakan tersebut terjadi pada 29 Juni di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Kedungboto, Kecamatan Pakis. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim Bea Cukai menerima informasi adanya sebuah truk berwarna putih-biru yang dicurigai mengangkut rokok ilegal dan melintas di kawasan tersebut.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP2BC) Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap kendaraan yang dimaksud.
“Setelah memastikan posisi kendaraan di wilayah Pakis, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikannya,” ujarnya.
Rokok ilegal disembunyikan di bawah tumpukan sekam
Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan bahwa muatan rokok ilegal disamarkan dengan cara ditutupi tumpukan sekam di dalam bak truk. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas selama perjalanan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai merek rokok yang terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Seluruh barang tersebut tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Beberapa merek yang ditemukan di antaranya Premium Bold, Humer, serta sejumlah merek lain yang tidak memiliki izin cukai resmi.
Jumlah barang bukti sangat besar
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan total 53.980 bungkus rokok ilegal atau setara dengan sekitar 1.079.600 batang. Jumlah ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar dan terorganisir.
Dari hasil perhitungan, nilai barang ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,63 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai ditaksir mencapai Rp826 juta lebih.
Komitmen pemberantasan rokok ilegal
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara intensif, baik melalui operasi siang maupun malam hari. Hal ini dilakukan untuk menutup celah distribusi barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan rokok ilegal di wilayah Malang Raya, yang sebagian besar menggunakan modus serupa, yakni menyamarkan barang dengan muatan lain untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Dengan pengungkapan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di pasaran.(red/lis)
0 Comments:
Post a Comment