KEDIRI - Pasangan suami istri berinisial Sft dan DAP menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kediri atas dugaan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II A Kediri. Persidangan yang berlangsung pada pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Cakra dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khairul, didampingi hakim anggota Emmy Haryono Saputro dan M. Novansyah Merta.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Ramadhani Pratama membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. JPU menjelaskan bahwa tindakan Sft dan DAP merupakan satu rangkaian perbuatan pidana. Jaksa juga menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki hak maupun kewenangan untuk menyimpan, menjual, atau mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan yang sama.
Kedua pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam jumlah tertentu. Untuk tindak pidana tersebut, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun hingga pidana seumur hidup.
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Adhi Edwin Kristanto, menyatakan bahwa kliennya memahami seluruh isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Menurutnya, kedua terdakwa juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebelumnya, petugas Lapas Kelas II A Kediri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 22,15 gram yang diduga dilakukan oleh Sft saat membesuk seorang narapidana pada Kamis (19/2). Dalam pengungkapan kasus itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo yang diduga akan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi narkotika. (red)
0 Comments:
Post a Comment