,

Polrestabes Medan Bongkar Peredaran 'Pod Getar', 128 Vape Berisi Narkoba Disita dari Hotel

Jaringan Malaysia Edarkan Narkoba di Hotel Medan (PHOTO BY LIPUTAN6.COM)


JAKARTA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mengungkap praktik peredaran narkotika dengan modus baru. Seorang pria berinisial MG (30) ditangkap saat diduga hendak mendistribusikan ratusan vape atau rokok elektrik yang telah dimodifikasi dan berisi narkotika jenis cair. Produk ilegal tersebut dikenal di kalangan pengguna dengan sebutan "Pod Getar".

Pelaku diamankan saat berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sebanyak 128 unit vape berisi narkoba yang sengaja disembunyikan di bawah bantal kamar hotel untuk menghindari kecurigaan.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, bersama Kanit III Satresnarkoba IPTU Berry Anggara, setelah tim melakukan penyelidikan selama beberapa hari terhadap aktivitas jaringan tersebut.

AKBP Rafli menjelaskan, MG merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku hanya berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang sebelum diedarkan sesuai arahan pengendali jaringan yang diduga berada di Malaysia.

"Ini merupakan hasil penyelidikan tim selama beberapa hari. Kami mengamankan 128 vape narkoba atau 'Pod Getar' beserta dua unit telepon seluler milik pelaku. Barang bukti ditemukan tersimpan di bawah bantal kamar hotel tempat pelaku menginap," ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (6/7/2026).

Modus Disamarkan Seperti Vape Legal

Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini menggunakan modus penyamaran agar produk yang dibawa tidak menimbulkan kecurigaan aparat maupun masyarakat. Seluruh vape dikemas menyerupai rokok elektrik legal yang beredar di pasaran.

Kemasan dibuat menggunakan wadah berwarna hitam polos tanpa merek dagang. Untuk memberikan kesan produk resmi, pelaku hanya menempelkan stiker hologram bertuliskan "QC" (Quality Control) sebagai segel, sehingga tampak seperti produk yang telah melalui proses pemeriksaan kualitas.

Polisi menduga kemasan sederhana tersebut sengaja dibuat agar mudah dipasarkan sekaligus menyulitkan petugas dalam membedakan produk legal dengan yang mengandung narkotika.

Diselundupkan dari Malaysia Lewat Jalur Laut

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Setelah tiba di Tanjung Balai, vape berisi narkoba kemudian dibawa ke Kota Medan sebelum akhirnya diserahkan kepada MG melalui seorang perantara yang diketahui merupakan teman kuliah pelaku.

Selama berada di Medan, MG bertugas menyimpan barang di hotel sambil menunggu instruksi dari bandar terkait lokasi dan waktu pendistribusian berikutnya.

"MG hanya bertugas mengamankan barang sambil menunggu arahan distribusi dari pengendali jaringan yang berada di Malaysia," jelas Rafli.

Polisi Kejar Bandar dan Jaringan Internasional

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi tengah memburu pemasok lokal yang menyerahkan barang kepada MG, sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengejar bandar utama yang diduga beroperasi dari Malaysia.

Penyelidikan juga terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang menggunakan modus serupa di berbagai wilayah Indonesia.

AKBP Rafli menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas seluruh bentuk peredaran narkotika, termasuk yang menggunakan metode baru seperti penyelundupan melalui vape.

"Kami pastikan para bandar bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Bagaimanapun cara mereka berkamuflase dan menciptakan modus baru, akan terus kami ungkap," tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih berhati-hati terhadap produk vape tanpa merek atau yang dijual secara ilegal. Sebab, bukan tidak mungkin perangkat tersebut telah dimodifikasi dan mengandung zat narkotika yang dapat membahayakan kesehatan sekaligus menjerat penggunanya dalam tindak pidana narkoba.(red/lis)

0 Comments:

Post a Comment